Pemuda Adat, Penjaga Bumi Lewat Karya: Basri Buktikan Tradisi Bisa Selaras dengan Alam

Gowa, Sulawesi Selatan — Di tengah gempuran arus modernisasi yang mengikis nilai-nilai tradisional, hadir sosok Pemuda Adat bernama Basri dari komunitas Masyarakat Adat Suka. Ia membuktikan bahwa warisan leluhur bukan hanya layak dijaga, tetapi juga dapat menjadi jalan untuk menyelamatkan bumi.

Dengan tangan terampil dan semangat menjaga kearifan lokal, Basri menciptakan Tumbler bambu ramah lingkungan. Produk ini bukan sekadar kerajinan tangan, tetapi manifestasi dari filosofi hidup selaras dengan alam. Menggunakan bahan-bahan alami seperti bambu kering, rotan, dan serat alam lainnya, Basri merangkai karya yang indah sekaligus sarat makna. Setiap simpul dan ukiran bukan hanya estetis, tetapi juga bentuk penghormatan pada alam yang telah memberi kehidupan.

“Bambu yang saya pakai adalah bambu kering atau bambu yang sudah mati, karena lebih tahan lama dan tidak disukai rayap. Dari situ kita mulai—dari memotong, menghaluskan, mengukir, hingga menghias dengan rotan. Semua dilakukan manual, tanpa mesin,” ujar Basri saat ditemui.

Dalam proses pembuatannya, Basri sangat memperhatikan dampak lingkungan. Ia menolak penggunaan bahan sintetis dan meminimalkan jejak karbon dengan teknik pengerjaan manual. Produk Tumbler bambu buatannya tak hanya ramah lingkungan, tapi juga unik dan berkualitas, sehingga cocok bagi siapa saja yang peduli pada bumi.

Ketua BPAN Gowa, Azfar Zulhidjah AR menyampaikan apresiasinya atas apa yang dilakukan Basri. “Di tangan para Pemuda Adat seperti Basri, alam tidak hanya diwarisi, tapi dijaga, dirawat, dan dihidupkan kembali. Setiap kerajinan yang ia hasilkan adalah bentuk nyata bahwa menjaga tradisi dan melestarikan lingkungan bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

Menurut Azfar, karya seperti ini harus menjadi inspirasi bagi generasi muda. “Pemuda Adat adalah pelopor gaya hidup berkelanjutan. Mereka tidak hanya merawat identitas budaya, tetapi juga mengajarkan kita semua pentingnya hidup selaras dengan alam.”

Melalui kerajinan tangan bambu ini, Basri dan Pemuda Adat lainnya menunjukkan bahwa tradisi tidak harus tinggal di masa lalu. Justru, dengan kreativitas dan semangat pelestarian, tradisi bisa menjadi solusi masa depan bagi bumi yang lebih lestari.

Penulis adalah Pemuda Adat Gowa, sekaligus ketua PD BPAN Gowa

Menolak Kehadiran Proyek Strategis Nasioan Berbasis Perkebunan Kelapa Sawit, PT Fajar Surya Persada

Sorong, 4 Juli 2025. Masyarakat Hukum Adat Moi di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengadakan musyawarah yang difasilitasi oleh Dewan Adat Suku Moi di Distrik Moi Sigin. Musyawarah adat yang dihadiri oleh perwalikan masyarakat adat tersebut bertujuan untuk menyikapi rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis Perkebunan kelapa sawit yang akan beroperasi di wilayah adat mereka.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami Bersama anggotanya. Masyarakat meolak PSN tersebut karena dinilai akan memberikan dampak buruk bagi mereka. Saat ini saja PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang sudah beroperasi diwailayah distrik Moi Segen tidak memberikan dampak positif bagi kami masyarkat adat, ucap Raymon Klagilit perwakilan tokoh pemuda yang lantang meneriakan dan memperjuangankan hak-hak masyarkat adat Moi Sigin.

Raymon mengatakan kehadiran PSN akan memperburuk situasi masyarkat adat yang saat ini sedang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan hutan adat. Sejak 2007 PT Inti Kebun Sejahtera beroperasi kami masyarkat adat Moi tidak ada yang Sejahtera malah mereka memiliki utang dengan jumlah ratusan hingga miliaran ripiah, hal tersebut diakibatkan karena pengelolaan Plasma yang buruk dan tidak transparan.

Yakub Klagilit, pemuda lainnya yang mengatakan kini hutan mereka di wilayah Moi telah dibabat habis oleh PT Inti Kebun Sejahtera. Dusun Sagu yang menjadi sumber penghidupan kami digusur tanpa consent atau persetujuan dari kami masyarakat adat. Saya adalah korban dari penggusuran dusun sagu tersebut ucap Yakub, dilakukan oleh perusahaan pada bulan Desember 2023 saat kami sedang merayakan natal, dan hingga kini tidak ada upaya pemulihan dusun sagu kami dari pihak Perusahaan.

Sadrak Klawen, selaku Sekretaris Dewan Adat distrik Moi Segen mengatakan perusahaan yang sedang beroperaasi harusnya menghormati hak-hak masyararakat hukum adat Moi segabaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan perlindungan Masyararakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Klawen juga berharap agar perusahaan yang saat ini sedang beroperasi bisa terbuka dan transparan terhadap pengelolaan plasma (20%) yang menjadi hak mereka.

Musyawarah tersebut diakhiri dengan pembacaan tuntutan dan pernyataan penolakan

Yakun Klagilit

Sadrak Klawen 

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish