Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Semangat persatuan dan perlawanan terhadap berbagai ancaman atas wilayah adat mengemuka dalam Konsolidasi Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Region Kalimantan yang digelar pada 13–15 April 2026 di Komunitas Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Medalaam, Desa Datah Diaan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pertemuan strategis yang mempertemukan pemuda adat dari berbagai wilayah di Pulau Borneo ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah gerakan, memperkuat solidaritas, serta merumuskan langkah bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terus terancam oleh ekspansi investasi, kebijakan sepihak, dan lemahnya perlindungan hukum.
Dari forum tersebut lahir sebuah manifesto perjuangan berisi sembilan poin tuntutan tegas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi yang beroperasi di wilayah adat. Manifesto ini menjadi suara kolektif pemuda adat Kalimantan atas kegelisahan panjang terhadap konflik agraria, perampasan ruang hidup, eksploitasi sumber daya alam, hingga minimnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat.
Kurnianto Rindang selaku Fasilitator Konsolidasi sekaligus Penanggung Jawab Koalisi Kalimantan Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa manifesto tersebut bukan sekadar dokumen pernyataan sikap, tetapi seruan perjuangan yang lahir dari kenyataan di lapangan.
“Manifesto ini adalah suara bersama pemuda adat Kalimantan. Kami menuntut keadilan, pengakuan, dan perlindungan nyata atas wilayah adat. Negara tidak boleh terus menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat,” tegas Kurnianto Rindang.
Ia menambahkan, masyarakat adat tidak boleh lagi dipinggirkan dalam pembangunan, sebab masyarakat adat adalah penjaga hutan, tanah, sungai, budaya, dan masa depan Kalimantan itu sendiri.
Adapun manifesto hasil Konsolidasi BPAN Region Kalimantan memuat sembilan poin sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU MA menjadi UU MA.
2. Mendesak pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalimantan untuk segera menerbitkan perda tentang perlindungan dan pengakuan MA.
3. Mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan SK pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat di seluruh wilayah Kalimantan.
4. Menolak keras setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat dan tidak melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna, yang sesuai dengan prinsip-prinsip instrumen HAM internasional dan nasional tentang Masyarakat Adat.
5. Mengecam keras seluruh pihak yang melakukan segala bentuk aktivitas dan atau usaha yang bersifat mengeksploitasi kekayaan intelektual Masyarakat Adat.
6. Mendesak pemerintah daerah di seluruh wilayah Kalimantan agar melibatkan pemuda adat secara bermakna dalam setiap proses perencanaan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
7. Menolak keras segala bentuk program pemerintah yang tidak berpihak pada Masyarakat Adat seperti transmigrasi, PSN, pemasangan plang oleh Satgas PKH di seluruh wilayah adat di Kalimantan.
8. Menolak segala bentuk perizinan yang mengancam keberadaan wilayah adat seperti pengembangan industri yang berbasis hutan dan lahan di seluruh wilayah adat Kalimantan.
9. Mendesak kepada pemerintah dan korporasi untuk segera meninjau kembali seluruh perizinan yang memasuki wilayah adat agar dapat memberikan manfaat yang adil, berkelanjutan dan berpihak kepada Masyarakat Adat serta mencabut semua perizinan yang memberikan dampak negatif di wilayah adat seluruh Kalimantan.
Menurut peserta konsolidasi, sembilan poin manifesto tersebut adalah garis perjuangan bersama untuk memastikan Kalimantan tidak hanya dipandang sebagai ruang investasi semata, melainkan sebagai tanah leluhur yang memiliki sejarah, hukum adat, pengetahuan tradisional, dan identitas budaya yang wajib dihormati serta dilindungi negara.
Forum ini juga menegaskan bahwa pemuda adat harus menjadi kekuatan utama dalam menjaga wilayah adat, mengorganisir komunitas, mengawal kebijakan, serta menentukan masa depan daerahnya sendiri secara berdaulat.
Konsolidasi ditutup dengan seruan bersama yang menggema di wilayah adat Hengkung Kayaan Mendalam: Bangkit, Bersatu, Bergerak, Mengurus Wilayah Adat. Seruan tersebut menjadi penanda bahwa perjuangan masyarakat adat Kalimantan akan terus hidup, semakin terorganisir, dan tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar diwujudkan.






