RAKERNAS KE-V BPAN, RESMI DIBUKA

Rangkaian kegiatan rapat kerja nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara dibuka dengan resmi oleh Batin Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan. Pembukaan kegiatan ini didahului dengan parade budaya yang di ikuti oleh seluruh peserta Pemuda Adat se-nusantara. Para Batin Masyarakat Adat Talang Mamak turut serta dalam rombongan parade. Wilayah Adat Ampang Delapan, Indragiri Hulu, Riau (14/08/2025).

Parade budaya Pemuda Adat Nusantara, sebagai wujud penegasan keragaman yang ada di dalam organisasi Barisan Pemuda Adat Nusantara yang saat ini sedang melaksanakan rapat kerja nasional ke-V.

Dalam sambutannya, pelaksana jabatan (PJ) Ketua Umum BPAN Hero Aprila menyampaikan rasa bangga nya karena pelaksanaan Rakernas ke-V BPAN bisa dilaksanakan di Wilayah Adat Ampang Delapan, Talang Mamak.

Rakernas ke-V ini mengambil tema “Pemuda Adat Kuat, Wilayah Adat Berdaulat”. Hero Aprila mengatakan tema ini merupakan penegasan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di nasional maupun di wilayah pengorganisasian.

“BPAN hadir untuk menghubungkan pengetahuan leluhur dengan semangat anak muda. BPAN di bangun berdasarkan apa yang kita inginkan di kampung, artinya apa yang kita inginkan di kampung adalah yang harus kita perkuat di nasional. Suara-suara kita di kampung harus di dengar, baik di nasional maupun di internasional. Berjuta-juta hektar wilayah Adat di rampas, di Talang Mamak begitu banyak wilayah yang di rampas. Berubah menjadi kebun kelapa sawit.” Jelas Hero Aprila.

Dia juga menjelaskan betapa pentingnya hutan bagi masyarakat Talang Mamak. Hutan menyimpan seluruh kekayaan yang tidak bisa digantikan dengan uang. Apa yang terjadi di Talang Mamak, juga terjadi di wilayah-wilayah lain di seluruh Nusantara.

“Sebagai generasi muda kita tidak boleh apatis. Kita harus peduli dengan kampung kita sendiri. Belajar bagaimana cara berpikir para orang tua kita dalam menjaga kampung, menghormati leluhur, menjalankan Adat istiadat, budaya dan bangga akan identitas kita sebagai Masyarakat Adat dan Pemuda Adat. Hal ini akan terus kita gaungkan melalui Rakernas ke-V BPAN.” Tambahnya.

PJ Ketua Umum juga memberikan pesan bahwa semangat perjuangan ini harus terus berlanjut sampai kapanpun, karena Pemuda Adat juga akan berada pada posisi sama seperti orang-orang tua dan tokoh-tokoh Adat hari ini. Sebagai generasi muda, harus siap untuk menjadi pemimpin, baik di lembaga Adat, lembaga negara dan tempat lainnya. Momen rakernas ini mempertegas kembali kerja-kerja BPAN dan Pemuda Adat dalam menjaga kampung di seluruh Nusantara.

Gunduk, sebagai Batin Ampang Delapan mewakili para Batin dan masyarakat Ampang Delapan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemuda Adat se-Nusantara terhadap perjuangan Masyarakat Adat Talang Mamak.

“Atas nama Batin Ampang Delapan dan Wilayah Adat Talang Mamak, menyampaikan dukungan penuh dari Komunitas Adat. Kami siap menyumbangkan tenaga dan semangat hingga akhir acara, untuk mensukseskan Rakernas ke-V BPAN.” tutup Tokoh Adat Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan.

Rangkaian pembukaan resmi Rakernas ke-V BPAN dimulai dari parade budaya Pemuda Adat Nusantara, Upacara Adat, Praktek Barter Pemuda Adat dan dialog publik. Pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-V BPAN ini dihadiri para Batin, Direktur OKK AMAN Arifin Monang Saleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Kamaruzaman, S.Sos, M.Si, Ketua Pengurus Harian Daerah Indragiri Hulu Gilung dan ketua-ketua wilayah pengorganisasian BPAN se-Nusantara serta masyarakat Komunitas Adat Ampang Delapan.

Penulis : B. M. Lapong, Pemuda Adat Minahasa

Komitmen Pemuda Adat se-Nusantara di Wilayah Adat Talang Mamak

Ampang Delapan, 13/08/2025

Rapat Kerja Nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara (Rakernas BPAN) akan berlangsung secara resmi pada tanggal 14-16 Agustus 2025 di Wilayah Adat Ampang Delapan, Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau.

Berdasar data yang didapat dari sekretariat panitia Rakernas ke-V BPAN, peserta sudah mulai tiba pada tanggal 11 agustus sampai batasnya tanggal 13 agustus. Mereka langsung dijemput di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan diantar selama 8 jam ke Kampung Ampang Delapan

Mengawali rangkaian kegiatan di rakernas, rombongan pengurus dan beberapa peserta yang sudah hadir terlebih dahulu, diantar oleh Tetua Adat dan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Indragiri Hulu melakukan ziarah makam leluhur masyarakat adat Talang Mamak.

Ketua umum BPAN, Hero Aprila menjelaskan bahwa kegiatan ziarah situs ini merupakan salah satu kegiatan pra-rakernas di kampung Ampang Delapan.
“Kami Pemuda Adat dari seluruh Nusantara, melakukan ziarah bersama Tetua Adat dan Pemuda Adat Kampung Ampang Delapan. Situs ini merupakan situs tua dalam Masyarakat Adat Talang Mamak, adalah makam leluhur mereka. Melalui Tetua Adat, kami meminta ijin kepada leluhur agar jalannya rakernas ke-V BPAN ini dapat berjalan dengan baik.” Jelas Hero Aprila.

Pemuda adat se-nusantara selesai melaksanakan upacara adat bersama tetua adat Kampung Ampang Delapan

Bagi Masyarakat Adat Talang Mamak, khususnya yang ada di Kampung Ampang Delapan, situs ini merupakan penanda identitas yang sedari dulu telah ada dan tak bisa di pisahkan dari komunitas adat. Hal ini ditegaskan oleh Gilung, ketua PD AMAN Indragiri Hulu yang turut ikut serta mengantar rombongan dalam ziarah situs ini.
“Ada pepatah tua kami yang mengatakan ‘biar mati anak asal jangan mati Adat’. Artinya kalau mati anak kita bisa ziarah ke pekuburan berkali-kali, kalau mati Adat hancurlah kampung terbakarlah negeri. Ziarah ke makam leluhur adalah hal wajib ketika ada kegiatan besar di kampung ini. Kami wajib memberi tahu ke leluhur kami, apa yang kami perbuat di kampung. Tadi kami memperkenalkan siapa saja yang bertamu di kampung, artinya kalian semua sudah dianggap sebagai anak-cucu Talang Mamak juga.” Tegas putra asli Talang Mamak ini.

Menutup kegiatan ziarah situs ini, Hero Aprila menegaskan pentingnya kehadiran BPAN di komunitas Talang Mamak. Sebagai penegasan dukungan Pemuda Adat se-nusantara terhadap komunitas Adat Talang Mamak yang saat ini terancam punah oleh kehadiran perusahaan sawit yang mengelilingi Wilayah Adat mereka.
“Talang Mamak adalah salah satu Komunitas Adat yang terancam punah. Kehadiran BPAN diharapkan mendukung komunitas ini untuk segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak nya. Ini juga menjadi spirit bersama untuk seluruh Pemuda Adat se-nusantara untuk terus bersolidaritas ke Masyarakat Adat Talang Mamak. Gerakan ini menjadi contoh bagi gerakan pemuda adat di Nusantara bahkan di tingkat global untuk memegang teguh prinsip senasib dan sepenanggungan.” Tutup Hero, yang pada perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara 2025 di Kasepuhan Guradog diteguhkan sebagai pengacara masyarakat adat.

Diketahui pada Rakernas ke-V BPAN ini akan berlangsung dalam bentuk offline dan online. Peserta adalah ketua-ketua BPAN yang tersebar di 106 wilayah pengorganisasian se-nusantara, yang terbagi dalam 7 region, Papua, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera.

Penulis : Belarmino Lapong, Pemuda Adat Tombulu Tomohon – Minahasa.

Menolak Kehadiran Proyek Strategis Nasioan Berbasis Perkebunan Kelapa Sawit, PT Fajar Surya Persada

Sorong, 4 Juli 2025. Masyarakat Hukum Adat Moi di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengadakan musyawarah yang difasilitasi oleh Dewan Adat Suku Moi di Distrik Moi Sigin. Musyawarah adat yang dihadiri oleh perwalikan masyarakat adat tersebut bertujuan untuk menyikapi rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis Perkebunan kelapa sawit yang akan beroperasi di wilayah adat mereka.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami Bersama anggotanya. Masyarakat meolak PSN tersebut karena dinilai akan memberikan dampak buruk bagi mereka. Saat ini saja PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang sudah beroperasi diwailayah distrik Moi Segen tidak memberikan dampak positif bagi kami masyarkat adat, ucap Raymon Klagilit perwakilan tokoh pemuda yang lantang meneriakan dan memperjuangankan hak-hak masyarkat adat Moi Sigin.

Raymon mengatakan kehadiran PSN akan memperburuk situasi masyarkat adat yang saat ini sedang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan hutan adat. Sejak 2007 PT Inti Kebun Sejahtera beroperasi kami masyarkat adat Moi tidak ada yang Sejahtera malah mereka memiliki utang dengan jumlah ratusan hingga miliaran ripiah, hal tersebut diakibatkan karena pengelolaan Plasma yang buruk dan tidak transparan.

Yakub Klagilit, pemuda lainnya yang mengatakan kini hutan mereka di wilayah Moi telah dibabat habis oleh PT Inti Kebun Sejahtera. Dusun Sagu yang menjadi sumber penghidupan kami digusur tanpa consent atau persetujuan dari kami masyarakat adat. Saya adalah korban dari penggusuran dusun sagu tersebut ucap Yakub, dilakukan oleh perusahaan pada bulan Desember 2023 saat kami sedang merayakan natal, dan hingga kini tidak ada upaya pemulihan dusun sagu kami dari pihak Perusahaan.

Sadrak Klawen, selaku Sekretaris Dewan Adat distrik Moi Segen mengatakan perusahaan yang sedang beroperaasi harusnya menghormati hak-hak masyararakat hukum adat Moi segabaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan perlindungan Masyararakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Klawen juga berharap agar perusahaan yang saat ini sedang beroperasi bisa terbuka dan transparan terhadap pengelolaan plasma (20%) yang menjadi hak mereka.

Musyawarah tersebut diakhiri dengan pembacaan tuntutan dan pernyataan penolakan

Yakun Klagilit

Sadrak Klawen 

Ratusan Masyarakat Adat dan Aktivis Tolak Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Hari ini (26/5/2025), ratusan masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan pelaku pariwisata yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA) melakukan aksi protes terhadap aktivitas dan izin pertambangan nikel Raja Ampat di Kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat. Sebelumnya ALJARA telah bertemu perwakilan DPRD dan pemerintah daerah pada Maret 2025.

Kehadiran Aktivitas pertambangan nikel PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di wilayah pulau Batang Pele dan Manyaifun akan berdampak terhadap kerusakan ekologi di pesisir pulau, nelayan lokal menjadi kesulitan untuk menemukan ikan saat melaut. Kesulitan terjadi, karena limbah dari aktivitas tambang nikel akan berakhir di pesisir atau laut dan memicu kerusakan terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan biota laut, yang disampaikan dalam Surat Pernyataan Sikap Aljara.

Aljara menuntut dan mendesak pemerintah mencabut dan menghentikan izin PT Mulia Raymond Perkasa. Aljara menolak ekspansi dan eksplitasi perusahaan pertambangan nikel PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Batang Pele dan meminta pemerintah mengevaluasi semua izin pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat saat menemui massa aksi yang tergabung dalam ALJARA, dalam penyampaiannya dinilai tidak punya sikap tegas untuk melindungi Alam Raja Ampat dari ancaman perusahaan pertambangan nikel yang hendak beroperasi. Sebut saja PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)bupati menyampaikan bahwa sejauh ini pemerintah daerah belum bertemu dengan pihak perusahaan, ini pernyataan yang menunjukkan kelemahan pemerintah daerah yang tidak mampu mengendalikan semua aktivitas di daerah yang dia pimpin.

Bupati juga menyampaikan bahwa kewenangan mengenai perizinan pertambangan ada di provinsi dan pusat. Namun faktanya IUP milik PT MRP yang saat ini dijadikan dasar untuk kegiatan eksplorasi di pulau Batan Pele dan kampung Manyaifun, distrik Waigeo Barat Kepulauan diterbitkan oleh mantan bupati sebelumnya pada tahun 2013. Meskipun setelah adanya UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara semua yang berkaitan dengan izin pertambangan menjadi kewenangan pusat namun ada pengecualian mengenai IUP terutama untuk Eksplorasi masih tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini bupati Raja Ampat yang menerbitkan IUP eksplorasi untuk PT MRP.

Sehingga alasan bupati R4 yang menyatakan kewenangan ada pada pemerintah Provinsi dan Pusat adalah pernyataan yang tidak bisa dibenarkan.

pemerintah daerah juga dinilai kurang aktif untuk menengahi persoalan konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima kehadiran perusahaan.

PUBLIK MENANTI PUTUSAN YANG ADIL DARI MAHKAMAH AGUNG BAGI SORBATUA SIALLAGAN

Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025

Hari ini, Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan bersama Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan kembali mendatangi Mahkamah Agung RI di Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 26 Februari 2025 untuk menuntut keadilan atas kasus hukum yang menimpa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perkara ini saat ini sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyatakan bahwa perkara ini membawa angin segar bagi penegakan hukum. Hal ini tercermin dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2024, yang menyatakan:

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 155/Pid.Sus/LH/2024/PN.Sim, tanggal 14 Agustus 2024, menyatakan perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata, serta melepaskan Sorbatua dari segala tuntutan hukum.

Menurut Judianto, yang juga pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), putusan tersebut telah mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, dan berbagai instrumen hukum lainnya.

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 7 November 2024, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, status hukum Sorbatua masih sebagai terdakwa dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung pada register No. 4398 K/Pid.Sus-LH/2025.

Friska Simanjuntak dari Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan kekecewaan atas kriminalisasi terhadap Sorbatua, yang dimulai dari penculikan, penetapan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL), hingga dihukum dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Padahal, menurutnya, komunitas adat mereka sudah secara turun-temurun mengelola wilayah adat tersebut sejak tahun 1700-an.

“Generasi kami yang saat ini mendiami Huta Dolok Parmonangan adalah generasi ke-11 dari keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan,” ujar Friska. Ia juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta adalah untuk menuntut keadilan dan mendesak Mahkamah Agung agar membebaskan Sorbatua.

Sinung Karto dari Divisi Penanganan Kasus PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut bahwa kasus Sorbatua adalah satu dari banyak contoh kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Minimnya pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat membuat wilayah mereka rentan terhadap perampasan, kekerasan, dan intimidasi. Dalam Catatan Akhir Tahun 2024, AMAN mencatat 121 kasus perampasan wilayah adat seluas 2.824.118,36 hektare yang menimpa 140 komunitas adat.

“Kedatangan komunitas adat ke Jakarta ini harus menjadi refleksi bagi negara dan aparat penegak hukum agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas Sinung. Ia berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil, bukan hanya bagi Sorbatua dan komunitasnya, tetapi juga bagi seluruh masyarakat adat di Nusantara.

Potret Masa Aksi di Mahkamah Agung

Samuel dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan merupakan bentuk nyata penyalahgunaan hukum untuk merampas hak masyarakat adat atas wilayahnya sendiri.

Negara, melalui aparat penegak hukum, telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi hak-hak asasi masyarakat adat dan justru menjadi alat kekerasan struktural yang melegitimasi kepentingan korporasi. “Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia. Sorbatua dikriminalisasi karena membela tanah adatnya. Mahkamah Agung harus melihat perkara ini dengan perspektif keadilan sosial dan hak asasi manusia, bukan semata-mata prosedur hukum formal,”.

Marvella Fiorenza Barfiandana, mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan aksi damai ini adalah bentuk suara masyarakat sipil kepada Mahkamah Agung. Mereka berharap agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan jujur, adil, dan tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam aksi ini, mereka menyerahkan surat dukungan dari Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan yang berisi 324 tanda tangan serta petisi dari Change.org “Bebaskan Sorbatua Siallagan” yang telah didukung oleh 10.017 orang.

Penyerahan Surat Dukungan untuk Sorbatua Siallagan ke Mahkamah Agung

Judianto Simanjuntak menambahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun keliru dalam menjatuhkan hukuman. “Dalam hukum pidana, hanya tindakan yang merupakan kesalahan dan melawan hukum yang dapat dijatuhi pidana. Sorbatua tidak melakukan kesalahan maupun tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya. Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan membebaskan Sorbatua dari seluruh dakwaan.

Jakarta, 09 Mei 2025

Hormat Kami

SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN;Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN);Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak;Perhimpunan Bantuan Hukum;dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU);Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak;Siallagandi Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara;Lembaga Adat Keturunan;Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN);Aliansi Gerak Tutup TPL;Forest Watch Indonesia (FWI);Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI);Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN);Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (BKP-PGI) Sayogo Institute;Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana;Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI);Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS);Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia;Public Interest Lawyer Network (PIL-NET) Indonesia;Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK);Perkumpulan HuMa Indonesia;WeSpeakUp.org,Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA);Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat;Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM);Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut);Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan;Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI SUMUT);Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat UNIKA SEJAJARAN (GMNI UNIKA SEJAJARAN);Gerakan Mahasiswa;Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (GMNI FH-USU);Aksi Kamisan Medan;Perempuan AMAN Sumatera Utara;Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN SUMUT);Yayasan Srikandi Lestari.

Masyarakat Adat Serawai Lawan Putusan Hakim Atas Tuduhan Mencuri di Wilayah Adat

BENGKULU – Anton dan Kayun, masyarakat adat Serawai Semidang Sakti mengajukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tais yang memvonis bersalah keduanya atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7 unit Talo-Pino yang tumbuh di atas wilayah adat suku Serawai di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

“Hari ini, kami daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun serta keluarga,” kata ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah,S.H. Kamis, 24 April 2025.

Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis, 17 April 2025 yang menjatuhkan  vonis tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara satu (1) bulan dan tak perlu dijalani oleh Anton dan Kayun. Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat akan menjadi preseden buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun.

Sebab, dalam praktiknya. Secara sepihak, PTPN IV Regional 7 yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai yang hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun.

Atas itu, Fitriansyah menilai, bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma yang telah diakui dan dilindungi hak-haknya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.

“Jadi, apa yang dialami Anton dan Kayun, sesungguhnya bukan perbuatan pidana karena tanahnya ini milik masyarakat adat yang dikuasai, dikelola dan dirawat mereka sejak puluhan tahun,” kata Fitriansyah.

Selain itu, tambah Fitriansyah, jika pun klaim perusahaan wilayah itu milik Hak Guna Usaha (HGU), nyatanya lahan-lahan itu dikelola dan dirawat oleh masyarakat adat secara rutin dan berlangsung lama. Ini ditandai dengan masih adanya sisa tanam tumbuh berupa tanaman kopi dan lainnya yang sudah berusia tua.

“Prinsipnya keberatan, meskipun hanya sedetik divonis bersalah melakukan pencurian. Ini soal keadilan dan hak masyarakat adat yang sudah direbut. Praktik diskriminasi dan intimidasi pada masyarakat adat harus dihentikan,” kata Fitriansyah didampingi Rendi saputra dan Efyon junaidi.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu berada di PTSP PN Tais

Masyarakat adat Serawai Semidang sakti yang bermukim di Desa Pering Baru, Seluma. Sudah sejak tahun 1800 bermukim di daerah itu. Mereka bercocok tanam padi sawah dan darat serta berladang kopi, durian dan lainnya.

Namun pada tahun 1986, wilayah mereka kemudian dinyatakan sebagai tanah negara dan diperuntukkan untuk usaha perkebunan sawit. Mereka yang berladang dan tinggal di daerah itu pun diusir paksa. Beberapa diiming-imingi bahwa tanah mereka hanya dipinjam.

Sejak itu, konflik pun bermunculan. Masyarakat adat yang merasa tak pernah mendapatkan persetujuan atas perkebunan sawit di wilayah adat mereka terus memprotes dan berjuang. Sejumlah orang dipenjara bahkan ada yang tertembak. Karena itu, selain terus berladang dan merawat tanahnya, mereka juga mengajukan perlawanan ke kementerian, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya.

Sampai dengan tahun 2012, berdasar hasil pengukuran ulang oleh BPN memang ditemukan ada kelebihan luas HGU milik PTPN IV Regional 7 di Desa Pering Baru. Namun demikian, hasil itu tak menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

Konflik antara masyarakat adat Serawai dan perkebunan pun menjadi api dalam sekam. Hingga puncaknya pada 9 Februari 2025. Anton dan Kayun, yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba ditangkap paksa saat sedang memanen buah sawit di ladang mereka.

Anton sempat mendapatkan penganiayaan oleh dua orang anggota TNI. Keduanya pun digelandang paksa ke kepolisian dan kemudian disidangkan. Hakim pun memvonis mereka dengan tuduhan meyakinkan dan bersalah atas pencurian.

Narahubung:

Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu

Fitriansyah ‪

Rendi Saputra

Hak-Hak Tradisional dalam Konstitusi: Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Hak-Hak Tradisional” dalam Konstitusi:

Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan

[Jakarta, Rabu 17 April 2025] – Dalam semangat memperjuangkan keadilan konstitusional dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Diskusi Publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna “hak-hak tradisional” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum nasional yang melindungi eksistensi masyarakat adat.

Diskusi ini lahir dari keprihatinan atas ketidakjelasan definisi hukum terkait “hak-hak tradisional”, yang hingga kini belum sepenuhnya terjabarkan dalam peraturan perundang-undangan. Frasa ini, yang menggantikan istilah “hak asal-usul” pasca amandemen UUD 1945, menyimpan konsekuensi hukum dan sosial yang mendalam bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

“RUU Masyarakat Adat adalah wujud konkret dari amanat konstitusi. Tanpa undang-undang ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik,” tegas Rina Mardiana, akademisi dari IPB University. Rina juga menyatakan bahwa masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu, serta memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. Mereka memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan (eks-swapraja), pungkasnya.

Erwin dari Perkumpulan HuMa yang juga merupakan dari Koalisi menambahkan, “Istilah hak-hak tradisional tak hanya menyangkut tanah dan sumber daya, tapi juga hak untuk menentukan nasib sendiri. Ini mencakup hak politik, budaya, hingga spiritualitas komunitas adat.”.

Dia juga berpendapat bahwa dalam risalah sidang perubahan UUD, tidak dibahas hak-hak apa saja yang merupakan hak tradisional. Berdasarkan risalah sidang perubahan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa istilah “hak tradisional” memang dimaksudkan untuk membuat pengertian hak tersebut menjadi fleksibel, karena sampai akhir pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional.

Namun, ketidakhadiran kerangka hukum yang komprehensif membuat masyarakat adat tetap rentan. Di sisi lain, interpretasi terhadap konstitusi tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan originalisme. Perlu pendekatan kontekstual agar norma konstitusi hidup dan relevan dengan dinamika zaman. “Namun, justru karena itu, negara punya kewajiban untuk memastikan dan memperjelas hak-hak apa saja yang secara inheren melekat pada Masyarakat Adat. Hak-hak ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Maka negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindunginya”, tegas Erwin.

Realitas di lapangan semakin memperkuat urgensi ini. Di Sumba Timur, masyarakat adat menghadapi tantangan hilangnya akses terhadap sumber daya agraria akibat tidak adanya payung hukum tersebut. Dibutuhkan dukungan dari DPR RI untuk menciptakan payung hukum yang mengatur khusus terkait masyarakat adat. Triawan Umbu Uli Mekahati dari Koppesda Sumba menambahkan, “Sudah berbagai upaya kami tempuh, agar kedudukan Masyarakat Adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang utuh, tapi tanpa dukungan regulasi nasional, kami hanya disikapi sebagai gangguan pembangunan”, tutup Triawan yang disapa Umbu Tri.

Potret Aktivitas Masyarakat Adat Meratus – Donny

Sementara itu, bagi Masyarakat Adat Pegunungan Meratus, wilayah adat yang ada saat ini sudah dapat menjamin kebutuhan hidup seperti untuk sandang, pangan, papan, obat-obatan, air minum dan lainnya. Masyarakat Adat menilai bahwa wilayah adat mereka di Pegunungan Meratus seluas kurang lebih 600 hektar merupakan ruang hidup yang tidak bisa dipisahkan dengan jiwa raga mereka.

Harnilis sebagai Tokoh Adat Meratus menyebutkan untuk mengelola sumber daya alam di Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Masyarakat Adat kompak kerjasama antara laki-laki dan perempuan, serta tua dan muda melestarikan budaya-budaya yang sudah diwariskan secara turun temurun.

Tidak ada yang lebih kuat antara laki-laki dan perempuan, semuanya kuat dan penting. Tidak akan berhasil kita berkebun, berladang, mengadakan acara tanpa keduanya”, ungkap Harnilis.

Harnilis juga menjelaskan rencana penetapan wilayah adat mereka menjadi Taman Nasional atau kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Harnilis menegaskan bahwa Masyarakat Adat Dayak Meratus merupakan masyarakat yang cinta damai. Mereka siap membela dan mempertahankan wilayah adat mereka agar tidak menjadi kawasan konservasi milik negara.

Rencana penetapan wilayah adat menjadi Taman Nasional dinilai dapat mencederai Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat. “Hutan bukan hanya tempat hidup kami, tapi bagian dari kehidupan itu sendiri. Jika diambil, kami kehilangan segalanya,” tutup Harnilis, Tokoh Adat Meratus.

Hak-Hak Tradisional sebagaimana amanat UUD 1945 merupakan mandat konstitusi yang penting untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Keadilan sosial harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali bagi Masyarakat Adat. Tanpa payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat, Indonesia akan terus mengabaikan amanat konstitusi tersebut. Pemenuhan terhadap Hak-Hak Tradisional harus diwujudkan dalam bentuk pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Narahubung: Anggi Prayoga (Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU MA)

Tujuh Sekolah Adat di Banten Kidul Dideklarasikan

Tanggal 28 Maret 2022 menjadi tanggal bersejarah bagi komunitas adat se-Banten Kidul. Di tanggal tersebut telah dideklarasikan 7 sekolah adat. Kegiatan ini difasilitasi oleh AMAN Daerah dan BPAN Daerah Banten Kidul yang bertempat di Kasepuhan Lebak Larang.

7 Sekolah Adat dibentuk dari 7 komunitas adat yang sebelumnya sudah melakukan musyawarah dengan lembaga adat di masing-masing komunitas. Sekolah adat yang terbentuk yakni Sekolah adat Kasepuhan Bayah, Kasepuhan Lebak Larang, Kasepuhan Lebak Binong, Mustika Adat Kasepuhan Karang Nunggal, Kasepuhan Cicarucub, Kasepuhan Cisitu, dan Kasepuhan Cisungsang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 (tiga) komunitas adat lain, yaitu Kasepuhan Ciherang, Kasepuhan Sinar Resmi, dan Suku Baduy. Selain itu, Pengurus Daerah juga mengundang Kepala Desa setempat, yaitu Kepala Desa Mekarsari, dan Pengawas UPT Pendidikan Kecamatan Cibeber.

Acara pembukaan Deklarasi sekolah adat se-Banten Kidul juga dimeriahkan oleh penampilan anak-anak peserta didik sekolah adat Kasepuhan Lebak Larang. Mereka menampilkan tari tradisional, angklung, dan pencak silat.

Para peserta bukan hanya dari kalangan pemuda saja, tapi juga ada dari kalangan para orangtua. Mereka sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan ini sampai malam hari.

“Saya sangat senang mengikuti kegiatan ini dan saya banyak mengambil pelajaran terutama tentang kepengurusan dan pengelolaan sekolah adat dari komunitas-komunitas lain. Kami juga bertukar ide mengenai apa saja yang perlu diajarkan di sekolah adat dan bersama-sama memecahkan permasalahan atau kendala yang dihadapi di masing-masing komunitas,” ucap  Aang Anggra Haryana, Pemuda Adat Kasepuhan Lebak Binong.

Aang juga mengatakan bahwa momentum deklarasi ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi pemuda adat dari berbagai komunitas.

“Saya berharap ke depannya akan ada komunitas-komunitas adat lain yang berinisiatif untuk membentuk sekolah adat. Agar semakin banyak lagi generasi muda yang mau belajar tentang adat istiadat,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Perangkat Desa Mekarsari yang mewakili Kepala Desa Mekarsari mengapresiasi pembentukan Sekolah Adat yang diinisiasi oleh AMAN.  Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu visi misi Kepala Desa yang ingin melestarikan adat istiadat dan budaya Masyarakat Adat.

“Dengan adanya sekolah adat mudah-mudahan bisa ngawengkuh anu tilu, nyaéta kedah tumut ka karuhun, taat ka agama, sareng ngawula ka pamaréntah (meliputi tiga hal, yaitu harus mengikuti leluhur, taat kepada agama, dan mengabdi kepada pemerintah),” ujarnya.

Bapak Yayan selaku Pengawas UPT Pendidikan Kecamatan Cibeber turut memberikan sambutan. Ia mengajak para baris kolot untuk senantiasa mendukung incu putu yang mau belajar adat. Ia juga mengajak sekolah formal terutama tenaga pengajarnya untuk ikut mendorong dan membantu sekolah adat.

“Pendidikan formal maju, pendidikan adat juga maju, jadi harus berbarengan. Karena mau siapa lagi, mau kemana lagi. Karena kan objeknya sama, anak-anak dan pemuda. Mari kita sama-sama melestarikan adat istiadat kita bersama”.

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan ritual syukuran sekolah adat yang dipimpin langsung oleh Abah Ata selaku Ketua Adat Kasepuhan Lebak Larang.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari Deklarasi Sekolah Adat se-Banten Kidul, menghasilkan dua hal penting.  Pertama, masing-masing komunitas adat yang telah membentuk sekolah adat membuat kurikulum dan berkomitmen untuk menjalankannya. Kedua, menetapkan tanggal 28 Maret 2022 sebagai “Milangkala Sakola Adat Sa Banten Kidul”.

Dimulai dari Region Jawa, Kemah Adat Perkuat Solidaritas Antar Anggota dan Organisasi BPAN

“Yang menarik adalah setiap materi dalam kegiatan ini disampaikan dengan santai dan menyenangkan, serta lebih mudah dipahami oleh peserta. Seperti pada saat pembahasan statuta dan manifesto, pembahasan yang biasanya sangat berat, dapat berjalan begitu santai dan menyenangkan. Meski begitu, esensinya tetap ada dan membuat peserta juga menjadi lebih aktif”, tutur Sucia.

Nama lengkpanya, Sucia Lisdamara Yulmanda Taufik. Ia adalah salah satu peserta Kemah Adat Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Region Jawa. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekolah Adat Pesinauan Osing, Banyuwangi, Jawa Timur, pada tanggal 11-17 Oktober 2021. Peserta kegiatan ini terdiri dari para pemuda-pemudi adat dari Pengurus Daerah (PD) BPAN Osing dan PD BPAN Banten Kidul.

Sebagai Ketua PD BPAN Banten Kidul, Sucia sangat bersemangat mengikuti kemah adat yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Jambore Nasional IV BPAN. Menurutnya, kegiatan ini begitu menarik dan para peserta menerima banyak sekali materi yang sangat penting dan berguna.

“Banyak sekali, ada materi tentang jati diri, ancaman dan tantangan Masyarakat Adat, dll. Kita juga belajar membuat ketupat, jelajah wilayah adat Osing, nonton bareng film Masyarakat Adat, dan konsolidasi regional membahas statuta dan manifesto. Selain itu juga ada malam solidaritas yangg berisi penampilan-penampilan dari peserta,” ungkap Sucia.

Sucia Lisdamara Yulmanda Taufik

Ketua Umum BPAN, Jakob Siringoringo yang turut hadir dan menjadi fasilitator di kemah adat tersebut, menyampaikan bahwa kemah adat menjadi ruang para pemuda adat belajar bersama untuk memperkuat organisasi BPAN.

“Kemah Adat menjadi salah satu rangkaian kegiatan Jamnas IV untuk mempererat solidaritas antaranggota BPAN, baik di satu wilayah pengorganisasian maupun antarwilayah pengorganisasian di dalam satu region. Kesempatan kemah adat juga menjadi ruang yang tepat bagi BPAN untuk melakukan konsolidasi di region,” ucap Jakob.

Jakob Siringoringo

Sucia yang berasal dari Banten Kidul, bercerita soal hal penting yang didapatkannya saat mengikuti kemah. Terlebih hubungan dengan para pemuda adat asal Osing yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan.

“Hal yang paling membekas itu, kebersamaan kekeluargaan dan gotong royongnya. Jadi kita kan dari Banten kidul, itu baru pertama kali kenal, baru pertama kali ketemu dengan BPAN Osing, tapi rasanya kita kayak udah kenal lama. Mereka juga sangat baik menyambut, menjamu kita dengan baik itu dan tidak ada perbedaan di sana. Ini BPAN Banten kidul, ini BPAN Osing, kita semua berbaur di sana. Sama-sama udah seperti keluarga. Kegiatannya juga seru seru, asik”.

Ia berharap tali silahturahmi yang telah terjalin antaranggota BPAN di region Jawa tetap abadi dan kebersamaan saat Kemah Adat dapat terulang kembali.

“Semoga kita BPAN region Jawa khususnya silaturahmi kita nggak terputus sampai di sini aja, tapi akan terus berjalan selamanya meskipun dipisahkan oleh jarak yang jauh tapi silaturahmi kita harus dapat terhubung dan harus selalu dekat gitu. Dan saya harap juga kedepannya kita bisa berkumpul lagi dengan kegiatan-kegiatan lain dan semoga acara ini acara kemah raya dan konsolidasi ini dapat memberikan manfaat untuk kita kedepannya dan bisa lebih memajukan organisasi BPAN,” tutup Sucia.

Kalfein Wuisan

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish