Tentang BPAN
Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) adalah organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menjadi wadah berhimpunnya Generasi Muda Masyarakat Adat di seluruh Nusantara. BPAN bersifat otonom dan nirlaba, serta menjadi ruang kaderisasi, penguatan kapasitas, solidaritas, dan perjuangan Pemuda Adat.
Sejarah
Gagasan pembentukan BPAN lahir dari kesadaran atas berbagai persoalan yang dihadapi Pemuda Adat, mulai dari ketidakadilan pembangunan, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, tekanan terhadap lingkungan, hingga semakin jauhnya generasi muda dari identitas dan budaya leluhurnya.
Gagasan tersebut kemudian dibicarakan melalui berbagai pertemuan Pemuda Adat di tujuh region: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Pertemuan tersebut memandatkan pembentukan wadah khusus bagi Pemuda Adat sebagai ruang kaderisasi dan organisasi penggerak perjuangan Masyarakat Adat.
Pada 29 Januari 2012 di Curug Nangka, Ciapus, Bogor, Barisan Pemuda Adat Nusantara dideklarasikan sebagai Organisasi Sayap AMAN. BPAN kemudian menjadi organisasi kepemudaan yang menghimpun generasi muda Masyarakat Adat dari berbagai komunitas di Nusantara.
Visi dan Misi
Visi
Generasi Muda Masyarakat Adat bangkit, bersatu, bergerak mengurus Wilayah Adat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, BPAN menjalankan misi untuk menjaga dan melindungi Wilayah Adat, memperkuat kepercayaan diri dan kapasitas Pemuda Adat, membangun solidaritas, membentuk kader pemimpin, memastikan keterlibatan Pemuda Adat dalam pengambilan keputusan, mendorong kemandirian ekonomi komunitas, serta mengembangkan Pendidikan Adat.
Keanggotaan
Anggota BPAN adalah Generasi Muda Masyarakat Adat berusia 15–35 tahun yang merupakan penerus komunitas atau memiliki ikatan kuat dengan kampung atau komunitas Masyarakat Adat, berasal dari komunitas Masyarakat Adat, dan menyetujui Statuta BPAN.
Pengesahan anggota dilakukan oleh Pengurus Nasional BPAN melalui forum pengambilan keputusan organisasi di tingkat nasional.
Struktur Pengorganisasian
Struktur BPAN terdiri atas:
PN BPAN atau Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara, yang mencakup seluruh wilayah persebaran anggota BPAN.
PW BPAN atau Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara, mencakup minimal 3 kabupaten/kota dan/atau kepulauan, dengan sedikitnya 15 anggota.
PD BPAN atau Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara, mencakup minimal 5 kampung atau wilayah persekutuan komunitas Masyarakat Adat, dengan sedikitnya 15 anggota.
PKam BPAN atau Pengurus Kampung Barisan Pemuda Adat Nusantara, berada dalam satu wilayah adat, komunitas, atau kampung, dengan sedikitnya 5 anggota.
PW, PD, dan PKam merupakan Wilayah Pengorganisasian yang bersifat otonom dan terpimpin.
Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan
Pada tingkat nasional, BPAN terdiri atas Dewan Pemuda Adat Nusantara (DePAN) dan Ketua Umum BPAN. DePAN merupakan perutusan anggota dari tujuh region BPAN, yaitu Papua, Kepulauan Maluku, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera.
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dijalankan melalui Jambore Nasional (JAMNAS) BPAN sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi. Di tingkat pengorganisasian terdapat Jambore Wilayah (JAMWIL), Jambore Daerah (JAMDA), dan Jambore Kampung (JAMKAM).
BPAN berpegang pada prinsip keberagaman, gotong royong, keadilan, partisipasi, kesetaraan gender, nondiskriminasi, hak asasi manusia, transparansi, kemandirian, dan semangat juang. Setiap keputusan organisasi diambil melalui musyawarah mufakat.

