Gerakan Credit Union: Alternatif Kemandirian Ekonomi Masyarakat Adat
Oleh: Efrial Ruliandi Silalahi
Apa Itu Credit Union ?
Credit Union adalah Lembaga keuangan yang didalamnya berkumpul orang yang saling percaya dan berwatak sosial dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu : Asas Swadaya, Asas Solidaritas, dan Asas Pendidikan. Credit Union bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan anggota secara terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah dan cepat sebagai tujuan produktif untuk mencapai kesejahteraan. Untuk menjadi anggota seseorang harus berwatak baik, rajin dan jujur sebagai salah satu jaminannya. Di Indonesia sendiri Credit Union bukan lagi sekedar lembaga keuangan tetapi sudah menjadi gerakan ekonomi karena besar dan luasnya dampak yang telah dihasilkan.
Mengapa anggota Credit Union harus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya non-keuangan? Tentunya karena memiliki banyak manfaat yang diantaranya untuk melindungi tanah sebagai alat produksi yang paling vital bagi masyarakat. Kedua, mengurangi tekanan laju dari kerusakan sumber daya alam di wilayah adat. Ketiga, menjamin akses pemerataan pendidikan dan sebagai dana darurat untuk kesehatan dan hari tua (pensiun). Keempat, menurunkan tingkat konsumerisme dan kriminalisasi akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan dan terakhir meningkatkan rasa aman melalui persatuan dan solidaritas.
John Bamba seorang Intelektual Credit Union di Kalimantan Barat dalam bukunya berjudul Credit Union Gerakan Konsepsi Petani (2015)[ii] mengajak seluruh elemen Gerakan Credit Union untuk menemukan kembali peran strategisnya di tengah sistem yang semakin kapitalistik. Credit Union selain melek finansial, juga harus melek urusan sosial, budaya, politik. Pilihan ini muncul atas dasar kesadaran bahwa sistem kapitalisme tidak cukup dilawan hanya dengan kekuatan uang. Gerakan Credit Union sungguh menjadi gerakan manakala Credit Union dengan sadar dan sengaja untuk melibatkan dirinya dalam perjuangan rakyat, serta melakukan transformasi sosial tanpa mengabaikan profesionalitas Credit Union sebagai lembaga keuangan.
Kaitan Credit Union dengan Pancasila
Credit Union sangat berkaitan erat dengan Pancasila; Credit Union juga memiliki sistem paling sesuai untuk penerapan nilai-nilai Pancasila. Sistem Credit Union dapat dipakai sebagai salah satu alternatif untuk menerapkan sistem ekonomi Pancasila secara konkret. Sistem ekonomi yang memegang teguh nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan sosial. Kaitannya dengan Pancasila bahwa Credit Union yang berkembang paling pesat di dunia termasuk di Indonesia. Bung Hatta menegaskan bahwa Credit Union juga memiliki sistem paling sesuai untuk penerapan nilai-nilai Pancasila.
Bila kita bedah setiap sila maka dapat dijabarkan bahwa, Sila Pertama, nilai ketuhanan dalam Credit Union tidak berarti bahwa anggota harus beragama dan beriman tertentu atau sistem yang dijalankan harus berdasarkan pada agama atau keyakinan tertentu melainkan berarti bahwa sikap solidaritas dan belaskasih yang sudah diterima dari Tuhan. Sila kedua, nilai kemanusiaan dalam Credit Union berarti kesejahteraan manusia yang menjadi prioritas utama. Perkembangan mental manusia lebih diutamakan daripada keuntungan ekonomi. Sila ketiga, nilai persatuan artinya terbuka terhadap semua anggota dengan latar belakang apapun untuk bekerjasama. Sila keempat, nilai kerakyatan bahwa Credit Union ikut terlibat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sistem yang dipegang teguh oleh Credit Union adalah demokrasi, musyawarah dan mufakat, dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Sila kelima, nilai keadilan sosial berarti selalu memperjuangkan kesejahteraan bersama.
Kehadiran Credit Union memberikan peluang bagi usaha-usaha kecil dan menengah untuk memperoleh pinjaman modal. Pinjaman dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha anggota yang bergabung di dalamnya, sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Seharusnya pemerintah dapat mendukung usaha Credit Union sebagai lembaga keuangan yang mempunyai orientasi kegiatan kemasyarakatan. Credit Union harus didukung oleh pemerintah karena sebagian aktivitas masyarakat kecil belum mempunyai akses dalam memperoleh pinjaman di lembaga keuangan lain seperti bank. Karena itu dalam pengentasan kemiskinan Credit Union dapat dijadikan pioner untuk membantu pemerintah dalam menyediakan modal usaha.
Dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan, Credit Union akan menghindari sekecil mungkin untuk menggunakan suntikan dana dari luar (donor), karena apabila modal Credit Union lebih kecil dibandingkan modal yang berasal dari luar, maka otonomi credit union yang ada sudah mulai hilang dan dikuasai oleh pemilik modal. Untuk itu otonomi dan kebebasan merupakan salah satu prinsip Credit Union yang justru membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dengan itu harus memiliki program untuk meningkatkan kemampuan ekonomi anggota perorangan untuk memobilasasi dana yang akan diperoleh.
Perlu digarisbawahi bahwa Credit Union tidak sama dengan koperasi dan lembaga keuangan lainnya terutama dengan Grameen Bank yang justru lebih mirip dengan Bank.[iii] Kita sudah mengetahui bersama bahwa yang namanya Bank artinya ada investor dan segala macamnya serta tidak ada semangat swadaya di dalamnya. Tidak bisa dipungkiri sekarang ini bahwa Grameen Bank menjadi primadona dan trend untuk model pemberdayaan ekonomi. Credit Union pun pada akhirnya harus tunduk kepada Undang-Undang Perkoperasian karena masuk dalam kategori koperasi.[iv]
Kenapa Masyarakat Adat Penting Ber-Credit Union?
Pertama sekali tentunya kita harus melakukan pemetaan terhadap masalah yang dihadapi Masyarakat Adat saat ini. Kita uraikan satu-persatu dimulai dari hal yang sangat vital yakni tidak ada kepastian hak atas tanah di banyak daerah di Indonesia, baik dari segi wilayah maupun sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang semakin meluas, konflik tenurial serta tanah dan wilayah adat semakin sempit dibanyak daerah hingga permasalahan krimininalisasi yang kian marak terjadi.
Adapun yang menjadi mandat dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang harus dicapai beberapa diantaranya adalah mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Kemudian apa relevansi keberadaan Credit Union bagi Masyarakat Adat Indonesia ? tentunya Credit Union hadir untuk menjawab berbagai kondisi masyarakat Indonesia dalam hal keuangan. Keberadaannya di Indonesia yaitu menjadi lembaga keuangan berbasis pada anggota yang bertujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat (anggotanya) untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam (bukan pinjam untuk disimpan). Penting bagi Masyarakat Adat untuk mendorong pemberdayaan masyarakat seutuhnya, sehingga berdaya guna dan berdaya cipta untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya sendiri.
Ada beberapa manfaat dan keuntungan yang didapatkan Masyarakat Adat ketika bergabung di Credit Union diantaranya, adalah proses simpan pinjam yang mudah dan terjangkau, sumber pinjaman dengan bunga normal, menciptakan sumber kredit untuk kegunaan usaha yang produktif, juga mengedukasi anggota untuk mengatur dan mengelola keuangannya agar menggunakan uang secara bijak serta hemat. Perbedaan yang sangat signifikan yaitu melindungi tanah, sebab tanah merupakan alat produksi yang paling vital. Mengurangi tekanan laju sumber daya alam, menjamin kesehatan, pendidikan serta jaminan hari tua (pensiun). Menurunkan konsumerisme dan perjudian sehingga kita dapat mengidentifikasi yang mana kebutuhan dan keinginan. Selain itu juga meningkatkan rasa aman, persatuan dan solidaritas. Hal inilah yang tidak didapatkan di lembaga keuangan lainnya.
Dalam Credit Union setiap anggotanya mempunyai kepentingan secara langsung terhadap kebutuhan perkreditan. Mekanisme utama di dalam Credit Union adalah penyimpanan dan peminjaman keuangan oleh anggota. Credit Union menyelenggarakan pengumpulan keuangan dari anggotanya secara giat dan teratur. Setelahnya, memberikan pinjaman kepada anggotanya untuk keperluan yang bermanfaat. Uang jasa yang diterapkan atas peminjaman nilainya sangat rendah. Modal Credit Union berasal dari simpanan para anggotanya, mekanisme ini bertujuan untuk memberikan modal kepada anggotanya guna peningkatan penghasilan. Peningkatan ini juga akan kembali menguntungkan Credit Union sebagai pemberi pinjaman melalui simpanan baru dari anggota yang diberikan modal. Anggota akan dipersiapkan untuk menciptakan modal terlebih dahulu gunanya agar anggota diajarkan dan dikenalkan terlebih dahulu untuk menabung secara konsisten. Pinjaman kapitalisasi itulah yang kita sebut juga dengan pinjaman untuk menciptakan modal anggota. Mari Bergabung di Credit Union !!
Siapapun bisa bergabung menjadi anggota CU Randu, baik individu maupun komunitas (lembaga). Hubungi kami melalui contact person : Efrial Ruliandi (0812 1223 1466); Novalia Dea Larasati (0812 8200 7501); Email : adm.curandu@gmail.com. Kantor Pelayanan : Jl. Jenderal Sudirman No 15F – 3rd floor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Indonesia 16129
[i] Penulis adalah Staff Organisasi Credit Union Pancoran Kehidupan (CU Randu).
[ii] CU Gerakan Konsepsi Filosofi Petani (Pro-Movement Credit Union), Institut Dayakologi & GCU-FPK: Pontianak., 2015.
[iii] Lihat Geger Riyanto, “Kesadaran Sosial atau Kesadaran Asosial? Grameen Bank di antara Agensi Pelaksana dan Agensi Sensual,” IndoProgress, 14 November 2014. URL: https://indoprogress.com/2014/11/kesadaran-sosial-atau-kesadaran-asosial-grameen-bank-di-antara-agensi-pelaksana-dan-agensi-sensual/ diakses pada 15 Januari 2022 pukul 20.05 wib.
[iv] Melalui Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, peluang campur tangan pemerintah dan pemilik modal besar atas koperasi menjadi sangat besar. Tidak adanya jaminan atas kemandirian atau prinsip swadaya sangat bertolak belakang dengan karakteristik Credit Union selama ini.