Manokwari Papua Barat, 11/04/2017. Sejumlah mahasiswa, pemuda adat, dan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat mendatangi kantor Polda Papua Barat.
Aksi berjalan menuju Polda Papua Barat. Salah satu mahasiswa asal Kabupaten Raja Ampat Hugo Hasro mengantakan bawha bupati Raja Ampat makan “uang surga” di Papua.
“Jika kita bicara Papua, bicara raja adalah bicara emas yang dijaga. Bicara Timika adalah emas yang diambil, sehinga kami meminta kepada pihak berwajib, untuk segera tuntaskan/usut kasus korupsi, dan kemudian, kami meminta kepada pihak berwajib untuk, harus menegakkan satu informasi hukum yang demikian melindungi dan mengakui hak-hak dasar masyarakat Raja Ampat,” ujarnya.
Sehingga surga kami tidak lagi, sudah dikuasai kapitalisme dan investor asing, sehingga kami meminta kepada Polda Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum untuk menuntaskan kapitalisme demokrasi yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
Kami mahasiswa Raja Ampat senusantara meminta kepada Polda Papua Barat agar segera mengecek bupati Raja Ampat atas tersangka dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Raja Ampat sebesar 1 miliar rupiah. Pasalnya telah terjadi penyimpangan, penyalagunaan dana APBD 2016, dan kami masyarakat kabupaten Raja Ampat beranggapan bahwa itu satu permasalahan besar yang perlu dituntaskan pihak berwajib.
Penyampaian aspirasi mahasiswa Raja Ampat kepada Polda Papua Barat agar segera mengusut kasus kerusakan terumbu karang di awal Maret 2017.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami atas nama masyarakat Kabupaten Raja Ampat menyatakan dengan tegas kapada Polda Papua Barat agar segera memeriksa bupati Kabupaten Raja Ampat, tersangka kasus korupsi APBD 2016 sebesar dua puluh miliar (Rp. 20.000.000.000,-) yang belum dibayar kepada masyarakat, dan perlu ada tindak pidana umum yang ditetapkan pihak yang berwenang.
Demikian surat pernyataan ini kami buat, atas nama masyarakat Kabuapten Raja Ampat sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan Mosi Tidak Percaya Amandemen UU 2002. Dengan akal dan pikiran yang sehat dan sempurna serta tidak ada ketegangan dan paksaan dari siapa pun juga, kami menyatakan bahwa:
- Kami masyarakat Kabupaten Raja Ampat meminta kepada bapak Kapolda Papua Barat agar segera memeriksa bupati Raja Ampat atas penyalagunaan kewenangan di wilayah pemerintah kabupaten Raja Ampat.
- Kami masyarakat Kabupaten Raja Ampat meminta bapak Kapolda Papua Barat segera memeriksa bupati Raja Ampat atas ketidakadilan membatalkan pengawai, pengangkatan honor putra asli Raja Ampat untuk menjadi pegawai negeri sipil di Kabuapten Raja Ampat.
- Kami masyarakat Kabupaten Raja Ampat tidak mengakui bupati Raja Ampat karena bupati bukan orang asli Papua.
Penyataan sikap dan sejumlah data tersebut diterima Polda Papua Barat, dalam hal ini diwakili langsung Bapak I Nyoman Suastra, Komisaris Besar Polisi Polda Papua Barat. Katanya akan mempelajari lebih lanjut kalau memang itu terdapat unsur melawan hukum dalam berkas-berkas yang sudah disampaikan kepada kita, tentu dan pasti wajib hukumnya bagi kita, aparat penegak hukum, untuk melakukan proses hukum.
“Kemudian terkait tadi ada satu poin itu yang disampaikan oleh ibu dan juga adik mahasiswa tadi, terkait penenyelidikan kasus pemerusakan terumbu karang, Polda Papua Barat sudah melangkah jauh. Saksis-saksi sudah diperiksa semua, tinggal menungu saja,” katanya.
Apa yang akan dilakukan berikutnya, proses situ sudah berjalan tidak perlu hawatir, semuanya terbuka tidak ada yang di tutup-tutupi, demikian. Harapan saya semua penyataan sikap hal-hal yang perlu di sampaikan sudah kita terima tentu ada ranah kewenangan, kalau ini memang ranah kewenangan Polda Papua Barat, pasti kita akan tidak lanjuti, tetapi tentu di sini juga pasti terdapat beberapa hal yang bukan ranah kewenangan Polda Papua Barat. Tentu nanti kita akan salurkan kepada pihak-pihak pemerintah.
*** Achel Ulimpa***