Saatnya Pemuda Adat Rebut Ruang Politik

Pemuda Adat – Sejarah Indonesia itu sejarah angkatan muda. Angkatan tua itu jadi beban. Demikian kutipan pernyataan Pramoedya Ananta Toer yang menggugah semangat. Lihat saja tetralogi Pulau Buru yang mengisahkan tentang Minke, seorang murid sekolah menengah yang kemudian sadar akan posisi bangsanya lalu merintis pembangunan organisasi kebangsaan di Indonesia.

Kepemudaan dalam sejarah politik bangsa selalu terkait dengan semangat penuh vitalitas dan revolusioner. Bahkan ada yang menempatkannya sebagai aktor sejarah yang berperan sentral karena posisinya dalam berbagai peristiwa selalu dramatis dan lebih seru daripada dunia politik dewasa ini.

Adalah sejarawan Ben Anderson yang menggunakan kata ‘pemuda’ dalam studinya tentang revolusi di Jawa 1944-1946. Menurutnya, orang muda yang disebut sebagai golongan pemuda merupakan motor dari revolusi yang tengah bergulir. Bahkan, peranan mereka sekaligus mengalahkan kaum intelegensia dan kelompok lainnya dalam kancah perpolitikan saat itu. Alhasil, dia menyebut gejolak yang terjadi pada periode itu sebagai “Revoloesi Pemoeda”.

Tanpa adanya golongan pemuda, barangkali takkan ada Proklamasi 17 Agustus 1945 karena tak ada yang menculik Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Tindakan itu telah membentuk identitas politik kaum muda karena sifatnya yang revolusioner.

Lalu bagaimana perkembangan gerakan pemuda dewasa ini? Gerakan mainstream dengan jalan konfrontasi kerap dinilai anarkis dan ternyata tak kunjung menghasilkan perubahan. Atau kini pemuda terjebak dalam komidifikasi gaya hidup yang membuat meningkatnya tingkat apatisme pemuda.

Bagi pemuda adat, khususnya, ulasan ini merupakan refleksi atas gerakan yang dilakukan dengan melihat potensi-potensi besar pada pemuda. Alih-alih menjaga kedaulatan leluhur, pemuda adat harus berada di barisan depan untuk melindungi wilayah adatnya. Ada banyak cara untuk berada di barisan paling depan. Misalnya terlibat dalam proses politik adalah salah satu cara dalam gelombang kebangkitan adat di Indonesia.

Posisi dan Sikap Pemuda Adat dalam Politik

Perkenankan tulisan ini memulai dengan paparan data demografi di Indonesia yang menyebutkan bahwa jumlah pemuda di Indonesia dengan rentang usia 16-30 tahun sebanyak 61,8 juta orang atau 24,5 persen dari total jumlah penduduk. Bahkan, jumlah pemuda diperkirakan akan meningkat tajam pada 2020-2035, bersamaan dengan datangnya era bonus demografi di Indonesia.

Tentunya, sebagian dari populasi itu adalah pemuda adat yang tersebar pada tiap wilayah adat di Indonesia. Tak pelak dengan pemikiran segar, motivasi tinggi untuk perubahan, keluwesan dalam bergaul, dan berani melakukan terobosan-terobosan serta inovasi pada jiwa pemuda dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan gerakan adat di masing-masing wilayah adat. Gerakan adat yang dimaksud pada tulisan ini mencakup gerakan sosial dan politik yang dimanifestasikan dalam upaya melindungi martabat leluhur.

Potensi penting dalam jumlah pemuda yang kian meningkat itu dapat termanifestasi dalam upaya pembaharu pada wajah perpolitikan bangsa yang semakin miris. Sebab, alih-alih menghadirkan angin segar jika negara masih melanggengkan keberadaan golongan lama yang kontraproduktif terhadap perubahan bangsa.

Pertanyaan tentang posisi dan sikap pemuda dalam politik kerap muncul dalam gerakan Masyarakat Adat selama beberapa dekade ini. Sebab, beberapa pihak dalam kalangan pemuda adat khususnya masih memandang berpolitik itu negatif. Hal itu pula yang membuat gerakan adat menjadi kontraproduktif dan terkesan konservatif dalam beberapa kondisi.

Wajar saja, selama beberapa lama ini, kalangan gerakan pemuda hanya fokus pada strategi konfrontasi untuk menyuarakan hak-hak Masyarakat Adat sebagai satu-satunya cara. Namun, kita masih melihat sepanjang 2016 konflik agraria yang bersentuhan dengan Masyarakat Adat mencapai 450 peristiwa. Mayoritas konflik muncul dari sektor perkebunan (163), properti (117), infrastruktur (100), kehutanan (25), tambang (21), migas (7), pesisir-kelautan (10), dan pertanian (7).

Konflik itu melulu terjadi dalam Masyarakat Adat. Mereka harus menghadapi keterasingan, pemiskinan, kehilangan kedaulatan, bahkan kekerasan dari aparat-aparat pemerintah. Tak kunjung ada titik terang. Persoalannya menjadi lebih pelik manakala berbicara mengenai kebijakan pemerintah. Dengan ragam suku dan etnis di Indonesia, seringkali kebijakan pemerintah tidak mengakomodir seluruh pihak, utamanya ketika kebijakan tersebut berhubungan erat dengan suku atau etnis tertentu. Kesalahan yang sering terjadi pada pemangku kebijakan adalah ketidakpahaman atas nilai-nilai yang berkembang dalam Masyarakat Adat.

Berangkat dari persoalan yang mendasari betapa pentingnya pemuda adat untuk terlibat pada tiap agenda politik, sebab jika terus mengambil jalan konfrontasi sebagai satu-satunya cara, maka prahara keterasingan dan perampasan akan melulu menjadi status quo dalam Masyarakat Adat.

Pemuda adat perlu membangun standing position melalui doktrin-doktrin politik dan berbagai program edukasi guna meningkatkan kesadaran serta gerakan dalam berbagai struktur adat maupun proses-proses politik yang akan dihadapi oleh Masyarakat Adat. Penyediaan program politik karena absennya platform politik inilah yang kemudian diisi oleh pemuda adat sebagai tameng perubahan. Melalui aktivitas konsolidasi dan pendidikan yang dapat dilakukan oleh pemuda adat, sedikit banyak memberikan amunisi politik kepada Masyarakat Adat untuk mendorong agenda-agenda politik, seperti perda pengakuan hak Masyarakat Adat, hak-hak warga perihal kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur yang melibatkan Masyarakat Adat.

Standing position yang dimaksud adalah menggunakan politik sebagai alat untuk menguatkan dan berjuang melunasi janji-janji kemerdekaan Republik Indonesia dan kedaulatan leluhur. Politik juga merupakan alat paling efektif untuk membuat sebuah perubahan dan kemajuan bagi gelombang gerakan adat di Indonesia. Sebab dengan standing position yang kokoh dalam politik, salah satu cara pemuda untuk melawan arus pragmatisme yang selama ini menjalar dalam dinamika politik bangsa Indonesia.

Data BPS menyebutkan, tidak kurang dari 15-20% pemilih pada Pemilu 2014 adalah pemilih pemula dengan rentang usia produktif 26%. Besarnya angka usia pemuda yang dimiliki Indonesia saat ini bisa menjadi penentu masa depan Indonesia yang lebih baik. Keterlibatan pemuda dalam politik menjadi modal sosial dalam penguatan demokrasi dan ekonomi masyarakat. Konsolidasi ini yang semestinya dibangun antarpemuda melalui organisasi-organisasi sebagai alat perjuangan mereka.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sikap apatis pemuda terhadap politik menjadikannya apolitis terhadap perjalanan perpolitikan Indonesia. Di beberapa daerah di Indonesia bahkan, akibat apatisme itu kerapkali pemuda terlibat dalam agenda-agenda politik pragmatisme. Tak jarang pula kita menemukan pemuda yang menjadi alat mobilisator kepentingan pragmatis oknum elite. Sikap apatisme ini jika terus dibiarkan akan menjadi kontraproduktif terhadap perubahan, suatu kondisi yang membahayakan bagi kemajuan Indonesia. Demografi pemuda yang melunjak justru akan mengalami “kemandulan” akibat tidak termanfaatkan dengan baik.

Pertanyaan mendasar dalam tulisan ini kemudian muncul, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemuda untuk ambil bagian dalam proses politik? Reformasi membuat sistem politik menjadi semakin terbuka, namun kenapa hal ini tak kunjung dimanfaatkan oleh pemuda? Justru sikap apatisme politik meningkat ditengah peluang politik yang semakin terbuka lebar.

Melihat keadaan pemilu di Indonesia yang semakin miris, tentunya diperlukan suatu perubahan. Tak dapat dipungkiri, data di atas menunjukan dukungan pemuda dalam setiap pemilu merupakan proses kunci. Memang pada awalnya peran para pemuda hanya berkontribusi sebagai masyarakat yang menggunakan hak pilihnya saja. Tetapi sebenarnya para pemuda di Indonesia memiliki potensi yang lebih dari sekedar pemilih aktif. Pemuda dapat berkontribusi langsung secara aktif dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

Memanfaatkan Pemilu sebagai proses merebut kendali kebijakan perlu dilakukan oleh pemuda, sebab hal itu adalah salah satu cara untuk merubah kondisi bangsa. Dengan terlibat dalam pemilu, pemuda adat khususnya dapat melindungi wilayah adat mereka melalui sistem politik. Tak hanya dengan jalan konfrontasi semata menuntut persamaan hak yang diberikan oleh pemerintah namun tak kunjung menemukan titik terang.

Kejenuhan konfrontasi seharusnya menjadi evaluasi bersama untuk menggugah semangat barisan pemuda untuk berpolitik. Proses politik tak hanya melalui pemilu saja, pemuda harus mulai melakukan negoisasi kebijakan dengan pemerintah, mendorong gagasan dan ide-ide perubahan ke dalam sistem politik dan mengawal proses penyelenggaraan negara oleh pemerintah.

Dengan ambil bagian di dalam proses politik, pemuda adat khususnya dapat berada pada barisan paling depan perjuangan adat untuk menyuarakan hak-hak adat dan kedaulatan wilayah adat. Sebab, perubahan tak kunjung muncul jika hanya mengandalkan golongan tua untuk bersuara. Hal itu yang membuat ambil bagian dalam proses politik juga menjadi kunci menciptakan perubahan.

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa pemuda sebagai pilar sekaligus fondasi bangsa memiliki peranan penting untuk mengubah status quo pada wajah perpolitikan bangsa. Tentu pilihannya ada pada masing-masing individu, apakah ingin menjadi pemuda  yang penuh vitalitas dan semangat revolusioner atau cukup menjadi remaja, sekadar berpuas diri dengan komodifikasi gaya hidup.

[Yayan Hidayat]

Mengapa Penting UU Masyarakat Adat

Bagian I

 

Tidak ada yang lebih merusak martabat pemerintah dan hukum suatu negeri

dibanding meloloskan undang-undang yang tidak bisa ditegakkan.

(Albert Eisntein)

 

Kebangkitan (Isu) Masyarakat Adat

Isu tentang Masyarakat Adat sedang menemukan momentumnya. Hal ini terjadi baik ditingkatan lokal, regional, nasional dan internasional. Momentum kebangkitan ini dipengaruhi oleh banyak faktor, baik eksternal maupun internal. Kebangkitan masyarakat adat tidak lepas dari momentum kebangkitan masyarakat adat di belahan dunia lainnya, seperti gerakan masyarakat adat di Denmark pada 1968 oleh kelompok antropolog dengan membentuk The International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA), kemudian World Council of Indigenous Peoples (WCIP) 1975 dan berbagai gerakan masyarakat adat lainnya di berbagai negara.

Faktor eksternal di atas merupakan pemantik yang memengaruhi cepat atau lambatnya kebangkitan yang sama terjadi pada masyarakat adat di Indonesia. Namun saya percaya pada kekuatan faktor internal sebagai pendorong/penentu utama perubahan. Salah satu faktor internal tersebut adalah internalisasi penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh masyarakat adat di Indonesia dari rezim ke rezim.

Situasi ini mendapat angin segar saat reformasi 98 didengungkan. Meskipun masih terbatas, namun hal ini membuka ruang eksistensi masyarakat adat kembali bergeliat. Situasi ini membantu memperpanjang nafas perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan eksistensi dan hak-hak yang melekat padanya.

Lahirnya Putusan MK No. 35 sebagai salah satu tonggak penting perjuangan masyarakat adat mendorong semakin menguatnya kepercayaan diri masyarakat adat dalam memperjuangkan nasibnya. Hal ini juga menjadi awal capaian-capaian penting lainnya seperti produk hukum daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat adat, upaya pengesahan Hutan Adat sebagai hutan hak masayarakat adat dan lainnya yang masih terus berproses hingga saat ini.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai organisasi perjuangan masyarakat adat terbesar di Indonesia bahkan dunia saat ini, sedang mengupayakan sebuah payung hukum khusus untuk masyarakat adat di Indonesia. Proses panjang telah dilalui sejak era SBY-Boediono dan berlanjut hingga saat ini, rezim Jokowi-JK. Lalu muncullah pertanyaan dari berbagai pihak: “Apa pentingnya RUU Masyarakat Adat ini disahkan jadi Undang-undang?”

Saya akan mengulas (sesingkat mungkin) dua argumentasi pada kesempatan ini, yakni (1) sejarah panjang kewilayahan masyarakat adat dan (2) masyarakat adat sebagai akar keberagaman nusantara yang terkait erat dengan wilayah dan aktivitasnya dalam menjaga keberlanjutan aspek-apsek keragaman.

 

Jalan Panjang Penantian

Sejak zaman kolonial hingga pasca-kolonial, keberadaan masyarakat adat beserta seluruh unsur yang ada dalam dirinya tidak mendapatkan ruang untuk bertahan. Asas Domein Verklaring dalam De Agrarische Wet 1870 telah menjadi alat untuk merampas tanah dan sumber daya secara sah.

Wilayah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya, diambil-alih oleh pemerintah kolonial. Bahkan wilayah yang tidak dihuni saat itu akan dianggap tidak bertuan (tidak dalam penguasaan) sehingga diambil-alih oleh pemerintah kolonial.

Hal ini berlanjut saat pemberlakuan UU No. 5/1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang membekukan hak kepemilikan masyarakat adat atas hutan adatnya. Hutan Adat diambil-alih oleh negara yang kemudian dipersiapkan sebagai wilayah yang akan dibebani hak melalui izin-izin konsesi dalam skema industri atau pengelolaan lainnya.

Era Soeharto, situasi ini semakin buruk dengan lahirnya UU No.5/1979 tentang pemerintahan Desa. UU ini memerintahkan penyeragaman bentuk pemerintahan di tingkat lokal dengan mengadopsi satu bentuk pemerintahan. Hal ini menyebabkan benturan di tingkat lokal antara bentuk pemerintahan yang diakomodir melalui kelembagaan adat dengan pemerintahan desa dengan struktur dan cara kerja yang berbeda. Dampak lainnya adalah kewenangan kelembagaan adat dikanalisasi pada hal-hal tertentu yang melemahkan hegemoni kelembagaan adat.

Di Provinsi Sumatera Selatan, hal ini dapat dilacak melalui  Surat Keputusan Gubernur No. 142/KPTS/III/1983  pada 24 Maret dan  berlaku sejak 4 April 1983 yang menegaskan bahwa; a) membubarkan marga; b) menyatakan pemberhentian pasirah dan semua perangkat marga dengan hormat; c) mendefinisikan dusun, dalam eks-marga, sebagai desa dalam pengertian UU No.5 tahun 1979; dan d) memutuskan bahwa para mantan kerio, pemimpin dusun, menjabat sebagai kepala desa sampai diadakan pemilihan kepala desa sesuai dengan UU No.5 Tahun 1979.

UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan yang lahir di era reformasi tak memberi perubahan yang cukup. Hutan Adat tetap bagian dari Hutan Negara, yang berarti hutan adat bukan di tangan masyarakat adat melainkan di tangan negara yang direpresentasikan oleh kementerian kehutanan. Masyarakat adat yang secara turun-temurun mengambil manfaat dari hutan dibatasi aksesnya bahkan diputus.

Hal ini memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan dinas kehutanan. Dampak lainnya urbanisasi untuk mendapatkan pekerjaan yang secara tidak langsung merubah corak produksi masyarakat dan memengaruhi relasi sosial yang ada.

 

Merawat Keragaman Nusantara

Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang menghargai persamaan dan memahami perbedaan dalam bingkai kesederajatan, baik secara individual maupun kelompok.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi salah satu nilai luhur bangsa Indonesia, bangsa yang beragam, bahasa, warna kulit, adat-istiadat, budaya, pemerintahan dan demokrasi lokal serta berbagai keberagaman lainnya. Semboyan tersebut berasal dari Kakawin Sutasoma karangan Empu Tantular, sastrawan ternama di era Majapahit, sekitar abad ke-14.

Jika diartikan dalam kata perkata, Bhineka yang kata dasarnya adalah Neka (kemudian menjadi aneka dalam bahasa Indonesia) berarti keberagaman. Tunggal berarti satu dan Ika berarti itu. Bhineka Tunggal Ika dalam arti perkata adalah beraneka-ragam satu itu, namun dalam maknanya, semboyan ini lebih dalam yakni: meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan.

Indonesia dengan berbagai keragamannya adalah anugerah, menjadi potensi untuk dipadukan dan melahirkan kekuatan. Keragaman bangsa ini terbentang dari warna kulit, model mata, rambut, dan lainnya. Keragaman ini akan semakin kompleks jika menilik lebih dalam akar keragaman itu, yakni komunitas-komunitas adat di Nusantara. Hal ini terlihat dari berbagai produk-produk masyarakat adat, dari rumah, kain, alat rumah tangga, ritual adat hingga, bahasa, seni, sistem transformasi pengetahuan, sistem penataan ruang, sistem pemerintahan juga sistem religius maupun hal lainnya.

Sebuah fenomena yang sedang marak saat ini adalah terjebak (menjebak diri) pada rasa bangga memakai kain tenun, menonton tarian, memotret rumah adat, mengikuti ritual adat, tapi membiarkan pemiliknya terus dalam penderitaan berkepanjangan. Mencintai produk selayaknya dibarengi dengan mencintai produsen produk-produk itu agar bangsa ini tidak menjadi “Bhinneka Tinggal Nama.”

Saya menyukai musik ‘Sape’, saya terkesan dengan sarung Kajang, saya terpesona dengan tenun Flores, saya kagum pada suling Sunda. Bahwa semua hal itu melekat dengan wilayah dan kebudayaan masyarakat setempat sehingga kehilangan wilayah akan mengurangi unsur-unsur kaya pada setiap aspek seni dan kebudayaan masyarakat adat. kehilangan ini berarti kehilangan bagi keragaman Nusantara.

Tanpa sebuah mekanisme perlindungan atas wilayah sebagai basis aktivitas dan basis munculnya produk termasuk kebudayaan masyarakat adat, maka kita sedang membiarkan proses pemberangusan terhadap keberagaman yang ada, dan di lain sisi sedang menciptakan imitasi-imitasi kebudayaan dan adat istiadat yang tercerabut dari akarnya.

Kita hanya akan mengenal sanggar seni yang pandai mementaskan tari, dengan modifikasi kostum, gerak, musik dan instrumen lainnya, namun pementasan itu tidak lagi bernilai spiritual saat terlepas dari basis yang menciptakannya: Aktivitas masyarakat adat dalam keseharian di wilayahnya. Tarian, musik, konstum adalah representasi sebuah proses panjang yang bermakna kesejarahan atas wilayah dan relasi sosial dalam sebuah komunitas. Tanpa hal itu, pementasan hanya sebagai sarana hiburan dengan kekosongan makna dan kehampaan nilai-nilai.

 

 

 

Bagian II 

 

“Kita tidak bisa memecahkan masalah

dengan menggunakan cara berpikir yang sama

ketika kita menciptakannya.” (Albert Einstein)

 

Seperti yang telah diulas singkat pada bagian pertama, kesempatan kali ini akan saya ulas secara singkat argumentasi lain yang dapat menjadi pertimbangan untuk menjawab “Mengapa Undang-undang Masyarakat Adat itu penting?”

Posisi negara jika mengacu pada filsuf politik renaissance seperti Weber, Locke dan Rosseau akan membawa kita pada pandangan; bahwa negara merupakan wakil dari kepentingan publik, yang oleh Hegel disebut sebagai roh objektif. Namun akan berbeda ketika kita mengacu pada pandangan Marx yang menegaskan bahwa negara tidak mengabdi pada kepentingan seluruh masyarakat, namun hanya melayani kepentingan kelas sosial tertentu, olehnya negara dipandang sebagai alat mempertahankan kedudukan (modal) dan negara adalah gambaran dari kelas yang berkuasa. (Gramsci, Negara dan Hegemoni)

Tanpa bermaksud menjadi revisionis padangan Marx terhadap negara dan berpaling ke lain hati ala konsep kelahiran negara filsuf renaissance, menjadi pengingat bagi saya bahwa mengkontekskan teori dengan realitas akan menunjukkan objektivitas pilihan strategi yang mungkin dijalankan untuk mendekatkan langkah pada tujuan. Salah satunya adalah mendorong negara melahirkan regulasi yang mengakomodir kepentingan rakyat.

 

Investasi dan Konflik

Kepastian pemangku hak atas tanah adalah syarat utama menjamin berjalannya investasi dengan lancar. Meskipun investasi tanah sebagai bentuk akumulasi tidak lagi menjadi tren globalisasi-neoliberalisime saat ini dalam menjalankan kontrol atas teritori (Harvey, Imperialisme Baru), namun investasi tanah sebagai bentuk privatisasi masih relevan dengan konsep akumulasi primitive Marx yang memandang proses perampasan tanah dengan penciptaan tenaga kerja murah merupakan dua sisi dalam sebiji koin logam. (Marx, Das kapital).

Skema perampasan tanah tersebut berproses melalui pengaburan hak atas tanah masyarakat adat yang telah berlangsung lama di negeri ini. Pelakon utama adalah negara yang diberi hak menguasai dengan maksud menjalankan pengaturan sedemikian rupa untuk memastikan sila ke-5 Pancasila: ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.’

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merilis data konflik pada 2013 silam mencatat 143 kasus, bahkan data ini diprediksi hanya bagian kecil dari banyak kasus lain yang tidak terpantau atau tidak dilaporkan. Salah satu yang mengejutkan dari data tersebut adalah 6 bulan sejak disahkannya UUP3H, 11 orang masyarakat adat masuk bui, 378 kepala keluarga diusir dari tanahnya. Data ini baru mencakup dua provinsi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan. (aman.or.id).

Selama ini, tumpang tindih hak di atas satu objek telah melahirkan perseteruan berkepanjangan. Klaim dan Reklaim dengan alat bukti yang berbeda adalah dampak dari ketidakjelasan pengurusan tenurial kita saat ini. Hal ini menguras banyak biaya, tenaga dan pikiran dari pihak-pihak yang bertikai.

Konflik masyarakat adat dengan korporasi dapat dilacak melalui hasil penelitian Forest People Programme (FPP) yang mencatat sekitar 500 desa baik yang di dalamnya terdapat masyarakat lokal maupun masyarakat adat merupakan daerah terdampak aktivitas HTI (Forestpeoples.org, Mongabay.com)

Kerentanan posisi masyarakat adat terjadi sebagai konsekuensi dari wilayah adat yang mereka tempati. Saat ini, wilayah adat merupakan bagian atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain itu, wilayah masyarakat adat yang berada di pegunungan justru merupakan daerah yang mengandung bahan baku industri ekstraktif. Kepentingan pelaku usaha tentunya menemukan dan mengelola sumber daya tersebut, termasuk yang berada di wilayah masyarakat adat.

Pertentangan akan semakin meruncing saat wilayah masyarakat adat dimaknai ekonomis semata oleh pelaku usaha, sementara di lain sisi, wilayah adat merupakan basis produksi kebudayaan, interaksi sosial, produksi pengetahuan dan fungsi religius bagi masyarakat adat, sehingga tidak ada jalan selain bertahan di wilayah tersebut. Negara yang diharapkan hadir menjadi penengah yang baik sebagai wujud implementasi hak menguasai negara yang dipercayakan kepadanya, belum maksimal menjalankan mandat tersebut. Justru secara sepihak mengeluarkan izin-izin akibat salah kaprah memahami hak menguasai.

Konflik berkepanjangan seperti ini merugikan semua pihak, meski yang paling dirugikan adalah masyarakat adat itu sendiri. Situasi ini jika tidak segera diretas dapat menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha, sebab apa yang telah dibangun sewaktu-waktu dalam ancaman, di lain sisi juga menjadi warisan ketakutan masyarakat terhadap investasi.

 

Regulasi sebagai Rambu

Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat diharapakan menjadi rambu bagi stakeholder dalam menjalankan aktivitasnya. Pelaku usaha yang akan mengelola suatu wilayah akan tahu dengan siapa semestinya meminta izin, dengan mekanisme apa itu dilakukan, apa hak dan kewajiban mereka atas wilayah tersebut dan hal lain yang dapat menjadi lebih hidup dan realistis. Di lain sisi, hal ini akan mengurangi beban tugas aparatur negara dengan menyerahkan sebagian pengurusan kewilayahan kepada empunya tanah, tanpa melepaskan sepenuhnya tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya.

Anggapan bahwa produk hukum yang mengakui keberadaan masyarakat adat akan menghambat investasi sebaiknya diuji kembali. Berguru pada kenyataan di komunitas adat Ammatoa Kajang, Kab. Bulukumba – Sulawesi Selatan adalah salah satu lapangan pengujiannya.

Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang justru mempertegas relasi masyarakat adat dengan pelaku usaha. Ketentuan Peralihan, Pasal 27 menegaskan bahwa: ‘Dalam menjalankan peraturan daerah ini hak-hak pihak ketiga di atas wilayah MHA Ammatoa Kajang tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

Hal lain yang dapat dipetik dari pasal ini adalah kelowongan hati masyarakat adat membiarkan wilayahnya dikelola dan kesabaran menantikan proses selanjutnya yang akan menempatkan mereka sebagai pelaku utama dalam memutuskan suatu usaha akan berlangsung di wilayahnya atau tidak.

Relevansi akumulasi primitive Marx yang ditandai dengan perampasan tanah dan penciptaan tenaga kerja murah (dalam konteks masyarakat adat) akan terjawab dengan lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai rambu bagi siapa saja yang akan mengelola wilayah adat. Rambu yang akan memaksa perampasan menjadi perundingan, tenaga kerja murah menjadi skema kolaborasi.

Untuk memastikan ini berjalan, pertarungan sesungguhnya ada dalam perumusan kebijakan, memaknai frasa demi frasa sampai menjadi kalimat, Pasal dan Bab. Di sanalah peluang mengakomodir kepentingan dipertarungkan, tempat bertemunya beragam unsur dan kepentingan dalam satu wadah.

“Membicarakan masyarakat adat harus dikuatkan di 3K: Kampung, Kampus dan Kantor” ~Arman Muhammad~

 

Referensi:

  1. Adat dalam Politik Indonesia. – James. Davidson, David Henley, Sandra Moniaga.
  2. Tanggapan Buku Adat dalam Politik Indonesia. – Arianto Sangaji.
  3. Refleksi Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah mengenai Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. – Yance Arizona.
  4. Pidato Sekretaris Jenderal AMAN dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2016. – Abdon Nababan.
  5. Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Suku Bangsa atau Kebudayaan. – Parsudi Suparlan.
  6. Sutasoma: A Study in Javanese Vajrayana – Santoso Soewito.

 

[Armansyah Dore]

Mimpi di Wilayah Adat

Dalam pekan-pekan terakhir kita menyaksikan besar sekali suhu politik yang bergulir di negeri ini. Ada beberapa isu besar yang menyita perhatian, sebut saja demo yang telah terjadi pada 4/11 atau isu yang berkaitan dengan goncangan politik pilkada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bom di pelataran Gereja, hingga mengenai kekerasan di konflik pertanahan.

Namun, isu politis yang disebutkan di depan bukan menjadi muatan tulisan kali ini. Poin terakhir, yakni menyangkut pertanahanlah yang sedang penulis bangun. Poin itulah yang paling substansial di antara beberapa isu penting lainnya itu. Sebab konflik di wilayah pertanahan memang tidak bisa jauh dari pikiran penulis sebagai bagian dari pemuda adat atau masyarakat adat secara lebih luas.

Andre Barahamin dalam tulisannya di Indoprogress (22/2) telah menguraikan dengan sangat baik mengenai konflik yang timbul di lahan pertanahan. Ia membuat judul tulisannya dengan Perang Tanah. Sesuatu yang sangat umum sebenarnya di Indonesia, namun sangat menentukan bagi kehidupan.

Perlawanan yang dilakukan para petani seperti di Sekarmulya, Majalengka-Jawa Barat, Mekar Jaya, Langkat-Sumatera Utara, Papua, Kendeng, Tanah Batak dan seterusnya merupakan bukti betapa tanah itu sangat menentukan bagi kehidupan.

Itu sebabnya melakukan demo atau perlawanan terhadap hak-hak atas tanah tidak bisa terhindarkan. Demo atau aksi mempertahankan hak seperti tanah baik di lahan maupun mendatangi kantor-kantor lembaga resmi negara wajib hukumnya di negara demokrasi. Bukan malah mendapat logika sebaliknya yang biasa dibangun misalnya: demo itu memang bagian dari demokrasi, namun jangan sampai anarkis. Dengan demikian, orang menilai bahwa aksi yang terjadi sampai rusuh adalah bagian buruk dari masyarakat yang sebenarnya adalah melakukan perlawanan atas perampas yang tiba entah dari mana untuk mengokupasi tanah hak milik si petani atau masyarakat adat dan lainnya.

Persoalan tanah tidak bisa tidak sangat mendasar bagi manusia di muka bumi. Di mana pun. Penulis baru-baru ini mengikuti konferensi tingkat tinggi perubahan iklim di Maroko, pada dasarnya, juga membicarakan negara-negara dengan kepemilikan lahan atau tanah sebagai penyelamat bumi dari ancaman pemanasan global. Meskipun tentu saja pemanasan global kita tahu tidak pernah datang dari petani atau masyarakat pemilik hutan atau singkatnya pemilik tanah yang mengelola tanahnya untuk keperluan produksi bahan kebutuhan pokok. Bukan seperti perusahaan atau segelintir orang yang menginginkan tanah seluas egonya untuk keperluan memperkaya diri dan gengnya.

Teramat banyak masih perencanaan dari pihak ketiga di atas tanah milik petani atau masyarakat yang bertekun dengan bertani atau nelayan atau mengelola hasil hutan untuk merampas tanah yang sudah tinggal segepok. Lihat saja pembangunan yang dilancarkan di era ini yang mengarusutamakan infrastruktur dengan tidak memperhatikan keberadaan pemilik tanah. Lebih mendalam silakan baca dan ikuti Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dikreasikan rezim SBY sebelumnya.

Kini tanah bukan saja untuk keperluan bagi penyelamatan perubahan iklim sebagaimana telah dihelat konferensi demi konferensi untuk membicarakannya. Tanah kini menjadi komoditas andalan yang diharap akan menjadi penyelamat investasi besar-besaran dan berkelanjutan, meskipun pengendalinya berada jauh di Amerika Serikat atau Eropa, Tiongkok dan lain-lain. Kekhawatiran akan masa depan perubahan iklim tidak diatasi dengan melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah yang telah dimiliki pemiliknya sejak turun-temurun, namun akan dipindahtangankan. Sehingga pemilik tanah yang bersikap untuk mempertahankan haknya dipaksa harus berhadapan dengan kekerasan yang tak terhindarkan. Lalu menjadi berita lezat bagi media yang mencari keuntungan dari rating pemberitaannya.

Masyarakat adat

Meskipun yang dibicarakan sebelumnya adalah konflik pertanahan para petani, namun masyarakat adat juga pada dasarnya menghadapi hal yang sama. Artinya beberapa contoh di atas hanyalah gambaran yang terbaru untuk memudahkan kita mengingat bahwa konflik pertanahan merupakan pertarungan yang paling mendasar di republik ini. Jika mau mendekatkan kita pada keadaan sebenarnya, misalnya tanah adat yang ada di sebagian daratan Pulau Sumatera dan Kalimantan juga telah dirampas perusahaan dan diubah menjadi lahan perkebunan sawit. Ratusan konflik telah muncul selama puluhan tahun di dalamnya.

Penulis mau menyatakan bahwa konflik pertanahan juga dialami masyarakat adat secara massif. Keberadaan tanah adat belum diakui secara sah oleh hukum negara. Itu sebabnya pengajuan Undang-Undang Masyarakat Adat ke DPR dan Pemerintah RI sangat mendesak dilakukan oleh masyarakat adat, khususnya melalui AMAN.

Bagaimana masa depan kita sebagai masyarakat adat jika tanah terus dirampas? Omong kosong bicara perubahan iklim, peduli lingkungan, gerakan bersih-bersih lingkungan dan sejuta gerakan peduli-peduli lainnya jika tanah terus dirampas. Ribuan tahun masyarakat adat memelihara hutan, namun sekejap saja diratakan oleh pemilik modal dengan persetujuan dari negara. Hasilnya, bukan perbaikan suhu bumi apalagi kesejahteraan. Yang muncul adalah konflik baik vertikal maupun horizontal dan akibatnya adalah kemiskinan.

Sudah pernah dengar cerita bahwa masyarakat adat menjadi orang aneh di tanahnya sendiri? Sedikit lebih vulgar, masyarakat adat jadi budak di atas tanahnya sendiri. Sudah pernah dengar? Atau masih menganggap itu hanya ilusi atau imajinasi yang penulis tambah-tambah? Bagi kalian yang tidak tinggal di kampung alias besar dan menikmati kerumitan hidup di kekotaan yang sama sekali menjauh dari tanah memang akan sulit menerima kenyataan ini. Memang untuk itulah sebagian besar dari kita di sekolahkan di negeri ini. Ya, pergi meninggalkan kampung untuk melupakan segala hal yang paling mendasar dari kampung itu, kecuali sesekali dalam hari besar tahunan pulang bersilaturahmi.

Tulisan sangat singkat ini sebenarnya hanya sebuah status atau ciutan melihat situasi terbaru di negara kita. Ancaman terhadap keberadaan wilayah adat atau tanah kita sebenarnya telah semakin mendekat dan mendekat. Bahkan perlawanan yang telah terus dinyalakan belum cukup untuk menghentikan kedatangan para pihak asing—untuk memperhalus kapitalis komprador—ke wilayah adat kita. Artinya tanah adat kita telah diradar dari jauh dan tinggal menunggu tanggal eksekusinya. Maka selama kita tidak melakukan perlawanan atau sikap atau bertindak menjaga wilayah adat kita, jelas tingkat kerawanan tanah kita beralih ke pihak asing, misalnya perusahaan akan semakin tinggi. Dengan demikian harapan untuk mempertahankannya pun akan semakin menipis.

Mimpi

Pemuda adat sebagai generasi penerus masyarakat adat sebenarnya telah bersikap untuk mengantisipasi ancaman dahsyat ini. Pun demikian, sikap yang diakukan belum tergolong massif dan mengarah pada pertunjukan kekuatan. Beberapa masih mengalami kendala dalam hal informasi dan terutama tekait pengetahuan mengenai wilayah adat. Seperti diketahui bahwa generasi muda juga menjadi mangsa paling empuk bagi gaya hidup yang dinafasi modernisasi. Sangat rentan untuk menolak ajakan untuk pulang kampung apalagi mengurus dan mempertahankannya. Sebab dalam pikirannya sejak pendidikan terendah (TK/SD) telah diisi muatan untuk berhasil dengan jalan yang paling memungkinkan: berangkat ke kota. Menemui kegemerlapan kota, melupakan gulita di kampung. Sebab telah didesain dengan mapan, terencana dan berkelanjutan bahwa tingkat perguruan tinggi misalnya berada jauh dari kampung halaman. Ingat, kampus dijadikan juga sebagai simbol perkotaan. Dengan demikian jelas selisih perkembangan situasi terkini dipautkan jauh antara kampung dengan kota.

Kembali lagi ke masalah masa depan wilayah adat. Melihat kejadian yang tak tanggung-tanggung belakangan, maka pemuda adat di wilayah adatnya sudah tidak boleh berhenti untuk membicarakan dan bertindak untuk melakukan hal apa pun dalam mengurus kampung demi mempertahankannya. Kerja-kerja besar ini memang tidak mudah. Namun tidak ada cara lain, selain untuk segera mengurusinya, menjaga dan mempertahankannya.

Salah satu yang menarik yang bisa dijadikan acuan untuk mengurusi wilayah adat adalah dengan membangun mimpi masa depan. Mimpi masa depan di wilayah adat. Metode ini sebenarnya didapat oleh pemuda adat dari masyarakat adat Misak, Kolumbia, Amerika Latin. Mereka menyebutnya dengan Plan de Vida (life plan) atau rencana kehidupan. Bagaimana rencana kehidupan itu mereka praktikkan, bisa diuraikan dipembahasan berikutnya.

Membangun rencana kehidupan di wilayah adat adalah gambaran yang paling masuk akal. Bandingkan dengan rencana pembangunan yang selalu menjadi isu global di negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Tak heran misalnya di darah kita sudah mengalir bahasa pembangunan sehingga sangat akrab dengan istilah satu ini. Itu terjadi dari masa lalu, yakni di masa pemerintahan Orde Baru – Soeharto. Sangat membekas sekali istilah itu, sehingga ketika muncul istilah rencana kehidupan, maka masih sangat janggal dalam benak. Wajar.

Mimpi di wilayah adat tentu saja akan membuat masa depan kita menuju pintu kesejahteraan. Tidak perlu kita digerakkan oleh isu lingkungan dan yang berkaitan dengannya, baru bergerak mengurus kampung dan wilayah adat. Ini tentang mimpi masa depan. Kita tidak perlu memusingkan masa depan perubahan iklim, sebab itu bukan isu kita, bukan kepentingan kita. Mimpi di masa depan di wilayah adat itulah visi yang paling utama. Karena dengan mimpi ini kita akan bisa menahan laju derasnya perampasan tanah yang jelas-jelas menyebabkan kesengsaraan. Bukan hanya kehilangan identitas, tapi juga kehilangan kehidupan.

Kita tentu sudah pernah dengar apa itu arti tanah atau wilayah adat bagi dan dari para orangtua kita. Sangat mendarah daging. Tidak bisa dilepaskan begitu saja sebagai satu hal yang sekunder dari kehidupan itu sendiri. Itu sebabnya tanah adalah kehidupan, bukan yang lain. Sebenarnya jika dikaitkan kembali akan peristiwa yang belakangan semakin mengkhawatirkan, hal itu seyogianya mengingatkan agar segera menjaga dan mempertahankan tanah adat. Tidak ada lain pesannya. Konflik telah sengaja diruncingkan. Perusahaan terus membidik kita siang maupun malam. Tidak peduli kita keluarga yang sudah ratusan bahkan ribuan tahun menghuni wilayah adat.

Karena itu perampasan tanah ini bukan sesuatu yang main-main. Tidak cukup bekerja di kota dengan jadi guru, karyawan mall, pabrik, karyawan bank dan sebagainya bagi masyarakat adat yang memiliki tanah atau rumah (home) untuk menggantikan segala sesuatu yang dimiliki sebelumnya di wilayah adat. Jadi arti tanah adat itu bukan hanya soal identitas, pertanda kita berasal dari sana, melainkan juga menjadi pertarungan hidup itu sendiri. Semuanya menuju masa depan.

Untuk itulah kita pemuda adat punya cara sendiri untuk menempuh masa depan yang kita sebut dengan rencana kehidupan. Bukan pembangunan dengan menjadi buruh atau karyawan di pabrik yang kira-kira akan dibangun nantinya. Tanah adat adalah kehidupan, maka yang kita perlu rencanakan di dalamnya adalah rencana kehidupan. Untuk saat ini, sebagai bahan perbandingan, penulis tidak cukup punya waktu yang fokus untuk menyuguhkan sejumlah data mengenai perampasan tanah.

Percayalah pertarungan saat ini tidak lain adalah mengenai tanah. Bagi pengetahuan umum yang fokus di bidang ini, sebenarnya ini bukan isu yang baru muncul. Sudah sangat kuno sekali. Hanya saja kita sengaja tidak dicekcoki dengan isu tersebut sehingga kita menganggap itu bukan sesuatu yang penting. Sampai menganggap bahwa tidak ada apa-apa di wilayah adat yang bisa menjamin masa depan. Selain, tentu saja, isu keterbelakangan jika masih menganut ilmu lama dan tinggal di kampung.

Kalian boleh membaca tulisan Barahamin dan siapa saja mengenai perampasan tanah atau bahkan menegasinya dengan tentu saja membuka catatan-catatan mengenai pertanahan di sejumlah perpustakaan. Namun yang pasti, mustahil untuk mengerem niat jahat yang pura-pura baik dari pihak ketiga yang datang ke wilayah adat dengan sejumlah sembah sujudnya. Perampas tanah jelas tidak pernah datang kotor apalagi kasar. Mereka selalu mengedepankan kesantunan bahkan sedikit pencerahan yang tentu saja itu tetap menjadi tipu muslihat.

Beberapa kasus saat ini di wilayah adat yang hangat misalnya bisa diperhatikan seperti PT Seko di Sulawesi Selatan (Baca: http://www.aman.or.id/2016/10/26/tolak-plta-11-warga-seko-ditangkap/). Kemudian ada pula di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mengenai rencana pemerintah kabupaten Nagekeo membangun waduk raksasa, tentu dengan syarat menenggelamkan satu wilayah adat (Lihat: http://www.aman.or.id/2016/10/24/pemkab-nagekeo-dianggap-melecehkan-ritual-adat-rendu/). Lalu hal serupa juga sedang terjadi di Kalimantan Utara. Dan tentu saja di mana-mana masih berlangsung peta konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang intinya tadi hendak merampas tanah.

Sementara itu, DPR dan Pemerintah RI masih enggan mau mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Jika diamati, adalah setali tiga uang alias sama saja pemerintah dan perusahaan yang datang ke wilayah adat itu, yakni hendak merampas tanah. Intervensi pemerintah dalam membela masyarakat adat pada dasarnya sudah kita ketahui bersama adalah sangat kecil. Sebaliknya porsi terbesarnya dicurahkan ke perusahaan.

Rencana kehidupan yang hendak kita bangun di wilayah adat tadi adalah salah satu cara yang paling masuk akal dilakukan. Potensi perlawanan ini meski perlahan akan jauh lebih besar, sebab ia akan mengalir bagaikan air namun terus memenuhi sudut wilayah adat. Sehingga perlahan-lahan pengelolaan dengan mengedepankan rencana kehidupan itu sendiri akan menunjukkan perlawanan dalam arti pertahanan atas wilayah adat dari rencana kejahatan yang melanda dan mengerikan belakangan ini.

Ada cara untuk membangun mimpi di wilayah adat dan hal itu bisa dipelajari bersama. Mimpi generasi penerus masyarakat adat ini selayaknya menjadi rujukan bagi kita khususnya pemuda adat untuk merapatkan barisan dalam mengurus wilayah adat. Sudah saatnya, kita tidak lagi berpangku tangan atau enggan mengurus wilayah adat. Ingat, tanah kita kini tengah dalam bidikan perampas tanah. Tidak ada yang akan luput, jika bidikan sudah ditembakkan. Kita akan bertarung berdarah-darah jika “peluru penghancur” telah ditembakkan. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Masyarakat adat telah lama bertarung melawan negara dalam persoalan ini. Itu sebabnya rencana kehidupan yang akan pemuda adat bangun menjadi satu senjata rahasia untuk mempertahankan wilayah adat.

Dengan demikian, mimpi di masa depan tidak bisa dibiarkan lagi menunggu waktu. Saatnya sekarang untuk mengeksekusinya. Siapa lagi kalau bukan kita. Slogan Infis ini sangat tepat. Maka dari itu pemikiran lain untuk dapat menyempurnakan dan kemudian dipraktikkan di wilayah adat akan sangat bermanfaat. Apa pun yang bisa kita sumbangkan asal semuanya untuk membangun mimpi di wilayah adat, mari kita kumpulkan dan satupadukan.

[Jakob Siringoringo]

Makna Wilayah Adat sebagai Wilayah Kehidupan

Wilayah adat sebagai ruang hidup, tempat belajar dan kehidupan itu sendiri sejatinya harus dihargai. Penghargaan itu tentu memperlakukannya dengan melihatnya sebagai sesuatu yang hidup pula. Berhubungan dengannya harus dengan memelihara. Bagaimana tidak, sebagai tempat berpijak dan hidup di atas dan darinya wajiblah untuk hidup beriringan. Sebagai sumber hidup tentu harus dihidupi. Selain itu juga wilayah adat sebagai warisan dari leluhur wajib pula harus terus diwariskan kepada generasi mendatang. Agar hidup terus hidup. Oleh karenanya harus terus dijaga dan dikelola karena masa lalu, masa kini dan masa mendatang.

Segala sesuatu yang tersedia dan yang disediakan oleh wilayah adat pantaslah untuk dibalas dengan keramahan terhadapnya. Sesungguhnya berpijak di atasnyapun telah mengorbankannya sebagai sesuatu yang hidup. Bahkan menyatu dengannya akan mengakibatkan perubahan baginya. Setiap perubahan yang terjadi memang tidak bisa dihindarkan sebagai akibat dari interaksi diantara keduanya. Dalam keadaan seperti inilah perlu dan wajib disadari agar perubahan yang terjadi atas wilayah adat sebagai pengorbanan untuk memberikan hidup kepada yang lain. Namun sangat tidak pantas jika pemberi hidup atau kehidupan itu dihabisi untuk hidup saat ini saja. Sebab kehidupan saat ini adalah titipan dari kehidupan sebelumnya.

Sadar akan pentingnya hidup dan saling menghidupi untuk kehidupan yang lebih hidup itulah tanggung jawab. Tanggung jawab ini bagian dari semua yang hidup. Bertanggungjawab untuk memastikan kehidupan dari semua berkeseinambungan. Memastikan keberlanjutan ini memang harus disertai ini dengan tindakan-tindakan yang ramah dalam hubungan untuk saling memberi hidup. Dengan demikian mengorbankan wilayah adat untuk kehidupan saat ini jelas merupakan tindakan keliru. Apalagi jika menyerahkannya kepada pihak lain untuk dieksploitasi dan dihabisi karena keserakahan. Membiarkan hal itu terjadipun adalah kejahatan dan penghianatan.

Wilayah adat sebagai wilayah kehidupan khususnya kehidupan masyarakat adat maka tanggung jawab untuk mengurusnya keharusan dari semua masyarakat adat itu sendiri. Segala daya upaya harus dilakukan untuk menjamin wilayah adat tetap dapat memberikan kehidupan untuk penghuninya. Membangun hubungan yang baik harus terus dilakukan. Hubungan yang baik itu dengan memamfaatkan segala sumber daya yang ada padanya dengan sebaik mungkin pula. Sangat perlu memperhatikan tingkat kewajaran dalam memamfatkannya terlebih harus terhindar dari niat ketamakan ataupun keserakahan. Bahkan sangat penting untuk segera membalas atas apapun yang telah diambil untuk dimanfaatkan atas wilayah adat tersebut.

Sumbangsih wilayah adat yang sudah dirasakan sejak dulunya harus dilihat sebagai bukti yang tidak terbantahkan bahwa wilayah adat dapat memberikan hidup. Sehingga hidup saat ini selayaknya belajar dari hidup masa lalu untuk melanjutkan hidup pada masa mendatang di wilayah adat sebagai wilayah kehidupan. Memastikan keberlangsungan wilayah adat sama halnya dengan memastikan kehidupan dan segala perasaan serta keyakinan yang ada di dalamnya. Sebagai wilayah kehidupan di mana dalam kehidupan itu sendirilah ada banyak rasa dan kepercayaan. Itulah sebabnya hidup harus memastikan yang lain hidup bersama-sama.

Sebenarnya wilayah adat pemberi hidup dan kehidupan akan tetap bertahan tanpa dukungan dari yang lain jika dibiarkan saja. Justru kehadiran dari yang lain yang hidup diatasnya mengancam keberadaannya. Padahal mengancam pemberi kehidupan tentu sama saja mengancam kehidupan diri sendiri. Ancaman yang terus terjadi mungkin akan mengakhiri hidup dari keduanya. Dari berbagai ancaman yang terjadi tentu ancaman yang palin mungkin menghabisi adalah ancaman yang datang dari yang tidak mempunyai hubungan sejarah dengannya atau yang tidak sadar akan hubungan itu sendiri. Oleh karena itu menggali sejarah dan membangun hubungan yang ramah serta penyadaran perlu dilakukan agar tidak menumbalkan wilayah kehidupan untuk memenuhi kehidupan atau eksploitasi. Untuk menjalankan kehidupan keduanya harus bersinergi satu sama lain. ***

[Jhontoni Tarihoran]

 

Mandiri Secara Ekonomi: Mencari “Kayu Bakar” yang Pas

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) telah berjalan empat tahun. Organisasi sayap AMAN ini dalam perjalanannya telah mengalami peningkatan pesat pada periode kepemimpinan yang kedua (2015-2018). Sekalipun demikian, organisasi yang baru seumur jagung dalam dinamika di dalamnya belum menunjukkan grafik naik turun yang tajam sebagai pertanda tingginya konstelasi pemikiran dan kerja-kerjanya. Artinya, isinya secara ideologis masih tergolong mendatar.

Salah satu yang paling penting menurut penulis untuk memulai langkah penuh emosi dan pertaruhan adalah dengan mencari energi sendiri untuk menghidupi organisasi ini secara mandiri. Sampai sekarang roda pergerakan di organisasi ini masih dihidupkan dengan pelumas dari donor. Keberlangsungan ini sampai sekarang tidak bisa dipungkiri akan berlanjut. Namun demikian, sudah saatnya untuk memikirkan nasib sendiri dengan cara sendiri atau bergotong royong, bukan dengan pertolongan hibah para donor. Dengan kata lain, pemahaman atau ideologi yang kuat sudah harus melekat dalam diri pemuda adat sejak dini.

Pemahaman bersama akan kemandirian ekonomi inilah yang segera harus ditindaklanjuti, mengingat konsep atau pemikiran yang sudah mengarah ke sana akan semakin kuat. Diperkuat jika masih lemah. Kedua-duanya memang masih menjadi kendala. Karena itu memperkuat yang sudah ada dan menguatkan atau mengangkat yang masih lemah, harus ditunaikan. Satu demi satu, sudah harus ditapaki sejak sekarang.

Gagasan untuk menyalakan api di dapur sendiri ini tidak perlu lagi membutuhkan pengalaman orang lain untuk hanya sekadar studi banding. Ia harus sudah dilaksanakan, setidaknya di tataran sesama pemuda adat di seluruh wilayah didiskusikan. Dengan kata lain, mimpi meniup asap sendiri sudah harus menjadi “konsumsi” sehari-hari para pemuda adat di wilayah. Dengan harapan dari diskusi yang menjadi konsumsi harian itu, para pemuda adat bisa mengeksekusi pembentukan dapur sendiri.

Konsep lumbung

Salah satu yang menurut hemat penulis bisa ditiru dalam mengepulkan asap di dapur sendiri adalah lumbung ala masyarakat adat Ciptagelar, Banten. Mereka setiap tahun selalu membuat lumbung padi yang dinamakan Leuit. Leuit-leuit ini dibangun setiap menjelang panen. Artinya panen baru akan selalu disimpan di leuit. Dengan artian bahwa setiap tahun ada saja leuit yang penuh dan harus dibangun baru untuk menampung panen yang baru datang. Ini menjadi ketahanan pangan yang berjangka waktu panjang. Dari sisi ketahanan ini, mereka bisa menjalankan roda gerakan kehidupannya sehari-hari. Mereka hidup sederhana tanpa kekurangan khususnya dalam hal pangan.

Untuk kepentingan pesta, ritual dan sebagainya yang sifatnya umum bisa memanfaatkan lumbung ini sebagai penggerak dapurnya. Segala keperluan yang membutuhkan materi bisa dipasok oleh lumbung, meskipun di komunitas ini materi lain juga memadai jumlahnya. Artinya tidak banyak barang keperluan untuk pesta yang harus didapat melalui pertukaran materi bernilai tukar. Namun, jika misalnya materi yang ada di hutan atau ladang belum bisa dipanen, maka untuk mendapatkan penggantinya tentu saja lumbung bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan urusan dimaksud.

Singkatnya, roda ekonomi yang dibangun secara bergotong royong ini menjadi bukti bahwa dapur masing-masing rumah tangga bisa mengepul secara berkelanjutan tanpa kesulitan. Konsep lumbung demikian sejatinya bisa pula diterapkan ke konsep ekonomi yang akan didirikan oleh pemuda adat.

Prinsip ekonomi sendiri

Silakan dengan metode atau prinsip ekonomi yang terdapat di daerah masing-masing. Ya, berangkat menurut kearifan lokal tiap komunitas atau wilayah. Hal mana setiap masyarakat adat per wilayah pada dasarnya punya konsep ekonomi untuk survive. Hal itu terbukti dengan bertahannya komunitas tersebut melewati rintangan dari zaman ke zaman. Rerata komunitas pemuda adat punya kearifan tersebut.

Sayangnya konsep pelembagaan ekonomi seperti dewasa ini terjadi memang sudah lebih sering atau akrab dengan nama koperasi. Di mana-mana koperasi menjadi nama lembaga ekonomi yang banyak diketahui masyarakat, baik di kota maupun di kampung. Menurut penulis, koperasi pada dasarnya adalah menyamakan atau tindakan peng-homogen-an terhadap prinsip ekonomi yang dijalankan tiap-tiap komunitas adat di nusantara.

Karena itu, pemuda adat sejatinya memiliki dan bisa bergerak untuk mewujudkan kemandirian ekonomi di pos masing-masing untuk menjawab tantangan yang tak pernah berhenti arusnya. Sudah saatnya pemuda adat bangkit bergerak mengurus wilayah adat dan membangun dapur ekonomi sendiri. Melalui pemikiran ini, maka dibutuhkan gagasan kreatifitas untuk mengolah setiap potensi ekonomi yang ada di sekitarnya. Tindakan ini merupakan terobosan yang akan memakan dan menguras tenaga dan pikiran dan terlebih konsistensi dan jiwa militansi.

Dalam pada itu, pemuda adat tentulah wajib memiliki kepribadian yang militan. Esok atau lusa kehidupan organisasi tidak boleh bergantung terus kepada pihak yang “berbaik hati” memberi dukungan. Kemandirian ekonomi bukan hanya sekadar bisa menjalankan roda ekonomi sendiri tanpa butuh bantuan pihak mana pun, namun ia lebih kepada jati diri sendiri. Nilai dan kehormatan kita sebagai pemuda adat akan dirujuk dan diketahui oleh orang jika memiliki jiwa militan yang berakar pada ekonomi mandiri yang kukuh.

Beberapa konsep lain yang bisa diteladani juga untuk memperkuat ekonomi komunitas bisa kita tabung dulu. Silakan mencari dan mempelajarinya masing-masing. Setiap kebutuhan kita yang bersumber pada teladan yang teruji, layak dipedomani. Pandangan umum sebagai pemuda adat yang tangguh haruslah ditunjukkan dengan kemnadirian. Penggalangan materi dan tenaga secara bersama juga, itu lebih baik dilakukan daripada menunggu kue ajaib datang dari pihak ketiga. Karena itu kesadaran akan pentingnya mandiri secara ekonomi ini tidak cukup hanya memandang dari kepentingan keuntungan atau jenis usaha yang mau digeluti. Maka penulis berkhayal tema umum dari konsep ekonomi yang kita bangun di sini adalah ekonomi militansi.

Jadi jelas arah dan tujuan yang digapai di depan. Jelas pula tenaga dan pemahaman yang diperjuangkan bersama dalam gagasan ini. Sehingga pentingnya asap dapur sendiri mengepul tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab kitalah yang berkeinginan untuk mandiri. Kitalah yang bercita-cita menjadi pemuda adat yang bergerak mengurus wilayah adat sendiri, bukan orang lain, bukan pendamping apalagi donor. Jangan mau jadi kaki tangan donor, seberapa baiknya pun sang donor menyumbangkan kekayaannya.

Refleksi kita untuk kemandirian ekonomi ini sebenarnya cukup bercermin pada komunitas kita terdahulu. Mari kita membaca sejarah betapa nenek moyang kita mampu membangun kehidupan sendiri tanpa menjadi peminta-minta pada pihak luar.

 

[Jakob Siringoringo]

Tugas Penelitian, Pesan Para Leluhur

oleh Jakob Siringoringo

Leluhur masyarakat adat di nusantara meninggalkan sejumlah tugas kepada generasinya. Salah satunya adalah penelitian. Loh kok?

Leluhur yang hidup jauh pada ratusan tahun yang lalu dalam kehidupan sosial politiknya selalu berkarya. Karya-karya yang mereka ciptakan bisa dilihat dalam beberapa wujud, salah satunya adalah bangunan. Bagaimana sebuah rumah dibangun dengan kecakapan teknik yang memiliki rahasia dalam pembuatannya. Rahasia dalam arti berbalut ritual atau tradisi kultus budaya yang menjadi ekspresi mereka dalam berienteraksi dengan alam.

Masyarakat adat Batak, umpamanya, menciptakan rumah adat yang dikenal Ruma Batak atau Jabu Bolon. Pada Jabu Bolon terdapat filosofi yang melekat pada berbagai ornamennya yang dianggap mistis. Selama ini jarang dibicarakan atau dipertanyakan sebab telah dianggap kurang penting, khususnya dalam zaman yang mendahulukan kepentingan ekonomis ini. Ada beberapa ornamen yang bisa dilihat melekat pada Ruma Batak dan setiap ornamen tersebut memiliki akar atau pangkal ide dalam penciptaannya yang bersumber dari keadaan alam sekitar. Dengan kata lain, masyarakat adat Batak pada dasarnya adalah materialis. Berikut akan kita lihat beberapa di antaranya.

Batahan atau Pasak penyangga dinding. Batahan yang berukuran sangat kecil jika dibandingkan dengan yang diembannya dalam kesempatan ini saya jadikan sebagai ornamen pertama yang perlu kita ketahui dari Ruma Batak. Pasak kecil tersebut berada di antara dinding yang mereng, namun di sisi dalamnya diapit pada dinding miring dengan dinding lantai yang berfungsi sebagai kancing atau pengunci dinding miring yang juga menyangga atap sehingga tidak ambruk. Perlu diketahui bahwa atap Ruma Batak yang berbentuk kerucut itu menjulang tinggi seakan menyembah langit. Dengan kayu-kayu panjang dan banyak yang membentuk kerucut tentu memiliki berat yang tidak tanggung-tanggung. Beban inilah yang ditanggung dinding yang miring tadi. Sama sekali tidak rubuh atau goyang apalagi ringsek.

Fungsi batahan yang menjadi pengunci beban tadi sangatlah merupakan sebuah kekuatan rahasia yang jika diyakini sekilas dari sudut pandang rohani pasti dianggap mengandung kekuatan mistis. Daya mistis yang tak terlihat itu bahkan bisa menjadi pembenaran yang terus dijaga dan kemudian pandangan bergeser menjadi aneh atau negatif seiring datangnya konsep keyakinan dari luar, khususnya Timur Tengah yang sensitif terhadap upacara, ritual atau tradisi yang bersanding dengan alam—dalam praktiknya di bumi nusantara.

Karena itu pandangan ini mencoba memberi penjelasan tentang pasak yang memang memiliki kekuatan mistis tak terkira atau hampir tidak masuk akal itu. Pasak tersebut ialah kunci yang memang jadi perkakas terakhir dari susunan rangka yang telah dibentuk sedemikian rupa membentuk ciptaan yang berfungsi maksimal dan diperuntukkan pada usia yang melebihi 100 tahun. Perkiraan saya bahwa sebelum menemukan rumus yang tepat saat membentuk kerangka dinding yang menjunjung atap itu, leluhur masyarakat adat Batak pasti telah mengalami percobaan yang berulang-ulang. Dengan demikian, kreasi ini memang didasarkan pada perhitungan yang matang dan akurat. Bagi saya, kreasi ini dapat dijelaskan demikian. Tentu saja untuk menjangkau keterangan lebih akurat dan meyakinkan, ini bisa dirujuk pada para arsitek yang pernah melakukan penelitian atau lebih jauh yakni yang fokus menelitinya secara saksama dan dalam waktu yang telah teruji.

Berikutnya ada yang disebut dengan singasinga. Nama singa tentu bukan sesuatu yang asing kita dengar. Singa telah sangat lumrah dalam pengenalan kita akan nama-nama binatang. Singasinga jelas berbeda dengan singa yang dalam bahasa Inggris disebut lion. Untuk urusan nama ini tidak kurang hebatnya perdebatan di antara orang-orang Batak yang memang menyangsikan istilah ini sebagai nama yang ada tersendiri dalam keseharian masyarakat adat Batak. Tentu penjelasan bukan tidak ada dari pakar terkait perdebatan khususnya yang meragukan adanya nama ini dalam kosa kata Batak. Pakar filolog asal Jerman, Uli Kozok misalnya memberikan uraian mengenai istilah singasinga ini. Sebab tidak hanya singasinga yang menjadi ornamen dalam Ruma Batak yang menjadi perdebatan bagi banyak orang Batak khususnya di media sosial dewasa ini. Singasinga juga menjadi persoalan sebab ia identik dengan sosok raja yang sudah dikenal luas bahkan dikenal pula sebagai pahlawan nasional: Sisingamangaraja XII.

Tampilan singasinga dalam wajah Ruma Batak memang terlihat cukup aneh sebab wajahnya yang memang ditonjolkan ke depan dilengkapi dengan warna khas Batak (merah, putih, hitam). Bagi masyarakat Batak dewasa ini, khususnya yang sudah mengenal agama samawi, simbol itu juga terasa magis. Dan satu lagi kembali ke persoalan penamaan tadi, bahwa singasinga ini memang sama sekali tidak memiliki kemiripan dengan singa sesungguhnya seperti binatang yang banyak terdapat di Afrika itu.

Singasinga ini pada dasarnya merupakan penjaga rumah yang memang terlihat diam dan seolah tidak bernafas. Singasinga ini sendiri merupakan jelmaan simbol dari belalang yang memang sifatnya kerap mengelabui pemahaman. Mengelabui, yakni saat kita melihat seekor belalang terdiam pada satu wadah, kita kerap akan mengiranya mati dan dengan semudahnya kita bisa menangkapnya. Khayalan itu ternyata kerap menjadi imajinasi yang menjengkelkan, sebab belalang tiba-tiba akan melompat sewaktu kita hendak menyentuhnya karena kita anggap mati. Memang binatang berwarna hijau ini kalau terdiam benar-benar tak bergerak.

Di sisi lain, ini yang paling penting, bahwa singasinga menyimbolkan kemandirian pemilik rumah. Analogi dalam bahasa Batak menerangkan: metmet pe sihapor dijujung do uluna (sekalipun badan belalang kecil, kepalanya tetap dijunjung). Analogi ini menjelaskan bahwa sekalipun kondisi dan status sosial pemilik rumah tidak terlalu beruntung, namun harus selalu tegar dan mampu untuk menjaga integritas dan reputasinya (R. B. Marpaung dalam Nilai Filosofi Rumah Adat Batak). Filosofi inilah yang diterapkan pada singasinga dalam assesoris Ruma Batak.

Sebetulnya setiap ornamen dalam Ruma Batak memiliki penjelasannya tersendiri. Semuanya pula bersumber dari materi-materi yang terdapat di alam sekitarnya. Gorga atau seni ukir Batak, misalnya bersumber dari pohon dan tumbuhan yang terdapat di alam sekeliling. Pohon dimaksud yaitu Harihara atau sering diucapkan Hariara. Pohon ini bahkan memiliki filosofi tersendiri yang memiliki penjelasan panjang. Jadi tidak seperti sekarang ini, Hariara dianggap keramat dan malah menakutkan atau terlebih lagi bertentangan dengan keyakinan yang sudah dianut saat ini. Demikian juga tumbuhan yang menjadi inspirasi lekukan dalam gorga. Salah satu yang paling umum adalah bunga pakis yang melekuk di ujungnya. Dalam bahasa Batak disebut silinduang ni pahu. Tumbuhan ini menjelaskan bahwa motif tersebut menjadi perlambang betapa indah dan jauhnya pencarian perjalanan hidup (tentatif). Dan setiap gorga, uniknya, tidak pernah memiliki arah maupun jenjang yang sama.

Berbicara mengenai gorga ini, tim dari Bandung Fe Institute memperoleh pola-pola matematis. Ornamentasi ini menurut mereka bersifat fraktal: geometri kontemporer (Jejak Matematika dalam Ukiran Gorga Batak). Pola yang mereka kembangkan ke komputer ini menunjukkan bahwa perhitungan terhadap pola ini benar-benar berakar kuat sehingga ia terbentuk tidak sembarangan. Karena itulah motif gorga tidak menciptakan efek negatif atau selalu mengasumsikan wujud mistis yang kerap dianggap tidak lagi bersesuaian dengan kehidupan masyarakat modern. Padahal, gorga itu sendiri adalah karya yang didasarkan pada logika matematika yang memang rumit, bukan mistis semata sehingga dinilai menakutkan. Sesungguhnya penelusuran yang tak kuat atau bahkan tak ada terhadap ornamen inilah yang menutup akses penjelasan yang sebetulnya menjadi rahasia dari karya yang sangat indah ini. Dengan kata lain, gorga adalah karya tangan yang didapatkan melalui pendekatan logika atau matematis, bukan atas ilham yang turun dari wujud tak terlihat.

Di Sulawesi Selatan, khususnya masyarakat adat Khonjo di Sinjai, ada sebuah rahasia atas ketahanan bangunan rumah adat mereka. Konon cerita magis yang muncul menjelaskan bahwa pohon yang ditebang dari hutan untuk membuat rumah adat terlebih dahulu diritualkan. Tujuannya tentu agar kayu yang dipergunakan untuk membuat rumah adat tersebut kebal terhadap segala cuaca, sehingga tahan lama hingga beratus tahun.

Adapun penjelasan dari ritual tersebut adalah bahwa pohon yang ditebang bakal jadi material bangunan tersebut terlebih dahulu diendapkan di kebun tembakau. Jadi kayu yang telah dibentuk sedemikian rupa itu dibiarkan siang dan malam di tengah-tengah tembakau. Rahasianya ternyata adalah air tembakau yang berjatuhan kepada kayu tadilah yang menyebabkan kayu tersebut tahan lama. Rupanya air tembakau tersebut sangat ampuh untuk menolak segala macam binatang penghancur kayu juga terhadap segala macam cuaca yang silih berganti. Dengan demikian, resep ini menjadi penjelasan yang diterapkan dalam ritual yang telah disepakati dan menjadi tradisi masyarakat setempat.

Dengan kata lain, bahwa rahasia ketahanan kayu yang menjadi material rumah adat Khonjo tidak terutama pada aspek ritual yang memang diciptakan. Sesungguhnya penjelasan logis dengan memanfaatkan air tembakau tadi adalah rahasia yang mengantarkan kepastian bahwa kayu tidak lapuk. Penemuan inilah yang menjadi rahasia masyarakat adat Khonjo dalam menjaga ketahanan kayu mereka. Hasilnya jelas: rumah adat mereka bertahan ratusan tahun.

Sesungguhnya banyak lagi pengetahuan masyarakat adat yang bisa didaftar dan dibahas satu per satu yang untuk tulisan singkat ini cukup dulu beberapa contoh yang sudah disebutkan. Pada intinya maksud dari penulisan ini hendak memberitahukan bahwa setiap kekayaan tradisi masyarakat adat di nusantara memiliki penjelasan logis yang kerap selama ini dinafikan. Akibatnya penelusuran atau mencari tahu ilmu itu sendiri terabaikan. Masyarakat beragama (samawi) saat ini telah lebih mengedepankan peribadatan yang menjunjung langit, namun abai terhadap lingkungan sekitar. Adapun doktrin untuk tidak menduakan Sang Pencipta dimaknai secara terpaku dan tidak bisa dicabut apalagi digugat.

Akibatnya jelas masyarakat adat yang telah memeluk agama samawi tadi benar-benar memunggungi identitas awalnya. Mereka bertolak dari kebudayaan leluhur yang telah membuat mereka ada atau memberi nafas. Mereka memutus rantai keterkaitannya dengan leluhurnya. Dengan negasi ini benar-benarlah alam ditiadakan dari pengamatan atau perhatian, sebab dianggap telah bertentangan dengan asumsi yang ditanamkan secara mendalam oleh agama samawi. Padahal mereka hidup di alam. Kesadaran mereka semakin lama semakin memudar. Tak heran pola pikirnya juga mengikuti pola pikir kebudayaan kapitalis yang dekat dengan sifat eksploitasi. Jiwa ekonomis yang pula tertanam bersamaan dengan paham eksploitatif tak terhindarkan menjadi corak budaya masyarakat sekarang. Inilah realita yang menyebabkan ruginya masyarakat adat itu sendiri, sebab mereka telah menegasi identitasnya sendiri yang dinilai berbalik 180 derajat dengan iman samawinya.

Betapa kaya dan beruntungnya masyarakat adat sesungguhnya jika tidak mudah meninggalkan kebudayaan atau identitasnya sendiri. Namun demikian, tantangannya sekarang ini tidak lagi mempertentangkan masuk surga atau neraka. Leluhur masyarakat adat yang arif dan bijaksana tidak mengedepankan wacana abstrak itu, melainkan telah dengan mantap pula meninggalkan jejak peradaban mahakarya yang patut kita lestarikan. Tugas kita juga tidak hanya melestarikan, namun meneliti sehingga pengetahuan mereka terus berlangsung bahkan semakin ditingkatkan. Inilah yang selama ini tidak kita sadari. Diskusi ini mencoba menarik kesimpulan bahwa tugas kita saat ini adalah meneliti pengetahuan yang telah dimulai dan dicipta leluhur. Bukan malah menegasi atau tidak mempedulikannya. [ ]

 

BPAN Talang Mamak, Bergerak Meninggalkan Alasan Tak Produktif

Generasi muda adalah generasi emas yang memiliki sejuta bakat dan kemampuan. Selain kemampuan, terlebih lagi, memiliki semangat yang berkobar sebagaimana darahnya masih berada di fase didihnya. Penduduk di  Indonesia yang 250 juta jiwa itu sebagian besar adalah generasi muda. Bahkan dewasa ini Indonesia mengalami modus demografi.

Indonesia sebagai negara kepulauan, di tengah ketidakjelasan pemimpinnya, beruntung ada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Pemuda dalam masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN merupakan satu faktor penting dalam pergerakannya memperoleh perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Sebagai masyarakat adat yang memiliki kesamaan dalam perjuangan dan pergerakannya, maka kelompok mudanya juga turut dipersatukan dalam prinsip senasib sepenanggungan. Khusus kaum muda yang memiliki caranya sendiri dalam berekspresi ini kemudian dipersatukan dalam satu wadah yang disebut Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN). Dengan demikian, para pemuda ini menamakan diri sebagai pemuda adat.

Kini pemuda adat yang tergabung dalam wadah BPAN sudah tersebar di tujuh region di Indonesia. Ketujuh region dimaksud antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Salah satu yang terdapat di region Sumatera adalah Indragiri Hulu, Riau.

Bertanya dan Belajar Bersama

BPAN Indragiri Hulu atau yang akrab dikenal Talang Mamak dideklarasikan pada 27 Maret 2013. Sejak dideklarasikan, pemuda-pemuda adat Talang Mamak sangat antusias dalam mengurus kampung. Meskipun kerja-kerja mengurus wilayah adat seperti ini sudah jarang dilakukan oleh generasi muda sekarang; dan barangkali ini yang membedakan pemuda adat di Talang Mamak dan pemuda adat di wilayah lain.

Kaum muda kebanyakan lebih suka pergi ke kota. Kaum muda yang dimaksud di sini terutama yang berasal dari kampung atau yang BPAN sebut sebagai pemuda adat. Mereka terbius kehidupan urban yang memang jauh dari kebiasaan di kampungnya. Inilah kecenderungan orang muda dewasa ini sebagai efek dari pemikiran bahwa kesuksesan lebih masuk akal didapat di kota. Sebelumnya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, kehidupan kota lebih menjanjikan daripada kehidupan di kampung. Hal ini ditambah lagi dengan anggapan bahwa masyarakat yang tinggal di kampung dianggap sebagai orang terbelakang, ketinggalan zaman, udik, dan sebagainya.

Kenyataan umum ini berbanding terbalik dengan pemuda adat Talang Mamak. Pemuda adat di Riau ini justru bangga dengan kampungnya. Mereka melangkah perlahan tetapi pasti, memiliki semangat untuk menjaga dan mengurus wilayah adat/kampungnya. Tentu saja satu dua orang ada yang tidak sejalan dengan mereka dengan menganggap bahwa kerja-kerja itu tidak mendatangkan hasil/materi bahkan merugi. Namun, pemuda adat wilayah Talang Mamak yang dari hari ke hari bertambah banyak justru semakin kuat dan berenergi mengurus wilayah adatnya.

Semangat yang luar biasa ini terwujud dari kerja-kerja sehari-hari mereka dalam menggali jejak leluhur. Mereka kini bergegas menggali pengetahuan tradisional yang secara umum berkaitan atau mendukung kehidupan alam dan kemanusiaan. Dengan antusias, para pemuda adat terus menggali sejarah asal-usul, wilayah adat dan segala pengetahuan yang bertautan atau berkelindan satu sama lain dalam kehidupan sosial masyarakat adat Talang Mamak.

Mereka bertanya ke sana kemari, misalnya kepada tetua adat. Selain itu mereka juga melakukan kegiatan bersama, misalnya, berkemah di hutan dan melalui kemah ini diharapkan mereka semakin dekat dengan alam dan leluhur. Karena itu, mereka semakin mendekati wilayah adatnya, adat-istiadatnya atau budayanya dan alamnya yang merupakan asal-usul alias jati dirinya sendiri.

Kerja-kerja ini menjadi bagian dari kesadaran pemuda adat untuk menjaga dan mempertahankan wilayah adat mereka. Hilangnya tanah—sebagaimana terjadi di wilayah lain—yang disebabkan oleh perusahaan dan atau klaim hutan negara oleh negara, membuat kaum muda adat ini semakin menyadari kepemilikan atau kedaulatan atas wilayah adat dan segala isinya.

Selain bertanya mengenai sejarah kampung dan berkemah, mereka juga sudah melakukan penanaman pohon yang melibatkan masyarakat, termasuk anak-anak sekolah. Mereka juga perlahan-lahan melakukan pendokumentasian atas kerja-kerja mereka, misalnya saat menggali sejarah asal-usul. Mereka menuliskannya dan kemudian mengambil foto-foto terkait.

Tak berhenti sampai di situ, perlahan-lahan mereka juga mempelajari seni budaya masyarakat Talang Mamak. Sebagai kaum muda, tentu saja seni budaya, misalnya musik, tari, silat, permainan tradisional dan seterusnya sangat dekat dan cocok. Sebagai pemuda adat yang bangga berbudaya, pemuda adat Talang Mamak sangat senang mengurus wilayah adat. Sebagaimana anak muda, kerja-kerja yang dilakukan pun sangat sederhana, yakni kreatif, attraktif, happy dan fun. 

Dalam kenyataannya, di atas semua itu, pemuda adat Talang Mamak memahami wadah BPAN adalah sebagai sesuatu yang sangat penting dan tepat. Bagi mereka, BPAN adalah wadah bersama dalam menyikapi kesamaan pengalaman dengan pemuda-pemuda adat lain se-nusantara. Inilah kerja-kerja semangat, bahagia dan kreatif yang dilakukan dengan senang hati dan mengalir bagai sungai. Juga didukung oleh para tetua adat yang memahami kegiatan-kegiatan di wilayah adat yang sarat kearifan ini.

Catatan Kecil

Pengalaman singkat dan sederhana dari Talang Mamak ini, betapa pun kecilnya, sangat berharga. Karena itulah sebuah catatan kecil dari daratan tengah Pulau Sumatera ini boleh dijadikan sebagai model atau pemicu bagi wilayah lain. Semangat membara menunjukkan kesungguhan dan keseriusan pemuda adat Talang Mamak. Tidak ada yang istimewa dari satu wilayah ke wilayah lain, namun semangat dan kerja keraslah yang memberikan perbedaan kemajuan dalam perjalanannya.

Di antara BPAN wilayah yang sudah ada di tujuh region, Talang Mamak hanyalah salah satu yang bisa kita lihat bergerak mengurus wilayah adat dengan semangat dan kerja nyata yang tidak diperumit oleh wacana dan pemikiran. Mereka yang berprinsip untuk menyelamatkan wilayah adat dari kemungkinan dihancurkan kebijakan kehutanan atau kapitalis pemangku kepentingan/keuntungan, bangkit dan bergerak tanpa banyak teori maupun alasan. Inilah sikap dan praktik yang muncul dari pemuda adat Talang Mamak. Dengan demikian, pemuda adat sudah selalu siap: bangkit, bersatu dan bergerak. Maju dan berekspresi.

 

 

[Jakob Siringoringo]

Harus Bangga Menjadi Orang Kampung

Harus Bangga Menjadi Orang Kampung, itulah judul tulisan saya hari ini (9/5/2016). Saya dilahirkan dan dibesarkan di kampung. Bagi saya jika mempunyai kampung sebenarnya kita mampu mengenal identitas, mengenal asal usul dan mengenal nilai kehidupan sosial yang ada di sekitar.

Sangat terasa kalau kita berada di kampung. Hidup jadi aman, damai dan sangat dekat dengan sesama saudara, keluarga dan alam kita. Kita tidak merasakan kelaparan, melainkan hidup damai. Sebab leluhur telah menyiapkan kehidupan yang terbaik bagi kita. 

Bicara soal kampung, yang menjadi kategori kampung yaitu memiliki wilayah yang dijaga secara bersama, mempunyai pemukiman warga masyarakat, mempunyai  sejarah asal-usul yang menggambarkan keberadaan manusia itu sendiri, mempunyai sistem hukum adat, sistem sosial dan budaya.

Di Kabupaten Ende banyak orang mengenal dengan sebutan Nua Orha, Nua Ola dan Mboa. Sama halnya juga dengan yang lain, saya dahulu waktu kecil dibesarkan di Nua (kampung). Saya mengenal sesama keluarga dan leluhur di kampung.  Saya juga mengenal dan mengerti arti kebaikan seperti menolong sesama, hidup bergotong royong, bersolidaritas dan lainnya adalah di kampung.  Saya juga mengenal etika seperti kesopanan, cinta kasih dan berbudi baik juga di kampung.  Dan di kampunglah semuanya diajarkan. Saya, kamu atau kita yang mempunyai kampung pasti merasakan hal itu. Hidup toleransi ada di kampung, hidup menaati aturan hukum juga diajarkan di kampung dengan menaati hukum adat.

Di sisi yang lain saya juga melihat sumber kebutuhan ekonomi ada di kampung, karena di sanalah petani bangun pagi ke kebun dan bekerja. Semua kebutuhan pangan ada dan mencukupi kehidupan.

Saya sendiri adalah orang kampung maka saya pasti mengenal semua yang ada di dalam kampung, umpamanya cerita orangtua tentang kebaikan dan kebenaran. Di kampung juga saya diajarkan mengenal yang namanya musyawarah mufakat. Penulis juga mengenal yang namanya ekonomi rakyat yang bersifat barter. Dan bagi saya semua pengetahuan tentang apa pun ada di kampung.

Kita  harus bangga menjadi orang kampung,  namun bukan kampungan, kata Philipus Kami Ketua BPH AMAN Nusa Bunga suatu ketika.

 

Juan dan Jhon

Makan bersama, suasana hangat kekeluargaan. (Dok: Yulius Fanus Mari)

Menurutnya bahwa orang kampung adalah orang yang berkarakter, orang yang menciptakan peradaban, orang yang memiliki segalanya dalam menjaga alam dan memanfaatkannya. Sementara itu orang kampungan adalah orang yang lupa pada kampungnya, orang yang mengkhianati  kampungnya dan orang yang tidak mempunyai identitas yang jelas, primitif, sempit pemikirannya.

Sebenarnya kita sudah diajarkan oleh orangtua dan leluhur kita tentang pendidikan, seperti menjaga alam, mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan mengenal nilai-nilai sosial budaya. Bagi saya  pendidikan dasar itu sudah tertanam sejak kecil di kampung. Dan pendidikan seperti itu ada dalam diri. Sebagai contoh, orang yang tidak berpendidikan seperti yang diajarkan pendidikan formal saat ini bisa melakukan  hal-hal yang diajarkan di dunia pendidikan formal. Mereka bisa mengelola SDA, menjalankan nilai-nilai kehidupan sosial, mampu bermusyawarah, juga mampu untuk memimpin serta mampu untuk menciptakan apa yang diajarkan leluhur (dalam hal karya seni).

Saat ini menurut saya, kampung adalah sumber segalanya dari semua kebutuhan hidup manusia. Alasan saya mengapa menjadi sumber segalanya sebab di sanalah manusia hidup dan berkembang  dan mampu memberikan hidup bagi orang lain yang hidup di kota.

Orang yang hidup di kota sebenarnya dihidupkan oleh orang yang bekerja di kampung. Dan bagi saya kita harus bangga menjaga dan membangun kampung. Sebagian besar kita yang hidup di kota sebanarnya mempunyai sejarah asal-usul dari kampung.

Kalau saya analogikan bahwa masyarakat di kampung adalah orangtua, maka masyarakat yang hidup di kota adalah anaknya. Jadi jangan sekali-kali kita melupakan orangtua di kampung. Semua orang yang berada di kota sebenarnya anak-anak dari kampung.

Saat ini ketika anak tumbuh dan dewasa, mulai tidak mengakui lagi orangtuanya, tidak menghormati lagi orangtuanya yang melahirkan dan membesarkannya. Bahkan dituduh sebagai orang yang primitif, kolot, terpinggirkan dan mulai merampas dan menjual tanahnya. Begitulah analogi saya.

Jadi saat ini kita perlu menyadari bahwa pulang dan membangun kampung itu adalah bagian dari mengabdi kepada orangtua. Namun jangan membangun dari kampung hanya untuk menyenangkan hati orangtua dan ujung-ujungnya menipu.

Orangtua di kampung-kampung sudah mengajarkan nilai kebenaran dan kejujuran. Dan nilai itu sudah ditanam sejak kecil kepada kita.

Kita yang berasal dari kampung sebenarnya harus bangga  karena kita masih punya kampung. Kita tidak boleh malu mengatakan kalau kita adalah orang kampung. Orang kampung bukanlah orang yang primitif, kolot, terpinggirkan. Akan tetapi orang kampung adalah orang yang  benar, pintar dan berkarakter.

Jika saat ini seseorang tidak mempunyai kampung sebenarnya ia lupa terhadap orangtuanya dan lupa identitasnya dari mana ia berasal.

Sejarah Penjajahan Berulang

Sumber: Anonymous ART of Revolution

Untuk kaum muda yang berasal dari kampung mulailah kita bersama-sama membangun kampung. Wilayah adat harus kita jaga, begitu juga dengan SDA-nya. Sebab negara hari ini justru mengajarkan kita untuk meninggalkan kampung dan pergi menjauh dari kampung. Negara saat ini dengan alat kekuasaannya masih mengikuti watak penjajah. Bentuk pembangunannya bersifat eksploitasi dan diskriminasi. Negara belum membangun sesuai dengan karakter ketimuran kita yang menjunjung tinggi kebhinekaan tunggal ika.

Pendidikan yang difasilitasi oleh negara hanya untuk kita melupakan kampung, menindas dan menciptakan kita menjadi konsumtif. Tujuan membentuk sebuah negara hanya sebagai alat untuk merampas tanah dan sumber daya alam dan menghilangkan budaya dan adat istiadat kita. Sistem pendidikan yang diciptakan negara hanya untuk membuat kita menjadi kuli  di tanah sendiri. Kita akan tersisihkan di kampung sendiri dan akhirnya akan melupakan identitas sendiri.

~Yulius Fanus Mari~

May Day 2016: Momentum Politik Gerakan Sosial

Seperti yang kita ketahui setiap urusan hidup di Republik (Indonesia) ini selalu berhubungan dengan kegiatan politik karena tidak akan bisa lepas dari sirkulasi politik. Coba kita perhatikan kembali dari setiap kebijakan yang mencakup hidup orang banyak termasuk buruh, petani, mahasiswa, masyarakat adat, kaum miskin kota semua itu tidak akan lepas dari keputusan politik.

 

Dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah seperti menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan harga sembako dan kebutuhan lain melambung tinggi itu sangat dipengaruhi keputusan politik. Biaya sekolah yang sangat mahal, itu juga tidak luput dari keputusan politik. Jaminan sosial kesehatan seperti BPJS yang berbentuk asuransi untuk masyarakat Indonesia yang sulit dijangkau oleh rakyat kecil merupakan bagian dari keputusan politik.

 

Masih banyaknya upah yang di bawah Upah Minimum Kota (UMK) untuk kaum pekerja yang diberikan borjuasi (kapitalis) juga ditentukan oleh keputusan politik. Begitu pun dengan kontrak outsourcing. Bahkan pihak dinas ketenagakerjaan yang seharusnya melindungi pekerja malah lebih berpihak terhadap pemilik modal.

 

Perampasan tanah dan pembangunan di komunitas adat yang sering terjadi tanpa melibatkan masyarakat lokal (pribumi) yang menyebabkan konflik juga bagian dari keputusan politik.

 

Padahal selama ini urusan sudah diurus oleh mereka yang berada di Senayan yaitu lembaga legislatif kepanjangan dari partai politik. Akan tetapi sampai dengan sekarang belum mampu mewujudkan itu semua.

 

Kaum buruh, petani, mahasiswa, masyarakat adat dengan jumlah yang besar apalagi ditopang kualitas serta pengalaman sejarah masa lalu akan membuat persatuan kesadaran politik semakin membaik. Seperti kata Bung Karno: jangan sekali-kali melupakan sejarah. Kita harus belajar pada sejarah bangsa ini sehingga kesalahan yang pernah kita lakukan di masa lalu tidak terulang kembali.

 

Ketika kita selalu menitipkan nasib pada orang lain, maka kemungkinan besar hanya sebagai alat kepentingan sekelompok orang yang ingin berkuasa saja dan urusan kita pasti tidak akan terwujud. Dari sisi agama pun kitab suci Al-quran menjelaskan bahwa Tuhan itu tidak akan merubah nasib suatu kaum jika bukan kaum itu sendiri yang merubahnya. Artinya kita harus mampu merubah nasib sendiri tanpa dititipkan pada orang lain.

 

Pembagunan reklamasi di wilayah nelayan tanpa analisa matang akan berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem di laut. Hal ini tentu sangat berdampak untuk warga pesisir dan nelayan karena ikan yang biasa di pinggir laut beralih ke tengah sehingga biaya untuk melaut juga semakin besar.

 

Berdasarkan persoalan di atas, apa yang harus kita lakukan? Gerakan sosial, buruh, petani, nelayan, mahasiswa, masyarakat adat sudah saatnya merajut isu bersama dan menyusun sendiri alatnya untuk mewujudkan kebutuhannya dengan seadil-adilnya melalui alat politiknya sendiri.

 

Salah satu alat politik yang dimaksud adalah membentuk partai politik. Gerakan sosial dengan massa yang kuat semestinya bisa mewujudkan partai alternatifnya sendiri apalagi dengan adanya materi massa di setiap daerah. Artinya, sudah pasti ide itu akan terwujud asalkan tidak mementingkan kelompok.

 

Menurut hemat saya ini merupakan pencapaian politik yang sangat baik. Maka sudah layaklah kelompok ini bersatu dengan mendeklarasikan partainya sendiri. Deklarasi itu mungkin bisa dimulai dengan mendeklarasikan Ormas Multi Sektor yang murni berasal dari gagasan atau pengalaman ditindas di negeri sendiri seperti terjadi selama ini. Jadi seluruh elemen gerakan sosial sudah saatnya bangun dan bangkit untuk membangun partai politiknya sendiri.

 

Dalam momentum May Day mendatang seharusnya bisa menjadi saat terbaik untuk berefleksi bagi semua gerakan sosial. Sebab momen tersebut merupakan hari bersejarah bagi kaum pekerja. Karena disaat buruh mampu mengubah tatanan dunia dengan perubahan jam kerja yang pendek, bagitu juga dengan gerakan petani yang bisa mengambil kembali lahan garapannya. Contohnya seperti yang diperjuangkan Serikat Petani Pasundan/SPP baru-baru ini atau gerakan masyarakat adat yang berhasil menekan pemerintah daerah untuk membuat Perda Adat.

Moh Jumri

Barisan Pemuda Adat Nusantara

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, terdiri dari beberapa pulau dan disatukan oleh poros bahari. Setiap pulau memiliki beberapa suku yang berbeda-beda dan kekayaan budayanya masing-masing, kebudayaan itu adalah hasil cipta atau karya pemikiran para leluhur masyarakat adat di masa lalu. Suku yang ada di suatu pulau mengembangkan kebudayaannya dengan alam sekitarnya, oleh karenanya jarang kita jumpai dalam satu pulau di Indonesia hanya ada satu suku dan kebudayaannya.

Kebudayaan yang lahir dari masyarakat adat terkikis sejak masuknya penjajahan Kolonialisme di Hindia Belanda. Melalui misi 3G (gold, gospel, dan glory), Belanda berhasil menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang sudah modern dan memperkenalkan kebudayaan baru yang diadopsi dari barat. Agama (glory) adalah senjata utama kolonial belanda untuk menghancurkan kebudayaan masyarakat adat di Nusantara.

Memasuki babak baru (globalisasi) di era kemerdekaan Republik Indonesia saat ini, masyarakat adat serta kebudayaannya semakin terpinggirkan. Masyarakat semakin jauh dari kebudayaan aslinya dan bahkan ada sebahagian rakyat Indonesia yang sudah tidak mengakui dirinya sebagai masyarakat adat. Para pemuda di negeri ini seolah dipaksa untuk mengikuti arus kapitalisme, dan menghasilkan pemuda yang hedon serta individualis.

Refleksi Sungai Utik

Para pemuda adat dari berbagai penjuru Nusantara yang peduli terhadap situasi porak porandanya negeri ini berkumpul di Sungai Utik selama 23 hari (1- 23/9/ 2015), untuk membangkitkan keterpanggilan pemuda-pemudi adat kembali mengurus wilayah adatnya, membangun kemampuan pemuda-pemudi adat dalam hal menganalisa setiap persoalan di masing-masing wilayah adatnya, dan pemuda-pemudi adat dilatih memfasilitasi proses Rencana Kehidupan partisipatoris untuk mengurus wilayah adat secara arif dan berkelanjutan, berdasarkan adat-istiadat setempat.Sungai Utik adalah tempat bagi orang-orang yang ingin belajar. Sungai Utik terletak di Desa Batu Lintang Kabupaten Kapuas Hulu Kecamatan Embaloh Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Sungai Utik dihuni oleh Suku Dayak Iban. Mata pencaharian utamanya adalah bertani dan menganyam.

Alam dan budaya menyatu di dalam jiwa setiap individu masyarakat Suku Dayak Iban di Sungai Utik. Perpaduan inilah yang menjadi bahan pembelajaran bagaimana menyelamatkan hutan adat yang selama ini telah diklaim sebagai tanah negara atau hutan negara untuk dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan raksasa. Keharmonisan dalam kehidupan sosial masyarakat Dayak Iban dapat dilihat dalam hidup kesehariannya masih tetap teguh memegang tradisi para leluhurnya.

Berkaca pada masyarakat adat Dayak Iban, kekuatan utama masyarakat adat terdapat pada kesadaran terhadap apa yang diwariskan oleh leluhurnya. Tanah, air, udara adalah bentuk sumbangsih para leluhur kepada para generasi penerusnya untuk dapat bertahan hidup di muka bumi ini. Oleh karenanya, semua peninggalan itu harus kita jadikan sebagai bagian dari hidup kita dan harus kita jaga. “Ketika kita menjual tanah, sama saja kita telah menjual ibu kita sendiri,” demikian ungkapan Apay Janggut.

Begitu banyak pelajaran berharga yang didapatkan dari masyarakat adat Dayak Iban, mulai dari menghargai setiap benda yang ada di atas tanah melalui ritual-ritual adat, sampai pendidikan terhadap para generasi muda yang harus tetap melestarikan dan menjaga semua kekayaan budaya dan alam mereka.

Diskusi selama di Sungai Utik berlangsung sesuai jadwal, semua peserta saling berbagi tentang persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah adatnya masing-masing. Format diskusi dalam bentuk ”Pasar Malam”. Pada acara pasar malam kami gunakan bertukar informasi. Melalui proses diskusi ini bisa disimpulkan bahwa konflik agraria yang terus berlanjut pada masyarakat adat di seluruh penjuru Nusantara sebagai bentuk penjajahan baru terhadap masyarakat adat.

Tanah adat adalah alat produksi bagi para petani, yang merupakan mata pencaharian pokok bagi masyarakat adat telah diklaim sebagai hutan negara melalui pemerintah – Dinas Kehutanan untuk dikelola oleh investor – perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar. Tidak satupun perusahaan yang berdiri di wilayah adat yang memberi kesejahteraan bagi masyarakat adat. Yang ada hanyalah kesengsaraan dan tangisan bagi masyarakat adat.

“Belajar sama-sama, bertanya sama-sama, kerja sama-sama. Semua orang itu guru, alam raya sekolahku, sejahteralah bangsaku”. Lirik lagu ini memberi motivasi bagi kami untuk tetap semangat dalam menjalani pelatihan di Sungai Utik. Semangat dan tegar tiap kali menyanyikan lagu ini secara bersamaan dengan gerak tepuk tangan bersambutan. Lagu ini mengingatkan kami bagaimana melawan sifat individualisme, semua yang ada di alam raya ini adalah guru.

Selama dalam proses pembelajaran, para pemuda melakukan metode pendidikan populer atau pendidikan kritis. Semua peserta dipersilahkan untuk memberikan ide-ide yang dimilikinya, untuk dituangkan dalam diskusi. Peserta juga diberi ruang untuk mengkritisi materi yang diberikan. Dialog sesama peserta dan dengan para fasilitator berjalan dengan baik, karena metode dalam pembelajarannya adalah belajar sama-sama.

Pendidikan adalah suatu alat untuk mencerdaskan manusia atau alat untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Inilah yang menjadi persoalan besar di negeri kita. Pendidikan yang kami dapatkan selama ini ternyata tidak ubahnya dengan pendidikan semasa kolonial Belanda. Masyarakat hanya disuguhi pendidikan palsu. Konsep pendidikannya tidak mengakar dari kebudayaan bangsa ini, dan tidak pernah bisa menyelesaikan persoalan negeri ini.

Pendidikan populer adalah konsep pendidikan yang berpihak kepada kaum tertindas. Pendidikan populer inilah yang menjadi refleksi kami selama di Sungai Utik. Konsep pendidikan ini sangat dibutuhkan dalam memperkuat gerakan masyarakat adat Nusantara, seperti yang telah diimplementasikan oleh masyarakat adat Misac di Kolombia.

Mengikuti acara di Sungai Utik ini merupakan sebuah proses pendidikan yang sekaligus membahagiakan. Tidak ada kata menyerah untuk sebuah perjuangan kemerdekaan sejati. Bagi pemuda adat se-Nusantara (peserta pelatihan), persatuan adalah kunci dari sebuah perlawanan. Bangkit dan bergerak adalah kewajiban bagi seluruh pemuda adat untuk mewujudkan cita-cita para leluhur dan pendahulu kita, yakni kemerdekaan sejati.
Sungai Utik juga menjadi saksi bersatunya pemuda adat melawan penjajahan di bumi pertiwi ini. Pelajaran yang kami dapat, serta janji yang telah kami ucapkan di Sungai Utik akan menjadi bahan untuk memperkuat gerakan masyarakat adat ke depannya. Terimakasih untuk Sungai Utik.****Lasron P Sinurat

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com