Cerita Tentang Tumbang Malahoi (Dua)

Perjuangan Mempertahankan Kedaulatan

 

Sejarah Asal-Usul

Seperti pada umumnya daerah-daerah lain, nama desa “Tumbang Malahoi” tidak muncul begitu saja dan mempunyai latar belakang sejarah dalam pembentukkannya. Sebelum berada di Tumbang Malahoi (nama desa sekarang), dahulu kebiasaan masyarakat adat, adalah hidup berpindah-pindah di wilayah adatnya dikarenakan berbagai faktor, salah satunya mencari tempat hidup yang lebih baik, aman, dan tentram maupun menghindari tekanan psikologi dan sosial kemasyarakatan.

 

Menurut cerita, penduduk Tumbang Malahoi berasal dari daerah Pekang Sambon (sekarang wilayah yang menjadi bagian dari Kalimantan Barat), tepatnya di daerah aliran sungai (DAS) Malahoi/Malawi. Orang yang pertama mencari tempat hidup baru ke arah Kalimantan Tengah saat itu, – yaitu di Bukit Riwut di antara Sungai Samba dan Sungai Manuhing – adalah Ongko Langi. Di Bukit Riwut itu Ongko Langi beserta beberapa anggota keluarganya hidup beberapa saat. Di dalam keluarga mereka lalu terdapat seorang perempuan cantik yang diberi perhatian khusus menjadi bawi kuwu (perempuan yang dipingit). Nama perempuan itu adalah Nyai Mulung yang kemudian kawin dengan salah seorang pemuda dari Kayangan (Pantai Sangiang) bernama Umban Bulau. Bukti bahwa Nyai Mulung pernah menjadi bawi kuwu, adalah adanya ukiran di depan pintu kamar perempuan yang kini disimpan di betang yang bernama Betang Toyoi di Tumbang Malahoi.

 

Dari perkawinan Nyai Mulung dan Umban Bulau itulah lahir keturunan yang bernama Aluh Lakari (perempuan), Patan (laki-laki), Pantan (laki-laki), dan Tanggalung atau Timah (perempuan). Sebagian keturunan pasangan tersebut ada yang pindah, sebagian ada pula yang menetap di daerah Sungai Sampaga, Katingan, Rungan, serta Kahayan.

IMG_4963

Dijelaskan bahwa keluarga yang menjadi keturunan masyarakat Desa Tumbang Malahoi, adalah pasangan Bungai dan Burow. Mereka ini menetap di Sange. Nama tempat tinggal itu masih ada sampai sekarang, yaitu di bagian selatan Desa Tumbang Malahoi.

 

Jadi bisa dipastikan bahwa Bungai dan Burow ini adalah keturunan dari hasil perkawinan Nyai Mulung dan Umban Bulau. Seperti dijelaskan di atas, bahwa keempat anak Nyai Mulung dan Umban Bulau, menyebar ke beberapa daerah aliran sungai, termasuk Sungai Rungan yang merupakan bagian dari daerah Kampung Tumbang Malahoi.

 

Setelah beberapa kali pindah tempat hidup, salah satu keluarga dari keturunan Bungai dan Burow bernama Bira Dandan merasa perlu mencari petunjuk agar memperoleh tempat tinggal yang pantas dan membuat mereka tentram selama-lamanya. Cara yang ditempuh oleh Bira Dandan itu adalah dengan cara manajah antang (meminta petunjuk) dari Yang Maha Kuasa. Dengan manajah antang itu ditetapkan lokasi di pinggiran Sungai Baringei (nama sungai yang melintas di Desa Tumbang Malahoi sekarang). Nama “Malahoi” diambil dari nama daerah asal mereka, yaitu Malahoi di Kalimantan Barat sekarang. Selain tetap mengambil nama daerah, ikut pula diambil segumpal tanah dan air agar kelak mereka hidup seperti di daerah asalnya.

 

Setelah mendapat tempat (desa) yang dianggap menjanjikan kedamaian, ketentraman, dan kesejahteraan, salah satu dari keturunan asal Malahoi di daerah Kalimantan Barat yang bernama Toyoi, mengkoordinir anak menantunya untuk mengumpulkan bahan bangunan untuk mulai membangun rumah betang. Diperlukan waktu sekitar tiga tahun untuk mengumpulkan bahan bangunan. Pendirian betang dilakukan secara gotong royong oleh beberapa keluarga dari daerah Rungan, Manuhing, dan daerah-daerah lainnya.

 

Saat ini, masih terdapat betang tua yang bernama Betang Toyoi yang didirikan sekitar tahun 1869. Rumah adat tersebut diberi nama “Betang Toyoi” karena mengambil nama pendirinya: Toyoi. Toyoi kemudian di-tiwah-kan tahun 1948. Tiwah adalah prosesi menghantarkan roh leluhur sanak saudara yang telah meninggal dunia ke alam baka dengan cara menyucikan dan memindahkan sisa jasad dari liang kubur menuju sebuah tempat yang bernama sandung.

 

Dalam menelusuri sejarah asal-usul Tumbang Malahoi, tidak lengkap untuk tidak menyinggung peran aktif masyarakat adat dalam mengusir penjajah dan mendukung kemerdekaan negara ini. Ada kisah yang seringkali disebut dengan Perjuangan Bungai. Bungai adalah seorang putra terbaik Kalimantan Tengah yang amat berpengaruh dan ia tinggal di Desa Tumbang Malahoi. Akibat kekuatan dan pengaruh Bungai, dahulu Raja Banjar yang bernama Sultan Mochammad Seman pun mengangkat Bungai menjadi pemimpin perjuangan untuk melawan penjajahan Belanda.

 

Bungai diberi gelar Temanggung Singa Pati oleh Sultan Mochammad Seman. Pemberian gelar kepada Bungai itu ditandai oleh sebuah bendera berwarna kuning yang menjadi panji perang melawan Belanda di bawah kepemimpinan Bungai. Untuk mengenang peristiwa bersejarah itu, maka nama Sungai Beringei yang melintasi Desa Tumbang Malahoi, disebut “Batang Danum Riak Jamban Raja.” Artinya, sungai yang pernah dilalui oleh orang bangsawan.

 

Setelah Bungai memperoleh kepercayaan untuk memimpin peperangan melawan Belanda dari Raja Banjar, maka kedua tokoh itu bersama-sama terlibat perang di daerah Pelaihari (Tabangian), Sungai Saluang (Banjar), dan Kayu Tangi (Martapura).

 

Selain perang melawan penjajah, saat terjadi perang antar-suku di Kalimantan (Zaman Asang Kayau), masyarakat Desa Tumbang Malahoi juga mengirimkan utusan untuk melakukan perdamaian di Tumbang Anoi yang dikoordinir oleh Demang Batu.

 

Pasca-kemerdekaan, Masyarakat Adat Tumbang Malahoi juga aktif mempertahankan berdirinya Indonesia. Pada tahun 1946 di Desa Tumbang Malahoi, semua tokoh masyarakat dari seluruh desa yang ada di daerah Rungan/Manuhing melakukan perundingan mencari jalan keluar mempertahankan Kemerdekaan RI dan mengusir penjajah Belanda dari Bumi Nusantara, termasuk Kalimantan.

 

Ide mencari jalan keluar untuk menghadapi penjajahan Belanda itu disampaikan oleh Diter Merang. Ia mengusulkan agar perundingan dilakukan di betang di Tumbang Malahoi. Hal tersebut diterima oleh kepala betang waktu itu, yaitu Panyat Bin Toyoi. Masyarakat Tumbang Malahoi pun memberi kesempatan seluas mungkin untuk berunding dan menyusun berbagai bentuk kegiatan.

 

Dari hasil perundingan tokoh masyarakat pejuang GRRI, diperoleh jalan keluar, yaitu dengan jalan manajah antang (meminta petunjuk dari Yang Maha Kuasa). Hasil manajah antang perjuangan GRRI, termasuk Rungan/Manuhing, adalah Indonesia pasti bebas dari belenggu penjajahan Belanda. Namun syaratnya, adalah harus manggantung sahur atau perjuangan sebagai tanda memohon kepada Sang Pencipta dan para leluhur. Perjuangan menjadi patut dilakukan untuk melawan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh negara lain. Sasaran perjuangan GRRI Rungan/Manuhing yang bermarkas di Desa Tumbang Malahoi, adalah markas pertahanan Belanda di Danau Mare, Kecamatan Tumbang Samba. Selain melakukan manajah antang, para tokoh masyarakat Rungan/Manuhing juga sampai menyusun komposisi pengurus terkait perjuangan GRRI. Komposisi para pejuang GRRI itu dinamai Pasukan Ujan Panas yang terdiri dari 46 personil utama, termasuk Samudin Aman sebagai komandan kala itu.

tugu_perjuangan

Untuk mengenang kisah perjuangan tersebut, maka pada tanggal 28 Desember 1949, didirikan-lah Tugu Kedaulatan. Tugu itu pertama kali dibangun dengan kayu ulin. Lalu tugu kedua, dibangun kembali dengan beton bertuliskan “Basis Perjuangan Gerilya Merebut/Mempertahankan Kemerdekaan RI Tahun 1945 s.d. 1949 di Tumbang Malahoi.”

 

-Murni D. Liun Rangka-

 

 

Cerita Tentang Tumbang Malahoi (Satu)

Tanah yang Kami Banggakan

 

Senin pagi di tanggal 9 November 2015, handphone saya berdering. Ketua PW BPAN menelpon.

 

“Ada apa, Bang?”

 

Bang Kesiadi menjawab sapa saya dengan pula pertanyaan: “Di mana posisi, De? Apa masih sibuk?” Bang Kesiadi biasa memanggil saya yang lebih muda dengan panggilan “De” (adik).

 

”Ini di tempat kerja, Bang. Kalau tidak sibuk, memang ada apa?”

 

Bang Kesiadi pun bertanya lagi apakah saya bisa ikut pelatihan pendokumentasian di Bogor selama satu minggu. Saat itu, saya bingung untuk menjawab. Jadi saya bilang saja kalau saya pikir-pikir dulu.

 

“Mungkin hari Rabu saya kasih jawaban,” balas saya santai tak hendak memastikan janji.

 

Lantas pada Rabu sore, saya datang ke kantor PW AMAN untuk mengabarkan kalau saya siap untuk berangkat mengikuti pelatihan di Bogor. Walau sebenarnya, saya masih ragu karena itu akan menjadi pertama kalinya bagi saya ikut pelatihan di luar kota.

 

Bang Kesiadi memberitahu bahwa ada tugas untuk membuat tulisan tentang komunitas di Bogor. Saya mulai bingung lagi mau menulis tentang komunitas apa, sedangkan saya dari kecil tinggal di kota dan sudah lama meninggalkan kampung.  Bang Kesiadi memberi saran bagaimana kalau saya membawa tulisan dari komunitas Tumbang Bahanei saja. Saya sendiri tidak terlalu tahu tentang kampung tersebut. Maka karena sudah tidak ada pilihan lain, saya bilang saya setuju.

 

Senin berikutnya di tanggal 16 November 2015 saat pagi masih gelap, saya berangkat dari rumah menuju Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya. Dengan keyakinan di hati, saya bulatkan tekad ikut pelatihan di Bogor dengan harapan kelak dapat belajar banyak hal dari ilmu yang akan disampaikan dan pengalaman baru yang akan didapatkan dengan bertemu pemuda-pemudi BPAN se-Nusantara.

 

Sampai di bandara, saya langsung check-in. Perjalanan pun dimulai untuk sejenak meninggalkan kampung halaman. Sekitar 1 jam 45 menit saya berada di udara dan melihat birunya langit dengan awan putih yang menggumpal. Mengantarkan saya untuk kemudian tiba di Jakarta, lalu Bogor.

 

Keesokan paginya, pelatihan dimulai. Pada hari pertama, kami disuguhkan materi tentang bagaimana caranya melakukan pendokumentasian terhadap masyarakat adat. Selama satu minggu, setiap hari saya dan kawan-kawan BPAN lainnya menyerap berbagai materi dan ilmu tentang pendokumentasian. Usai pelatihan, 15 orang dari kami akan ditugaskan untuk live in di komunitas-komunitas adat yang sudah ditentukan dan sembilan orang lainnya akan kembali ke komunitas masing-masing untuk hal yang sama.

 

Saya terpilih untuk mendapat tugas pulang ke kampung sendiri untuk menggali profil leluhur. Saya akan mendokumentasikan profil dari Masyarakat Adat Tumbang Malahoi.

 

Sabtu pagi pada tanggal 12 Desember 2015, saya bersama seorang kawan pemuda adat dari Kapuas, bernama Aditya, berangkat menuju Tumbang Malahoi. Pagi itu kami menggunakan sepeda motor dari Palangkaraya ke Tumbang Malahoi selama empat jam perjalanan. Kami sempat mampir sejenak di Tangkiling untuk sarapan.

 

Saat kami masuk Kampung Takaras, saya terkejut melihat banyak areal hutan yang terbakar dan sebagian sudah ditanami sawit. Lalu begitu memasuki Kabupaten Gunung Mas, kami berhenti untuk istirahat sebentar sambil menikmati segarnya udara pagi dengan alunan musik alam yang tercipta dari perpaduan aliran sungai yang mengalir dan kicau burung yang sahut menyahut. Sesekali, ada juga teriakan orangutan yang saling memanggil. Saya termenung sejenak. Sekian tahun lamanya saya tidak pernah pulang ke kampung, kini betapa takjubnya saya mendengar suara dari alam sekitar seperti nyanyian “Alam Raya Sekolahku” yang selalu kami nyanyikan di saat pelatihan alam di sekolahku.

 

Kami lantas melanjutkan perjalanan usai mengumpulkan energi dengan bersantai sejenak. Sepanjang perjalanan, saya kembali memperhatikan kiri-kanan jalan yang didominasi oleh pemandangan berupa hamparan kebun sawit saja. Hutan telah banyak ditebang dan dibakar. Sungguh sedih melihat hal itu. Terbersit di pikiran saya dengan hutan yang semakin sedikit, bagaimana nanti warisan untuk generasi yang akan datang.

 

Sekitar pukul 10 pagi, sampailah kami di Kampung Tumbang Talaken. Lagi-lagi kami pun disambut dengan pemandangan kebun sawit yang begitu luas dan entah berapa hektar. Di depan jalan masuk perusahaan, terpasang kokoh nama perusahaan kebun sawit tersebut. Saya sangat terkejut saat melihat pemandangan itu. Saya mulai mengingat tahun 2007, lokasi itu masih hutan yang indah dan hijau, namun kini berubah menjadi hamparan kebun sawit yang begitu luas sejauh mata memandang. Tetapi begitu kami melewati Tumbang Talaken, pemandangan berganti kembali menjadi hutan dengan rindang yang hijau. Udara segar menghapus rasa lelah kami. Sekitar pukul 12.00 siang, kami tiba di Desa Tajah Antang. Di situ-lah kami berhenti untuk beristirahat di tempat keluarga ibu saya.

 

Hari mulai sore. Saya bertanya kepada adik sepupu saya di mana tempat untuk mandi.

 

“Kalau di kampung, mandinya di sungai,” jawabnya.

perahu_sungai

 

Saat mendengar itu, saya pun berpikir keren juga bisa mandi di sungai. Saya bersiap untuk pergi mandi ke sungai yang ternyata berada di dalam hutan sejauh jarak sekitar 30 meter. Inilah kehidupan masyarakat adat yang bergantung dengan hutan, mulai dari mandi, hingga mencari sayur maupun obat-obatan, semuanya dari hutan.

 

Sekitar pukul 18.30, kami melanjutkan lagi perjalanan menuju Tumbang Malahoi. Kali ini, kami diantar oleh sepupu laki-laki saya. Waktu yang ditempuh dari Kampung Tajah Antang ke Tumbang Malahoi hanya sekitar 30 menit.

 

Tiba di Kampung Tumbang Malahoi, saya merasakan aura yang berbeda dengan kampung yang sebelumnya. Dalam hati saya berkata, semoga para leluhur merestui saya masuk kembali ke kampung ini.

 

Saya dan kawan disambut oleh om (paman) yang tinggal di kampung malam itu, sehingga – karena hari sudah malam – kami menginap di rumah om yang tidak lain adalah adik dari ibu saya.

 

Tanggal 13 Desember 2015, sekitar pukul 05.00, masyarakat di kampung sudah bangun dan memulai aktivitas. Ada yang sudah mandi pagi-pagi sekali, ada pula yang sudah repot memasak. Karena hari Minggu, jadi warga yang beragama Kristen pergi ke gereja. Setelah pulang beribadah, biasanya mereka pergi ke tana untuk bekerja menyadap karet. Tana – dalam bahasa Dayak – berarti ladang. Masyarakat Adat Tumbang Malahoi juga lebih senang tinggal di pasah, yaitu pondok kecil di dalam hutan yang menjadi lokasi tana berada. Terkadang saat hari menjelang sore, mereka pulang. Namun ada juga yang memang tinggal di dalam hutan. Menurut mereka, tinggal di dalam hutan lebih mendekatkan mereka dengan alam.

 

Siang harinya, saya mengunjungi rumah adat Tumbang Malahoi, yaitu rumah betang yang diberi nama Betang Toyoi. Saya meminta izin untuk masuk ke dalamnya dan saya disambut oleh Tambi Eri (Nenek Eri). Tambi adalah sebutan bagi orang yang tinggal dan mengurus betang. Sebelum masuk ke dalam, saya terlebih dulu melakukan ritual adat tampung tawar, yaitu pensucian diri yang dilakukan oleh tetua-tetua adat terhadap orang luar yang sedang mengunjungi komunitas tersebut dengan harapan bahwa orang yang di-tampung tawar benar-benar membawa niat baik. Itu adalah suatu kewajiban bagi adat mereka. Lalu, mulailah saya bertanya-tanya tentang sejarah Betang Toyoi.

 

Saya berbincang sekitar satu jam. Saya pun jadi mengetahui bagaimana sejarah awal betang ini berdiri, siapa pendirinya, dan bagaimana silsilah keturunan keluarganya. Setelah dirasa cukup, lantas saya izin mengambil foto terhadap sesuatu yang saya anggap menarik, salah satunya adalah sandung. Sandung adalah tempat menyimpan tulang orang yang sudah meninggal. Peletakkan tulang di sandung, dilakukan setelah upacara tiwah.

 

Saya sempat memotret sebuah monumen berupa Tugu Peringatan Kedaulatan Indonesia yang tertera tanggal 28 Desember 1949. Di sanalah terdapat tanda perjuangan GRRI (Gerakan Revolusi Rakyat Indonesia) Rungan/Manuhing dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1947-1948. Tugu terbuat dari kayu ulin atau tabalien dalam bahasa Dayak.

 

Saya dan kawan mendokumentasikan foto kegiatan sehari-hari masyarakat adat di sana. Sebagian dari mereka ada yang membuat kerajinan tangan untuk dijual atau digunakan sendiri, misalnya anyaman tikar rotan. Tidak ketinggalan, mengambil gambar dari udara menggunakan pesawat tanpa awak atau disebut drone, agar saya dapat melihat perspektif berbeda berupa pemandangan keseluruhan kampung dari atas di mana saya dapat menikmati keindahannya. Gambar yang diambil menjadi penting dan harus diketahui semua orang di luar sana supaya kita bersama bisa melihat seberapa indahnya Kampung Tumbang Malahoi yang masih menyisakan bukti sejarah leluhur dengan tradisi dan budaya adat yang kental.

 

Melalui hasil pendokumentasian ini, saya ingin memperlihatkan kepada publik secara luas bahwa inilah tanah leluhur yang dibanggakan dan akan dijaga selalu agar tetap abadi sampai pada keturunan selanjutnya.

 

Salam tabe! Dayak Ngaju, Masyarakat Adat Tumbang Malahoi.

 

-Murni D. Liun Rangka-

 

 

 

Masyarakat Adat Matio Desak Pemerintah agar PT TPL Segera Out!

Tanah adat Matio adalah salah satu yang diklaim oleh TPL sebagai wilayah konsesi mereka di Tano Batak. Wilayah adat Matio memiliki luas ± 2.500 ha. Dari luas tersebut hampir total keseluruhan berada dalam konsesi TPL. Artinya, hanya pemukiman, fasilitas umum seperti sekolah satu atap, gereja dan lahan di sekitar pemukiman yang tidak diusahai oleh TPL. Sisanya ditanami eukaliptus, bahan  baku pabrik TPL.

Hutan di wilayah adat Matio tidak akan ditemui lagi. Andai kata pada masa sekarang pemerintah meninjau dan mendata hutan, maka di Matio tidak akan ditemui jenis hutan apa pun. Paling sederhana misalnya Hutan Lindung, itu pun tidak akan dijumpai.

Masyarakat adat Matio yang sudah tiga abad mendiami tanahnya hanya oleh satu perkara yaitu pembangunan, nyaris lenyap untuk selamanya. TPL bahkan semakin menjadi-jadi, ketika 2014 lalu mereka meratakan lahan produksi masyarakat yang sangat sempit itu, di dalamnya sudah terdapat makam-makam leluhur. Sama sekali TPL tidak memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar dengan segala hak asasinya yang paling mendasar sekalipun.

Saat ini Masyarakat Adat Matio terus berjuang melawan TPL. Mereka sudah melakukan pemetaan partisipatif di wilayah adatnya, melayangkan surat audiensi ke bupati Toba Samosir (Tobasa), Kadis Kehutanan Tobasa, pertemuan-pertemuan kampung hingga aksi turun ke jalan. Bersama AMAN, mereka mendapatkan kekukuhan dan komitmen memperjuangkan tanah leluhur mereka secara khusus dan Tano Batak secara umum.

Karena desakan dan perlawanan yang tegas dan tak berhenti, pada Kamis (3/3/2016) terciptalah pertemuan Masyarakat Adat Matio, AMAN Tano Batak dengan pihak terkait langsung: Pemkab Tobasa diwakilkan oleh Asisten I, Kadis Kehutanan Alden Napitupulu, Kapolres Tobasa AKBP  Jidin Siagian, Kakan Satpol PP Tobasa Elisber Tambunan, Camat Habinsaran Santo Pane, Kepala Desa Parsoburan Barat Demas Simangunsong, dan Tagor Manik Humas TPL. Pertemuan beralngsung di wilayah adat Matio yang secara administratif berada di Desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, Kab. Tobasa, Sumatera Utara.

Berikut ini adalah hasil pertemuan yang membahas konflik tanah adat Matio dengan TPL si perusak tanah Batak:

Laiknya dengar pendapat, masyarakat lebih dulu dipersilakan menyampaikan tuntutannya.

“Sejak kehadiran TPL yang dulunya masih bernama Indorayon, mereka dengan semena-mena memasuki wilayah adat kami mulai dari perusakan kolam ikan dan lahan perkebunan untuk dibuka jalan. Tetapi ketika itu masih di zaman orde baru, kami tidak bisa berbuat banyak untuk mengusir kehadiran mereka karena kekuatan militer yang tidak bisa kami hadapi,” ujar salah seorang warga bermarga Siagian.

Tanah Matio

Seorang Natua-tua ni Huta (tetua adat) lalu menambahkan: “bahwa kami sudah menguasai dan mengusahai tanah adat Matio sejak leluhur kami yaitu Ompung Puntumpanan Siagian membuka kampung tiga ratus tahun yang lalu. Itulah warisan leluhur kepada kami. Namun sejak kehadiran PT Indorayon yang saat ini berganti nama menjadi TPL, tanah adat kami porak-poranda dirusak perusahaan. Pohon kemenyan yang masih diusahai ketika itu sudah habis karena dibabat TPL. Kini justru tanaman eukaliptus yang mengepung hingga ke perkampungan kami. Jadi, kami mendesak kepada pemerintah agar tanah adat yang diklaim sebagai hutan negara dan konsesi TPL untuk dikembalikan kepada kami.”

Sementara itu, sebuah peristiwa yang mengerikan kembali muncul sekira dua tahun sebelumnya. Dengan sesukanya, TPL memorakmorandakan pemakaman leluhur Masyarakat Adat Matio, tanpa pemberitahuan, apalagi penghormatan. Tidak hanya itu, sumber air yang adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat turut diracuni dan diputus sirkulasi kehidupannya.

“Di tahun 2014 TPL merusak makam leluhur kami dengan memakai alat berat. Sumber air minum kampung ini juga disemprot dengan menggunakan racun kimia sehingga tidak layak untuk diminum, demikian juga dengan abu yang ditimbulkan kendaraan perusahaan yang lalu lalang dan membuat dinding rumah retak. Hal ini pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian ketika terjadi perusakan makam leluhur kami. Tetapi sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan keterangan dari polisi terkait laporan tersebut.

Kami meminta kepada TPL dan Dinas Kehutanan agar memperjelas batas areal kerja TPL sampai di mana agar warga Matio tidak ditangkapi ketika bekerja di ladang,” tambah Amani Marisa Siagian yang juga Ketua Pengurus Daerah AMAN Tobasa.

Menanggapi tuntutan masyarakat Matio tersebut Kadishut Napitupulu merespon bahwa beliau sepakat dengan tuntutan warga.

“Seharusnya dua puluh tahun yang lalu sejak Indorayon mengantongi izin dari Menhut perusahaan telah melakukan tata batas. Kami saja pun tidak tahu yang mana batas kerja TPL. Oleh karena itu harus segera kita lakukan penatabatasan tanah adat dengan areal kerja TPL. Usul saya secepatnya kita buat bersama di lapangan,” ujar Napitupulu.

Kadishut juga menambahkan bahwa menurut aturan di kehutanan karena areal ini masuk dalam Hutan Produksi Terbatas seharusnya TPL tidak boleh merusak mata air dan tidak boleh menebang di pinggiran sungai.

Adapun pernyataan Kadishut Alden Napitupulu hanya pengulangan janji. Ia sendiri pernah menyampaikan itu di kantornya sendiri di Balige, sekitar Agustus 2015. Bahkan dengan menekankan pendekatan kekeluargaan dengan nadanya yang ceplas-ceplos seolah meyakinkan, sejauh ini hanya bualan semata. Ia, kemudian tidak menindaklanjuti pernyataannya tersebut.

Matio bersatu

Masyarakat Adat Matio sendiri sudah melakukan pemetaan wilayah adatnya secara partisipatif. Peta gelang yang digambar pun bahkan sudah diserahkan pada sang kadishut. Di sisi lain, Matio yang sudah siap dengan petanya sendiri ketika diminta melakukan pemetaan bersama juga menyatakan sangat bersedia menemani tim pemetaan dari dinas kehutanan.

Sekali lagi, masyarakat adat Matio menanti kehadiran tim tersebut. Hingga pertemuan ini kembali digelar, Napitupulu memainkan kartu yang sama tanpa ada pelaksanaan di lapangan.

Menanggapi laporan warga, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut karena tidak dilengkapi alat bukti.

Kehadiran polisi di tanah adat pada umumnya tidak ubahnya bak tameng perusahaan. Berkali-kali kejadian di lahan yang bersifat pidana didapat masyarakat, ketika dilaporkan ke kepolisian hasilnya nihil besar. Sebaliknya saat masyarakat dianggap melakukan tindak pidana terhadap salah seorang buruh TPL, kepolisian akan turun ke lapangan menjemput tersangka. Biasanya berujung di penjara.

Pernyataan Kapolres Siagian pada pertemuan ini seolah tidak mengetahui persoalan. Tanpa bukti baginya, tidak bisa bertindak. Pembelaan yang akrab selalu dari aparat yang mengetengahkan hal-hal kecil namun diperbesar. Saat tanah adat dirampas, bagi mereka itu bukan bukti pelanggaran hukum.

Sementara pihak TPL yang diwakili oleh Tagor Manik mengatakan bahwa TPL bekerja berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah.

Begitulah dinas kehutanan, kepolisian, TPL bahkan pemkab berprinsip setali tiga uang. Meskipun demikian, Masyarakat Adat Matio tetap kukuh memperjuangkan tanah leluhurnya. Di sisi lain, setelah terpilihnya Darwin Siagian sebagai Bupati Tobasa diharapkan lobi politik bisa dimainkan masyarakat untuk memaksa TPL secepat-cepatnya keluar dari wilayah adat Matio.

Roganda Simanjuntak

Deklarasi PD BPAN Minahasa Utara

Minahasa (03/03)—Pengurus Wilayah BPAN Sulawesi Utara mendeklarasikan Pengurus Daerah BPAN Minahasa Utara (Sabtu, 27/2). Yusac Peils Tangkilisan, setelah melalui serangkaian bentuk kegiatan dan menempuh musyawarah mufakat, akhirnya terpilih menjadi Ketua PD untuk yang pertama kali.

Pembentukan PD BPAN Minahasa Utara dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi organisasi yang kuat serta melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai statuta dan AD/ART BPAN. Deklarasi ini dilakukan dalam kordinasi dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Nasional.

Dalam semangat pemuda adat bangkit bersatu, pembentukan PD baru dihadiri sebanyak 26 pemuda adat dari Minahasa Utara. Di antaranya turut hadir Badan Pengurus Harian AMAN Sulut.

Acara

Adapun jalannya acara diawali dengan pengenalan organisasi BPAN dan AMAN. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi soal ‘Pemuda Minahasa dalam Modernitas’. Setelah para pemuda paham dan bersepakat untuk bersatu dan bergerak bersama BPAN, maka sebagai simbol bahwa mereka diterima diisilah sebentuk form keanggotaan. Seluruh rangkaian acara dijalankan hingga acara terpenting: musyawarah mufakat pemuda adat.

Selanjutnya seluruh peserta menyanyikan lagu daerah yang bermakna doa akan terciptanya persatuan, persaudaraan yang kuat dan pergerakan bagi para pemuda adat. Pembacaan Janji Pemuda Adat Nusantara, berikutnya, menggema ke seluruh ruangan dan sanubari para pemuda adat yang menghadiri deklarasi PD BPAN Minahasa Utara.

“Sebagai pemuda adat kita harus berada di garda terdepan. Kita harus ambil peran dalam menjaga dan mengelola wilayah adat Minahasa. Tidak boleh hanya jadi penonton. Jika hari ini wilayah adat kita sudah dirampas, maka saatnya kita bersatu dan bergerak untuk melawan. I Yayat U Santi (angkatlah perisaumu dan maju berperang!),” pekik Christi Mamahit, Ketua PW BPAN Sulawesi Utara.

Nedine Helena Sulu

BPAN Akan Menyelenggarakan Rakernas II

Jakarta (29/2) – Pemuda adat dalam pelaksanaan upaya taktis dan strategis harus berada di garda terdepan. Sebagai contoh kita ketahui adanya penolakan terhadap korporasi yang menggempur wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat. Selain itu juga telah dilakukan pemetaan wilayah adat untuk mempertegas batas wilayah adat. Gugatan UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara yang disambut dengan pemasangan plang MK 35 di komunitas-komunitas adat di seluruh nusantara, reclaiming, advokasi dan sebagainya. Atas perjuangan yang terus-menerus dilakukan Masyarakat Adat di beberapa daerah telah ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengakauan Hak-hak Masyarakat Adat.

Setiap komunitas anggota AMAN dalam perjuangannya seharusnya mengikutsertakan pemuda adat. Para pemudalah yang berjibaku khususnya pada posisi lapangan, meskipun tak melewatkan peran mereka dalam bidang advokasi, penyuluhan, pelatihan atau dunia tulis-menulis.

tema_rakernas ii

Kini, generasi muda adat kembali ke teritorinya untuk mengembalikan rasa percaya diri, memperjuangkan serta mengurus wilayah adat dan adat-istiadatnya. Pemuda adat nusantara sejak 29 Januari 2012 telah mengorganisir diri dan bersatu dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) bersepakat untuk memperjuangkan  wilayah adat dan segenap warisan leluhur.

Untuk memperkukuh kerja-kerja tersebut, maka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II BPAN akan digelar pada 16 Maret 2016. Para pemuda adat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Dewan Pemuda Nasional, Ketua Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah BPAN akan bertemu kembali dalam satu rapat. Rencananya Rakernas bertema “Pemuda Adat Bangkit Bersatu Bergerak Mengurus Wilayah Adat” ini akan dilaksanakan di Cibubur, Jakarta Timur.

Tujuan Rakernas sendiri adalah a) Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja BPAN menjadi program kerja operasional; b) Mendengarkan pemaparan laporan kemajuan penyelenggaraan organisasi oleh Ketua Umum BPAN; c) Membuat rekomendasi-rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan organisasi; d) Merumuskan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan strategis lainnya.

Rakernas wajib dilaksanakan Pengurus Nasional sebagai  mandat statuta BPAN. Kegiatan ini dilakukan paling tidak satu kali dalam masa kepengurusan (1 kali dalam 3 tahun). Rapat kerja sesuai tujuannya yaitu untuk menjabakan dan merumuskan ART dan keputusan strategis lainnya.

[Jakob Siringoringo]

Ini Alasan Masyarakat Adat Tolak PT Seko

FAJARONLINE, MASAMBA — Masuknya pemukiman penduduk pada enam desa dalam kawasan hak guna usaha perkebunan palawija PT Seko Fajar di Kecamatan Seko disikapi Pemerintah Luwu Utara. Pemerintah akan mendorong BPN atau Kementerian Agraria untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

”Kita lakukan peninjauan kembali atas putusan banding BPN yang dimenangkan Seko Fajar,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Mantan Wakil Bupati ini akan tetap membela rakyatnya agar tetap bermukim di kampung halamannya.

Ketua PD AMAN Seko, Ilham mengatakan masyarakat enam desa akan mempertahankan rumah dan kampung halamannya dari penggusuran. ”Sejak nenek moyang kami tinggal disini. Kami tidak mau diusir PT Seko Fajar,” ujarnya.

(Syahruddin)

Sumber: http://fajaronline.com/2016/02/24/indah-dorong-kementrian-agraria-lakukan-pk/

Masyarakat Adat Seko Menolak PT. Seko Fajar

Jakarta—Hari ini (Selasa, 23/02/2016) sekitar 1.000 orang menggelar aksi unjuk rasa di Desa Padang Raya, Ibukota Kecamatan Seko, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut diwarnai dengan pengusiran pihak perusahaan oleh masyarakat setempat yang tetap pada pendiriannya menolak HGU PT. Seko Fajar di tanah Seko.

demo_seko

Selain dipicu oleh sejarah panjang penolakan masyarakat terhadap konsesi tersebut, hal ini juga karena adanya aktivitas perusahaan yang melakukan peninjauan lokasi HGU kemarin senin (22/02/2016) pkl.16.00 Wita dan sosialisasi Surat Perintah Eksekusi Lahan berdasarkan putusan PTUN Jakarta, Nomor: 35/G/2012/PTUN-JKT di empat wilayah adat.

Hampir 20 tahun masyarakat adat Seko menolak izin konsensi PT. Seko Fajar Plantation yang mendapat izin konsesi melalui sertifikat HGU nomor 1/1996 per tanggal 10 Agustus 1996 dengan lahan seluas 12.676 hektar dan berakhir hingga 16 Agustus 2020, sedangkan HGU yang kedua bernomor 02/1996 tertanggal 16 Agustus 1996 seluas 11.042 hektar dan berakhir tanggal 16 Agustus 2020.

PT.Seko Fajar Plantation yang memegang HGU sejak 1996, hanya satu tahun melakukan aktivitas pembibitan dan penanaman teh. Setelah itu, lahan HGU yang meliputi 85% luas wilayah kecamatan Seko itu ditelantarkan hingga saat ini. Awalnya, HGU PT. Seko Fajar Plantation akan memanfaatkan lahannya untuk bidang perkebunan seperti teh hijau, kopi arabika, markisa dan tanaman hortikultura lainnya.

Penolakan masyarakat adat Seko yang telah didengungkan sejak awal adanya izin konsensi tidak juga digubris oleh pemerintah, bahkan pihak Pemerintah Daerah telah menyampaikan dengan terbuka permintaan untuk mencabut izin HGU tersebut. Pada tahun 2009 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara yang ketika itu masih dipimpin oleh Bupati Luthfi A. Mutty juga telah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut HGU Perusahaan tersebut.

Keinginan serupa juga disampaikan oleh Indah Putri Indriani saat masih menjabat sebagai wakil Bupati Luwu Utara pada tahun 2011 silam dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN di Lapangan Sabbang. Dengan tegas Indah Putri meminta kepada BPN agar konsensi PT. Seko Fajar di atas lahan 23.718 hektar dan menguasai wilayah masyarakat adat di tujuh desa agar segera dicabut.

Ketua BPH AMAN Daerah Seko, Ilham melalui telepon seluluernya mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah tidak berada di lokasi HGU. “Sampai tadi pagi, masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka dan pihak perusahaan menanggapi dengan baik apa yang disampaikan masyarakat di sana dan perusahaan pun angkat kaki dari lokasi, namun belum tahu apakah mereka akan kembali lagi ke lokasi. Yang pasti hari ini mereka angkat kaki dari lokasi”.

Menanggapi aksi unjuk rasa hari ini, PD AMAN Seko menghimbau kepada pemerintah setempat hingga pusat agar segera mencabut izin PT. Seko Fajar. Menurutnya, Perusahaan tersebut tidak layak untuk beroperasi di Seko. “Karena kami melihat di Seko sudah tidak ada lagi lahan kosong di pemukiman masyarakat, semua sudah lahan produksi”.

Indah Putri Indriani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Luwu Utara serta Luthfi A. Mutty yang saat ini adalah anggota DPR-RI diharapkan untuk menyikapi situasi ini secara serius sebelum situasi semakin memburuk.

**Arman Dore** (diolah dari berbagai sumber)

Masyarakat Adat Punan Dulau: Sistem Kelola Wilayah Adat (Bg 5)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Masyarakat Adat Punan Dulau memiliki hubungan yang sangat erat dengan wilayah adatnya, termasuk hutan adat. Wilayah adat adalah bagian yang tak bisa dipisahkan ketika berbicara tentang kelangsungan hidup masyarakat adat.

minum_dari guci

Masyarakat adat mengelola wilayah adat melalui berbagai praktek baik yang terintegrasi dengan sistem kepercayaan mereka terhadap roh dan leluhur. Misalnya saja, ketika membuka lahan di hutan untuk bercocok tanam, mereka melakukan upacara ritual adat terlebih dulu yang secara turun temurun telah diwariskan kepada generasi mereka. Yang dilakukan pertama, adalah mereka mengambil sebuah tanaman kencur untuk disembur ke atas yang dipercaya dapat memanggil roh-roh leluhur yang sudah lama mati agar menyampaikan kepada Tuhan bahwa mereka hendak bercocok tanam. Setelah beberapa hari melakukan penyemburan kencur, barulah datang beberapa burung, seperti beberapa jenis yang mereka kenal dengan bahasa mereka, yaitu bukong, tekalih, dan sagap. Melalui bunyi burung-burung tersebut, mereka memahami ada kode yang diberikan. Suara burung dari kiri itu pertanda buruk, sehingga masyarakat tidak akan melakukan aktivitas bercocok tanam.

Selain melestarikan tata kelola untuk kelestarian pangan (sumber penghidupan) dan kelangsungan ritual tradisi dan budaya, Masyarakat Adat Punan Dulau juga memiliki pengetahuan asli terhadap obat-obatan herbal dan tradisional yang terdapat di hutan adat. Dengan keterbatasan akses dan layanan kesehatan modern, maka selama ini, cara-cara dan pemahaman itulah yang menyelamatkan masyarakat adat ketika penyakit datang.

penganan

Obat-obatan yang dikenal oleh masyarakat adat di Desa Punan Dulau, antara lain:

  1. Palan sa’ay digunakan untuk sakit gigi dengan cara batang dari pohon palan sa’ay dimasukkan ke dalam gigi yang sakit.
  2. Pemuncu digunakan untuk melancarkan buang air dengan cara batang dan daunnya direbus, lalu air rebusan tersebut diminum.
  3. Tiawo digunakan untuk maag dengan cara batang dan daunnya direbus, lalu air rebusan tersebut diminum.
  4. Pedalan digunakan untuk rematik/sakit-sakit tulang dengan cara isinya diparut dan diperas, lalu air perasannya diminum.
  5. Kerutut digunakan untuk demam dengan cara batangnya dibakar sampai menjadi arang, setelah itu ditumbuk halus dan dicampur air untuk diminumkan kepada yang sakit.
  6. Kulit pohon ketimang digunakan untuk luka dalam dan luka luar, contoh luka dalam adalah pada perempuan yang baru melahirkan, sedangkan luka luar adalah luka terkena parang.
  7. Pohon tabar digunakan untuk obat dalam tubuh, seperti sakit berak darah dengan cara dipotong kecil, lalu dimasukan ke dalam ceret untuk direbus dan diminumkan setelah dingin (air tidak panas).
  8. Pohon oka gula digunakan untuk sakit buang-buang air dengan cara batang pohon dibakar, lalu buat halus untuk kemudian diminumkan.

Masyarakat Adat Suku Dayak Punan yang hidupnya bergantung pada kelestarian hutan dan memiliki prinsip “lunag telang otah ine yang artinya “hutan adalah air susu ibu.” Hutan yang merawat, memelihara, dan membesarkan mereka. Hutan menyediakan tumbuhan obat-obatan, bahan pakaian, lauk pauk, dan bahan makanan lainnya. Mereka selalu menggantungkan hidupnya dari hasil hutan dan kekayaan alam. Jika tidak ada hutan, maka Orang Punan tidak akan bisa hidup.

 

Masyarakat Adat Punan Dulau: Wilayah Adat (Bg 4)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Masyarakat Punan menggunakan sistem penguasaan dan pengelolaan wilayah adat secara kolektif. Hak atas tanah dan pengelolaan wilayah diatur berdasarkan aturan adat, termasuk hutan adat, hutan berkebun, serta hutan wali waris leluhur yang menjadi bagian dari kesatuan suatu wilayah adat.

pinggir_sungai

Masyarakat Adat Punan Dulau mempunyai wilayah adat dengan luas mencapai 22.234 hektar di hulu Sungai Magong. Pada tahun 1972, mereka dipindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan dari tempat asal di hulu sungai tersebut. Meskipun permukiman telah pindah di Sekatak Buji, tapi kebun-kebun masyarakat adat masih berada di desa lama yang berjarak sekitar 50 km dari desa baru atau yang ditinggali sekarang. Jangankan untuk memikirkan berkebun lagi seperti dulu dengan nilai-nilai masyarakat adat yang arif, bahkan proses pemindahan pun sempat menuai konflik antar-warga. Pada tahun 2000, Suku Tidung – pemilik asli wilayah – menuntut ganti rugi lahan yang dijadikan tempat pemukiman masyarakat Suku Dayak Punan Dulau di Sekatak Buji.

Saat ini, kehidupan Masyarakat Adat Punan Dulau terkait dengan wilayah adatnya bukanlah tanpa persoalan. Berbagai tantangan hadir seiring dengan masuknya korporasi yang hadir ke tengah-tengah kehidupan dan masuk ke dalam wilayah adat mereka. Korporasi dan negara yang mengklaim wilayah adat mereka kemudian bukan hanya merampas hutan adat, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan yang terjadi dan mempengaruhi sumber penghidupan dan tradisi yang telah terjaga selama ini.

Mencari nafkah, seperti menangkap ikan dan berburu, dahulu cukup dilakukan di belakang kebun saja. Daging buruan serta tangkapan ikan di sungai menjadi lauk sehari-hari. Begitu pun dengan material kayu untuk rumah yang berasal dari pohon-pohon yang telah mereka tanam di hutan. Apa pun yang dibutuhkan telah dirawat dan tersedia di alam. Tetapi situasi telah berubah. Sejak datangnya perusahaan dengan alat-alat berat, misalnya buldoser, hewan-hewan buruan pun berpindah ke tempat yang sulit dijangkau. Suara-suara bising dari alat berat mengganggu habitat di hutan. Kayu besar untuk membangun rumah juga sudah tiada lagi. Jika pun ada, letaknya sangat jauh untuk bisa diraih menggunakan tenaga manusia.

Pada awal tahun 2005, sebuah perusahaan masuk ke wilayah Desa Punan Dulau untuk membuat kesepakatan dengan masyarakat. Namun di tahun sebelumnya, sesungguhnya perusahaan sudah memasuki kawasan adat Punan Dulau tanpa izin dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Masyarakat adat yang mengetahuinya secara tidak sengaja ketika hendak mencari gaharu kala itu melihat sendiri wilayah adat yang diberi tanda batas petak blok operasional perusahaan menggunakan pita penanda di hulu Sungai Sembiling – areal yang pula berdekatan dengan perbatasan Desa Mendupo, Desa Seputuk, dan Desa Punan Dulau. Warga akhirnya melapor peristiwa itu kepada Kepala Desa Punan Dulau.

Proses negosiasi pun berlangsung antara masyarakat dan perusahaan. Tetapi seiring berjalannya waktu, masyarakat adat terus dirugikan dengan apa yang terjadi di wilayah adat mereka yang telah dirawat secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat adat selama ini. Berbagai aturan hukum dan izin negara yang tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat adat kerap menjadi dalik untuk menakuti masyarakat adat dan mengeruk poetnsi sumber daya alam di wilayah adat.

kapal_perusahaan

“Perusahaan menebang kayu besar tanpa ada rasa peduli di sekeliling kayu yang mereka tebang. Sehingga makam leluhur kami, ditimpa kayu yang ditebang mereka,” tutur salah seorang warga. Pihak perusahaan kerap mengelak apabila warga menuntut dan meminta ganti rugi, padahal perusahaan sebelum masuk telah sepakat tidak menggarap sekitar areal pemakaman. Mereka selalu beralasan bahwa mereka tidak melihat tanda-tanda di sekitar tempat yang dilindungi.

Sejak kehadiran perusahaan, konflik kerap timbul di antara masyarakat Desa Punan Dulau dan Desa Bambang terkait batas wilayah adat yang mengalami pergeseran patok batas hutan adat. Tetapi masalh yang timbul di antara mereka, selalu bisa diselesaikan musyawarah. Masing masing pihak patuh pada kesepakatan tentang batas wilayah baik hak individu maupun hak komunal.

“Wilayah kami digarap oleh perusahaan. Semenjak itu pula hak-hak atas tanah, ahli waris, dan penguasaan hutan, berubah,” kata Pak Imin, Ketua Suku Punan Dulau.

Kini setelah kayu log habis, perusahaan tak juga angkat kaki. Mereka membuat suatu kawasan yang bernama Petak Ukur Permanen (PUP) di wilayah Desa Punan Dulau tanpa persetujuan warga. PUP mencakup luasan sekitar 24 hektar yang merupakan bekas ladang milik Aki Ibas yang pernah memimpin Desa Punan Dulau. Kawasan PUP ditanami pohon kayu jenis meranti sekaligus menjadi objek penelitian perusahaan. Ketika waktunya kayu yang mereka tanam sudah layak panen, artinya sisa kayu di areal yang sudah tergarap sudah bisa di ambil lagi. Bukan hanya itu, kini ada pula kawasan hutan lindung yang berdampak pada menyempitnya ruang lingkup mata pencaharian masyarakat karena kawasan tersebut menjadi kawasan terlarang untuk diakses oleh masyarakat adat.

alat_berat

Pihak-pihak yang datang dan merebut wilayah adat tersebut, kemudian telah memberikan bermacam-macam kerugian dan kerusakan yang harus dihadapi oleh masyarakat adat terhadap wilayah adatnya, mulai dari kerugian ekonomi (sumber penghidupan/mata pencaharian), ekologi/lingkungan, sosial-budaya, hingga ancaman kesehatan dan rasa aman masyarakat adat untuk berkehidupan sesuai dengan adat istiadat yang mereka jalankan selama ini.

Hewan-hewan buruan telah berkurang akibat menyempitnya ruang hidup hewan-hewan tersebut. Di beberapa titik, sungai menjadi keruh dan mengalami pendangkalan. Warga juga merasakan betul kesulitan untuk mempraktekkan perladangan seperti dulu lagi. Sarang lebah yang biasanya terdapat di pohon menggris juga mulai hilang seiring dengan rusak dan ditebangnya pohon-pohon itu yang menyebabkan sumber madu tak lagi mudah dicari. Kebun-kebun buah masyarakat adat pun ikut sirnah karena kehadiran alat-alat berat milik perusahaan. Kini sebagian hutan adat telah gundul dan ancaman banjir dan longsor yang lebih besar seolah semakin dekat.

hutan_adat

Selain itu, kuburan leluhur Punan Dulau juga ikut tergusur. Masyarakat sempat menuntut perusahaan pada Februari 2010 lalu, tetapi hal itu tidak mendapatkan tanggapan serius. Dan karena telah langkanya madu di siana, ritual lemali yang terkait dengan ritual pantangan untuk pengambilan madu pun tak lagi dilakukan. Ada banyak efek dan dampak yang kini tengah dihadapi Masyarakat Adat Punan Dulau. Pro dan kontra hadirnya perusahaan menjadi dilema bagi masyarakat adat.

Masyarakat Adat Punan Dulau kini sedang menyusun peta melalui proses pemetaan wilayah adat yang partisipatif. Pada peta tersebut, ditentukan kesepakatan bersama tentang batas-batas tertentu, seperti hutan, perkebunan, ahli waris, lokasi permukiman, hutan lindung, jakau (bekas ladang), sagang (kuburan), dan situs atau peninggalan nenek moyang mereka yang sebagian masih tersisa.

Pada 27 Juni 2012 lalu, Kaharudin T. – mantan Kepala Desa Punan Dulau yang ke-9 – berangkat ke Jakarta untuk hadir dan memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sepulang dari Jakarta, beliau mengumpulkan warga beserta ketua adat, staf, dan lembaga terkait lainnya untuk menyampaikan hal yang dilakukannya di Jakarta. Beliau berkata, “Kita tinggal menunggu hasil dari Putusan MK apakah berpihak kepada masyarakat adat atau tidak.”

Pada 16 Mei 2013, MK membacakan keputusannya: MK 35/PPU-X/2012. Salah satu keputusan penting MK 35 tersebut adalah “hutan adat bukan hutan negara.” Putusan MK 35 membangkitkan semangat dan menguatkan harapan masyarakat adat di seluruh Nusantara, termasuk Desa Punan Dulau untuk mendapatkan pengakuan secara yuridis dan formal sesuai konstitusi.

Pada 13 september 2013, delapan orang pemuda pergi ke wilayah hutan adat Desa Punan Dulau untuk memasang empat buah plang di sudut-sudut batas konsesi wilayah hutan adat Desa Punan Dulau. Plang-plang yang mereka pasang, antara lain bertuliskan “hutan adat Punan Dulau bukan hutan negara.”

 

Masyarakat Adat Punan Dulau: Kelembagaan dan Hukum Adat (Bg 3)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Struktur kelembagaan adat dari Masyarakat Adat Dayak Punan, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta empat orang anggota. Dayak Punan juga memiliki lembaga adat yang mengurus urusan adat di mana ketua adat memiliki tugas dan fungsi terkait dengan sengketa adat dan ritual adat. Mereka menerapkan prinsip musyawarah mufakat dalam proses-proses pengambilan keputusan. Pratek-praktek ritual masih berjalan sesuai aturan adat, terutama mengenai penetapan waktu penyelenggaraannya. Contoh lain dari aturan yang masih mengacu pada aturan adat, adalah penerapan denda adat berupa tempayan atau guci.

gucci

Kepala Adat Punan Dulau hanya ada satu dan hanya akan digantikan jika kepala adat yang tengah menjabat meninggal. Biasanya posisi itu akan digantikan oleh keturunan kepala adat itu sendiri. Tetapi setelah mereka dipindahkan ke Desa Punan Dulau yang ditempati sekarang, kepala adat memiliki tingkatan, yaitu kepala adat provinsi, kepala adat kabupaten, kepala adat kecamatan, dan kepala adat desa.

Masyarakat Adat Punan Dulau sampai sekarang menjaga tradisi dan budaya sebagai warisan leluhur. Selain masih menerapkan musyawarah adat dan sanksi adat, ada pula serangkaian upacara adat yang masih tetap dilakukan, antara lain upacara perkawinan, upacara kematian, upacara kelahiran, upacara bercocok tanam, upacara terkait hutan, upacara terkait laut (perikanan), upacara terkait pengelolaan sumber daya alam, upacara pembangunan, dan upacara penyelesaian konflik. Setiap upacara memiliki penamaan dan proses yang unik.

Salah satu bentuk upacara adat yang menarik untuk diulas, adalah tentang upacara adat perkawinan. Proses awal yang dilakukan oleh masyarakat di Punan Dulau dalam melakukan proses perkawinan, yaitu pertama-tama pihak laki bersama keluarga datang kerumah pihak keluarga perempuan dengan membawa tempayan atau guci (belanai) sebanyak 30 buah. Acara ini di disebut dusu‘ bumbung. Pihak perempuan menerima pihak laki-laki dan melakukan namu mekan atau menjamu tamu. Setelah itu, mereka meminta kotos (kepala mahar) dan belanai keluvang (tempayan berluobang). Jika sudah terpenuhi, barulah mereka melakukan pegurungan (ijab-kabul) dengan mengunakan pakaian adat sambil duduk di atas agung (gong). Kedua kaki mempelai menginjak mandau (semacam parang-nya Orang Dayak) sambil mendengar keluarga memberi arahan dan menyuapi pengantin laki-laki dan perempuan. Kemudian pengantin pria dan perempuan meminum pengasih. Pengasih adalah minuman lokal yang merupakan hasil fermentasi ragi, ubi rebus, dan kulit padi yang dicampur rata dan disimpan 20 hari di dalam tempayan. Usai meminum pengasih, lalu mereka menari Tari Tuntung Tubu.

Setelah acara selesai, pengantin laki-laki akan membawa pakaian pribadinya ke kamar perempuan. Sedangkan pengantin perempuan akan membawa bintang (tempat sirih) ke keluarga laki-laki. Barulah pengasih diberikan ke mertua sebagai tanda penghormatan dan membuat kesepakatan kapan pengantin perempuan diantar ke rumah pihak laki-laki. Sebelum perempuan diantar ke rumah besan, laki-laki harus melakukan lak kayu nyuku yang nantinya pihak perempuan akan disambut oleh keluarga laki-laki dengan melakukan pegurungan serta Tari Tuntung Tubu dan minum pengasih. Pengantin perempuan lantas akan mengambil air dengan bumbu piring (bumbu beras) sebagai tanda pertama kalinya datang di rumah mertua yang disebut dengan malak nyaku.

Selain upacara perkawinan, upacara kematian pun memiliki keunikannya sendiri yang sarat akan makna. Pada saat ada yang meninggal, maka acara adat akan dilakukan. Jika yang meninggal telah beragama Islam, umumnya ritual akan diutamakan secara Islam terlebih dulu, barulah ritual adat yang mengacu pada tradisi dan kepercayaan Punan Dulau kemudian dilakukan.

IMG_1909

Ketika terdapat berita kematian, warga secara gotong royong – termasuk mereka dari dusun/desa tetangga – akan memberikan sumbangan, seperti beras, ubi, pengasih, dan lainnya yang dipersiapkan untuk keluarga yang berduka serta sesama warga. Yang Pertama akan dilakukan, adalah keman ting toh (kita makan bersama). Makanan yang dimakan saat ada kematin, berbeda dari yang biasa. Mereka makan arut, yaitu nasi yang dibungkus daun opow dengan lauk berupa daging, ikan, sayur dan lainnya. Setelah keman ting toh, prosesi dilanjutkan dengan tarian adat. Nama tarian yang dimainkan oleh keluarga yang meninggal tanpa pakaian adat, bernama Tari Tarik Gerak Sama. Seperti halnya pada upacara perkawinan, begitu pun pada upacara kematian, para warga ikut minum pengasih secara bersama. Ada ritual khusus yang dilakukan, yakni pebalu atau menjandakan pasangan yang ditinggalkan, lalu ada pula temudung atau pemberitahuan kepala warga yang datang bahwa besok akan dilakukan tari bersama oleh Desa Tetangga. Pemberitahuan tersebut juga dikabarkan kepada Utok (tengkorak kepala) kerena dipercaya akan mengantar roh yang meninggal ke surga untuk langsung dilakukan pemakaman keesokan harinya. Sehingga, Desa tetangga akan melakukan mekey narik (naik tari) di levu‘ aru (rumah panjang) mengunakan pakaian adat lengkap. Sebelum penguburan dilangsungkan, terlebih dulu diawali dengan kum betakan/pencuaian (makanan perpisahan) untuk para penari dari keluarga maupun desa tetangga. Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah diakhiri dengan gudok (menari lagi sebagai tanda acara sudah selesai) dan mepah lun (membersikan rumah).

 

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish