Muda Bergerak mewujudkan keadilan sosial-ekologis: Pemuda Sukseskan Konferensi Tenurial

Oleh Michelin Sallata

Koalisi organisasi masyarakat sipil melalui Konferensi Tenurial yang berlangsung tanggal 16-17 Oktober 2023 di Senayan, Jakarta, turut dihadiri oleh banyak perwakilan gerakan pemuda. Kegiatan yang dikerjakan oleh 28 organisasi lintas sektor ini cukup membuka ruang untuk mengkonsolidasikan aspirasi pemuda.


Pemuda terorganisir untuk ikut berbagi gagasan dalam konferensi dan terhubung dengan banyak gerakan lainnya agar mampu memperkuat gerakan pemuda. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) sebagai salah satu gerakan pemuda yang memiliki konsen penuh pada gerakan perjuangan masayarakat adat dengan jantung gerakan adalah pemuda adat, merasa penting untuk mengambil bagian dalam konferensi ini.
Salah satu perwakilan Sekretariat Nasional BPAN, Apriliska Titahena (Ika) menyatakan “Pada momentum ini, pemuda dan para penggerak pemuda turut menyuarakan keterlibatan pemuda dalam mewujudkan keadilan sosial-ekologis melalui praktik-praktik baik yang dilakukan selama ini. Kami mengambil bagian sebagai orang-orang muda yang akan melanjutkan perjuangan ini kedepannya.” Ungkap Ika.


“Melalui Konferensi Tenurial, proses transfer pengetahuan lintas generasi untuk memperkuat gerakan masyarakat sipil dapat semakin ditingkatkan. Sehingga disini kami pun dapat saling belajar, dan gerakan pemuda dapat terkonsolidasi lebih masif untuk mewujudkan tujuan bersama.” Tutur Ika.
Keterlibatan BPAN, terpotret jelas melalui kehadiran Pemuda Adat yang langsung datang dari komunitas adatnya masing-masing, mulai dari region Papua, Maluku, Sulawesi, Bali-Nusra, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera, yang menjadi representatif pemuda adat di seluruh Nusantara, sebagai komitmen bersama eksistensi gerakan pemuda adat yang semakin tumbuh subur dalam berbagai tantangan.

Pemuda Adat melakukan aksi solidaritas untuk Masyarakat Adat di Papua


Selain terlibat dalam rangkaian agenda resmi konferensi Tenurial, Pemuda Adat yang diwakili oleh Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara juga bersepakat membuat pernyataan sikap tegas untuk mendukung gerakan perjuangan #SavePapua dan #SaveBangkal (Kalimantan Tengah). Selama ini BPAN selalu bersama perjuangan kawan-kawan di Papua dan Bangkal. Langkah membuat dokumentasi dukungan pada Konferensi Tenurial adalah bagian dari ketegasan bersuara yang perlu digaungkan.
Menanggapi rasa solidaritas ini, Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Papua Essau Klagilit mengapresiasi dukungan BPAN, “sebagai DEPAN Region Papua saya merespon positif dukungan teman-teman yang hari ini terus berkomitemen bersama masyarakat adat. Solidaritas BPAN menjadi semangat bagi masyarakat adat Papua, masyarakat adat Bangkal, Masyarakat Adat Maluku, dan masyarakat adat lainnya yang sedang mengalami ketidakadilan, bahwa kita tidak sendiri. Berbagai pihak diluar Papua dan Bangkal pun merasakan kegelisahan yang sama dan ikut berjuang bersama.” Tuturnya.

Meskipun tidak terlibat sebagai penyelenggara, semangat BPAN sebagai peserta undangan tetap membara untuk menyuarakan hak-hak hidup masyarakat adat.


Sebagai pemuda adat Papua yang merupakan bagian intergral dari masyarakat adat Papua, Klagilit juga mengungkapkan bahwa “Papua bukan tanah kosong, mempertegas bahwa tanah, hutan, wilayah adat, dan masyarakat adat Papua itu ada. Kita harus kuat-kuat berjuang dan pastikan bahwa Papua bahkan Indonesia bukan tanah kosong, sebab masyarakat adat masih ada dan menolak punah. Sehingga pemerintah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat serta tarik semua pasukan militer dari wilayah-wilayah adat kami.” Tegas Klagilit.

Totalitas Pemuda Adat Ikut Serta dalam Menyukseskan RAKERNAS VII AMAN

Ditulis oleh Novi Yanti (BPAN Kutei Lubuk Kembang)

Rapat Kerja Nasional AMAN yang Ke VII jauh-jauh hari sudah ditetapkan, bahwah pengurus AMAN Wilayah Bengkulu menjadi tuan rumah dalam perhelatan akbar yang diselenggarakan per lima tahun sekali ini. Rapat Kerja Nasional AMAN yang ke VII juga dihadiri oleh Michelin Sallata selaku Ketua Umum Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara sebagai peninjau. Sebagai salah satu organisasi sayap AMAN, para pemuda-pemuda adat yang tergabung didalam BPAN “Barisan Pemuda Adat Nusantara” baik Pengurus Nasional, Wilayah, dan Daerah berjibaku turut serta menyukseskan RAKERNAS AMAN ke VII. Para pemuda-pemuda adat baik dari Taneak Jang, Tanah Serawai, Enggano, Rejang Lebong, dan Kaur saling bahu membahu berkerja sama  sebagai tanggung jawab terhadap sebuah organisasi untuk tegak dan berdirinya kemandirian masyarakat adat.

Pengurus Kampung BPAN Kutei Lubuk Kembang pada RAKERNAS VII AMAN

Dikutip dari Keterangan Sulas Tri yang biasa disapa dengan “Cicik” yang mrupakan Ketua BPAN Daerah Taneak Jang, “Beberapa bulan yang lalu kita sudah melakukan pelatihan Jurnalistik”, ungkapnya. Kegiatan pelatihan tersebut dimaksud bagaimana kami bisa mengemas sebuah pemberitaan yang bagus untuk memberitaka kegiatan RAKERNAS yang akan dilakukan.. Pelatihan Jurnalistik bagi mayarakat adat ini dilaksanakan oleh Direktorat Infokom PB AMAN sebelum RAKERNAS VII dilaksanakan dan melibatkan mayoritas pemuda adat sebagai pesertanya.

Rangkaian kegiatan RAKERNAS yang akan dilaksanakan di Kutei Lubuk Kembang diawali dengan Kirab Budaya, Dialog Umum, Malam Budaya, serta kegiatan Dzikir Akbar dalam menyambut bulan puasa 1444 Hijriah. Salah satu anggota BPAN Kutei Lubuk Kembang, Novi, mengungkapkan “Sebagai Pemuda Adat Kutei Lubuk Kembang kami merasa bangga dan sangat senang ketika kampung kami dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan”. Kemudian disambung oleh teman sejawat saudari Novi Erli Purwasi, “Kami akan berusaha semaksimal mungkin, bagaimana kegiatan ini dapat terlaksana dengan sebaik-sebaiknya salah-satu tugas kami yang dipercaya adalah menyiapkan penginapan peserta RAKERNAS dan kebutuhan lain sebagainya”.

Endang, Ketua PW BPAN Bengkulu dan pemuda-pemuda adat di Kutei Lubuk Kembang

Endang Setyawan selaku ketua BPAN Wilayah Bengkulu juga menyampaikan rasa bersyukur dan sukacita bisa bertemu dengan perwakilan masyarakat adat se-Nusantara dalam perhelata ini. “Selamat datang di Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, semoga RAKERNAS yang akan dilaksanakan berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis lima tahun mendatang”, Ungkap Endang.

RAKERNAS AMAN adalah salah satu dari beberapa rapat-rapat pengambilan keputusan tertinggi di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Sesuai dengan hasil keputusan RAKERNAS VII AMAN di Kutei Lubuk Kembang, RAKERNAS VIII AMAN berikutnya akan dilaksanakan di Kalimantan Timur pada tahun 2025.

Belajar Menjadi Pengurus BPD dari Jhontoni Tarihoran

Dari Ketum BPAN, Kembali ke Kampung, Menggerakkan Kedaulatan Pangan, dan Jadi Pengurus BPD

Jhontoni Tarihoran dikenal orang sebagai tokoh pemuda adat yang intens berjuang untuk Masyarakat Adat. Ia adalah pemuda adat asal Tano Batak, dari Kampung Janji.

Tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN). Di BPAN, ia sekarang masih menjabat sebagai Dewan Pemuda Adat Nusantara (DePAN) utusan Region Sumatera. Saat menjadi Ketum BPAN, Jhon mencetuskan sebuah gerakan pemuda adat yang kini menjadi salah satu landasan para generasi muda adat menjaga wilayah adatnya yaitu Kembali Ke Kampung atau Gerakan Pulang Kampung (Homecoming Movement).

Jhontoni Tarihoran saat berfoto bersama pemudi-pemudi adat senusantara di Jambore Nasioan III BPAN

Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketum BPAN, ia memutuskan Kembali ke Kampung, menghidupi program yang dicetuskannya. Ia ingin membuktikan sendiri bahwa tinggal di kampung menjadi hal yang luar biasa. Kembali ke kampung, menurutnya, bukan sekedar Kembali tinggal di kampung dan tidak berbuat apa-apa, namun Kembali ke kampung harus diikuti dengan upaya-upaya nyata untuk menjaga, membangun, dan mengurus kampung. Hal itu ia maknai dengan berbagai kegiatan.

Di kampungnya, ia menjadi seorang petani dan aktif mengorganisir petani. Para petani di Janji meminta agar dirinya bersedia menjadi Ketua Kelompok Tani mereka. Jhon tidak menolak. Dia bekerja agar petani dapat mengakses dukungan pemerintah terkait tentang pertanian. Karena sebagai petani, sebelumnya Jhon dan warga lainnya kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Kini mereka tidak saja hanya mendapat pupuk subsidi, tetapi juga bibit dan alat-alat pertanian. Baru saja juga kelompok tani yang dia pimpin mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengerjakan pembangunan Prasarana Pertanian di desa dengan biaya ratusan juta rupiah.
Jhon juga menggerakkan kedaulatan pangan di kampungnya. Jhon punya cerita menarik soal ini. Di akun media sosial miliknya, ia mengunggah foto-foto kegiatannya berkebun. ‘Tebang Sawit, Tanam Sawi’ menjadi unggahannya yang banyak menarik perhatian. Pohon sawit di kebun, ditebangnya dan ia tanami sayur sawi.

Sawit yang ditanami Sawi

Ia juga menanam banyak tanaman dan memelihara beberapa jenis hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah panen, hasilnya tidak ia nikmati sendiri, banyak pula yang ia bagikan untuk warga di kampungnya.

Sejak pandemi menerpa dunia awal tahun 2020 lalu, Jhon menjadikan ini sebagai jalan untuk menyatakan kedaulatan pangan Masyarakat Adat. Ia menunjukkan bahwa tinggal di kampung dan mengolah tanah adalah solusi di tengah pandemi. Jhon kemudian menghimpun Masyarakat Adat di kampungnya untuk menggerakkan kedaulatan pangan sebagai gerakan utama secara bersama. Mereka membentuk kelompok Kedaulatan Pangan dan Jhon lagi-lagi ditunjuk sebagai Ketua.

Kembali dan mengurus kampung dipahami Jhon dengan berbagai cara. Itu yang sering ia katakan dalam berbagai kesempatan kepada sesama pemuda adat lain di forum-forum seperti seminar ataupun diskusi. Ia memang tidak hanya berteori tetapi langsung mempraktikkannya.

Di kampung, Jhon juga membantu mengadvokasi para Masyarakat Adat. Mulai dari hal kecil tapi penting. Misal, membantu mengurus adminsitrasi kependudukan, menyampaikan aspirasi Masyarakat Adat ke pemerintah di desa, dan lain sebagainya.

Selain kedaultan pangan dan advokasi Masyarakat Adat, masuk dalam ruang pengambilan keputusan dan merebut posisi dalam kepemerintahan, baik di tingkat desa sampai tingkat nasional, menjadi hal penting yang harus dilakukan sebagai bagian dari mengurus kampung. Hal itu pun dipraktikkannya.

Tahun 2018, ia maju dan menjadi Calon Anggota DPRD Toba Samosir periode 2019-2024. Tahun 2019, ia maju sebagai Calon Kepala Desa Lumban Rau Utara. Walapun belum terwujud menjadi anggota legislatif di tingkat kabupaten dan kepala Desa di Lumban Rau Utara, tidak membuatnya patah arang. Ia terus berusaha masuk ke semua lini pengambilan keputusan sebagai utusan politik dari pemuda adat dan Masyarakat Adat.

Terakhir, ia masuk dalam ruang pengambilan keputusan di desa. Ia maju dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Upayanya ini berbuah manis. Ia berhasil masuk dalam struktur dengan menjadi Wakil Ketua BPD.

Menurut Jhon, ia merebut posisi pemerintahan di desa, khususnya BPD, dengan penuh pertarungan, karena ada upaya untuk membatasi keterlibatan pemuda dalam mengurus desa. Baginya, ini harus dilawan.

“Karena menurut saya hal-hal aneh yang dipakai untuk membatasi keterlibatan pemuda dalam mengurus desa sudah saatnya dilawan. Justru pemuda harus dilibatkan secara aktif. Kalau tidak maka pemuda itu sendiri yang harus memaksakan diri untuk terlibat. Sampai saat ini seringkali pemuda tidak dilihat sebagai kekuatan apalagi untuk menyumbangkan pemikiran demi kebaikan desa,” tutur Jhon.

Ditambahkannya, BPD memiliki tugas penting dalam pengawasan penyelenggaran dan pembangunan desa, sehingga menjadi bagian dari BPD adalah kesempatan untuk terlibat mengurus kampung.

“Menjadi BPD adalah satu kesempatan untuk boleh melibatkan diri lebih lagi untuk mengurus kampung ataupun desa. BPD memiliki tugas penting untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Maka pemuda harus merebut tugas tersebut demi kebaikan kampung dan keberpihakan pemerintah untuk kepentingan pemuda adat dan Masyarakat Adat itu sendiri. Pemuda harus merebut tanggung jawab dan kesempatan, mengurus kampung”.

Dalam tulisan ini, Jhon akan bercerita secara langsung, bagaimana proses dari awal sampai ia sukses menjadi bagian dari BPD. Ada banyak kisah sedih di dalamnya. Misalnya, diskriminasi dan upaya untuk membatasi pemuda untuk terlibat karena alasan lajang dan belum menikah. Namun, dari kisahnya ini juga, ada banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik. Pelajaran tentang semangat, pantang menyerah, dan berjuang melawan diskriminasi menjadi BPD.

Berikut Jhon mengisahkannya:

——

“Awalnya saya tidak tertarik menjadi seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa. Karena sepanjang pengamatan saya di desa, tugas atau peran BPD itu sendiri hampir tidak terlihat. Walaupun saya tahu, bahwa tugasnya sangat penting dalam pengawasan pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa. Saya juga melihat bahwa selama ini pada umumnya yang menjadi anggota BPD itu seringkali orang-orang tua ‘yang ditokohkan’, dan tentu saja hal seperti itu bukan bagian saya. Saya hanya seorang anak muda di desa yang selalu berupaya untuk terlibat dalam rapat-rapat di desa.

Pada 15 Februari 2021 saat penjaringan anggota BPD berlangsung, saya melihat panitia mensosialisasikan syarat-syarat untuk menjadi seorang anggota BPD. Pada saat yang bersamaan, salah seorang panitia mengatakan bahwa saya tidak bisa jadi anggota BPD, karena disebut anak muda yang belum menikah. Hal itu tentu berbeda dengan persyaratan yang termuat pada kertas yang ditempelkan panitia pada dinding warung kopi tempat kami ngobrol. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi menyebutkan: berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah dengan melampirkan foto copy KTP dan KK.  Dari persyaratan tersebut berarti saya tentu bisa mencalonkan. Namun, pemerintah desa sebagaimana ditekankan panitia tersebut kesannya ‘dipaksakan’ membatasi atau meniadakan kesempatan untuk para pemuda/i di desa, seperti saya, untuk menjadi anggota BPD. Memang saya belum menikah, tapi umur saya sudah melampaui usia 20 tahun. Sebab peraturan itu mencantumkan kata ‘atau’ yang berarti adalah pilihan salah satunya.

Pada 20 Februari 2021, seperti biasa saya menghadiri undangan pemerintah desa tertanggal 15 Februari 2021 yang ditempelkan di dinding warung kopi tentang  Musyawarah Dusun. Musyawarah kali ini dalam rangka pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saya hadir sebagai peserta yang pertama di tempat yang telah ditentukan mendahului pemerintah desa yang mengundang.

Sebelum musyawarah dimulai, Kepala Desa lebih awal bertanya tentang siapa saja yang bersedia untuk menjadi calon anggota BPD. Sementara yang hadir masih saya dan dua orang lainnya. Menjawab pertanyaan Kepala Desa tersebut, saya mengatakan bahwa yang menjadi calon adalah kami bertiga saja dulu. Kepala desa langsung menjawab kembali, yang menegaskan bahwa saya tidak bisa ikut untuk calon anggota BPD. Lagi-lagi karena persoalan status anak muda yang belum menikah. Saya kemudian mempersoalkan hal itu. Saya mempertanyakan alasan tidak memenuhi syarat sebagaimana disebutkan oleh kepala desa dan sebelumnya oleh Panitia Penjaringan Anggota BPD. Langsung saja saya lihat Kepala Desa bertelepon dengan seseorang meminta penjelasan terkait dengan syarat tentang umur dan status pernikahan. Dari perbincangan yang saya dengar dia bertelepon dengan Sekretaris Camat.

Setelah melewati waktu yang ditentukan dan warga kemudian berdatangan untuk mengikuti musyawarah, diawali oleh Ketua Panitia Penjaringan Calon anggota BPD, musyawarah pun dimulai dengan menjelaskan maksud dan tujuan. Kemudian menjelaskan tentang kriteria calon anggota BPD. Dari yang saya tangkap tak banyak menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab seorang BPD. Oleh karena itu setelah diberikan kesempatan kepada peserta yang hadir, saya menegaskan tentang tugas dan tanggung jawab seorang BPD sebagaimana yang saya ketahui. Selain itu sedikit menyampaikan tentang pengamatan keberadaan BPD sebelumnya di desa, anggota BPD dan Kepala Desa tidak saling membawahi dalam tugas. BPD justru harus mengawasi kinerja kepala desa, dan harus mampu menetapkan peraturan desa secara bersama-sama dengan Kepala Desa. Tak seorang pun yang keberatan dengan hal-hal yang saya sampaikan.

Kemudian dalam musyawarah, beberapa orang langsung mengusulkan nama saya untuk menjadi utusan mereka di BPD. Peserta yang hadir saat itu pun menyetujui secara bersama-sama tanpa seorang pun yang menyampaikan keberatan ataupun pendapat lain. Salah seorang dari warga yang juga merupakan anggota BPD aktif menegaskan kembali tentang status pernikahan tidak menjadi masalah. Kali ini Kepala Desa menjawabnya bahwa hal tersebut tidak masalah dan bisa mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

Setelah proses pemilihan di masing-masing dusun selesai dilakukan, Pemerintah Desa kemudian mengundang anggota BPD terpilih untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Pada saat pertemuan, panitia menjelaskan hal-hal yang perlu dilengkapi dengan batas waktu yang ditentukan. Pertemuan yang dilakukan di Kantor Desa dihadiri Panitia Penjaringan Anggota BPD, Anggota BPD aktif dan Sekretaris Desa. Sementara Kepala Desa mengikuti pertemuan di tempat berbeda dengan Pemerintah Kabupaten.

Sekretaris desa menyampaikan ada pesan dari Kepala Desa agar berkordinasi dengan saya terkait dengan status pernikahan yang selama ini dipersoalkan. Melaui pesan WhatsApp yang dibacakan dan ditunjukkan, bahwa Kepala desa sedang bersama dengan Dinas PMD dan membicarakan hal tersebut, lagi-lagi mengatakan bahwa saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPD karena belum menikah. Tetap saja saya membantah dan menyarankan agar Kepala Desa dan Panitia membaca persyaratan dengan baik agar tidak salah menerjemahkan. Tetapi Kepala Desa dan Panitia tetap bersikukuh bahwa saya tidak memenuhi syarat karena belum menikah. Hal itu ditegaskan lagi oleh Kepala Desa. Saya dipanggil untuk membicarakan hal itu secara khusus. Saya disarankan agar memilih pengganti saya sendiri yang berasal dari keluarga untuk jadi anggota BPD. Saya tetap saja menolak. Saya membantah. Proses musyawah dusun sudah selesai, harusnya itu ditindaklanjuti untuk melengkapi berkas. Selain itu musyawarah dusun sebagai pengambil keputusan harusnya juga dihormati sebagaimana telah membuat hasil terpilihnya saya secara musyawarah mufakat. Sesungguhnya saya ‘ngotot’ mempertahankan pandangan, karena menurut saya, jelas saja kepala desa dan panitia tidak menginginkan generasi muda atau lajang menjadi bagian dari BPD. Hal ini menurut saya justru melecehkan anak-anak muda yang ingin memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara ini khususnya di desa.

Salah seorang panitia yang juga merupakan Perangkat Desa kembali menelepon saya mengatakan hal yang sama, bahwa seorang lajang tidak boleh menjadi anggota BPD. Bosan dengan hal itu, saya meminta agar dikirimkan saja semacam sms, pesan whatsapp atau surat agar saya tindak lanjuti kepada siapa yang mengatakan hal itu. Kemudian saya menerima pesan whatsaapp yang intinya bahwa ada seseorang dari DPMD-PA yang mengatakan bahwa “calon BPD tidak bisa lajang sesuai Perbup 3 Romawi 4”. Saya pun mempertanyakan hal itu kepada yang bersangkutan. Akan tetapi tidak mendapat jawaban yang jelas. Sehingga melalui seorang teman wartawan, saya dibantu untuk mempertanyakan hal itu kepada Kepala Dinas PMD. Yang pada intinya Kepala Dinas mengatakan bahwa walaupun lajang kalau sudah melampui umur 20 tahun berhak menjadi anggota BPD”.

——

Walaupun telah terpilih sebagai anggota BPD, dalam proses Pemilihan Ketua BPD, Jhon tetap dijegal dengan alasan yang sama, masih muda. Jhon menuturkan bahwa Kepala Desa dan Panitia sulit menerima penjelasan darinya. Selain itu, melawan cara berpikir kolot seperti seorang yang masih lajang dan masih muda tidak layak menjadi pengurus desa, menjadi tantangan terbesar baginya.

“Tantangan terbesar adalah sulitnya kepala desa dan panitia menerima penjelasan dari saya sebagai pemuda terkait dengan persyaratan menjadi seorang anggota BPD. Kemudian melawan suatu cara berpikir yang kolot, yang membangun cara berpikir bahwa seorang lajang tidak layak menjadi pemimpin atau pengurus di desa seperti jadi seorang BPD. Sama halnya juga saat pemilihan ketua, alasan anggota BPD yang lain tidak memilih saya menjadi ketua adalah karena masih muda,” ungkap Jhon.

Kritik terhadap upaya dan pemahaman yang seperti ini menjadi masalah yang perlu dipecahkan dan dibongkar. Dalam visinya sebagai Calon Ketua BPD, Jhon mengusung gagasan bahwa pemuda mengurus kampung. Pemuda tidak boleh dipinggirkan dalam urusan desa dan urusan pemerintahan.

“Visi pemuda mengurus kampung untuk memastikan pembangunan desa transparan dan partisipatif. Tua dan muda, laki dan perempuan bersama-sama mengurus desa. Pemuda tidak boleh dibelakangkan dalam urusan desa, urusan pemerintahan. Pemuda harus mengawasi penggunaan uang miliaran rupiah yang dikucurkan setiap tahunnya ke desa”.

Belajar dari pengalamannya, Jhon mengajak semua pemuda-pemudi adat untuk terlibat dan merebut ruang pengambilan keputusan mulai dari tingkat desa. Ia juga meilhat bahwa suara pemuda masih jarang terdengar di pertemuan-pertemuan desa dan bahkan sering dipandang sebelah mata.

“Harus terlibat karena suara pemuda masih jarang terdengar di pertemuan-pertemuan di desa. Seringkali pemuda masih dilihat sebelah mata, sementara pada zaman saat ini pemuda lebih cepat beradaptasi dengan berbagai situasi, khususnya dalam penggunaan berbagai alat-alat yang dapat mengakses berbagai hal yang jauh dari desa. Pemuda tidak boleh dipandang rendah dalam urusan bernegara demikian juga dalam pengambilan keputusan pemuda harus dilibatkan karena masa yang akan datang adalah milik para generasi muda,” ucap Jhon.

Jhontoni saat berfoto bersama Wakil Bupati Toba Samosir di acara pelantikan BPD.

Setelah melalui proses perjuangan panjang, Jhontoni Tarihoran kemudian dilantik sebagai Wakil Ketua BPD pada hari Rabu, 23 Juni 2021 yang lalu berdasarkan Keputusan Bupati Toba yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021.

Usai dilantik, ucapan selamat pun banyak berdatangan. Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Jakob Siriongoringo, turut memberikan ucapan yang dimuat di media sosial BPAN seperti Halaman Facebook (fanpage), Instagram dan Twitter.

“Selamat atas dilantiknya Jhontoni Tarihoran (DePAN Sumatera), sebagai Wakil Ketua BPD Lumban Rau Utara, Kec. Nassau, Kab. Toba, Sumut. Pemuda Adat bangkit bersatu bergerak mengurus kampung, mengurus wilayah adat. Rebut, jaga, urus dan awasi. Pemuda Adat harus terlibat aktif dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap Masyarakat Adat dalam semua tingkatan. Semoga amanah, Tuhan menyertai dan leluhur merestui. Horas, Horas, Horas!”

Kini Jhontoni sedang sibuk berjuang bersama Masyarakat Adat dan masyarakat sipil di Sumatera Utara dalam gerakan #TutupTPL. Ia aktif terlibat dan terus mengajak banyak orang untuk bersama-sama agar PT. Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup selama-lamanya.

Penulis: Kalfein Wuisan

Kecam Aksi Kekerasan kepada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, Ketum BPAN Minta Presiden Bertindak

“BPAN Sumut siap mempertahankan tanah adat dari mafia tanah dan PTPN II”, teriak mereka dengan suara lantang. Suara mereka penuh semangat, menggebu-gebu khas orang muda.

Mereka adalah anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara Wilayah Sumatera Utara (BPAN Wil. Sumut).
Ungkapan perjungan tersebut diucapkan anggota BPAN Sumut di dalam video yang diunggah akun Instagram BPAN, @bpa_nusantara, pada hari Senin (28/09/2020).

Terdapat 11 orang, termasuk Ketua BPH AMAN Wilayah Sumut Ansyarudin di dalam rekaman video mengangkat tangan sambil dikepal. Suara mereka nampak garang, penuh amarah.

Video tersebut dibuat mereka sebagai respon atas upaya PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berupaya mengokupasi wilayah adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak, Kabupaten Langkat, Sumut, di hari yang sama.

Hari tersebut menjadi awal hari yang penuh pilu bagi Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak. Namun, duka mereka memuncak pada keesokan harinya, Selasa (29/09/2020). Pihak PTPN II, Tentara, Polisi, SPBUN, dan preman datang dengan buldoser ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap Masyarakat Adat setempat.

Kronologi Konflik dan Bentrok Berdarah

Menurut Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak, kronologi konflik di hari tersebut adalah seperti berikut. Sekitar pukul 03.00 Wib Selasa dini hari pihak PTPN II dikawal TNI sudah mempersiapkan alat berat untuk melakukan okupasi. Sementara, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak juga telah bersiaga menghadang terutama perempuan adat.

Pukul 06.30 Wib, sebuah mobil Innova melaju memasuki wilayah adat Kampong Durian Selemak dari arah belakang pintu gerbang yang berbatasan dengan Kampong Pertumbukan. Mobil tersebut ditumpangi Kasat Reskrim Polres Langkat. Seketika itu juga, para perempuan adat langsung menghadang mobil tersebut. Mereka bergandengan dan membacakan surat Yasin saat menghalangi mobil tersebut masuk ke wilayah adat.

Pukul 07.00, pihak PTPN II, tentara, polisi, SPBUN, dan preman datang dari arah depan membawa buldoser ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Warga Masyarakat Adat yang umumnya perempuan adat langsung menghadang. Namun, kekuatan pihak PTPN II lebih kuat. Bersama aparat tentara, intel polisi, SPBUN, dan preman yang dibawa, mereka kemudian melakukan tindakan kekerasan serta penganiayaan kepada para perempuan adat dengan cara ditendang, dipukul dan dilemparkan ke parit. Usai melakukan tindakan kekerasan tersebut, aparat TNI, Sekuriti, SPBUN, Preman menjarah buah jeruk tanaman milik Masyarakat Adat. Warga pun menangis. Mereka berteriak agar buah jeruk yang mereka punya, tidak dijarah atau dicuri. Namun pihak TNI dan sekuriti menendangi para perempuan adat. Pukul 08.45 WIB, sepuluh orang perempuan adat menghalangi alat berat dari pintu depan. Tiga orang membaringkan diri didepan alat berat. Ibu Ainun, Ibu Safrah, dan Nenek Pariah melakukan itu dengan maksud untuk menghalangi alat berat. Sekuriti PTPN II kemudian mengangkat 3 perempuan tersebut karena menghalangi alat berat. Mereka ditaruh di pinggir parit. Ibu Safrah mengalami memar pada perut atasnya karena disikut. Pada pukul 09.30, para perempuan adat dan satu orang anak kecil diungsikan karena menjadi korban kekerasan dan intimidasi serta mengalami trauma ketakutan. Pukul 10.00, para warga Masyarakat Adat dari kampong-kampong lain datang untuk membantu warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak. Kampong-kampong tersebut antara lain yaitu Kampong Secanggang, Kampong Selemak, Kampong Pertumbukan, Kampong Pante Gemih, Kampong Kwala Begumit, Kampong Batu Gajah, Kampong Manggusta, Kampong Menteng Tualang Pusu, Kampong Bandar Setia, Kampong Bandara Klippa, Kampong Tumpatan Nibung, Kampong Sintis, Kampong Tj. Mulia, Kampong Jati Rejo, dan Kampong Sampali.

Pukul 10.30, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu mendatangi lokasi yang mulai diokupasi oleh Pihak PTPN II bersama TNI, Polisi, SPBUN dan preman yang terus melakukan penjarahan buah jeruk milik warga Masyarakat Adat. Saat berdialog, terjadi dorong mendorong. Pihak PTPN II bersama tentara, polisi, SPBUN, dan preman mengintimidasi serta menendang para perempuan adat. Korban pun, berjatuhan dari pihak Masyarakat Adat.

Pukul 11.00, sebanyak 8 orang perempuan adat yang menjadi korban dilarikan ke puskesmas terdekat. Banyak perempuan adat mengalami kaki terkilir, kepala berdarah dan lebam akibat tendangan serta pukulan. Sementara pihak tentara, polisi, sekuriti , SPBUN, dan preman terus menjarah buah jeruk milik warga Masyarakat Adat. Mereka diteriaki oleh warga Masyarakat Adat, namun tidak diindahkan. Pukul 11.30, para pemimpin kampong melakukan diskusi dan berbagi tugas. Semua korban dibawa ke puskesmas. Ada juga yang melaporkan ke Polres, namun pihak Polres tidak mau menerima pengaduan warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.

Pukul 12.00, Ketua BPH AMAN Sumut, Ketua Umum BPRPI, Dewan AMAN Wilayah Sumut, dan OKK AMAN Sumut, pergi ke DPRD Langkat untuk melaporkan kejadian okupasi pihak PTPN II di wilayah adat kampong durian selemak. Namun, utusan AMAN Sumut tidak bertemu pihak DPRD. Mereka lalu kembali ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Pukul 14.00, pihak PTPN II terus menggunakan buldoser dan menjarah buah jeruk warga Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak. Seluruh warga yang masih bertahan mencoba untuk melarang. Walapun begitu, pihak PTPN II tetap saja membuldoser dan menjarah buah jeruk warga.
Pukul 15.00, warga Masyarakat Adat kemudian berhadap-hadapan dengan pihak PTPN II bersama tentara, polisi, SPBUN dan preman. Adu argumen terjadi. Pihak warga Masyarakat Adat mempertanyakan kepada PTPN II untuk menunjukkan dokumen HGU-nya. Namun pihak PTPN II tidak bisa menunjukkan apa yang diminta warga. Pihak PTPN II malah memancing kemarahan dan berbicara rasis. Pukul 15.15, pimpinan warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang berada di barisan depan yaitu Ibu Riama S dan Saudara Midun ditendang dari belakang oleh Sekuriti PTPN II. Mereka diseret sampai ke parit. Aparat TNI kemudian melakukan penembakan senapan ke udara. Setelah suara tembakan apparat tersebut, pihak sekuriti PTPN I,I SPBUN, preman, polisi, dan TNI secara beringas dan membabi buta melakukan pemukulan dan intimidasi kepada warga Masyarakat Adat. Korban dari Masyarakat Adat kembali berjatuhan. Banyak yang dilemparkan ke parit-parit. Rusnan, seorang warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, dianiaya di semak-semak, di areal tanaman jeruk. Ia kemudian mengalami patah tangan.

Pukul 15.30, aparat TNI, polisi, security, SPBUN, dan preman menyerang serta menghancurkan sekretariat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Kampong Durian Selemak. TNI juga menembakkan senjata berulang-ulang, menganiaya Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu sehingga banyak yang mengalami luka-luka. Seperti Fauzi, mengalami koyak dan berdarah di bagian kepala. Ada juga warga yang telinganya mengeluarkan darah. Banyak warga adat lain, wajahnya lebam-lebam dipukuli dan ditendangi oleh aparat TNI, sekuriti, SPBUN dan preman PTPN II. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut terjadi sampai sekitar pukul 17.00 Wib.

Adapun korban dari peristiwa tersebut yaitu 1 orang patah tangan dan dirawat di rumah sakit. Satu (1) orang kepala koyak 5 cm, lebam di kening, bibir pecah, dan giginya tanggal satu. Satu (1) orang mengalami benjol di bagian kepala dan kuping keluar darah. 30 orang perempuan adat mengalami kekerasan seperti lebam, kaki terkilir, sesak di dada dan sakit di bagian pinggang. 40 orang laki-laki mengalami luka lebam dan terkilir. 3 keluarga kehilangan rumah. 1 sekretariat, 1 musholla, dan 8 rumah habis dihancurkan. Pasca bentrok berdarah tersebut, sampai pukul 18.00, areal diokupasi pihak PTPN II seluas 6 hektar, terutama tanaman jeruk siap panen.

Penggusuran paksa ini tidak hanya mengakibatkan korban di pihak warga, tetapi juga menimbulkan korban materi dan hilangnya rasa aman pada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, di tengah upaya mereka memastikan ketahanan pangan menghadapi pandemi COVID-19.

Selama wilayah adat di kuasai oleh PTPN II, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak mengalami kemiskinan. Akibat kondisi ini, para petua adat melakukan musyawarah adat. Hasil musyawarah, kemudian menyepakati bahwa semua warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak wajib melakukan reclaiming wilayah adat yang sudah ditelantarkan oleh pihak PTPN II.
Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh Masyarakat Adat, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak, memiliki wilayah adat seluas 966 hektar. Wilayah adat yang telah dikelola secara produktif dan telah menghasilkan pendapatan bagi warga Masyarakat Adat yaitu seluas 189 hektar. Sisanya dikelola oleh PTPN II dan dijadikan pemukiman.

Tahun 2006 sampai tanggal 28 September 2020, Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak berhasil menguasai tanah adat/ulayat. Tanah itu kemudian diolah dengan ditanami berbagai tanaman palawija, sayur-sayuran, kelapa sawit, dan buah-buahan. Selama pengelolaan wilayah adat, rata-rata satu orang kepala keluarga mengelola tanah adat seluas 12.5 Rante atau setara dengan 0,5 hektar (1/2 ha). Hasil pengelolaan tanah adat/ulayat membuat warga memiliki penghasilan rata-rata Rp2.500.000,00 per bulan. Pendapatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti makan, biaya pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sebanyak 20 kepala keluarga juga telah memiliki rumah tempat tinggal di tanah adat yang dibangun dari hasil perladangan.

Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (Ketum BPAN), Jakob Siringoringo menyampaikan sikapnya atas kejadian yang menimpa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Langkat.

“Kejadian yang dialami Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, khususnya Kampong Durian Selemak adalah sebuah tindakan kejahatan luar biasa. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu adalah Masyarakat Adat yang sudah hidup turun-temurun di wilayah adatnya, mengelola titipan leluhur mereka yang kemudian diklaim PTPN II”, ucapnya.

Ia mengatakan bahwa BPAN sebagai organisasi pemuda adat nusantara mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang menimpa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.

“Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara mengutuk dan mengecam tindakan brutal dan kejam yang dilakukan PTPN II bersama aparat TNI, Polri, sekuriti hingga preman. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu bukan kriminal apalagi penjahat”.

Ia kemudian menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia agar turun tangan dan menghentikan tindakan tidak berprikemanusiaan ini.

“Saya menyerukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera memerintahkan anak buahnya menghentikan tindakan tidak manusiawi ini. Buka data HGU PTPN 2, akui hak-hak Masyarakat Adat, Sahkan RUU Masyarakat Adat”, tegas Jakob.

Pentingnya Jonga bagi Masyarakat Adat Hukaea Laea, Suku Moronene, Sulawesi Tenggara

bpan.aman.or.id – Jonga adalah rusa dalam bahasa Moronene. Dulu, satwa ini merupakan penghuni utama kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW). Setiap kali melintasi jalan poros di kawasan konservasi tersebut, perbatasan Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan, kita biasa melihat kawanan rusa memunculkan kepala mereka dari balik padang ilalang. Bahkan tidak jarang kawanan rusa ditemukan sedang bermain atau melintas di jalan.

Pada masa itu boleh dikatakan bahwa jonga merupakan primadona di wilayah adat Hukaea Laea, yang berada di dalam kawasan TNRAW.

Hampir di setiap rumah penduduk terdapat tanduk rusa yang menghiasi dinding rumahnya, sebab tanduk jonga merupakan hiasan terbaik kala itu bagi orang Moronene Hukaea Laea, Kabupaten Bomabana.

Bila mana ada tamu datang dari luar daerah, masyarakat seringkali memberi oleh-oleh tanduk jonga bahkan jonga yang masih hidup.

Saya masih ingat sewaktu kelas 4 SD tahun 2005 dan masih berumur 10 tahun, ayah mengajak saya naik gunung. Waktu itu ayah masih Pu’u Tobu (kepala kampung) Hukaea laea.

Suatu pagi, kami berangkat menuju kaki Gunung Taunaula yang berada di bagian barat wilayah adat Hukaea Laea untuk melihat cara memburu jonga seperti yang dilakukan oleh leluhur kami secara turun-temurun, dan masih kami pertahankan hingga saat ini.

Pada saat itu, saya melihat jonga begitu banyak sedang berjalan berkelompok di hamparan savana yang luas, sembari memakan alang-alang muda yang tumbuh di savana.

Jonga atau rusa bertanduk panjang

Tetapi seiring waktu terus berputar dan tahun demi tahun berlalu, keindahan yang terlihat hari itu, kini hanya menjadi kenangan. Itulah terakhir kalinya saya melihat jonga-jonga yang besar-besar dan bertanduk panjang sebanyak itu.

Sebab para pemburu liar datang dan menyusup ke wilayah adat kami, lalu menjarah semua hewan buruan yang ada, bahkan membakar alang-alang di savana yang luas itu.

Bukan itu saja, mereka juga sering kali merusak dan menebang tanaman obat yang ada di dalam hutan yang dibutuhkan oleh warga kampung untuk menyembuhkan orang yang sakit.

Sejak itu, habitat jonga pun terancam karena sering diburu secara liar dan serampangan. Populasi jonga nyaris punah di wilayah adat Masyarakat Adat Hukaea Laea. Padahal sudah bertahun-tahun para leluhur Suku Moronene mbue-mbue periou (orang dulu) menjaga kelestarian alam beserta satwa yang ada di dalamnya.

Karena alamlah yang memberi mereka kehidupan, maka pantas pula alam untuk dijaga, dan lindungi serta dilestarikan.

Mereka punya tata cara atau kearifan lokal yang harus dipatuhi. Contohnya mereka hanya membolehkan berburu pada waktu-waktu tertentu dan sangat melarang keras memburu jonga betina yang sedang bunting apalagi membunuhnya.

Tidak lupa pula, Masyarakat Adat mempunyai hukum adat yang wajib dipatuhi serta ditaati di kampung tersebut.

Ketika melanggar hukum adat tersebut, maka si pemburu akan diberikan sanksi sosial yang harus di patuhi. Contoh sanksinya yaitu minimal membersihkan seluruh balai adat atau membayar denda.

Ada yang menganggap bahwa sebagian besar jonga-jonga itu menghilang secara gaib. Ada juga yang menganggap jonga-jonga tersebut nekat menyeberang laut ke arah pulau Muna demi menjaga kelangsungan hidupnya.

Walaupun populasinya hampir punah, Masyarakat Adat masih tetap berburu. Sekalipun harus bermalam-malam tinggal di hutan, mereka akan lakoni demi mendapatkan jonga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.

Ketika hewan buruan yang diburu masih hidup, maka akan dijadikan hewan piaraan dan dirawat hingga beranak pinak.

 

Juminal Noviansyah, Pemuda Adat Moronene, anggota BPAN

Bahasa Sasak/Sasak Language

Bahasa adalah item vital dalam berkomunikasi. Tanpa bahasa segala sesuatu yang menjadi pengetahuan akan terkunci. Kita tidak akan pernah tahu. Bahasa menjadi penghubung antarmanusia di planet ini.

Bahasa laksana kunci. Seperti di paragraf sebelumnya, bahasa membuka jalan untuk menempuh segala pengetahun. Tak heran, semakin banyak kita memegang kunci/bahasa, semakin kita mengetahui banyak hal.

Beraneka ragamnya manusia menurut lingkungannya turut juga mengangkat bahasa sebagai alat komunikasinya masing-masing. Berbeda komunitas, berbeda bahasanya. Di satu negara saja, bahasa tercipta berjumlah ratusan bahkan lebih.

[embedyt] http://www.youtube.com/watch?v=fqPPtum_D7U[/embedyt]

Namun di tengah masa yang digenggam oleh minoritas masyarakat dunia ini, bahasa adat/daerah semakin tergerus dari lingkungannya sendiri. Adanya bahasa-bahasa pemersatu seperti Inggris untuk internasional, Indonesia untuk negara Indonesia dan bahasa-bahasa nasional lainnya telah memengaruhi nasib bahasa adat.

Bahasa adat dewasa ini semakin tergerus. Inilah satu tantangan yang harus dihadapi sebab ia terkait akan soal keberadaan masyarakat adat/komunitas adat di seluruh dunia.

Masyarakat Adat nusantara/Indonesia memiliki ratusan bahasa adat yang juga mulai terancam punah. Bahasa Sasak terdapat di Ambon, Nusa Tenggara Barat misalnya. Video di atas sebagai dokumentasi dan bukti keberadaan bahasa adat Sasak.

 

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com