Bangun dari Tidur Panjang

Masyarakat adat di Murung Raya Kalimantan Tengah sebelum bergabung dalam satu wadah yang terorganisir, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), telah membentuk Aliansi Masyarakat Adat (AMA) yang dipimpin oleh Bapak Melody bersama dengan Yayasan Bina Sumber Daya (YBSD) jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng  yang dikepalai oleh Bapak Andreas N.J Udang, M.Sc pada 1999.

Beberapa waktu setelah itu atau 17 Maret 1999 terbentuklah AMAN di Jakarta. Kemudian pada 2006 dilaksanakan Musyawarah Wilayah I Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Hanya saja sejak 2006 sampai dengan 2010 tidak ada kejelasan dalam kepengurusan. Baru pada 2011 Bapak Thomas dan Bapak Odor menyuarakan hak-hak tenurial masyarakat adat Kalimatan khususnya Suku Dayak Punan di Kalimantan Tengah ke Kementerian Kehutanan dan Komnas HAM yang didampingi oleh PB AMAN di mana kala itu keduanya mengalami kriminalisasi  yang dilakukan oleh Bupati Murung Raya serta Polres Murung Raya.

Setelah melewati berbagai permasalahan, kedua aktivis  ini membentuk formateur tunggal dalam mempersiapkan Pengurus Daerah AMAN Murung Raya pada 2012. Akan tetapi pengurus hasil Musyawarah Daerah AMANDA Murung Raya itu pun  mengalami berbagai permasalahan internal sehingga kembali terjadi kevakuman organisasi sampai dengan Juli 2016. Kevakuman ini menyebabkan tidak adanya pendampingan serta pembelaan secara terorganisir untuk berbagai permasalahan di komunitas adat yang ada di daerah Murung Raya, baik itu intimidasi maupun kriminalisasi serta menurunnya pemahaman untuk mempertahankan adat istiadat, budaya dan wilayah adat yang seharusnya selalu dijaga dan dilestarikan untuk generasi yang akan datang dan juga merupakan warisan leluhur yang sangat berharga bagi masyarakat adat di daerah Murung Raya.

Adapun permasalahan yang dihadapi masyarakat adat di setiap komunitas yaitu banyaknya perusahaan tambang dan perusahaan kayu yang tidak ada sama sekali keberpihakannya terhadap masyarakat adat bahkan tidak jarang adanya intimidasi maupun kriminalisasi yang mereka alami. Bahkan masyarakat adat banyak sebagai penonton di wilayah adatnya sendiri ketika kekayaan alamnya dinikmati oleh pihak perusahaan. Sebaliknya masyarakat adat hanya menerima penderitaan semata seperti sungai tercemar, tidak dihargainya adat istiadat, konflik sesama masyarakat sendiri maupun terhadap pihak perusahaan dan aparat  keamanan.

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Murung Raya dan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara Murung Raya  mencatat kasus sebagai berikut:

1) Seperti yang dialami oleh komunitas Kuhung Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, masyarakat adatnya tidak bisa menikmati air bersih karena limbah batu bara PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan juga hancurnya hutan yang asri.

(Sumber : Masyarakat Adat Dayak Murung, Walhi Kalteng)

2) Beberapa Komunitas di Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya, masyarakat adatnya banyak menerima limbah merkuri, sianida, tercemarnya sungai, berubahnya bentuk hutan yang asri menjadi kolong tambang emas (merubah sedikit bentuk bumi), berkurangnya tatanan adat istiadat, konflik besar-besaran sesama masyarakat adat maupun terhadap perusahaan dan aparat keamanan. Kejadian  ini terjadi sejak 1985: PT. Indo Muro Kencana (PT. IMK) mulai melakukan  perampasan  tanah-tanah masyarakat adat. IMK adalah perusahaan tambang emas dan perak yang mulai produksi di penghujung 1994. Semula saham IMK dimiliki oleh PT. Gunung Muro Perkasa (Nasional), Duval Corporation of Indonesia (Amerika), Pelsart Muro Pty, Ltd (Australia), dan Jason Mining (Australia). Kepemilikan saham itu terlihat dalam kontrak karya mereka dengan pemerintah Republik Indonesia dengan nomor: B-07/Pres/1/1985 tertanggal 21 Januari 1985.

Tahun 1993 saham IMK dimiliki oleh Aurora Gold (Australia) sebanyak 90% dan PT. Gunung Perkasa (Nasional) sebanyak 10%. Tahun 1997 Aurora Gold telah memiliki 100% saham IMK. Lokasi tambang IMK berada di Kecamatan Permata Intan,  Murung dan Tanah Siang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kontrak karya IMK berlaku selama 30 tahun sejak Februari 1985 s/d 2014.

Luas wilayah kontrak karya IMK adalah 47.962 Ha. Lokasi itu berada di sekitar pemukiman masyarakat Dayak Siang, Murung dan Bakumpai, termasuk di dalamnya beberapa daerah aliran sungai serta anak-anak sungai.

(Sumber: Walhi dan Pejuang Masyarakat Adat Dayak Siang, Murung dan Bakumpai)

3) Masyarakat adat Komunitas Topus, Komunitas Tujang, Komunitas Tumbang Olong, Komunitas Kalasin Kecamatan Uut Murung, masyarakat adatnya merasakan pencemaran sungai, merusak tatanan lingkungan dan sosial budaya maupun pelecehan terhadap hukum adat Dayak.

(Sumber: Perkumpulan Punan Arung Buana)

Dan ditambah lagi dengan permasalahan baru yaitu bencana asap pada 2015 yang membuat dunia internasional mengecam negara Indonesia khususnya pulau Kalimantan. Bencana asap tersebut mengintimidasi masyarakat adat yang dianggap sebagai pelaku di balik bencana tahunan itu. Padahal bencana tersebut merupakan kesalahan yang dilakukan oleh oknum perusahaan sawit dan oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan dan bukan untuk ladang menanam padi melainkan kepentingan lainnya.

Karena tragedi bencana asap pada 2015 lalu, muncullah Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melarang membakar lahan dan pekarangan sesuai dengan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana dan denda milyaran rupiah. Instruksi tersebut tanpa memberi pengecualian bagi masyarakat adat peladang dengan metode membakar yang sebenarnya merupakan warisan leluhur maupun penyambung hidup bagi masyarakat adat yang dilakukan secara turun-temurun dengan kehidupan sosial maupun budaya di dalamnya.

Sementara itu berladang sebenarnya dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32/2009 pasal 69 Ayat 2. Namun, dengan keluarnya Instruksi Prsesiden, Pemerintah Daerah Murung Raya juga melaksanakannya dengan gencar melalui Maklumat bersama Polres Murung Raya. Pelaksanaannya di lapangan begitu menggebu, dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI dengan melaksanakan sosialisasi di berbagai kampung dan ditandai dengan pemasangan spanduk pelarangan membakar lahan pekarangan sehingga membuat masyarakat adat takut untuk membakar ladang.

Untuk menyikapi semua permasalahan mendesak tersebut, maka beberapa tetua kampung, komunitas adat, para pejuang masyarakat adat terdahulu, pemuda adat, demisioner AMANDA Murung Raya dan perempuan adat yang difasilitasi oleh PD BPAN Murung Raya bermusyawarah agar kembali berjuang bersama dalam membela hak-hak masyarakat adat dengan membentuk panitia Musawarah Daerah Luar Biasa pada 03 Agustus 2016 yang bertempat di sekretariat sementara Barisan Pemuda Adat Nusantara Murung Raya, Kota Puruk Cahu.

img_5555

Penyerahan bendera kepemimpinan

Dan kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa AMANDA Murung Raya yang dilaksanakan pada 08 Agustus 2016 di Puruk Cahu berjalan sesuai dengan AD/ART AMAN serta melalui musyawarah untuk mufakat menetapkan Dewan AMANDA Murung Raya. Ketua AMANDA Murung Raya pun terpilih secara aklamasi yaitu Bapak Yansyah Udang untuk menjalankan mandat organisasi dengan masa bakti 2016 – 2021.

Pada 09 Agustus 2016 yang juga bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS), PD AMAN Murung Raya dilantik oleh Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah sekaligus mendeklarasikan AMAN Murung Raya di hadapan masyarakat adat dari beberapa komunitas Daerah Murung Raya, pemerintah daerah Murung Raya, TNI/ POLRI, Demang Kepala Adat, Ormas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di aula Bappeda Kabupaten Murung Raya, serta menetapkan Sekretariat Bersama yang sederhana serta apa adanya, namun penuh dengan suasana gelora perjuangan yang beralamatkan di Jln. A. Yani (Dirung Bajo) No. 29. RT. I/ RW. III Puruk Cahu.

Kegiatan pelantikan dan deklarasi ini dilaksanakan setelah kegiatan sosialisasi pemetaan partisipatif wilayah adat di Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan oleh PD BPAN Murung Raya bersama dengan PW AMAN Kalimantan Tengah.

Semoga dari bangun tidur panjang dan keterpurukan ini menjadikan perjuangan tanpa lelah, pantang mundur, berani dalam  membela hak masyarakat adat serta direstui oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan leluhur alam semesta.

 

Salam Adat

(Penulis Hantingan Y Udang)

Hutanku

Hutanku dulunya sangat lebat

Sekarang sudah gundul

Hutanku yang dulu sangat banyak pohonnya

Sekarang sudah punah

Tempat bermainku…!

Sekarang menjadi tempat perusahaan

Dan kebudayaan pun kini sudah hilang

Kami masyarakat adat ingin wilayah kami dikembalikan

Jangan ambil hak-hak kami

 

~Herlena

Tapi Itu Dulu

Mentari pagi menyinari hari

Pertanda kehidupan telah dimulai

Burung-burung terus bernyanyi

Diiringi dengan langkah kaki

Baju lusuh yang terpasang di badan

Tetap dipasang untuk membalut diri

Menuju kehidupan yang damai

Yaitu hutan yang permai

Tapi itu dulu…!

Waktu hutanku masih ada

Tapi itu dulu

Waktu aku masih kuat

Tapi itu dulu…!

Waktu kami masih bersama

Kini mentari enggan menampakkan sinar

Kini burung tak mau lagi bernyanyi

Kini semua harapan telah pergi

Dibawa perusahaan HTI…

 

~Muhamad Napis

Desaku

Oh sungaiku..

‘Ku sangat bangga dengan kejernihanmu…

Darimu aku mendapatkan kehidupan

Kamu adalah sumber kehidupanku

Tetaplah jernih supaya aku dapat

Memperoleh kehidupan yang makmur

Oh sungaiku, kamu adalah sumber kehidupan di desaku

 

~Selvia Lenta

Mantra Kematian

Gemah Ripah Loh Jinawi

Kata mereka untuk Ibu Pertiwi

Lihatlah Sumatera

Di sana banyak mantra

Matra kesejahteraan, mantra perkebunan

 

Lihatlah Kalimantan

Di sana banyak santan

Santan kelapa sawit, bubur batubara

Lihatlah Papua

Di sana banyak emas

Emas berkilauan, emas permasalahan

 

Gemah ripah loh jinawi

Demikian mereka sebut untuk menyakiti Ibu Pertiwi

 

~Jakob Siringoringo

 

 

Hilang

Hidupku ini merasa kehilangan

Hidupku ini merasa tertindas

Hidupku ini merasa disingkirkan

 

Dulu hidupku kaya

Dulu hidupku indah

 

Sekarang semuanya hilang

Di mana aku harus mencari

Kepada siapa aku harus berteduh

Semua yang aku punya sudah musnah

Kini hidupku sedih

Kini hidupku sengsara

 

Terasa tak ada gunanya

Aku hidup di dunia ini

~Hildagardis Urni

Kau adalah Kekuatanku

Memandang keindahanmu setiap saat

Memberikan kedamaian dalam jiwa

Menyejukkan hati yang gersang

Tak pernah terbayang jika aku

Akan kehilanganmu

Tak pernah aku ingin meninggalkanmu

Tahun-tahun berlalu kita masih bersama

Engkau terus menguatkanku

Dengan keindahan yang kau miliki

Engkau memberikan kehidupan

Yang selalu aku butuhkan

Namun kini hatiku begitu sulit

Begitu terluka dan kecewa

Melihatmu telah hilang diambil

Orang-orang yang tamak

Oh…. hutanku kehilangan akan

Dirimu kembali menguatkanku

Untuk merebutmu kembali ke pangkuanku

Takkan rela aku jika engkau menangis

Karena ulah mereka

Hutanku kaulah kekuatanku

 

~Katharina Megawati

 

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish