PTUN KUPANG MENYATAKAN BUPATI MANGGARAI MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KARENA MENGHALANG-HALANGI AKSI DAMAI WARGAPOCO LEOK

Tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kupang
telah memutuskan perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yaitu sengketa antara
Agustinus Tuju warga Poco Leok selaku Penggugat dengan Bupati Manggarai, Nusa
Tenggara Timur (NTT) selaku Tergugat di PTUN Kupang. Hal ini terkait dengan tindakan
Bupati Manggarai yang melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam warga
Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten
Manggarai, pada tanggal 5 Juni 2025.


Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi
Poco Leok menyatakan Amar Putusan PTUN Kupang Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG
pada intinya menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima,
tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi
damai di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025 adalah Perbuatan Melanggar
Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Batal
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut, Menghukum
Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah). Hal ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap
warga Poco Leok nyata.

Judianto Simanjuntak menyatakan Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat sebab
Bupati Manggarai selaku Pejabat Pemerintahan dan Kepala Daerah seharusnya
mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak
geothermal dan mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK)
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan
tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman. Hal ini sebagaimana
dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada
alinea pertama halaman 166 menyatakan “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk
menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku
pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan
lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.

Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menyatakan tindakan Bupati
Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati
Manggarai dengan cara intimidasi sert perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas
merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas
kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Tindakan Bupati Manggarai
tersebut juga menderai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, ujar Judianto Simanjuntak.

Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya
warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum. Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi
(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Judianto Simanjuntak.

Agustinus Tuju selaku Penggugat menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin
menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan
geothermal di Poco Leok. Atas intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai
mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah
sendirian ada rasa takut. Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat
warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku Masyarakat Adat terutama
terkait wilayah adat.

Agustinus Tuju menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang
bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk
mengingatkan Bupati Manggarai agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga
Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), Bupati Manggarai tidak
melakukan tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan
ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasi warga sebagai bagian dari pelayanan
pejabat negara kepada warganya.


Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya yang juga Pengacara Publik dari
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan putusan PTUN Kupang ini sebagai
langkah maju bidang Ham dan demokrasi, tapi ada hal yang kurang dari putusan PTUN
Kupang ini yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi
hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan
maaf dan membayar ganti rugi.

Dalam gugatan disebutkan agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan
mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan Bupati
Manggarai meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan
Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga
Poco Leok akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco
Leok. Tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini sangat disesalkan karena
merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan Majelis Hakim sebab merupakan
bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik
kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum, kata Tiasri Wiandani.

Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas
menyatakan putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk
mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai
menghambat warga Poco Leok khususnya Perempuan Adat menyampaikan aspirasinya
dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 dalam rangka menolak
geothermal di Poco Leok demi mempertahankankan ruang hidup, wilayah adat, dan
kampungnya. Padahal aksi damai itu dilakukan warga Poco Leok karena terbitnya SK
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak tidak
mengindahkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yaitu hak masyarakat adat
untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi
masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan
diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara
Timur (WALHI NTT) menyatakan putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan
urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Grace menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN kupang
menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan Bupati yang
mengancam aksi damai warag Poco Leok.


Dalam hal ini Gres Gracelia menyatakan sangat tepat pertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok
dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan
efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas
kebijakan publik dari Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif
yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan
menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.

Judianto Simanjuntak selaku Kuasa hukum Penggugat menyatakan, diharapkan kepada
Bupati Manggarai menjadikan putusan PTUN Kupang untuk melakukan evaluasi atas
tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, agar ke depan benarbenar menjalankan kewajibannya selaku kepala daerah melayani warganya dengan baik,
melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat. Yang terpenting dalam hal ini adalah
agar Bupati Manggarai segera mencabut SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi
Geothermal di Poco Leok sebagaimana tuntutan warga Poco Leok selama ini utamanya pada waktu aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 karena karena
mengganggu dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Tiasri Wiandani menyatakan informasi yang kami dapatkan bahwa pihak Bupati
Manggarai berencana mengajukan Banding. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam berita
media yang berjudul: “PTUN Kupang Keluarkan Putusan, Kabag Hukum Manggarai Sebut
Tim Hukum JPN Ajukan Upaya Banding?, Simak Penjelasan Kabag Hukum Pemda
Manggrai”, dimuat dalam media Swara NTT, Edisi 11 Maret 2026. Tentu kami
menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak Bupati Manggarai karena hal
tersebut merupakan hak Bupati Manggarai selaku Tergugat sebagaimana mekanisme
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yang jelas warga Poco Leok tetap berjuang
mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran.

Susunan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah:

  1. Muhamad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua Majelis )
  2. Komang Alit Antara, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
  3. Putu Carina Sari Devi, S.H. (Hakim Anggota)

Pemuda Adat di Lombok Timur Merehabilitasi Hutan Untuk Menjaga Keseimbangan Alam

Pemuda Adat di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sedang fokus melakukan rehabilitasi kawasan Gawah Penyonggok, salah satu wilayah adat yang berada di komunitas Masyarakat Adat Kuteraja.

Para pemuda yang turut menginisiasi berdirinya sekolah adat Jero Juangga ini menjadi garda terdepan dalam memulihkan keseimbangan alam di tengah derasnya arus modernisasi yang kerap menggerus kearifan lokal.

Pemuda adat Kuteraja merehabilitasi kawasan Gawah yang berarti hutan dalam bahasa Sasak, bukan sekadar dengan menanam  pohon biasa. Para pemuda secara sadar memilih untuk merevitalisasi tanaman-tanaman lokal yang mulai tergerus zaman seperti Kelekume, Lekong, Bajur, Semet Meong, Manggis dan berbagai tanaman obat khas Masyarakat Adat Kuteraja.

Lalu Andi, pemuda adat Kuteraja menyatakan tanaman lokal ini bukan sekadar pohon biasa. Ada filosofi dan pengetahuan turun-temurun yang melekat di dalamnya.

“Nenek moyang kita mengajarkan bahwa menjaga tanaman lokal berarti menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan,” kata Andi pada Senin, 17 Februari 2026.

Pria yang menjadi inisiator sekolah adat Jero Juangga ini menambahkan merujuk dari ajaran nenek moyang tersebut, mereka merehabilitasi kawasan Gawah Penyonggok untuk menjaga keseimbangan alam dan merevitalisasi tanaman lokal.

Menurutnya, kawasan Gawah Penyonggok memiliki nilai strategis bagi Masyarakat Adat Kuteraja. Selain sebagai sumber pangan dan obat-obatan tradisional, hutan ini juga berfungsi sebagai penjaga tata air.

“Rehabilitasi Gawah Penyonggok ini menjadi simbol perlawanan terhadap degradasi lingkungan yang kian marak terjadi di Nusa Tenggara Barat. Ekspansi tambang, pariwisata dan pembangunan dalam lima tahun terakhir telah mengubah wajah Nusa Tenggara Barat,” tandasnya.

Andi menambahkan melalui rehabilitasi Gawah Penyonggok, pemuda adat Kuteraja ingin membuktikan bahwa kemajuan zaman tidak harus berarti tercerabut dari tradisi. Dengan merawat alam, sebutnya, itu juga berarti merawat identitas dan masa depan bangsa.

“Semua ini akan menjadi bukti hidup bahwa pemuda adat adalah garda terdepan dalam memulihkan alam dan melestarikan budaya,” terangnya.

Lalu Dede, seorang pemuda adat yang juga inisiator sekolah adat Jero Juangga mengatakan situasi yang terjadi saat ini mendorong pemuda adat untuk bertindak. Disebutnya, jika pemuda adat tidak bertindak sekarang, maka generasi mendatang dikhawatirkan tidak akan pernah mengenal kekayaan hayati yang selama ini menjadi kebanggaan Masyarakat Adat. Dede menambahkan melalui tindakan ini, mereka ingin memastikan bahwa hutan adat tetap berdiri kokoh sebagai paru-paru dunia, sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.

“Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan sebagai sumber kehidupan bagi Masyarakat Adat,” katanya.

Ratusan bibit tanaman ini akan dipindahkan untuk merehabilitasi lahan hutan perkebunan yang kosong. Dokumentasi AMAN

Wadah Belajar Kearifan Lokal

Dede menerangkan sekolah adat Jero Juangga yang diinisiasi oleh para pemuda adat menjadi wadah bagi generasi muda untuk kembali belajar tentang kearifan lokal, nilai-nilai adat, dan menjaga keseimbangan alam. Dikatakan, hal ini juga untuk menggugah para pemuda supaya mengedepankan gotong royong.

Dede menjelaskan sekolah adat ini hadir sebagai solusi ruang belajar di tengah keterbatasan akses Masyarakat Adat terhadap pendidikan formal yang relevan dengan konteks lokal. Di sekolah adat ini, sebutnya, para pemuda tidak hanya belajar tentang tanaman dan hutan, tetapi juga tentang sejarah, bahasa, adat istiadat, hingga sistem pemerintahan tradisional.

Metode pembelajarannya pun unik. Tidak ada kelas formal dengan bangku dan papan tulis. Mereka belajar langsung di alam, berdiskusi dengan tetua adat, dan mempraktikkan langsung berbagai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui sekolah adat ini, kami ingin melahirkan generasi yang tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga memiliki kecerdasan ekologis dan kecintaan terhadap budayanya sendiri,” ungkap Dede.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat

Sosiallisasi JAMNAS Barisan Pemuda Adat Nusantara yang ke-V, di komunitas Perigi dan Limbungan

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) menggelar sosialisasi Jambore Nasional (JAMNAS) ke-V di komunitas Perigi dan Limbungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin, 16 Februari 2026. 

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan masyarakat Adat setempat dalam menyambut ratusan pemuda adat dari seluruh Nusantara yang akan hadir dalam JAMNAS BPAN V. Diperkirakan lebih dari 500 peserta akan mengikuti kegiatan ini, membawa serta potensi budaya dari masing-masing wilayah untuk dipentaskan dalam rangkaian kegiatan jambore.

Kepala Desa Perigi, Dermawan, menyampaikan harapannya agar pelaksanaan JAMNAS BPAN V dapat memperkuat nilai-nilai leluhur yang selama ini dijaga oleh masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merawat warisan Adat istiadat dan budaya Desa Perigi.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung penuh agar JAMNAS berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi desa,” ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi, menjelaskan bahwa BPAN merupakan salah satu organisasi sayap AMAN, selain Perempuan AMAN dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Ia menegaskan bahwa JAMNAS merupakan gawe beleq Pemuda Adat atau kerja besar Pemuda  Adat yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap kegiatan besar AMAN dan organisasi sayap selalu dilaksanakan di tengah masyarakat, bukan di tempat mewah. Dari situlah peserta bisa merasakan langsung kehidupan masyarakat Adat,” jelasnya.

Terpilihnya Desa Perigi sebagai tuan rumah, lanjut Sayadi, merupakan hasil koordinasi yang matang dari tingkat wilayah hingga nasional. Desa ini dinilai layak karena masih memiliki komunitas Adat yang aktif, situs-situs Adat, serta rumah Adat yang terus dilestarikan. JAMNAS diharapkan menjadi ruang untuk memperkenalkan budaya Lombok, khususnya komunitas Perigi dan Limbungan, kepada Pemuda Adat Se-Nusantara.

Ketua Pengurus Daerah BPAN Lombok Timur, Tabiin, menekankan bahwa JAMNAS tidak hanya bersifat seremonial. Ia berharap kegiatan ini juga memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat Setempat.
“Event nasional seperti ini bisa memperkuat identitas masyarakat adat sekaligus menggerakkan sektor ekonomi lokal, terutama UMKM.” ungkapnya.

Ketua JAMNAS BPAN V sekaligus SEKNAS BPAN Divisi Pengorganisasian dan Perluasan Jaringan, Cindy Yohana, menambahkan bahwa peserta JAMNAS tidak hanya berasal dari Indonesia. Sejumlah Pemuda Adat dan mitra kerja dari tingkat Asia hingga global juga dakan hadir. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan kegiatan.
Tema yang diusung dalam JAMNAS BPAN V adalah “Pemuda Adat Pulihkan Kedaulatan Masyarakat Adat untuk Menjaga Identitas dan Tangguh Menghadapi Krisis.”

Rangkaian JAMNAS akan berlangsung selama empat hari. Hari pertama diisi dengan parade budaya yang melibatkan seluruh peserta dan masyarakat Perigi dan Limbungan dengan mengenakan pakaian kahas daerah masing-masing, serta pelaksanaan ritual Adat setempat. Agenda berikutnya meliputi dialog publik mengenai pengesahan RUU Masyarakat Adat, sarasehan atau seminar, sidang-sidang organisasi BPAN, laporan Ketua Umum, hingga penetapan Ketua Umum dan Dewan Pengurus (DePan).

Melalui sosialisasi ini, BPAN berharap seluruh masyarakat Perigi dan Limbungan dapat berpartisipasi aktif. Dengan persiapan sejak dini, JAMNAS BPAN V yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni hingga 2 Juli 2026 diharapkan berjalan lancar, serta memberi manfaat bagi masyarakat Adat setempat.

Penulis : Azmi Efendi BPAN Sembalun

“Berindu”, Menghangatkan Tubuh di Depan Api Unggun: Tradisi Masyarakat Adat Sembalun di Balik Dingin Gunung Rinjani

Sembalun, Lombok Timur — Udara dingin menusuk kulit menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di Desa Sembalun Bumbung. Yang Berada di ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, suhu pagi hari di kawasan ini dapat turun hingga 7 derajat Celsius pada musim terdingin, sementara pada hari biasa berkisar antara 12–17 derajat Celsius.

Di tengah dingin yang menggigit, Masyarakat Adat Sembalun memiliki sebuah tradisi yang terus hidup dan diwariskan lintas generasi: Berindu, kebiasaan menghangatkan tubuh di depan api unggun.

Namun bagi masyarakat Sembalun, berindu bukan sekadar upaya melawan dingin. Lebih dari itu, berindu adalah ruang kebersamaan, tempat bertukar cerita, dan sarana merawat keharmonisan sosial.

Riardi Kencana, warga Dusun Lauk Rurung Timuk, Desa Sembalun Bumbung, menuturkan bahwa berindu telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat.

“Berindu itu bukan hanya soal menghangatkan tubuh. Di sanalah masyarakat saling berbagi cerita, membangun keakraban, dan berdiskusi tentang kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan keluarga, pertanian, hingga persoalan sosial dan agama,” ujarnya.

Menurut Riardi, tradisi ini biasanya dilakukan pada pagi hari sebelum masyarakat berangkat ke sawah, atau pada sore hari menjelang malam. Api unggun yang menyala menjadi saksi obrolan hangat dari kisah masa lalu hingga rencana hari esok.
“Kalau ke Sembalun tanpa ikut berindu, rasanya belum lengkap,” tambahnya.

Dari Kebiasaan Harian Menjadi Festival Budaya

Seiring waktu, kebiasaan sederhana ini berkembang menjadi Festival Berindu, sebuah agenda budaya tahunan yang dirayakan masyarakat Sembalun. Dalam festival tersebut, api unggun besar dinyalakan, dan masyarakat bersama para wisatawan diajak merasakan kehangatan tradisi berindu secara kolektif.

Abdul Robi, Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PD Sembalun, menjelaskan bahwa tradisi berindu telah diwariskan sejak zaman leluhur.

“Dulu, orang tua kami membuat tempat khusus di halaman rumah untuk berindu sebelum berangkat ke ladang. Dari kecil kami sudah terbiasa duduk melingkar mengelilingi api unggun sambil mendengar cerita orang tua,” jelasnya.

Kini, berindu tidak hanya menjadi cara masyarakat Sembalun menghadapi dingin alam pegunungan, tetapi juga simbol kebersamaan dan identitas budaya. Api yang menyala bukan hanya menghangatkan tubuh, melainkan juga menjaga bara persaudaraan di tengah masyarakat.

Api Unggun dan Filosofi Rumah Adat

Tokoh Muda Adat Sembalun Bumbung, Rolansyah, menambahkan bahwa api unggun sejak dahulu selalu hadir di setiap rumah masyarakat adat Sembalun. Rumah-rumah adat masa lalu dibangun dari tanah yang dicampur kotoran sapi, ilalang, dan bahan alami lainnya, yang sarat akan filosofi kehidupan. Rumah adat tersebut dikenal dengan sebutan Bale Jamak.

Di dalam Bale Jamak terdapat ruang yang disebut ruang tengak (ruang tengah), yang menjadi pusat aktivitas keluarga, termasuk tempat berindu. Di ruang inilah anggota keluarga duduk melingkar mengelilingi api unggun. Sementara itu, terdapat pula ruang dalam yang bersifat sakral dan tidak boleh dimasuki sembarang orang karena digunakan sebagai tempat penyimpanan beras dan bahan pangan pokok keluarga.

“Dulu, api unggun bahkan dibuat di dalam rumah. Masyarakat juga sering tidur di dekat api unggun. Kehidupan para tetua di masa lalu sangat dekat dengan api unggun itu sendiri,” tutur Rolansyah.

Sejarah dan makna berindu memang panjang. Tradisi ini merekam perjalanan hidup masyarakat adat Sembalun, yang kesehariannya tidak pernah jauh dari api unggun sebagai sumber kehangatan, cahaya, dan kebersamaan.

Dengan praktik harian yang masih terjaga dan festival budaya yang terus dirawat, berindu menjadi bukti bahwa kearifan lokal Masyarakat adat Sembalun tetap hidup, menyala, dan diwariskan dari generasi ke generasi, sebagaimana api unggun yang tak pernah padam di tengah dingin lereng Rinjani.

Penulis : Azmi Efendi, Pemuda Adat Sembalun

RAKERNAS KE-V BPAN, RESMI DIBUKA

Rangkaian kegiatan rapat kerja nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara dibuka dengan resmi oleh Batin Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan. Pembukaan kegiatan ini didahului dengan parade budaya yang di ikuti oleh seluruh peserta Pemuda Adat se-nusantara. Para Batin Masyarakat Adat Talang Mamak turut serta dalam rombongan parade. Wilayah Adat Ampang Delapan, Indragiri Hulu, Riau (14/08/2025).

Parade budaya Pemuda Adat Nusantara, sebagai wujud penegasan keragaman yang ada di dalam organisasi Barisan Pemuda Adat Nusantara yang saat ini sedang melaksanakan rapat kerja nasional ke-V.

Dalam sambutannya, pelaksana jabatan (PJ) Ketua Umum BPAN Hero Aprila menyampaikan rasa bangga nya karena pelaksanaan Rakernas ke-V BPAN bisa dilaksanakan di Wilayah Adat Ampang Delapan, Talang Mamak.

Rakernas ke-V ini mengambil tema “Pemuda Adat Kuat, Wilayah Adat Berdaulat”. Hero Aprila mengatakan tema ini merupakan penegasan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di nasional maupun di wilayah pengorganisasian.

“BPAN hadir untuk menghubungkan pengetahuan leluhur dengan semangat anak muda. BPAN di bangun berdasarkan apa yang kita inginkan di kampung, artinya apa yang kita inginkan di kampung adalah yang harus kita perkuat di nasional. Suara-suara kita di kampung harus di dengar, baik di nasional maupun di internasional. Berjuta-juta hektar wilayah Adat di rampas, di Talang Mamak begitu banyak wilayah yang di rampas. Berubah menjadi kebun kelapa sawit.” Jelas Hero Aprila.

Dia juga menjelaskan betapa pentingnya hutan bagi masyarakat Talang Mamak. Hutan menyimpan seluruh kekayaan yang tidak bisa digantikan dengan uang. Apa yang terjadi di Talang Mamak, juga terjadi di wilayah-wilayah lain di seluruh Nusantara.

“Sebagai generasi muda kita tidak boleh apatis. Kita harus peduli dengan kampung kita sendiri. Belajar bagaimana cara berpikir para orang tua kita dalam menjaga kampung, menghormati leluhur, menjalankan Adat istiadat, budaya dan bangga akan identitas kita sebagai Masyarakat Adat dan Pemuda Adat. Hal ini akan terus kita gaungkan melalui Rakernas ke-V BPAN.” Tambahnya.

PJ Ketua Umum juga memberikan pesan bahwa semangat perjuangan ini harus terus berlanjut sampai kapanpun, karena Pemuda Adat juga akan berada pada posisi sama seperti orang-orang tua dan tokoh-tokoh Adat hari ini. Sebagai generasi muda, harus siap untuk menjadi pemimpin, baik di lembaga Adat, lembaga negara dan tempat lainnya. Momen rakernas ini mempertegas kembali kerja-kerja BPAN dan Pemuda Adat dalam menjaga kampung di seluruh Nusantara.

Gunduk, sebagai Batin Ampang Delapan mewakili para Batin dan masyarakat Ampang Delapan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemuda Adat se-Nusantara terhadap perjuangan Masyarakat Adat Talang Mamak.

“Atas nama Batin Ampang Delapan dan Wilayah Adat Talang Mamak, menyampaikan dukungan penuh dari Komunitas Adat. Kami siap menyumbangkan tenaga dan semangat hingga akhir acara, untuk mensukseskan Rakernas ke-V BPAN.” tutup Tokoh Adat Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan.

Rangkaian pembukaan resmi Rakernas ke-V BPAN dimulai dari parade budaya Pemuda Adat Nusantara, Upacara Adat, Praktek Barter Pemuda Adat dan dialog publik. Pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-V BPAN ini dihadiri para Batin, Direktur OKK AMAN Arifin Monang Saleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Kamaruzaman, S.Sos, M.Si, Ketua Pengurus Harian Daerah Indragiri Hulu Gilung dan ketua-ketua wilayah pengorganisasian BPAN se-Nusantara serta masyarakat Komunitas Adat Ampang Delapan.

Penulis : B. M. Lapong, Pemuda Adat Minahasa

Masyarakat Adat Serawai Lawan Putusan Hakim Atas Tuduhan Mencuri di Wilayah Adat

BENGKULU – Anton dan Kayun, masyarakat adat Serawai Semidang Sakti mengajukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tais yang memvonis bersalah keduanya atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7 unit Talo-Pino yang tumbuh di atas wilayah adat suku Serawai di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

“Hari ini, kami daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun serta keluarga,” kata ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah,S.H. Kamis, 24 April 2025.

Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis, 17 April 2025 yang menjatuhkan  vonis tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara satu (1) bulan dan tak perlu dijalani oleh Anton dan Kayun. Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat akan menjadi preseden buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun.

Sebab, dalam praktiknya. Secara sepihak, PTPN IV Regional 7 yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai yang hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun.

Atas itu, Fitriansyah menilai, bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma yang telah diakui dan dilindungi hak-haknya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.

“Jadi, apa yang dialami Anton dan Kayun, sesungguhnya bukan perbuatan pidana karena tanahnya ini milik masyarakat adat yang dikuasai, dikelola dan dirawat mereka sejak puluhan tahun,” kata Fitriansyah.

Selain itu, tambah Fitriansyah, jika pun klaim perusahaan wilayah itu milik Hak Guna Usaha (HGU), nyatanya lahan-lahan itu dikelola dan dirawat oleh masyarakat adat secara rutin dan berlangsung lama. Ini ditandai dengan masih adanya sisa tanam tumbuh berupa tanaman kopi dan lainnya yang sudah berusia tua.

“Prinsipnya keberatan, meskipun hanya sedetik divonis bersalah melakukan pencurian. Ini soal keadilan dan hak masyarakat adat yang sudah direbut. Praktik diskriminasi dan intimidasi pada masyarakat adat harus dihentikan,” kata Fitriansyah didampingi Rendi saputra dan Efyon junaidi.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu berada di PTSP PN Tais

Masyarakat adat Serawai Semidang sakti yang bermukim di Desa Pering Baru, Seluma. Sudah sejak tahun 1800 bermukim di daerah itu. Mereka bercocok tanam padi sawah dan darat serta berladang kopi, durian dan lainnya.

Namun pada tahun 1986, wilayah mereka kemudian dinyatakan sebagai tanah negara dan diperuntukkan untuk usaha perkebunan sawit. Mereka yang berladang dan tinggal di daerah itu pun diusir paksa. Beberapa diiming-imingi bahwa tanah mereka hanya dipinjam.

Sejak itu, konflik pun bermunculan. Masyarakat adat yang merasa tak pernah mendapatkan persetujuan atas perkebunan sawit di wilayah adat mereka terus memprotes dan berjuang. Sejumlah orang dipenjara bahkan ada yang tertembak. Karena itu, selain terus berladang dan merawat tanahnya, mereka juga mengajukan perlawanan ke kementerian, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya.

Sampai dengan tahun 2012, berdasar hasil pengukuran ulang oleh BPN memang ditemukan ada kelebihan luas HGU milik PTPN IV Regional 7 di Desa Pering Baru. Namun demikian, hasil itu tak menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

Konflik antara masyarakat adat Serawai dan perkebunan pun menjadi api dalam sekam. Hingga puncaknya pada 9 Februari 2025. Anton dan Kayun, yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba ditangkap paksa saat sedang memanen buah sawit di ladang mereka.

Anton sempat mendapatkan penganiayaan oleh dua orang anggota TNI. Keduanya pun digelandang paksa ke kepolisian dan kemudian disidangkan. Hakim pun memvonis mereka dengan tuduhan meyakinkan dan bersalah atas pencurian.

Narahubung:

Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu

Fitriansyah ‪

Rendi Saputra

RPN IV BPAN: Persiapan Jambore Nasional III

 

Pemuda Adat – Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (PN BPAN) pada Jumat – Sabtu (17-18/11/2017) menyelenggarakan Rapat Pengurus Nasional (RPN) IV di Kasepuhan Karang.

Persiapan Jambore Nasional (JamNas) menjadi agenda utama, selain membicarakan evaluasi penyelenggaraan organisasi. Jambore Nasional III direncanakan pada akhir Februari 2018. Sampai sejauh ini, persiapan serius mulai dari kesiapan tuan rumah, panitia, kepesertaan hingga pendanaan belum konkret.

Anton Suprianto, DePAN Region Sumatera, dalam rapat menyampaikan agar pembahasan fokus ke persiapan Jamnas. Meskipun mengiyakan pendapat Anton, Modesta Wisa, DePAN Region Kalimantan menambahkan perlunya refleksi kepengurusan selama tiga tahun terakhir.

Banyak perkembangan yang berhasil diraih PN periode 2015 – 2018, namun masih tak terhitung juga program yang belum terlaksana. Refleksi ini mengerucut pada arah komunikasi internal organisasi yang kurang maksimal melalui garis struktur organisasi.

Dari sini kemudian muncul usul untuk membawa diskusi perihal mencermati kembali struktur yang sekarang. Mengadopsi struktur model komunikasi langsung dari wilayah pengorganisasian ke PN sempat menjadi pembahasan alot. Pembahasan ini akan dibawa dan ditawarkan dalam siding-sidang JamNas III.

Mengingat persiapan JamNas masih belum “tancap gas”, RPN IV ini kemudian menyepakati struktur kepanitiaan sementara, khususnya dari Pengurus Nasional. Struktur ini masih akan dikonsultasikan ke AMAN sebagai organisasi induk.

“Karena masih dikonsultasikan dulu, sekarang kita hanya menetapkan ketua aja sama bendahara dulu,” kata Kristina Sisilia, DePAN Region Sulawesi sekaligus Koordinator DePAN.

 

RPN yang bertempat di Desa Jagaraksa, Kec. Muncang, Kab. Lebak, Banten ini juga membicarakan refleksi, khususnya menyangkut tantangan-tantangan yang dihadapi. Dalam RPN ini dibahas persoalan-persoalan yang dihadapi PN khususnya pelaksana harian yakni Ketua Umum Jhontoni Tarihoran.

Terungkap dalam rapat ini bahwa kendala kebanyakan terjadi di tingkat wilayah dan daerah. Kepengurusan di tingkat wilayah mayoritas jalan di tempat. Sosialisasi atau pun daya jelajahnya belum begitu signifikan.

“Tantangan saat ini: iuran tidak berjalan, sosialisasi belum maksimal, kepengurusan belum berjalan juga. Data anggota pun sulit diperbaharui,” ujar Jhontoni.

RPN yang dilakukan dua kali setahun ini merupakan RPN terakhir di periode 2015 – 2018.

[Media BPAN]

Peringati Sumpah Pemuda, Pemuda Adat Sinjai Deklarasikan BPAN

Janji BPAN
 
Dengan bersaksi kepada Tuhan dan alam semesta
Dan dengan restu para leluhur Masyarakat Adat
 
Saya berjanji
Selalu teguh menjaga dan memelihara titipan leluhur saya
nilai-nilai dan sikap hidup yang luhur
perilaku yang arif
identitas budaya yang kokoh
hukum dan kelembagaan adat yang kuat
wilayah adat dan segala isinya yang lestari
  
Saya berjanji
Merasa senasib-sepenanggungan
dengan sesama Masyarakat Adat di mana pun
Setia membela hak-hak Masyarakat Adat
Menghormati Hak Azasi Manusia
Menjaga bumi
  
Saya berjanji
Mematuhi Statuta Barisan Pemuda Adat Nusantara
dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AMAN
setia dengan kepemimpinan organisasi
mengabdi kepada cita-cita luhur
Gerakan Masyarakat Adat Nusantara
untuk mewujudkan Masyarakat Adat dan Bangsa Indonesia
yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat  
Semoga Tuhan dan para leluhur Masyarakat Adat menolong saya

 

Sinjai (28-29/10/2017) – Siapa yang tidak pernah mendengar Janji Pemuda Adat? Janji Pemuda Adat adalah janji kita sebagai pemuda adat untuk setia bangkit, bersatu, bergerak mengurus wilayah adat. Janji ini sangat mengikat kita sebagai generasi penerus Masyarakat Adat. Di sana jugalah sikap kita sebagai pemuda adat tertera dalam membela Tanah Air kita, Tanah Air Nusantara.

Di seluruh Nusantara bergema Janji Pemuda Adat, seperti yang terbaru di Sinjai, Sulawesi Selatan. Janji Pemuda Adat di Sinjai kali ini dirangkaikan dengan peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober. Pemuda Adat yang juga pemuda Indonesia, khususnya Sinjai memperingati Hari Sumpah Pemuda se-Indonesia itu dengan mendeklarasikan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Daerah Sinjai.

“Dengan membacakan Janji Pemuda Adat secara serentak, disaksikan pemangku adat dalam hal ini Kepala Desa Tompobulu Mahmuddin, deklarasi ini resmi dilakukan,” kata Wahyullah Ketua PD AMAN Sinjai.

Deklarasi pun berlangsung dengan pembentukan struktur Pengurus Daerah (PD) BPAN Sinjai. Indra Lesmana pemuda adat dari komunitas Karampuang mendapat mandat sebagai ketua, Muhammad Agus pemuda adat dari komunitas Turungan sebagai Sekretaris dan Arman pemuda adat dari komunitas Barambang sebagai Bendahara.

Deklarasi yang mengangkat tema “Pemuda Adat Bangkit, Bersatu, Bergerak Mengurus Wilayah Adat” ini mendapat apresiasi penuh dari Mahmuddin. Ia bangga kepada para pemuda adat Sinjai yang memilih tindakan tepat sebagai refleksi nyata dari Sumpah Pemuda.

“Saya sangat apresiasi kegiatan ini. Dan saya harap dari tiga komunitas pemuda adat ini mampu bekerja sama dengan baik mengembangkan potensi yang ada. Apalagi ada aggaran desa yang bisa digunakan untuk pembinaan pemuda,” pungkasnya.

Deklrasi bersejarah ini diikuti para pemuda adat dari tiga komunitas adat di Sinjai: pemuda adat Turungan, Kec. Sinjai Barat, pemuda adat Karampuang, Kec. Bulupoddo dan pemuda adat Barambang, Kec. Sinjai Borong. Peserta yang berjumlah 50-an orang tersebut menjadi bukti betapa pemuda adat benar-benar garda terdepan dalam mengurus wilayah adat.

Marjuli, pengurus pemuda adat Karampuang menambahkan bahwa rencana tindak lanjut akan mengadakan kemah pemuda adat. Kemah ini, menurutnya, akan menjadi agenda terdekat untuk mengonsolidasi BPAN Daerah Sinjai.

“Ke depannya akan kita adakan lagi kemah pemuda adat. Selain belajar bersama, juga sekaligus pengukuhan pengurus. Apalagi teman-teman BPAN Pusat rencananya akan hadir nanti,” katanya.

 

[Burhanuddin]

Siaran Pers Peringatan Hari Tani Nasional 2017 Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)

“Indonesia Darurat Agraria:
Luruskan Reforma Agraria dan Selesaikan Konflik-konflik Agraria”

Memasuki 57 tahun paska diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960 atau yang biasa diperingati sebagai Hari Tani Nasional, situasi agraria di tanah air belum sepenuhnya lepas dari corak feodalisme, kolonialisme dan kapitalisme. Situasi di atas tentu menjadi anomali, sebab UUPA 1960 merupakan mandat konstitusi Negara dalam rangka pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berlandaskan keadilan sosial sebagai amanat pasal 33 UUD 1945.

Dewasa ini, ketimpangan struktur penguasaan dan konflik agraria masih ramai terjadi. Monopoli kekayaan agraria terjadi di hampir semua sektor kehidupan rakyat. Dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, 71 % dikuasai korporasi kehutanan, 16 % oleh korporasi perkebunan skala besar, 7 % dikuasai oleh para konglomerat. Sementara rakyat kecil, hanya menguasai sisanya saja. Dampaknya satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50,3 % kekayaan nasional, dan 10 % orang terkaya menguasai 7 % kekayaan nasional.

Politik kebijakan agraria nasional semakin tidak bersahabat dengan petani, sebab tanah dan kekayaan agraria lainnya telah dirubah fungsinya menjadi objek investasi dan bisnis oleh pemerintah yang berkuasa. Tercatat, rata-rata pemilikan tanah petani di pedesaan kurang dari 0,5 dan tidak bertanah. Per-Maret 2017, sebanyak 17,10 juta penduduk miskin hidup di pedesaan dan ditandai dengan terus naiknya indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan. (BPS, 2017). Situasi ini telah berkontribusi besar meningkatkan angka pengangguran dan buruh murah di perkotaan akibat arus urbanisasi yang terus membesar.

Meskipun beberapa kali menjadi program kerja para penguasa, faktanya reforma agraria yang sejati sesuai amanat UUPA 1960 tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Seperti halnya dengan pemerintahan sebelumnya, Jokowi-JK juga telah memasukkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas kerja nasional yang terdapat pada butir ke-5 program Nawacita. Bahkan pada tahun 2016, Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 yang menempatkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan Indonesia.

Namun begitu, memasuki tiga tahun pemerintahannya, Jokowi-JK belum benar-benar melaksanakan reforma agraria sejati. Dari sisi kebijakan, walaupun sudah ada kemauan politik (political will), akan tetapi belumlah kuat. Indikasinya, Perpres Reforma Agraria sejauh ini masih belum ditandatangani. Sementara tuntutan untuk membentuk badan/lembaga otoritatif pelaksana reforma agraria malah dikerdilkan menjadi tim pelaksana reforma agraria yang berada di bawah Kementrian Kordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan dibagi ke dalam tiga Pokja yang diketuai oleh Kementrian LHK, Kementiran ATR//BPN, dan Kementrian Desa PDTT. Artinya reforma agraria hanya dimaknai sebagai persoalan ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial.

Di sisi lain, terdapat beberapa kebijkan yang berpotensi membiaskan makna dari reforma agraria sejati. Misal, kebijakan Perhutanan Sosial (PS) yang diatur melalui Permen LHK No. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang kemudian diperbaharui melalui Permen LHK No. 93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Masalahnya, perhutanan sosial hendak dipaksakan masuk ke dalam skema reforma
agraria. Perlu ditekankan, bawah reforma agraria dan perhutanan sosial mempunyai skema hukum yang berbeda dalam pelaksanaannya. Jika dalam reforma agraria salah satunya menguatkan secara legal formal hak atas tanah masyarakat, sebaliknya PS bisa menjadi kemunduran jikalau diterapkan pada wilayah yang sudah menjadi pemukiman, tanah pertanian dan fasilitas umum desa-desa. Mengapa demikian, mengingat adanya penegasan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara pada utusan MK 35, seharusnya masyarakat menegaskan hal tersebut bukan malah dipaksakan mengambil PS dengan kata lain mengakui status hutan negara di dalam wilayah adatnya. Melihat buruknya pengelolaan kawasan hutan selama ini oleh pemerintah, situasi ini berpotensi meneruskan konflik dan tumpang tindih klaim antara rakyat dengan pemerintah maupun korporasi swasta di wilayah kawasan hutan.

Situasi ini ditambah dengan keengganan KLHK untuk menerapkan skema reforma agraria di Jawa, Bali dan Lampung dengan alasan bahwa di tiga wilayah tersebut sudah kurang dari batas minimum 30 % kawasan hutan. Kebijakan ini dinilai sebagai standar ganda yang sedang ingin didorong pemerintah mengingat banyaknya izin-izin tambang, konsesi-konsesi perkebunan besar dan tanah-tanah terlantar Perhutani yang seharusnya ditertibkan malah dipertahankan.

Dari sisi pelaksanaan, tercatat redistribusi tanah yang berasal dari HGU habis, tanah terlantar, dan tanah Negara lainnya sejak tahun 2015 hanya seluas 182.750 hektar. Redistribusi melalui transmigrasi sejak 2015 tercatat hanya 32.146 hektar. Sementara redistribusi melalu pelepasan kawasan hutan masing urung terlaksanan sejauh ini. Justru legalisasi asset melalui proses sertifikasi yang menunjukkan kemajuan siginifikan yakni seluas 609.349 hektar hingga tahun 2015 tanpa melihat sisi penguasaan tanah terlebih dahulu. Artinya kebijakan ini justru melegitimasi ketimpangan penguasaan tanah.

Di tengah mandeknya dan biasnya pelaksanaaan reforma agraria tersebut. Perampasan dan kriminalisasi petani justru semakin marak terjadi. Dari tahun 2015 hingga 2016, telah terjadi sedikitnya 702 konflik agraria di atas lahan seluas 1.665.457 juta hektar dan mengorbankan 195.459 KK petani (KPA, 2015 dan 2016). Artinya, dalam satu hari telah terjadi satu konflik agraria di tanah air. Sementara, dalam rentang waktu tersebut sedikitnya 455 petani dikriminalisasi/ditahan, 229 petani mengalami kekerasan/ditembak, dan 18 orang tewas. Angka ini jauh berbanding terbalik jika dibandingkan dengan pelaksanaan reforma agrarian di era pemerintahan saat ini.

Perempuan menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan dari fenomena-fenomena perampasan lahan dan konflik agraria di atas. Laporan Solidaritas Perempuan tahun 2017 menunjukkan jumlah rumah tangga miskin dengan kepala keluarga perempuan mengalami kenaikan sebesar 16,12 % dari 14,9 % pada tahun 2014. Hilangnya tanah sebagai sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga maupun ekonomi keluarga berdampak kepada meningkatnya beban perempuan dalam memastikan tersedianya pangan keluarga.

Tidak hanya perempuan, situasi ini juga telah berdampak buruk kepada masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil. Bukannya ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang lebih berkeadilan, mereka malah menjadi korban dari kebijakan maritime Jokowi-JK. Reklamasi, pertambangan, konservasi, dan pariwisata pesisir telah berubah menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil. Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2016 mencatat lebih dari 107.000 KK nelayan telah merasakan dampak buruk 16 proyek reklamasi yang tersebar di berbagai daerah. Masih di tahun yang sama, pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar di 20 wilayah di tanah air telah berkontribusi menghilangkan penghidupan masyarakat pesisir dan menghancurkan ekologi pesisir.

Dari jabaran-jabaran di atas, kami dari aliansi Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) untuk Hari Tani Nasional 2017 (HTN 2017) menilai bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat agraria.
Oleh sebab itu, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun ini dan 57 tahun UUPA 1960, KNPA akan melakukan berbagai rangkaian kegiatan aksi di nasional dan daerah dalam rangka menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan beragam persoalan agraria tersebut.

Selain melakukan konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini, Minggu, (24/9). Senin tanggal 25 September 2015, kami akan mendatangi MPR RI untuk menuntut agar legislatif turut melaksanakan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UUPA No. 5/1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria sebagaimana mandat konsitusi Negara, pasal 33 UUD 1945.

Selasa, tanggal 26 September 2017 dilanjutkan dengan mendatangi MK dan KPK untuk menuntut dua lembaga Negara tersebut agar segera melakukan penertiban terhadap UU yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional khususnya para petani serta menindak beragam tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor agraria, baik berupa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan pemberian izin-izin diluar prosedur yang dilakukan pemerintah beserta perusahaan.

Di berbagai daerah turut pula merayakan HTN 2017 dengan tema bersama Indonesi Darurat Agraria, menuntut adanya penyelesaian konflik agraria di daerah masing-masing. Sedangkan puncak rangkaian aksi HTN 2017 ini adalah aksi turun ke jalan dengan estimasi 7000 massa aksi yang terdiri dari organisasi gerakan rakyat (petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa) dan organisasi masyarakat sipil lainnya menuju Istana Negara menuntut pemerintah Jokowi-JK melaksanakan reforma agraria yang sejati, yakni reforma agraria yang berlandaskan TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, dan UUD 1945 sebagai pondasi dasar pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berkeadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Demiikian Siaran Pers ini, agar menjadi perhatian semua pihak

Jakarta, 24 September 2017

Hormat Kami,

 

A.n. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)/Aliansi HTN 2017:

KPA – SPP – STI – SPM – IHCS – KIARA – SP – API – YLBHI – KNTI – SW – FPRS – Bina Desa – WALHI – KPBI – SPDD – SPI – KPOP – AMAN – BPAN – SPR Indonesia – SMI – PSHK – JKPP – ELSAM – AMANAT – LBH Jakarta – RMI – Yayasan Pusaka – SNI – KPRI – P3I – KSN – SPKS – SAINS – KontraS – LBH Bandung – TuK Indonesia – KRuHA – Perkumpulan Inisiatif – WALHI Jabar – SPRI – Gerbang Tani – HuMa – SP Jabotabek – P2B – Jakatani – STTB – JATAM – KPR – FIELD – KNPK – HMI Jabar – PPC – FPPB – STIP – PMII Kota Bandung – HITAMBARA – FPPMG – FARMACI – FPMR – YP2I – SPMN – PMII Jabar – AGRA

__________

Daftar Aliansi Hari Tani Nasional 2017
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Serikat Petani Pasundan (SPP)
3. Serikat Tani Indramayu (STI)
4. Serikat Petani Majalengka (SPM)
5. Indonesian Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS)
6. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
7. Solidaritas Perempuan (SP)
8. Aliansi Petani Indonesia (API)
9. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
10. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
11. Sawit Watch (SW)
12. Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS)
13. Bina Desa
14. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
15. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
16. Solidaritas Pemuda Desa untuk Demokrasi (SPDD)
17. Serikat Petani Indonesia (SPI)
18. Kesatuan Perjuangan Organisasi Pemuda (KPOP)
19. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
20. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
21. Sarekat Pengorganisasian Rakyat (SPR)
22. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
24. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
25. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
26. Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (AMANAT)
27. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
28. Rimbawa Muda Indonesia (RMI)
29. Yayasan Pusaka
30. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
31. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
32. Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I)
33. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
34. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
35. Sajogyo Institute (SAINS)
36. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
37. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
38. Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia
39. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
40. Perkumpulan Inisiatif
41. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jabar
42. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
43. Gerbang Tani
44. Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)
45. Solidaritas Perempuan (SP) Jabotabek
46. Persatuan Petani Banten (P2B)
47. Jaringan Kerja Tani (Jakatani)
48. Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), Karawang
49. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
50. Komite Perjuangan Rakyat (KPR)
51. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD)
52. Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK)
53. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar
54. Paguyuban Petani Cianjur (PPC)
55. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
56. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
57. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung
58. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
59. Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
60. Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (FARMACI)
61. Forum Pemuda dan Mahasiswa untuk Rakyat Tasikmalaya (FPMR)
62. Yayasan Petani Pasundan Indonesia (YP2I)
63. Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN)
64. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jabar
65. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Menuju Jambore Wilayah BPAN Tano Batak

Jakarta (9/2/2016) – Jambore Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Tano Batak akan digelar awal Maret tahun ini. Kegiatan dilakukan satu kali dalam satu periode (tiga tahun sekali) sesuai mandat statuta BPAN dan merupakan rangkaian beberapa Jambore Wilayah BPAN se-Nusantara.

Pada periode 2013-2016 BPAN Tano Batak diketuai oleh Pancur Alex Chandra Simanjuntak. Masa kepengurusannya selama tiga tahun pun akan segera berakhir. Estafet kepengurusan BPAN wilayah Tano Batak untuk mengurus wilayah adatnya akan segera disambung.

“Kita akan mengadakan Jambore Wilayah Tano Batak mengingat masa periode pengurusnya akan berakhir. Ini merupakan mandat organisasi yang harus dilakukan” kata Ketua Umum BPAN, Jhontoni Tarihoran di Jakarta.

Jambore Wilayah digelar untuk mengajak generasi muda Batak untuk mengurus wilayah adatnya. Ini menjadi momentum penting bagi pemuda Batak dalam menyikapi persoalan sosial, budaya dan lingkungannya dari ancaman penghancuran oleh pihak ketiga. Tema jambore sendiri mengangkat “Pemuda Adat Tano Batak Bangkit Bersatu, Bergerak Mengurus Wilayah Adat”.

Dalam menyambut Jambore ini, pengurus wilayah BPAN Tano Batak telah melakukan persiapan-persiapan. Mulai dari lokasi, peserta yang tak lain pemuda adat se-Tano Batak telah diundang, tokoh adat, serta apa yang akan dibutuhkan dalam pelaksanaan Jambore.

“Saat ini kami di Wilayah tengah sibuk mempersiapkan acara. Akan ada beberapa bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan nanti. Sampai sekarang persiapan berjalan lancar,” ujar Lasron Sinurat, sekretaris BPAN Tano Batak via telepon.

“Rencananya kegiatan akan diadakan di Lumban Lobu, Kabupaten Toba Samosir. Jadi kita mengundang generasi muda adat dari lintas kabupaten se-Tano Batak,” Lasron menambahkan.

[Jakob Siringoringo]

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish