INTERNATIONAL WOMEN’S DAY 2025: PENGESAHAN RUU MASYARAKAT ADAT, JALAN KELUAR MEMASTIKAN RUANG PENGHIDUPAN PEREMPUAN ADAT

(Sumber Gambar : ICCAS INDONESIA)
Jakarta, 8 Maret 2025 – Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 menjadi momentum penting bagi perjuangan hak Perempuan Adat di Indonesia. Dalam perayaan ini, seruan untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat kembali mengemuka sebagai langkah krusial dalam memastikan perlindungan dan pengakuan hak-hak Perempuan Adat.
Perempuan Adat memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan pangan. Mereka tidak hanya memanfaatkan hutan dan tanah, tetapi juga berperan sebagai penjaga budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, minimnya perlindungan hukum membuat ruang hidup mereka semakin terancam.

(Sumber Gambar : ICCAS INDONESIA)
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade seharusnya segera disahkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat. “Tanpa payung hukum yang kuat, Masyarakat Adat, terutama Perempuan Adat, terus menghadapi ancaman kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi saat memperjuangkan hak mereka,” ujar Veni.
Menurutnya, pengesahan UU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum atas wilayah adat serta mekanisme perlindungan dari perampasan tanah. Selain itu, UU ini juga akan memperkuat posisi Perempuan Adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.

(Sumber Gambar : ICCAS INDONESIA)
Salah satu contoh keberhasilan peran Perempuan Adat dalam pengelolaan sumber daya alam dapat ditemukan di Komunitas Adat Toro, yang merupakan bagian dari Suku Kulawi di Sulawesi Tengah. Komunitas ini memiliki sistem adat yang kuat, di mana Perempuan Adat memegang otoritas penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Perempuan Adat Toro berwenang dalam perencanaan pertanian, penyelesaian konflik, serta pengaturan jadwal panen. Selain itu, dalam struktur sosial Toro, terdapat posisi tina ngata atau ibu kampung, yang memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan adat. “Setiap musyawarah kampung harus dihadiri oleh tina ngata, jika tidak, keputusan yang diambil dianggap tidak sah secara kultural,” jelas Rukmini Paata Toheke, salah satu Perempuan Adat Toro.
Menurut Rukmini, pengakuan terhadap peran Perempuan Adat dalam pengelolaan sumber daya alam harus diperkuat, terutama dalam kebijakan nasional. “Perempuan Adat harus mendapatkan ruang yang lebih besar dalam setiap diskusi mengenai sumber daya alam. Kesetaraan bagi Perempuan Adat harus diwujudkan dalam semua lini,” tegasnya.

(Sumber Gambar : Jala PRT)
Pada peringatan IWD 2025 ini, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan tiga tuntutan utama:
- Segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan hak Masyarakat Adat, khususnya Perempuan Adat.
- Menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap Perempuan Adat yang kerap terjadi saat mereka memperjuangkan hak-haknya.
- Memastikan ruang penghidupan yang aman dan berkeadilan bagi Perempuan Adat, agar mereka dapat terus menjalankan peran mereka dalam menjaga alam dan budaya.

(Sumber Gambar : Jala PRT)
Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Yael Stefany, menegaskan bahwa Perempuan Adat di berbagai daerah telah membuktikan ketangguhan mereka dalam melindungi tanah dan hutan. “Sejumlah komunitas adat telah berhasil mengelola hutan adat secara berkelanjutan, menjaga biodiversitas, serta membangun ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujar Yael.
Ia menambahkan bahwa contoh seperti Komunitas Adat Toro menunjukkan bahwa Perempuan Adat bukan hanya penjaga lingkungan, tetapi juga pemimpin dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “Di momen Hari Perempuan Internasional 2025 ini, mari kita tegaskan komitmen nyata dengan segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai langkah krusial untuk melindungi, memberdayakan, dan mengakui peran penting Perempuan Adat dalam menjaga budaya, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas mereka,” pungkas Veni Siregar.
Peringatan IWD 2025 menjadi ajang untuk memperkuat solidaritas dan mendesak pemerintah agar segera mengambil tindakan nyata dalam melindungi hak-hak Perempuan Adat. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, Perempuan Adat dapat terus berperan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keberlanjutan hidup komunitas mereka.