PTUN KUPANG MENYATAKAN BUPATI MANGGARAI MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KARENA MENGHALANG-HALANGI AKSI DAMAI WARGAPOCO LEOK

Tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kupang
telah memutuskan perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yaitu sengketa antara
Agustinus Tuju warga Poco Leok selaku Penggugat dengan Bupati Manggarai, Nusa
Tenggara Timur (NTT) selaku Tergugat di PTUN Kupang. Hal ini terkait dengan tindakan
Bupati Manggarai yang melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam warga
Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten
Manggarai, pada tanggal 5 Juni 2025.


Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi
Poco Leok menyatakan Amar Putusan PTUN Kupang Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG
pada intinya menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima,
tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi
damai di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025 adalah Perbuatan Melanggar
Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Batal
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut, Menghukum
Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah). Hal ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap
warga Poco Leok nyata.

Judianto Simanjuntak menyatakan Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat sebab
Bupati Manggarai selaku Pejabat Pemerintahan dan Kepala Daerah seharusnya
mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak
geothermal dan mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK)
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan
tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman. Hal ini sebagaimana
dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada
alinea pertama halaman 166 menyatakan “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk
menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku
pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan
lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.

Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menyatakan tindakan Bupati
Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati
Manggarai dengan cara intimidasi sert perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas
merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas
kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Tindakan Bupati Manggarai
tersebut juga menderai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, ujar Judianto Simanjuntak.

Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya
warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum. Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi
(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Judianto Simanjuntak.

Agustinus Tuju selaku Penggugat menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin
menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan
geothermal di Poco Leok. Atas intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai
mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah
sendirian ada rasa takut. Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat
warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku Masyarakat Adat terutama
terkait wilayah adat.

Agustinus Tuju menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang
bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk
mengingatkan Bupati Manggarai agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga
Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), Bupati Manggarai tidak
melakukan tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan
ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasi warga sebagai bagian dari pelayanan
pejabat negara kepada warganya.


Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya yang juga Pengacara Publik dari
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan putusan PTUN Kupang ini sebagai
langkah maju bidang Ham dan demokrasi, tapi ada hal yang kurang dari putusan PTUN
Kupang ini yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi
hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan
maaf dan membayar ganti rugi.

Dalam gugatan disebutkan agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan
mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan Bupati
Manggarai meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan
Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga
Poco Leok akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco
Leok. Tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini sangat disesalkan karena
merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan Majelis Hakim sebab merupakan
bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik
kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum, kata Tiasri Wiandani.

Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas
menyatakan putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk
mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai
menghambat warga Poco Leok khususnya Perempuan Adat menyampaikan aspirasinya
dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 dalam rangka menolak
geothermal di Poco Leok demi mempertahankankan ruang hidup, wilayah adat, dan
kampungnya. Padahal aksi damai itu dilakukan warga Poco Leok karena terbitnya SK
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak tidak
mengindahkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yaitu hak masyarakat adat
untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi
masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan
diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara
Timur (WALHI NTT) menyatakan putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan
urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Grace menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN kupang
menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan Bupati yang
mengancam aksi damai warag Poco Leok.


Dalam hal ini Gres Gracelia menyatakan sangat tepat pertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok
dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan
efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas
kebijakan publik dari Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif
yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan
menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.

Judianto Simanjuntak selaku Kuasa hukum Penggugat menyatakan, diharapkan kepada
Bupati Manggarai menjadikan putusan PTUN Kupang untuk melakukan evaluasi atas
tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, agar ke depan benarbenar menjalankan kewajibannya selaku kepala daerah melayani warganya dengan baik,
melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat. Yang terpenting dalam hal ini adalah
agar Bupati Manggarai segera mencabut SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi
Geothermal di Poco Leok sebagaimana tuntutan warga Poco Leok selama ini utamanya pada waktu aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 karena karena
mengganggu dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Tiasri Wiandani menyatakan informasi yang kami dapatkan bahwa pihak Bupati
Manggarai berencana mengajukan Banding. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam berita
media yang berjudul: “PTUN Kupang Keluarkan Putusan, Kabag Hukum Manggarai Sebut
Tim Hukum JPN Ajukan Upaya Banding?, Simak Penjelasan Kabag Hukum Pemda
Manggrai”, dimuat dalam media Swara NTT, Edisi 11 Maret 2026. Tentu kami
menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak Bupati Manggarai karena hal
tersebut merupakan hak Bupati Manggarai selaku Tergugat sebagaimana mekanisme
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yang jelas warga Poco Leok tetap berjuang
mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran.

Susunan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah:

  1. Muhamad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua Majelis )
  2. Komang Alit Antara, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
  3. Putu Carina Sari Devi, S.H. (Hakim Anggota)

Pemuda Adat di Lombok Timur Merehabilitasi Hutan Untuk Menjaga Keseimbangan Alam

Pemuda Adat di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sedang fokus melakukan rehabilitasi kawasan Gawah Penyonggok, salah satu wilayah adat yang berada di komunitas Masyarakat Adat Kuteraja.

Para pemuda yang turut menginisiasi berdirinya sekolah adat Jero Juangga ini menjadi garda terdepan dalam memulihkan keseimbangan alam di tengah derasnya arus modernisasi yang kerap menggerus kearifan lokal.

Pemuda adat Kuteraja merehabilitasi kawasan Gawah yang berarti hutan dalam bahasa Sasak, bukan sekadar dengan menanam  pohon biasa. Para pemuda secara sadar memilih untuk merevitalisasi tanaman-tanaman lokal yang mulai tergerus zaman seperti Kelekume, Lekong, Bajur, Semet Meong, Manggis dan berbagai tanaman obat khas Masyarakat Adat Kuteraja.

Lalu Andi, pemuda adat Kuteraja menyatakan tanaman lokal ini bukan sekadar pohon biasa. Ada filosofi dan pengetahuan turun-temurun yang melekat di dalamnya.

“Nenek moyang kita mengajarkan bahwa menjaga tanaman lokal berarti menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan,” kata Andi pada Senin, 17 Februari 2026.

Pria yang menjadi inisiator sekolah adat Jero Juangga ini menambahkan merujuk dari ajaran nenek moyang tersebut, mereka merehabilitasi kawasan Gawah Penyonggok untuk menjaga keseimbangan alam dan merevitalisasi tanaman lokal.

Menurutnya, kawasan Gawah Penyonggok memiliki nilai strategis bagi Masyarakat Adat Kuteraja. Selain sebagai sumber pangan dan obat-obatan tradisional, hutan ini juga berfungsi sebagai penjaga tata air.

“Rehabilitasi Gawah Penyonggok ini menjadi simbol perlawanan terhadap degradasi lingkungan yang kian marak terjadi di Nusa Tenggara Barat. Ekspansi tambang, pariwisata dan pembangunan dalam lima tahun terakhir telah mengubah wajah Nusa Tenggara Barat,” tandasnya.

Andi menambahkan melalui rehabilitasi Gawah Penyonggok, pemuda adat Kuteraja ingin membuktikan bahwa kemajuan zaman tidak harus berarti tercerabut dari tradisi. Dengan merawat alam, sebutnya, itu juga berarti merawat identitas dan masa depan bangsa.

“Semua ini akan menjadi bukti hidup bahwa pemuda adat adalah garda terdepan dalam memulihkan alam dan melestarikan budaya,” terangnya.

Lalu Dede, seorang pemuda adat yang juga inisiator sekolah adat Jero Juangga mengatakan situasi yang terjadi saat ini mendorong pemuda adat untuk bertindak. Disebutnya, jika pemuda adat tidak bertindak sekarang, maka generasi mendatang dikhawatirkan tidak akan pernah mengenal kekayaan hayati yang selama ini menjadi kebanggaan Masyarakat Adat. Dede menambahkan melalui tindakan ini, mereka ingin memastikan bahwa hutan adat tetap berdiri kokoh sebagai paru-paru dunia, sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.

“Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan sebagai sumber kehidupan bagi Masyarakat Adat,” katanya.

Ratusan bibit tanaman ini akan dipindahkan untuk merehabilitasi lahan hutan perkebunan yang kosong. Dokumentasi AMAN

Wadah Belajar Kearifan Lokal

Dede menerangkan sekolah adat Jero Juangga yang diinisiasi oleh para pemuda adat menjadi wadah bagi generasi muda untuk kembali belajar tentang kearifan lokal, nilai-nilai adat, dan menjaga keseimbangan alam. Dikatakan, hal ini juga untuk menggugah para pemuda supaya mengedepankan gotong royong.

Dede menjelaskan sekolah adat ini hadir sebagai solusi ruang belajar di tengah keterbatasan akses Masyarakat Adat terhadap pendidikan formal yang relevan dengan konteks lokal. Di sekolah adat ini, sebutnya, para pemuda tidak hanya belajar tentang tanaman dan hutan, tetapi juga tentang sejarah, bahasa, adat istiadat, hingga sistem pemerintahan tradisional.

Metode pembelajarannya pun unik. Tidak ada kelas formal dengan bangku dan papan tulis. Mereka belajar langsung di alam, berdiskusi dengan tetua adat, dan mempraktikkan langsung berbagai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui sekolah adat ini, kami ingin melahirkan generasi yang tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga memiliki kecerdasan ekologis dan kecintaan terhadap budayanya sendiri,” ungkap Dede.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat

Sosiallisasi JAMNAS Barisan Pemuda Adat Nusantara yang ke-V, di komunitas Perigi dan Limbungan

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) menggelar sosialisasi Jambore Nasional (JAMNAS) ke-V di komunitas Perigi dan Limbungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin, 16 Februari 2026. 

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan masyarakat Adat setempat dalam menyambut ratusan pemuda adat dari seluruh Nusantara yang akan hadir dalam JAMNAS BPAN V. Diperkirakan lebih dari 500 peserta akan mengikuti kegiatan ini, membawa serta potensi budaya dari masing-masing wilayah untuk dipentaskan dalam rangkaian kegiatan jambore.

Kepala Desa Perigi, Dermawan, menyampaikan harapannya agar pelaksanaan JAMNAS BPAN V dapat memperkuat nilai-nilai leluhur yang selama ini dijaga oleh masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merawat warisan Adat istiadat dan budaya Desa Perigi.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung penuh agar JAMNAS berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi desa,” ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi, menjelaskan bahwa BPAN merupakan salah satu organisasi sayap AMAN, selain Perempuan AMAN dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Ia menegaskan bahwa JAMNAS merupakan gawe beleq Pemuda Adat atau kerja besar Pemuda  Adat yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap kegiatan besar AMAN dan organisasi sayap selalu dilaksanakan di tengah masyarakat, bukan di tempat mewah. Dari situlah peserta bisa merasakan langsung kehidupan masyarakat Adat,” jelasnya.

Terpilihnya Desa Perigi sebagai tuan rumah, lanjut Sayadi, merupakan hasil koordinasi yang matang dari tingkat wilayah hingga nasional. Desa ini dinilai layak karena masih memiliki komunitas Adat yang aktif, situs-situs Adat, serta rumah Adat yang terus dilestarikan. JAMNAS diharapkan menjadi ruang untuk memperkenalkan budaya Lombok, khususnya komunitas Perigi dan Limbungan, kepada Pemuda Adat Se-Nusantara.

Ketua Pengurus Daerah BPAN Lombok Timur, Tabiin, menekankan bahwa JAMNAS tidak hanya bersifat seremonial. Ia berharap kegiatan ini juga memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat Setempat.
“Event nasional seperti ini bisa memperkuat identitas masyarakat adat sekaligus menggerakkan sektor ekonomi lokal, terutama UMKM.” ungkapnya.

Ketua JAMNAS BPAN V sekaligus SEKNAS BPAN Divisi Pengorganisasian dan Perluasan Jaringan, Cindy Yohana, menambahkan bahwa peserta JAMNAS tidak hanya berasal dari Indonesia. Sejumlah Pemuda Adat dan mitra kerja dari tingkat Asia hingga global juga dakan hadir. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan kegiatan.
Tema yang diusung dalam JAMNAS BPAN V adalah “Pemuda Adat Pulihkan Kedaulatan Masyarakat Adat untuk Menjaga Identitas dan Tangguh Menghadapi Krisis.”

Rangkaian JAMNAS akan berlangsung selama empat hari. Hari pertama diisi dengan parade budaya yang melibatkan seluruh peserta dan masyarakat Perigi dan Limbungan dengan mengenakan pakaian kahas daerah masing-masing, serta pelaksanaan ritual Adat setempat. Agenda berikutnya meliputi dialog publik mengenai pengesahan RUU Masyarakat Adat, sarasehan atau seminar, sidang-sidang organisasi BPAN, laporan Ketua Umum, hingga penetapan Ketua Umum dan Dewan Pengurus (DePan).

Melalui sosialisasi ini, BPAN berharap seluruh masyarakat Perigi dan Limbungan dapat berpartisipasi aktif. Dengan persiapan sejak dini, JAMNAS BPAN V yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni hingga 2 Juli 2026 diharapkan berjalan lancar, serta memberi manfaat bagi masyarakat Adat setempat.

Penulis : Azmi Efendi BPAN Sembalun

“Berindu”, Menghangatkan Tubuh di Depan Api Unggun: Tradisi Masyarakat Adat Sembalun di Balik Dingin Gunung Rinjani

Sembalun, Lombok Timur — Udara dingin menusuk kulit menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di Desa Sembalun Bumbung. Yang Berada di ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, suhu pagi hari di kawasan ini dapat turun hingga 7 derajat Celsius pada musim terdingin, sementara pada hari biasa berkisar antara 12–17 derajat Celsius.

Di tengah dingin yang menggigit, Masyarakat Adat Sembalun memiliki sebuah tradisi yang terus hidup dan diwariskan lintas generasi: Berindu, kebiasaan menghangatkan tubuh di depan api unggun.

Namun bagi masyarakat Sembalun, berindu bukan sekadar upaya melawan dingin. Lebih dari itu, berindu adalah ruang kebersamaan, tempat bertukar cerita, dan sarana merawat keharmonisan sosial.

Riardi Kencana, warga Dusun Lauk Rurung Timuk, Desa Sembalun Bumbung, menuturkan bahwa berindu telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat.

“Berindu itu bukan hanya soal menghangatkan tubuh. Di sanalah masyarakat saling berbagi cerita, membangun keakraban, dan berdiskusi tentang kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan keluarga, pertanian, hingga persoalan sosial dan agama,” ujarnya.

Menurut Riardi, tradisi ini biasanya dilakukan pada pagi hari sebelum masyarakat berangkat ke sawah, atau pada sore hari menjelang malam. Api unggun yang menyala menjadi saksi obrolan hangat dari kisah masa lalu hingga rencana hari esok.
“Kalau ke Sembalun tanpa ikut berindu, rasanya belum lengkap,” tambahnya.

Dari Kebiasaan Harian Menjadi Festival Budaya

Seiring waktu, kebiasaan sederhana ini berkembang menjadi Festival Berindu, sebuah agenda budaya tahunan yang dirayakan masyarakat Sembalun. Dalam festival tersebut, api unggun besar dinyalakan, dan masyarakat bersama para wisatawan diajak merasakan kehangatan tradisi berindu secara kolektif.

Abdul Robi, Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PD Sembalun, menjelaskan bahwa tradisi berindu telah diwariskan sejak zaman leluhur.

“Dulu, orang tua kami membuat tempat khusus di halaman rumah untuk berindu sebelum berangkat ke ladang. Dari kecil kami sudah terbiasa duduk melingkar mengelilingi api unggun sambil mendengar cerita orang tua,” jelasnya.

Kini, berindu tidak hanya menjadi cara masyarakat Sembalun menghadapi dingin alam pegunungan, tetapi juga simbol kebersamaan dan identitas budaya. Api yang menyala bukan hanya menghangatkan tubuh, melainkan juga menjaga bara persaudaraan di tengah masyarakat.

Api Unggun dan Filosofi Rumah Adat

Tokoh Muda Adat Sembalun Bumbung, Rolansyah, menambahkan bahwa api unggun sejak dahulu selalu hadir di setiap rumah masyarakat adat Sembalun. Rumah-rumah adat masa lalu dibangun dari tanah yang dicampur kotoran sapi, ilalang, dan bahan alami lainnya, yang sarat akan filosofi kehidupan. Rumah adat tersebut dikenal dengan sebutan Bale Jamak.

Di dalam Bale Jamak terdapat ruang yang disebut ruang tengak (ruang tengah), yang menjadi pusat aktivitas keluarga, termasuk tempat berindu. Di ruang inilah anggota keluarga duduk melingkar mengelilingi api unggun. Sementara itu, terdapat pula ruang dalam yang bersifat sakral dan tidak boleh dimasuki sembarang orang karena digunakan sebagai tempat penyimpanan beras dan bahan pangan pokok keluarga.

“Dulu, api unggun bahkan dibuat di dalam rumah. Masyarakat juga sering tidur di dekat api unggun. Kehidupan para tetua di masa lalu sangat dekat dengan api unggun itu sendiri,” tutur Rolansyah.

Sejarah dan makna berindu memang panjang. Tradisi ini merekam perjalanan hidup masyarakat adat Sembalun, yang kesehariannya tidak pernah jauh dari api unggun sebagai sumber kehangatan, cahaya, dan kebersamaan.

Dengan praktik harian yang masih terjaga dan festival budaya yang terus dirawat, berindu menjadi bukti bahwa kearifan lokal Masyarakat adat Sembalun tetap hidup, menyala, dan diwariskan dari generasi ke generasi, sebagaimana api unggun yang tak pernah padam di tengah dingin lereng Rinjani.

Penulis : Azmi Efendi, Pemuda Adat Sembalun

Komitmen Pemuda Adat se-Nusantara di Wilayah Adat Talang Mamak

Ampang Delapan, 13/08/2025

Rapat Kerja Nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara (Rakernas BPAN) akan berlangsung secara resmi pada tanggal 14-16 Agustus 2025 di Wilayah Adat Ampang Delapan, Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau.

Berdasar data yang didapat dari sekretariat panitia Rakernas ke-V BPAN, peserta sudah mulai tiba pada tanggal 11 agustus sampai batasnya tanggal 13 agustus. Mereka langsung dijemput di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan diantar selama 8 jam ke Kampung Ampang Delapan

Mengawali rangkaian kegiatan di rakernas, rombongan pengurus dan beberapa peserta yang sudah hadir terlebih dahulu, diantar oleh Tetua Adat dan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Indragiri Hulu melakukan ziarah makam leluhur masyarakat adat Talang Mamak.

Ketua umum BPAN, Hero Aprila menjelaskan bahwa kegiatan ziarah situs ini merupakan salah satu kegiatan pra-rakernas di kampung Ampang Delapan.
“Kami Pemuda Adat dari seluruh Nusantara, melakukan ziarah bersama Tetua Adat dan Pemuda Adat Kampung Ampang Delapan. Situs ini merupakan situs tua dalam Masyarakat Adat Talang Mamak, adalah makam leluhur mereka. Melalui Tetua Adat, kami meminta ijin kepada leluhur agar jalannya rakernas ke-V BPAN ini dapat berjalan dengan baik.” Jelas Hero Aprila.

Pemuda adat se-nusantara selesai melaksanakan upacara adat bersama tetua adat Kampung Ampang Delapan

Bagi Masyarakat Adat Talang Mamak, khususnya yang ada di Kampung Ampang Delapan, situs ini merupakan penanda identitas yang sedari dulu telah ada dan tak bisa di pisahkan dari komunitas adat. Hal ini ditegaskan oleh Gilung, ketua PD AMAN Indragiri Hulu yang turut ikut serta mengantar rombongan dalam ziarah situs ini.
“Ada pepatah tua kami yang mengatakan ‘biar mati anak asal jangan mati Adat’. Artinya kalau mati anak kita bisa ziarah ke pekuburan berkali-kali, kalau mati Adat hancurlah kampung terbakarlah negeri. Ziarah ke makam leluhur adalah hal wajib ketika ada kegiatan besar di kampung ini. Kami wajib memberi tahu ke leluhur kami, apa yang kami perbuat di kampung. Tadi kami memperkenalkan siapa saja yang bertamu di kampung, artinya kalian semua sudah dianggap sebagai anak-cucu Talang Mamak juga.” Tegas putra asli Talang Mamak ini.

Menutup kegiatan ziarah situs ini, Hero Aprila menegaskan pentingnya kehadiran BPAN di komunitas Talang Mamak. Sebagai penegasan dukungan Pemuda Adat se-nusantara terhadap komunitas Adat Talang Mamak yang saat ini terancam punah oleh kehadiran perusahaan sawit yang mengelilingi Wilayah Adat mereka.
“Talang Mamak adalah salah satu Komunitas Adat yang terancam punah. Kehadiran BPAN diharapkan mendukung komunitas ini untuk segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak nya. Ini juga menjadi spirit bersama untuk seluruh Pemuda Adat se-nusantara untuk terus bersolidaritas ke Masyarakat Adat Talang Mamak. Gerakan ini menjadi contoh bagi gerakan pemuda adat di Nusantara bahkan di tingkat global untuk memegang teguh prinsip senasib dan sepenanggungan.” Tutup Hero, yang pada perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara 2025 di Kasepuhan Guradog diteguhkan sebagai pengacara masyarakat adat.

Diketahui pada Rakernas ke-V BPAN ini akan berlangsung dalam bentuk offline dan online. Peserta adalah ketua-ketua BPAN yang tersebar di 106 wilayah pengorganisasian se-nusantara, yang terbagi dalam 7 region, Papua, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera.

Penulis : Belarmino Lapong, Pemuda Adat Tombulu Tomohon – Minahasa.

Pemuda Adat, Penjaga Bumi Lewat Karya: Basri Buktikan Tradisi Bisa Selaras dengan Alam

Gowa, Sulawesi Selatan — Di tengah gempuran arus modernisasi yang mengikis nilai-nilai tradisional, hadir sosok Pemuda Adat bernama Basri dari komunitas Masyarakat Adat Suka. Ia membuktikan bahwa warisan leluhur bukan hanya layak dijaga, tetapi juga dapat menjadi jalan untuk menyelamatkan bumi.

Dengan tangan terampil dan semangat menjaga kearifan lokal, Basri menciptakan Tumbler bambu ramah lingkungan. Produk ini bukan sekadar kerajinan tangan, tetapi manifestasi dari filosofi hidup selaras dengan alam. Menggunakan bahan-bahan alami seperti bambu kering, rotan, dan serat alam lainnya, Basri merangkai karya yang indah sekaligus sarat makna. Setiap simpul dan ukiran bukan hanya estetis, tetapi juga bentuk penghormatan pada alam yang telah memberi kehidupan.

“Bambu yang saya pakai adalah bambu kering atau bambu yang sudah mati, karena lebih tahan lama dan tidak disukai rayap. Dari situ kita mulai—dari memotong, menghaluskan, mengukir, hingga menghias dengan rotan. Semua dilakukan manual, tanpa mesin,” ujar Basri saat ditemui.

Dalam proses pembuatannya, Basri sangat memperhatikan dampak lingkungan. Ia menolak penggunaan bahan sintetis dan meminimalkan jejak karbon dengan teknik pengerjaan manual. Produk Tumbler bambu buatannya tak hanya ramah lingkungan, tapi juga unik dan berkualitas, sehingga cocok bagi siapa saja yang peduli pada bumi.

Ketua BPAN Gowa, Azfar Zulhidjah AR menyampaikan apresiasinya atas apa yang dilakukan Basri. “Di tangan para Pemuda Adat seperti Basri, alam tidak hanya diwarisi, tapi dijaga, dirawat, dan dihidupkan kembali. Setiap kerajinan yang ia hasilkan adalah bentuk nyata bahwa menjaga tradisi dan melestarikan lingkungan bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

Menurut Azfar, karya seperti ini harus menjadi inspirasi bagi generasi muda. “Pemuda Adat adalah pelopor gaya hidup berkelanjutan. Mereka tidak hanya merawat identitas budaya, tetapi juga mengajarkan kita semua pentingnya hidup selaras dengan alam.”

Melalui kerajinan tangan bambu ini, Basri dan Pemuda Adat lainnya menunjukkan bahwa tradisi tidak harus tinggal di masa lalu. Justru, dengan kreativitas dan semangat pelestarian, tradisi bisa menjadi solusi masa depan bagi bumi yang lebih lestari.

Penulis adalah Pemuda Adat Gowa, sekaligus ketua PD BPAN Gowa

Menolak Kehadiran Proyek Strategis Nasioan Berbasis Perkebunan Kelapa Sawit, PT Fajar Surya Persada

Sorong, 4 Juli 2025. Masyarakat Hukum Adat Moi di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengadakan musyawarah yang difasilitasi oleh Dewan Adat Suku Moi di Distrik Moi Sigin. Musyawarah adat yang dihadiri oleh perwalikan masyarakat adat tersebut bertujuan untuk menyikapi rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis Perkebunan kelapa sawit yang akan beroperasi di wilayah adat mereka.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami Bersama anggotanya. Masyarakat meolak PSN tersebut karena dinilai akan memberikan dampak buruk bagi mereka. Saat ini saja PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang sudah beroperasi diwailayah distrik Moi Segen tidak memberikan dampak positif bagi kami masyarkat adat, ucap Raymon Klagilit perwakilan tokoh pemuda yang lantang meneriakan dan memperjuangankan hak-hak masyarkat adat Moi Sigin.

Raymon mengatakan kehadiran PSN akan memperburuk situasi masyarkat adat yang saat ini sedang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan hutan adat. Sejak 2007 PT Inti Kebun Sejahtera beroperasi kami masyarkat adat Moi tidak ada yang Sejahtera malah mereka memiliki utang dengan jumlah ratusan hingga miliaran ripiah, hal tersebut diakibatkan karena pengelolaan Plasma yang buruk dan tidak transparan.

Yakub Klagilit, pemuda lainnya yang mengatakan kini hutan mereka di wilayah Moi telah dibabat habis oleh PT Inti Kebun Sejahtera. Dusun Sagu yang menjadi sumber penghidupan kami digusur tanpa consent atau persetujuan dari kami masyarakat adat. Saya adalah korban dari penggusuran dusun sagu tersebut ucap Yakub, dilakukan oleh perusahaan pada bulan Desember 2023 saat kami sedang merayakan natal, dan hingga kini tidak ada upaya pemulihan dusun sagu kami dari pihak Perusahaan.

Sadrak Klawen, selaku Sekretaris Dewan Adat distrik Moi Segen mengatakan perusahaan yang sedang beroperaasi harusnya menghormati hak-hak masyararakat hukum adat Moi segabaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan perlindungan Masyararakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Klawen juga berharap agar perusahaan yang saat ini sedang beroperasi bisa terbuka dan transparan terhadap pengelolaan plasma (20%) yang menjadi hak mereka.

Musyawarah tersebut diakhiri dengan pembacaan tuntutan dan pernyataan penolakan

Yakun Klagilit

Sadrak Klawen 

Masyarakat Adat Serawai Lawan Putusan Hakim Atas Tuduhan Mencuri di Wilayah Adat

BENGKULU – Anton dan Kayun, masyarakat adat Serawai Semidang Sakti mengajukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tais yang memvonis bersalah keduanya atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7 unit Talo-Pino yang tumbuh di atas wilayah adat suku Serawai di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

“Hari ini, kami daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun serta keluarga,” kata ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah,S.H. Kamis, 24 April 2025.

Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis, 17 April 2025 yang menjatuhkan  vonis tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara satu (1) bulan dan tak perlu dijalani oleh Anton dan Kayun. Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat akan menjadi preseden buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun.

Sebab, dalam praktiknya. Secara sepihak, PTPN IV Regional 7 yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai yang hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun.

Atas itu, Fitriansyah menilai, bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma yang telah diakui dan dilindungi hak-haknya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.

“Jadi, apa yang dialami Anton dan Kayun, sesungguhnya bukan perbuatan pidana karena tanahnya ini milik masyarakat adat yang dikuasai, dikelola dan dirawat mereka sejak puluhan tahun,” kata Fitriansyah.

Selain itu, tambah Fitriansyah, jika pun klaim perusahaan wilayah itu milik Hak Guna Usaha (HGU), nyatanya lahan-lahan itu dikelola dan dirawat oleh masyarakat adat secara rutin dan berlangsung lama. Ini ditandai dengan masih adanya sisa tanam tumbuh berupa tanaman kopi dan lainnya yang sudah berusia tua.

“Prinsipnya keberatan, meskipun hanya sedetik divonis bersalah melakukan pencurian. Ini soal keadilan dan hak masyarakat adat yang sudah direbut. Praktik diskriminasi dan intimidasi pada masyarakat adat harus dihentikan,” kata Fitriansyah didampingi Rendi saputra dan Efyon junaidi.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu berada di PTSP PN Tais

Masyarakat adat Serawai Semidang sakti yang bermukim di Desa Pering Baru, Seluma. Sudah sejak tahun 1800 bermukim di daerah itu. Mereka bercocok tanam padi sawah dan darat serta berladang kopi, durian dan lainnya.

Namun pada tahun 1986, wilayah mereka kemudian dinyatakan sebagai tanah negara dan diperuntukkan untuk usaha perkebunan sawit. Mereka yang berladang dan tinggal di daerah itu pun diusir paksa. Beberapa diiming-imingi bahwa tanah mereka hanya dipinjam.

Sejak itu, konflik pun bermunculan. Masyarakat adat yang merasa tak pernah mendapatkan persetujuan atas perkebunan sawit di wilayah adat mereka terus memprotes dan berjuang. Sejumlah orang dipenjara bahkan ada yang tertembak. Karena itu, selain terus berladang dan merawat tanahnya, mereka juga mengajukan perlawanan ke kementerian, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya.

Sampai dengan tahun 2012, berdasar hasil pengukuran ulang oleh BPN memang ditemukan ada kelebihan luas HGU milik PTPN IV Regional 7 di Desa Pering Baru. Namun demikian, hasil itu tak menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

Konflik antara masyarakat adat Serawai dan perkebunan pun menjadi api dalam sekam. Hingga puncaknya pada 9 Februari 2025. Anton dan Kayun, yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba ditangkap paksa saat sedang memanen buah sawit di ladang mereka.

Anton sempat mendapatkan penganiayaan oleh dua orang anggota TNI. Keduanya pun digelandang paksa ke kepolisian dan kemudian disidangkan. Hakim pun memvonis mereka dengan tuduhan meyakinkan dan bersalah atas pencurian.

Narahubung:

Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu

Fitriansyah ‪

Rendi Saputra

Hak-Hak Tradisional dalam Konstitusi: Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Hak-Hak Tradisional” dalam Konstitusi:

Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan

[Jakarta, Rabu 17 April 2025] – Dalam semangat memperjuangkan keadilan konstitusional dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Diskusi Publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna “hak-hak tradisional” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum nasional yang melindungi eksistensi masyarakat adat.

Diskusi ini lahir dari keprihatinan atas ketidakjelasan definisi hukum terkait “hak-hak tradisional”, yang hingga kini belum sepenuhnya terjabarkan dalam peraturan perundang-undangan. Frasa ini, yang menggantikan istilah “hak asal-usul” pasca amandemen UUD 1945, menyimpan konsekuensi hukum dan sosial yang mendalam bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

“RUU Masyarakat Adat adalah wujud konkret dari amanat konstitusi. Tanpa undang-undang ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik,” tegas Rina Mardiana, akademisi dari IPB University. Rina juga menyatakan bahwa masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu, serta memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. Mereka memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan (eks-swapraja), pungkasnya.

Erwin dari Perkumpulan HuMa yang juga merupakan dari Koalisi menambahkan, “Istilah hak-hak tradisional tak hanya menyangkut tanah dan sumber daya, tapi juga hak untuk menentukan nasib sendiri. Ini mencakup hak politik, budaya, hingga spiritualitas komunitas adat.”.

Dia juga berpendapat bahwa dalam risalah sidang perubahan UUD, tidak dibahas hak-hak apa saja yang merupakan hak tradisional. Berdasarkan risalah sidang perubahan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa istilah “hak tradisional” memang dimaksudkan untuk membuat pengertian hak tersebut menjadi fleksibel, karena sampai akhir pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional.

Namun, ketidakhadiran kerangka hukum yang komprehensif membuat masyarakat adat tetap rentan. Di sisi lain, interpretasi terhadap konstitusi tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan originalisme. Perlu pendekatan kontekstual agar norma konstitusi hidup dan relevan dengan dinamika zaman. “Namun, justru karena itu, negara punya kewajiban untuk memastikan dan memperjelas hak-hak apa saja yang secara inheren melekat pada Masyarakat Adat. Hak-hak ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Maka negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindunginya”, tegas Erwin.

Realitas di lapangan semakin memperkuat urgensi ini. Di Sumba Timur, masyarakat adat menghadapi tantangan hilangnya akses terhadap sumber daya agraria akibat tidak adanya payung hukum tersebut. Dibutuhkan dukungan dari DPR RI untuk menciptakan payung hukum yang mengatur khusus terkait masyarakat adat. Triawan Umbu Uli Mekahati dari Koppesda Sumba menambahkan, “Sudah berbagai upaya kami tempuh, agar kedudukan Masyarakat Adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang utuh, tapi tanpa dukungan regulasi nasional, kami hanya disikapi sebagai gangguan pembangunan”, tutup Triawan yang disapa Umbu Tri.

Potret Aktivitas Masyarakat Adat Meratus – Donny

Sementara itu, bagi Masyarakat Adat Pegunungan Meratus, wilayah adat yang ada saat ini sudah dapat menjamin kebutuhan hidup seperti untuk sandang, pangan, papan, obat-obatan, air minum dan lainnya. Masyarakat Adat menilai bahwa wilayah adat mereka di Pegunungan Meratus seluas kurang lebih 600 hektar merupakan ruang hidup yang tidak bisa dipisahkan dengan jiwa raga mereka.

Harnilis sebagai Tokoh Adat Meratus menyebutkan untuk mengelola sumber daya alam di Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Masyarakat Adat kompak kerjasama antara laki-laki dan perempuan, serta tua dan muda melestarikan budaya-budaya yang sudah diwariskan secara turun temurun.

Tidak ada yang lebih kuat antara laki-laki dan perempuan, semuanya kuat dan penting. Tidak akan berhasil kita berkebun, berladang, mengadakan acara tanpa keduanya”, ungkap Harnilis.

Harnilis juga menjelaskan rencana penetapan wilayah adat mereka menjadi Taman Nasional atau kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Harnilis menegaskan bahwa Masyarakat Adat Dayak Meratus merupakan masyarakat yang cinta damai. Mereka siap membela dan mempertahankan wilayah adat mereka agar tidak menjadi kawasan konservasi milik negara.

Rencana penetapan wilayah adat menjadi Taman Nasional dinilai dapat mencederai Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat. “Hutan bukan hanya tempat hidup kami, tapi bagian dari kehidupan itu sendiri. Jika diambil, kami kehilangan segalanya,” tutup Harnilis, Tokoh Adat Meratus.

Hak-Hak Tradisional sebagaimana amanat UUD 1945 merupakan mandat konstitusi yang penting untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Keadilan sosial harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali bagi Masyarakat Adat. Tanpa payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat, Indonesia akan terus mengabaikan amanat konstitusi tersebut. Pemenuhan terhadap Hak-Hak Tradisional harus diwujudkan dalam bentuk pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Narahubung: Anggi Prayoga (Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU MA)

Muda Bergerak mewujudkan keadilan sosial-ekologis: Pemuda Sukseskan Konferensi Tenurial

Oleh Michelin Sallata

Koalisi organisasi masyarakat sipil melalui Konferensi Tenurial yang berlangsung tanggal 16-17 Oktober 2023 di Senayan, Jakarta, turut dihadiri oleh banyak perwakilan gerakan pemuda. Kegiatan yang dikerjakan oleh 28 organisasi lintas sektor ini cukup membuka ruang untuk mengkonsolidasikan aspirasi pemuda.


Pemuda terorganisir untuk ikut berbagi gagasan dalam konferensi dan terhubung dengan banyak gerakan lainnya agar mampu memperkuat gerakan pemuda. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) sebagai salah satu gerakan pemuda yang memiliki konsen penuh pada gerakan perjuangan masayarakat adat dengan jantung gerakan adalah pemuda adat, merasa penting untuk mengambil bagian dalam konferensi ini.
Salah satu perwakilan Sekretariat Nasional BPAN, Apriliska Titahena (Ika) menyatakan “Pada momentum ini, pemuda dan para penggerak pemuda turut menyuarakan keterlibatan pemuda dalam mewujudkan keadilan sosial-ekologis melalui praktik-praktik baik yang dilakukan selama ini. Kami mengambil bagian sebagai orang-orang muda yang akan melanjutkan perjuangan ini kedepannya.” Ungkap Ika.


“Melalui Konferensi Tenurial, proses transfer pengetahuan lintas generasi untuk memperkuat gerakan masyarakat sipil dapat semakin ditingkatkan. Sehingga disini kami pun dapat saling belajar, dan gerakan pemuda dapat terkonsolidasi lebih masif untuk mewujudkan tujuan bersama.” Tutur Ika.
Keterlibatan BPAN, terpotret jelas melalui kehadiran Pemuda Adat yang langsung datang dari komunitas adatnya masing-masing, mulai dari region Papua, Maluku, Sulawesi, Bali-Nusra, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera, yang menjadi representatif pemuda adat di seluruh Nusantara, sebagai komitmen bersama eksistensi gerakan pemuda adat yang semakin tumbuh subur dalam berbagai tantangan.

Pemuda Adat melakukan aksi solidaritas untuk Masyarakat Adat di Papua


Selain terlibat dalam rangkaian agenda resmi konferensi Tenurial, Pemuda Adat yang diwakili oleh Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara juga bersepakat membuat pernyataan sikap tegas untuk mendukung gerakan perjuangan #SavePapua dan #SaveBangkal (Kalimantan Tengah). Selama ini BPAN selalu bersama perjuangan kawan-kawan di Papua dan Bangkal. Langkah membuat dokumentasi dukungan pada Konferensi Tenurial adalah bagian dari ketegasan bersuara yang perlu digaungkan.
Menanggapi rasa solidaritas ini, Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Papua Essau Klagilit mengapresiasi dukungan BPAN, “sebagai DEPAN Region Papua saya merespon positif dukungan teman-teman yang hari ini terus berkomitemen bersama masyarakat adat. Solidaritas BPAN menjadi semangat bagi masyarakat adat Papua, masyarakat adat Bangkal, Masyarakat Adat Maluku, dan masyarakat adat lainnya yang sedang mengalami ketidakadilan, bahwa kita tidak sendiri. Berbagai pihak diluar Papua dan Bangkal pun merasakan kegelisahan yang sama dan ikut berjuang bersama.” Tuturnya.

Meskipun tidak terlibat sebagai penyelenggara, semangat BPAN sebagai peserta undangan tetap membara untuk menyuarakan hak-hak hidup masyarakat adat.


Sebagai pemuda adat Papua yang merupakan bagian intergral dari masyarakat adat Papua, Klagilit juga mengungkapkan bahwa “Papua bukan tanah kosong, mempertegas bahwa tanah, hutan, wilayah adat, dan masyarakat adat Papua itu ada. Kita harus kuat-kuat berjuang dan pastikan bahwa Papua bahkan Indonesia bukan tanah kosong, sebab masyarakat adat masih ada dan menolak punah. Sehingga pemerintah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat serta tarik semua pasukan militer dari wilayah-wilayah adat kami.” Tegas Klagilit.

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish