Tujuh Sekolah Adat di Banten Kidul Dideklarasikan

Tanggal 28 Maret 2022 menjadi tanggal bersejarah bagi komunitas adat se-Banten Kidul. Di tanggal tersebut telah dideklarasikan 7 sekolah adat. Kegiatan ini difasilitasi oleh AMAN Daerah dan BPAN Daerah Banten Kidul yang bertempat di Kasepuhan Lebak Larang.

7 Sekolah Adat dibentuk dari 7 komunitas adat yang sebelumnya sudah melakukan musyawarah dengan lembaga adat di masing-masing komunitas. Sekolah adat yang terbentuk yakni Sekolah adat Kasepuhan Bayah, Kasepuhan Lebak Larang, Kasepuhan Lebak Binong, Mustika Adat Kasepuhan Karang Nunggal, Kasepuhan Cicarucub, Kasepuhan Cisitu, dan Kasepuhan Cisungsang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 (tiga) komunitas adat lain, yaitu Kasepuhan Ciherang, Kasepuhan Sinar Resmi, dan Suku Baduy. Selain itu, Pengurus Daerah juga mengundang Kepala Desa setempat, yaitu Kepala Desa Mekarsari, dan Pengawas UPT Pendidikan Kecamatan Cibeber.

Acara pembukaan Deklarasi sekolah adat se-Banten Kidul juga dimeriahkan oleh penampilan anak-anak peserta didik sekolah adat Kasepuhan Lebak Larang. Mereka menampilkan tari tradisional, angklung, dan pencak silat.

Para peserta bukan hanya dari kalangan pemuda saja, tapi juga ada dari kalangan para orangtua. Mereka sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan ini sampai malam hari.

“Saya sangat senang mengikuti kegiatan ini dan saya banyak mengambil pelajaran terutama tentang kepengurusan dan pengelolaan sekolah adat dari komunitas-komunitas lain. Kami juga bertukar ide mengenai apa saja yang perlu diajarkan di sekolah adat dan bersama-sama memecahkan permasalahan atau kendala yang dihadapi di masing-masing komunitas,” ucap  Aang Anggra Haryana, Pemuda Adat Kasepuhan Lebak Binong.

Aang juga mengatakan bahwa momentum deklarasi ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi pemuda adat dari berbagai komunitas.

“Saya berharap ke depannya akan ada komunitas-komunitas adat lain yang berinisiatif untuk membentuk sekolah adat. Agar semakin banyak lagi generasi muda yang mau belajar tentang adat istiadat,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Perangkat Desa Mekarsari yang mewakili Kepala Desa Mekarsari mengapresiasi pembentukan Sekolah Adat yang diinisiasi oleh AMAN.  Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu visi misi Kepala Desa yang ingin melestarikan adat istiadat dan budaya Masyarakat Adat.

“Dengan adanya sekolah adat mudah-mudahan bisa ngawengkuh anu tilu, nyaéta kedah tumut ka karuhun, taat ka agama, sareng ngawula ka pamaréntah (meliputi tiga hal, yaitu harus mengikuti leluhur, taat kepada agama, dan mengabdi kepada pemerintah),” ujarnya.

Bapak Yayan selaku Pengawas UPT Pendidikan Kecamatan Cibeber turut memberikan sambutan. Ia mengajak para baris kolot untuk senantiasa mendukung incu putu yang mau belajar adat. Ia juga mengajak sekolah formal terutama tenaga pengajarnya untuk ikut mendorong dan membantu sekolah adat.

“Pendidikan formal maju, pendidikan adat juga maju, jadi harus berbarengan. Karena mau siapa lagi, mau kemana lagi. Karena kan objeknya sama, anak-anak dan pemuda. Mari kita sama-sama melestarikan adat istiadat kita bersama”.

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan ritual syukuran sekolah adat yang dipimpin langsung oleh Abah Ata selaku Ketua Adat Kasepuhan Lebak Larang.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari Deklarasi Sekolah Adat se-Banten Kidul, menghasilkan dua hal penting.  Pertama, masing-masing komunitas adat yang telah membentuk sekolah adat membuat kurikulum dan berkomitmen untuk menjalankannya. Kedua, menetapkan tanggal 28 Maret 2022 sebagai “Milangkala Sakola Adat Sa Banten Kidul”.

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com