PTUN KUPANG MENYATAKAN BUPATI MANGGARAI MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KARENA MENGHALANG-HALANGI AKSI DAMAI WARGAPOCO LEOK

Tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kupang
telah memutuskan perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yaitu sengketa antara
Agustinus Tuju warga Poco Leok selaku Penggugat dengan Bupati Manggarai, Nusa
Tenggara Timur (NTT) selaku Tergugat di PTUN Kupang. Hal ini terkait dengan tindakan
Bupati Manggarai yang melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam warga
Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten
Manggarai, pada tanggal 5 Juni 2025.


Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi
Poco Leok menyatakan Amar Putusan PTUN Kupang Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG
pada intinya menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima,
tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi
damai di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025 adalah Perbuatan Melanggar
Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Batal
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut, Menghukum
Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah). Hal ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap
warga Poco Leok nyata.

Judianto Simanjuntak menyatakan Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat sebab
Bupati Manggarai selaku Pejabat Pemerintahan dan Kepala Daerah seharusnya
mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak
geothermal dan mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK)
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan
tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman. Hal ini sebagaimana
dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada
alinea pertama halaman 166 menyatakan “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk
menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku
pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan
lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.

Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menyatakan tindakan Bupati
Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati
Manggarai dengan cara intimidasi sert perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas
merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas
kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Tindakan Bupati Manggarai
tersebut juga menderai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, ujar Judianto Simanjuntak.

Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya
warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum. Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi
(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Judianto Simanjuntak.

Agustinus Tuju selaku Penggugat menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin
menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan
geothermal di Poco Leok. Atas intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai
mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah
sendirian ada rasa takut. Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat
warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku Masyarakat Adat terutama
terkait wilayah adat.

Agustinus Tuju menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang
bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk
mengingatkan Bupati Manggarai agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga
Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), Bupati Manggarai tidak
melakukan tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan
ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasi warga sebagai bagian dari pelayanan
pejabat negara kepada warganya.


Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya yang juga Pengacara Publik dari
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan putusan PTUN Kupang ini sebagai
langkah maju bidang Ham dan demokrasi, tapi ada hal yang kurang dari putusan PTUN
Kupang ini yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi
hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan
maaf dan membayar ganti rugi.

Dalam gugatan disebutkan agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan
mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan Bupati
Manggarai meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan
Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga
Poco Leok akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco
Leok. Tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini sangat disesalkan karena
merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan Majelis Hakim sebab merupakan
bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik
kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum, kata Tiasri Wiandani.

Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas
menyatakan putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk
mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai
menghambat warga Poco Leok khususnya Perempuan Adat menyampaikan aspirasinya
dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 dalam rangka menolak
geothermal di Poco Leok demi mempertahankankan ruang hidup, wilayah adat, dan
kampungnya. Padahal aksi damai itu dilakukan warga Poco Leok karena terbitnya SK
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak tidak
mengindahkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yaitu hak masyarakat adat
untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi
masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan
diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara
Timur (WALHI NTT) menyatakan putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan
urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Grace menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN kupang
menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan Bupati yang
mengancam aksi damai warag Poco Leok.


Dalam hal ini Gres Gracelia menyatakan sangat tepat pertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok
dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan
efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas
kebijakan publik dari Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif
yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan
menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.

Judianto Simanjuntak selaku Kuasa hukum Penggugat menyatakan, diharapkan kepada
Bupati Manggarai menjadikan putusan PTUN Kupang untuk melakukan evaluasi atas
tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, agar ke depan benarbenar menjalankan kewajibannya selaku kepala daerah melayani warganya dengan baik,
melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat. Yang terpenting dalam hal ini adalah
agar Bupati Manggarai segera mencabut SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi
Geothermal di Poco Leok sebagaimana tuntutan warga Poco Leok selama ini utamanya pada waktu aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 karena karena
mengganggu dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Tiasri Wiandani menyatakan informasi yang kami dapatkan bahwa pihak Bupati
Manggarai berencana mengajukan Banding. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam berita
media yang berjudul: “PTUN Kupang Keluarkan Putusan, Kabag Hukum Manggarai Sebut
Tim Hukum JPN Ajukan Upaya Banding?, Simak Penjelasan Kabag Hukum Pemda
Manggrai”, dimuat dalam media Swara NTT, Edisi 11 Maret 2026. Tentu kami
menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak Bupati Manggarai karena hal
tersebut merupakan hak Bupati Manggarai selaku Tergugat sebagaimana mekanisme
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yang jelas warga Poco Leok tetap berjuang
mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran.

Susunan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah:

  1. Muhamad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua Majelis )
  2. Komang Alit Antara, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
  3. Putu Carina Sari Devi, S.H. (Hakim Anggota)

“Berindu”, Menghangatkan Tubuh di Depan Api Unggun: Tradisi Masyarakat Adat Sembalun di Balik Dingin Gunung Rinjani

Sembalun, Lombok Timur — Udara dingin menusuk kulit menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di Desa Sembalun Bumbung. Yang Berada di ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, suhu pagi hari di kawasan ini dapat turun hingga 7 derajat Celsius pada musim terdingin, sementara pada hari biasa berkisar antara 12–17 derajat Celsius.

Di tengah dingin yang menggigit, Masyarakat Adat Sembalun memiliki sebuah tradisi yang terus hidup dan diwariskan lintas generasi: Berindu, kebiasaan menghangatkan tubuh di depan api unggun.

Namun bagi masyarakat Sembalun, berindu bukan sekadar upaya melawan dingin. Lebih dari itu, berindu adalah ruang kebersamaan, tempat bertukar cerita, dan sarana merawat keharmonisan sosial.

Riardi Kencana, warga Dusun Lauk Rurung Timuk, Desa Sembalun Bumbung, menuturkan bahwa berindu telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat.

“Berindu itu bukan hanya soal menghangatkan tubuh. Di sanalah masyarakat saling berbagi cerita, membangun keakraban, dan berdiskusi tentang kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan keluarga, pertanian, hingga persoalan sosial dan agama,” ujarnya.

Menurut Riardi, tradisi ini biasanya dilakukan pada pagi hari sebelum masyarakat berangkat ke sawah, atau pada sore hari menjelang malam. Api unggun yang menyala menjadi saksi obrolan hangat dari kisah masa lalu hingga rencana hari esok.
“Kalau ke Sembalun tanpa ikut berindu, rasanya belum lengkap,” tambahnya.

Dari Kebiasaan Harian Menjadi Festival Budaya

Seiring waktu, kebiasaan sederhana ini berkembang menjadi Festival Berindu, sebuah agenda budaya tahunan yang dirayakan masyarakat Sembalun. Dalam festival tersebut, api unggun besar dinyalakan, dan masyarakat bersama para wisatawan diajak merasakan kehangatan tradisi berindu secara kolektif.

Abdul Robi, Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PD Sembalun, menjelaskan bahwa tradisi berindu telah diwariskan sejak zaman leluhur.

“Dulu, orang tua kami membuat tempat khusus di halaman rumah untuk berindu sebelum berangkat ke ladang. Dari kecil kami sudah terbiasa duduk melingkar mengelilingi api unggun sambil mendengar cerita orang tua,” jelasnya.

Kini, berindu tidak hanya menjadi cara masyarakat Sembalun menghadapi dingin alam pegunungan, tetapi juga simbol kebersamaan dan identitas budaya. Api yang menyala bukan hanya menghangatkan tubuh, melainkan juga menjaga bara persaudaraan di tengah masyarakat.

Api Unggun dan Filosofi Rumah Adat

Tokoh Muda Adat Sembalun Bumbung, Rolansyah, menambahkan bahwa api unggun sejak dahulu selalu hadir di setiap rumah masyarakat adat Sembalun. Rumah-rumah adat masa lalu dibangun dari tanah yang dicampur kotoran sapi, ilalang, dan bahan alami lainnya, yang sarat akan filosofi kehidupan. Rumah adat tersebut dikenal dengan sebutan Bale Jamak.

Di dalam Bale Jamak terdapat ruang yang disebut ruang tengak (ruang tengah), yang menjadi pusat aktivitas keluarga, termasuk tempat berindu. Di ruang inilah anggota keluarga duduk melingkar mengelilingi api unggun. Sementara itu, terdapat pula ruang dalam yang bersifat sakral dan tidak boleh dimasuki sembarang orang karena digunakan sebagai tempat penyimpanan beras dan bahan pangan pokok keluarga.

“Dulu, api unggun bahkan dibuat di dalam rumah. Masyarakat juga sering tidur di dekat api unggun. Kehidupan para tetua di masa lalu sangat dekat dengan api unggun itu sendiri,” tutur Rolansyah.

Sejarah dan makna berindu memang panjang. Tradisi ini merekam perjalanan hidup masyarakat adat Sembalun, yang kesehariannya tidak pernah jauh dari api unggun sebagai sumber kehangatan, cahaya, dan kebersamaan.

Dengan praktik harian yang masih terjaga dan festival budaya yang terus dirawat, berindu menjadi bukti bahwa kearifan lokal Masyarakat adat Sembalun tetap hidup, menyala, dan diwariskan dari generasi ke generasi, sebagaimana api unggun yang tak pernah padam di tengah dingin lereng Rinjani.

Penulis : Azmi Efendi, Pemuda Adat Sembalun

RAKERNAS KE-V BPAN, RESMI DIBUKA

Rangkaian kegiatan rapat kerja nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara dibuka dengan resmi oleh Batin Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan. Pembukaan kegiatan ini didahului dengan parade budaya yang di ikuti oleh seluruh peserta Pemuda Adat se-nusantara. Para Batin Masyarakat Adat Talang Mamak turut serta dalam rombongan parade. Wilayah Adat Ampang Delapan, Indragiri Hulu, Riau (14/08/2025).

Parade budaya Pemuda Adat Nusantara, sebagai wujud penegasan keragaman yang ada di dalam organisasi Barisan Pemuda Adat Nusantara yang saat ini sedang melaksanakan rapat kerja nasional ke-V.

Dalam sambutannya, pelaksana jabatan (PJ) Ketua Umum BPAN Hero Aprila menyampaikan rasa bangga nya karena pelaksanaan Rakernas ke-V BPAN bisa dilaksanakan di Wilayah Adat Ampang Delapan, Talang Mamak.

Rakernas ke-V ini mengambil tema “Pemuda Adat Kuat, Wilayah Adat Berdaulat”. Hero Aprila mengatakan tema ini merupakan penegasan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di nasional maupun di wilayah pengorganisasian.

“BPAN hadir untuk menghubungkan pengetahuan leluhur dengan semangat anak muda. BPAN di bangun berdasarkan apa yang kita inginkan di kampung, artinya apa yang kita inginkan di kampung adalah yang harus kita perkuat di nasional. Suara-suara kita di kampung harus di dengar, baik di nasional maupun di internasional. Berjuta-juta hektar wilayah Adat di rampas, di Talang Mamak begitu banyak wilayah yang di rampas. Berubah menjadi kebun kelapa sawit.” Jelas Hero Aprila.

Dia juga menjelaskan betapa pentingnya hutan bagi masyarakat Talang Mamak. Hutan menyimpan seluruh kekayaan yang tidak bisa digantikan dengan uang. Apa yang terjadi di Talang Mamak, juga terjadi di wilayah-wilayah lain di seluruh Nusantara.

“Sebagai generasi muda kita tidak boleh apatis. Kita harus peduli dengan kampung kita sendiri. Belajar bagaimana cara berpikir para orang tua kita dalam menjaga kampung, menghormati leluhur, menjalankan Adat istiadat, budaya dan bangga akan identitas kita sebagai Masyarakat Adat dan Pemuda Adat. Hal ini akan terus kita gaungkan melalui Rakernas ke-V BPAN.” Tambahnya.

PJ Ketua Umum juga memberikan pesan bahwa semangat perjuangan ini harus terus berlanjut sampai kapanpun, karena Pemuda Adat juga akan berada pada posisi sama seperti orang-orang tua dan tokoh-tokoh Adat hari ini. Sebagai generasi muda, harus siap untuk menjadi pemimpin, baik di lembaga Adat, lembaga negara dan tempat lainnya. Momen rakernas ini mempertegas kembali kerja-kerja BPAN dan Pemuda Adat dalam menjaga kampung di seluruh Nusantara.

Gunduk, sebagai Batin Ampang Delapan mewakili para Batin dan masyarakat Ampang Delapan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemuda Adat se-Nusantara terhadap perjuangan Masyarakat Adat Talang Mamak.

“Atas nama Batin Ampang Delapan dan Wilayah Adat Talang Mamak, menyampaikan dukungan penuh dari Komunitas Adat. Kami siap menyumbangkan tenaga dan semangat hingga akhir acara, untuk mensukseskan Rakernas ke-V BPAN.” tutup Tokoh Adat Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan.

Rangkaian pembukaan resmi Rakernas ke-V BPAN dimulai dari parade budaya Pemuda Adat Nusantara, Upacara Adat, Praktek Barter Pemuda Adat dan dialog publik. Pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-V BPAN ini dihadiri para Batin, Direktur OKK AMAN Arifin Monang Saleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Kamaruzaman, S.Sos, M.Si, Ketua Pengurus Harian Daerah Indragiri Hulu Gilung dan ketua-ketua wilayah pengorganisasian BPAN se-Nusantara serta masyarakat Komunitas Adat Ampang Delapan.

Penulis : B. M. Lapong, Pemuda Adat Minahasa

Komitmen Pemuda Adat se-Nusantara di Wilayah Adat Talang Mamak

Ampang Delapan, 13/08/2025

Rapat Kerja Nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara (Rakernas BPAN) akan berlangsung secara resmi pada tanggal 14-16 Agustus 2025 di Wilayah Adat Ampang Delapan, Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau.

Berdasar data yang didapat dari sekretariat panitia Rakernas ke-V BPAN, peserta sudah mulai tiba pada tanggal 11 agustus sampai batasnya tanggal 13 agustus. Mereka langsung dijemput di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan diantar selama 8 jam ke Kampung Ampang Delapan

Mengawali rangkaian kegiatan di rakernas, rombongan pengurus dan beberapa peserta yang sudah hadir terlebih dahulu, diantar oleh Tetua Adat dan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Indragiri Hulu melakukan ziarah makam leluhur masyarakat adat Talang Mamak.

Ketua umum BPAN, Hero Aprila menjelaskan bahwa kegiatan ziarah situs ini merupakan salah satu kegiatan pra-rakernas di kampung Ampang Delapan.
“Kami Pemuda Adat dari seluruh Nusantara, melakukan ziarah bersama Tetua Adat dan Pemuda Adat Kampung Ampang Delapan. Situs ini merupakan situs tua dalam Masyarakat Adat Talang Mamak, adalah makam leluhur mereka. Melalui Tetua Adat, kami meminta ijin kepada leluhur agar jalannya rakernas ke-V BPAN ini dapat berjalan dengan baik.” Jelas Hero Aprila.

Pemuda adat se-nusantara selesai melaksanakan upacara adat bersama tetua adat Kampung Ampang Delapan

Bagi Masyarakat Adat Talang Mamak, khususnya yang ada di Kampung Ampang Delapan, situs ini merupakan penanda identitas yang sedari dulu telah ada dan tak bisa di pisahkan dari komunitas adat. Hal ini ditegaskan oleh Gilung, ketua PD AMAN Indragiri Hulu yang turut ikut serta mengantar rombongan dalam ziarah situs ini.
“Ada pepatah tua kami yang mengatakan ‘biar mati anak asal jangan mati Adat’. Artinya kalau mati anak kita bisa ziarah ke pekuburan berkali-kali, kalau mati Adat hancurlah kampung terbakarlah negeri. Ziarah ke makam leluhur adalah hal wajib ketika ada kegiatan besar di kampung ini. Kami wajib memberi tahu ke leluhur kami, apa yang kami perbuat di kampung. Tadi kami memperkenalkan siapa saja yang bertamu di kampung, artinya kalian semua sudah dianggap sebagai anak-cucu Talang Mamak juga.” Tegas putra asli Talang Mamak ini.

Menutup kegiatan ziarah situs ini, Hero Aprila menegaskan pentingnya kehadiran BPAN di komunitas Talang Mamak. Sebagai penegasan dukungan Pemuda Adat se-nusantara terhadap komunitas Adat Talang Mamak yang saat ini terancam punah oleh kehadiran perusahaan sawit yang mengelilingi Wilayah Adat mereka.
“Talang Mamak adalah salah satu Komunitas Adat yang terancam punah. Kehadiran BPAN diharapkan mendukung komunitas ini untuk segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak nya. Ini juga menjadi spirit bersama untuk seluruh Pemuda Adat se-nusantara untuk terus bersolidaritas ke Masyarakat Adat Talang Mamak. Gerakan ini menjadi contoh bagi gerakan pemuda adat di Nusantara bahkan di tingkat global untuk memegang teguh prinsip senasib dan sepenanggungan.” Tutup Hero, yang pada perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara 2025 di Kasepuhan Guradog diteguhkan sebagai pengacara masyarakat adat.

Diketahui pada Rakernas ke-V BPAN ini akan berlangsung dalam bentuk offline dan online. Peserta adalah ketua-ketua BPAN yang tersebar di 106 wilayah pengorganisasian se-nusantara, yang terbagi dalam 7 region, Papua, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera.

Penulis : Belarmino Lapong, Pemuda Adat Tombulu Tomohon – Minahasa.

Totalitas Pemuda Adat Ikut Serta dalam Menyukseskan RAKERNAS VII AMAN

Ditulis oleh Novi Yanti (BPAN Kutei Lubuk Kembang)

Rapat Kerja Nasional AMAN yang Ke VII jauh-jauh hari sudah ditetapkan, bahwah pengurus AMAN Wilayah Bengkulu menjadi tuan rumah dalam perhelatan akbar yang diselenggarakan per lima tahun sekali ini. Rapat Kerja Nasional AMAN yang ke VII juga dihadiri oleh Michelin Sallata selaku Ketua Umum Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara sebagai peninjau. Sebagai salah satu organisasi sayap AMAN, para pemuda-pemuda adat yang tergabung didalam BPAN “Barisan Pemuda Adat Nusantara” baik Pengurus Nasional, Wilayah, dan Daerah berjibaku turut serta menyukseskan RAKERNAS AMAN ke VII. Para pemuda-pemuda adat baik dari Taneak Jang, Tanah Serawai, Enggano, Rejang Lebong, dan Kaur saling bahu membahu berkerja sama  sebagai tanggung jawab terhadap sebuah organisasi untuk tegak dan berdirinya kemandirian masyarakat adat.

Pengurus Kampung BPAN Kutei Lubuk Kembang pada RAKERNAS VII AMAN

Dikutip dari Keterangan Sulas Tri yang biasa disapa dengan “Cicik” yang mrupakan Ketua BPAN Daerah Taneak Jang, “Beberapa bulan yang lalu kita sudah melakukan pelatihan Jurnalistik”, ungkapnya. Kegiatan pelatihan tersebut dimaksud bagaimana kami bisa mengemas sebuah pemberitaan yang bagus untuk memberitaka kegiatan RAKERNAS yang akan dilakukan.. Pelatihan Jurnalistik bagi mayarakat adat ini dilaksanakan oleh Direktorat Infokom PB AMAN sebelum RAKERNAS VII dilaksanakan dan melibatkan mayoritas pemuda adat sebagai pesertanya.

Rangkaian kegiatan RAKERNAS yang akan dilaksanakan di Kutei Lubuk Kembang diawali dengan Kirab Budaya, Dialog Umum, Malam Budaya, serta kegiatan Dzikir Akbar dalam menyambut bulan puasa 1444 Hijriah. Salah satu anggota BPAN Kutei Lubuk Kembang, Novi, mengungkapkan “Sebagai Pemuda Adat Kutei Lubuk Kembang kami merasa bangga dan sangat senang ketika kampung kami dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan”. Kemudian disambung oleh teman sejawat saudari Novi Erli Purwasi, “Kami akan berusaha semaksimal mungkin, bagaimana kegiatan ini dapat terlaksana dengan sebaik-sebaiknya salah-satu tugas kami yang dipercaya adalah menyiapkan penginapan peserta RAKERNAS dan kebutuhan lain sebagainya”.

Endang, Ketua PW BPAN Bengkulu dan pemuda-pemuda adat di Kutei Lubuk Kembang

Endang Setyawan selaku ketua BPAN Wilayah Bengkulu juga menyampaikan rasa bersyukur dan sukacita bisa bertemu dengan perwakilan masyarakat adat se-Nusantara dalam perhelata ini. “Selamat datang di Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, semoga RAKERNAS yang akan dilaksanakan berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis lima tahun mendatang”, Ungkap Endang.

RAKERNAS AMAN adalah salah satu dari beberapa rapat-rapat pengambilan keputusan tertinggi di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Sesuai dengan hasil keputusan RAKERNAS VII AMAN di Kutei Lubuk Kembang, RAKERNAS VIII AMAN berikutnya akan dilaksanakan di Kalimantan Timur pada tahun 2025.

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish