AMAN Indragiri Hulu Kukuhkan Kader Pemula Bersama BPAN Inhu

‘’Disirakan ke bumi dibindangkan ke langit’’ ucap Iskandar penuh semangat.

Ia memotivasi para Kader Pemula yang sedang mendengar sambutannya.

Pak Iskandar adalah seorang Batin atau Pemimpin Adat di Luak (komunitas adat) Penangki, salah satu komunitas adat anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Batin Iskandar, kini berusia 75 tahun. Selain sebagai Batin, ia juga adalah Ketua Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) Indragiri Hulu. Beliau sudah dua periode menjadi ketua DAMANDA. Ia juga merupakan salah satu pendiri AMAN pada tahun 1999.

Ucapannya itu, dalam Bahasa Talang Mamak, berarti memberitahukan kepada orang banyak, baik secara nyata maupun gaib, bahwa yang dilakukan sudah terlaksana atau sah. Ini disampaikannya saat memberi sambutan di acara Pelantikan Kader Pemula AMAN Daerah Indragiri Hulu.

Acara pelantikan Kader Pemula AMAN Daerah Indragiri Hulu dilaksanakan pada Minggu, 19 Juli 2020, di Komunitas Adat Suku Ampang Delapan. Hutan Adat Durian Sirawang, di dekat Makam Diah, menjadi lokasi diselenggarakannya acara bersejarah tersebut. Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian acara yang sudah berlangsung sejak hari Sabtu, 18 Juli 2020.

Menurut, Jakob Siringoringo, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Kader Pemula merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang ada di komunitas adat anggota AMAN.

“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk dikukuhkan sebagai Kader Pemula. Pertama, individu tersebut berasal dari komunitas adat anggota AMAN. Kedua, direkomendasi oleh komunitas, dilatih atau dipersiapkan oleh Pengurus Daerah dalam suatu rangkaian kegiatan Pendidikan Kader Pemula. Kemudian ketiga, setelah rangkaian Pendidikan Kader dipenuhi kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Kader Pemula AMAN”, ungkap Jakob.

Ditambahkannya pula, bahwa ada 4 kategori/macam Kader di AMAN.

“Kader Pemula itu sebenarnya urusan Pengurus Daerah, Kader Penggerak urusan Pengurus Wilayah, Kader Pemimpin urusan Pengurus Besar, sedangkan Kader Utama adalah dengan kriteria tertentu, misalnya, sudah terbukti selama 15 tahun secara terus menerus mendukung gerakan AMAN,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh 13 orang yang akan dikukuhkan sebagai Kader Pemula AMAN. Sebagian di antaranya merupakan pemuda adat. Mereka ini merupakan penerus masa depan Masyarakat Adat. Selain itu, hadir juga para Batin, Pengurus AMAN Daerah Indragiri Hulu, Masyarakat Adat, dan para undangan. Ibu-ibu, perempuan adat, juga nampak hadir dan sibuk menyukseskan acara. Kegiatan ini, diselengarakan menggunakan tata cara dan kearifan lokal Masyarakat Adat setempat.

Sekitar pukul 10.00 WIB kegiatan pengukuhan dimulai. Ritual adat menjadi awal acara. Kebiasan memulai acara dengan ritual adat memang menjadi aspek penting dalam semua aktivitas Masyarakat Adat. Menurut Supriadi Tongka, pemuda adat anggota BPAN Indragiri Hulu, ritual tersebut namanya Pogi bapadah balik bakoba.

“Tujuan ritual ini yaitu untuk memberi tahu leluhur yang ada di hutan itu bahwa kita berkunjung dan melakukan kegiatan di hutan adat tersebut”, tutur Supriadi.

Usai ritual, acara kemudian dilanjutkan sesuai susunan yang sudah dibuat. Pembukaan acara, disampaikan oleh Bunitz Shaputra. Selanjutnya semua yang hadir menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars AMAN. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DAMANDA dan Ketua BPH AMAN Indragiri Hulu.

Dalam sambutannya, Pak Iskandar, selaku Ketua DAMANDA memberikan nasehat dan pesan motivasi. Ia menyampaikan bahwa semangat juangnya masih menggebu-gebu seperti anak muda, meski usianya sudah lanjut. Ia masih tetap berkomitmen untuk berjuang mempertahankan wilayah adat meskipun banyak ancaman dari perusahaan dan preman bayaran. Oleh karena itu, ia menyampaikan kepada para Kader Pemula yang dikukuhkan bahwa yang dilakukan ini telah disirakan ke bumi dibindangkan ke langit. Ia juga berharap bahwa semangat mereka memperjuangkan wilayah adat, harus melebihi semangatnya.

”Jangan pernah menyerah memperjuangkaan wilayah adat, karena masa depan Talang Mamak ada pada tangan kalian”, tegas Batin Iskandar.

Di kesempatan yang sama, Gilung selaku Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Daerah Indragiri Hulu turut memberikan sambutannya. Ia berpesan kepada kader yang sudah dikukuhkan untuk lebih banyak berkerja di komunitas membantu Batinnya dalam mengurus adat, menggali sejarah, budaya, tradisi, dan kearifan lokal.

Sebelum acara puncak pengukuhan, Ketua DAMANDA Pak Iskandar, memberikan kartu kader kepada Kader Pemula yang ada. Dalam acara pengukuhan, para Kader Pemula mengucapkan Sumpah Adat sebagai ungkapan komitmen mereka menjadi kader AMAN dan menjadi penjaga adat budaya, serta ikut serta berjuang dalam perjuangan Masyarakat Adat. Pengukuhan ini dipimpin oleh Pak Irasan selaku Batin Talang Parit.

Mereka juga turut mengucapkan Janji AMAN sebagai ungkapan komitmen terhadap organisasi AMAN dan kesediannya untuk turut berjuang bersama AMAN. Ketua BPH AMAN Daerah Indragiri Hulu, Gilung, memimpin sesi ini.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga para anggota BPAN Daerah Indragiri Hulu. Salah satunya, Supriadi Tongka, pengurus BPAN Indragiri Hulu yang menangani Bidang Pengorganisasian. Ia menyampaikan bahwa dengan dikukuhkannya para Kader Pemula berarti bertambah lagi orang untuk berjuang bersama Masyarakat Adat. Menurutnya, ini berarti akan semakin banyak orang, terutama pemuda adat, yang akan berjuang bersama AMAN dan Masyarakat Adat, misalnya dengan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

“Sangat penting RUU Masyarakat Adat disahkan, karena undang-undang inilah yang akan melindungi Masyarakat Adat atas ancaman kriminalisasi dan perampasan wilayah adat di pelosok nusantara ini. Belum lagi sikap pemerintah yang memberi karpet merah kepada investor. Karena itu, perlu ada undang-undang yang melindungi Masyarakat Adat atas hak-hak yang sudah melekat kepada Masyarakat Adat sejak dahulu”, jelasnya.

Acara pengukuhan Kader Pemula diakhiri dengan doa dan acara makan bersama. Lalu Sesi foto bersama menjadi acara yang paling akhir. *

 

Kalfein Wuisan

UU Masyarakat Adat Selangkah Lagi, Sah!

Pemuda Adat, Jakarta (28/7)—Memasuki fase akhir pengajuan RUU Masyarakat Adat (RUU MA) sebagai salah satu bagian dari Prolegnas 2017, Fraksi Nasdem sebagai pengusul di DPR menggelar Uji Konsep (focus group discussion) terhadap RUU MA. Uji Konsep ini bertujuan untuk memfinalisasi masukan terhadap penyusunan RUU MA sebelum diserahkan ke Badan Legislasi untuk dibawa ke sidang paripurna.

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Luthfi Andi Mutty menyampaikan bahwa uji konsep ini untuk mematangkan substansi supaya sidang paripurna tidak “mem-pimpong” RUU MA. Dia juga menekankan agar perjuangan memenangkan “pertarungan” di DPR, kiranya intervensi pemerintah cepat dan tepat.

Luthfi Andi Mutty

“Kami meminta AMAN untuk melobi Presiden (Joko Widodo—red) atau KSP agar mengutus perwakilannya dari pemerintah untuk mengawal RUU ini, lalu bertanggung jawab untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM),” ujar pria yang biasa juga disapa Opu Luthfi itu.

Secara spesifik ia meminta utusan pemerintah dari kementerian yang tepat. Penekanan ini menurutnya karena berkaca dari proses-proses selama ini di mana pemerintah mengirim Kementerian Kehutanan. Kementerian ini, lanjutnya, pada dasarnya sangat bersifat teknis.

“Kementerian Hukum dan HAM yang tepat mengawal ini dari pemerintah, bukan KLHK,” katanya.

Sandra Moniaga Komisioner Komnas HAM dalam paparannya menegaskan bahwa pada dasarnya Komnas HAM sangat mendukung RUU MA disahkan. Namun ia menggarisbawahi dukungan tersebut benar-benar powerful apabila isi RUU MA tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, menjunjung tinggi HAM dan berdasarkan masyarakat adat itu sendiri.

“RUU ini (jika disahkan) hanya akan menambah masalah jika isinya tidak sesuai dengan masyarakat adat. Kami harus kritis di sini sebab itu sudah tugas,” katanya.

Poin penting yang ditekankan Sandra juga adalah menyangkut ketegasan RUU MA mengatur masyarakat adat sebagai subjek hukum. Masyarakat Adat yang diatur dalam RUU ini tidak termasuk wilayah eks Swapraja dan lembaga eks Kesultanan dan/atau Kerajaan.

Terkait hal itu, pasal penjelasan masyarakat adat dan syaratnya dituntaskan dalam Uji Konsep ini.

Dalam draft yang disusun Perancang Undang-Undang DPR RI menyebutkan bahwa untuk diakui sebagai Masyarakat Adat harus memenuhi 7 persyaratan yaitu: 1) memiliki komunitas tertentu yang hidup berkelompok dalam suatu bentuk paguyuban, memiliki keterikatan karena kesamaan keturunan dan/atau territorial; 2) mendiami suatu wilayah adat dengan batas tertentu secara turun-temurun; 3) mempunyai identitas budaya yang sama; 4) memiliki pranata atau perangkat hukum dan ditaati kelompoknya sebagai pedoman dalam kehidupan Masyarakat Adat; 5) mempunyai Lembaga Adat yang diakui dan berfungsi; 6) memiliki kearifan lokal dan pengetahuan tradisional; dan/atau; 7) memiliki harta kekayaan/benda adat.

Menurut Malik, peneliti hukum dari Epistema Institute, persyaratan yang diatur dalam draft tersebut seharusnya tidak mengatur mengenai syarat tetapi kriteria sebagai Masyarakat Adat sebagaimana dimaksudkan dalam konstitusi, dan ktiteria tersebut cukup meliputi 3 hal saja yaitu: sejarah asal usul, wilayah adat, dan kelembagaan adat.

Sebagai narasumber dalam Uji Konsep ini, Sandra juga menyampaikan agar di dalamnya isu tentang perempuan masyarakat adat turut dibunyikan.

Dari sisi perincian pasal per pasal, narasumber berikutnya Direktur Advokasi AMAN Erasmus Cahyadi menambahkan bahwa RUU ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara holistik di masyarakat adat.

“Konflik di masyarakat adat adalah produk dari masa lalu yang secara sadar ingin mengeliminir hak-hak masyarakat adat. Itulah politik hukum di masa lalu. Dan RUU ini hanya perlu mengatur mekanisme-mekanisme pokok,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan ini Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, Wakil Ketua DAMANAS yang baru kemarin meraih Ramon Magsaysay Award 2017 Abdon Nababan, utusan Walhi serta perwakilan lain yang konsen terhadap Masyarakat Adat.

Peserta Uji Konsep RUU Masyarakat Adat

 

Jakob Siringoringo

 

 

RUU Masyarakat Adat Tak Berbelit

RUU Masyarakat Adat merupakan Rancangan Undang-Undang yang memang disiapkan oleh masyarakat adat untuk menjadi satu payung hukum tersendiri sebagai satu cara untuk mempercepat kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945. RUU ini dari sisi substansi akan menjadi UU yang paling ringkas, tidak berbelit-belit seperti yang lain.

Hal itu disampaikan Direktur Advokasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) Erasmus Cahyadi ketika AMAN melakukan audiensi ke Fraksi Partai Demokrat, Rabu (26/10) di Senayan, Jakarta. RUU ini hanya terdiri dari 14 bab dan 48 pasal. Kemudian terdapat dua bab kunci yaitu mengenai Tata Cara Pendaftaran Masyarakat Adat dan terkait Resolusi Konflik.

Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc. alias Ibas itu, Eras menyampaikan beberapa poin penting terkait perlunya RUU ini disahkan secepatnya. Salah satu poin penting yang disampaikan yakni bahwa UU Masyarakat Adat ini nantinya perlu memerintahkan UU sektoral lain agar menyesuaikan diri terhadap UU ini.

“Pengalaman di lapangan, kami sudah mendorong proses Perda Masyarakat Adat di lima provinsi dan 55 kabupaten, namun kerap menemui kesulitan. Hal ini dikarenakan kebijakan nasional yang berbelit-belit,” ujarnya.

Sebenarnya di negara hukum ini, ada banyak UU atau peraturan yang sifatnya multisektor, namun tak satu pun yang secara khusus dan tegas melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Yance Arizona dari Epistema Institute menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada partai politik yang serius memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Senada dengan Yance, Deputi II PB AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa proses politik di DPR RI belum memastikan RUU Masyarakat Adat sebagai bahasan yang urgen.

Sejak 2014, AMAN telah mengajukan draft Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, baik kepada DPR maupun Presiden RI. Namun masih gagal masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setahun berselang (2015), AMAN lanjut mendorong RUU Masyarakat Adat untuk kemudian ditetapkan menjadi UU Masyarakat Adat. Kali ini, DPR dan pemerintah tetap setia untuk mengulur-ulur waktu. Tak berhenti sampai di situ, organisasi masyarakat adat itu kembali mendesak DPR RI agar memasukkan RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Miris, DPR masih seperti biasa tuli mendengar aspirasi rakyat. Di sisi lain, AMAN mencoba masuk melalui jalur eksekutif. Hasilnya: nihil.

Perjuangan meski panjang, tapi sifatnya tetap sama: pantang mundur apalagi padam. Masyarakat adat melalui AMAN terus mendesak DPR dan Pemerintah RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Salah satunya lewat pendekatan persuasif kepada fraksi-fraksi di DPR RI.

Di akhir audiensi, Ibas mengutarakan akan tetap konsisten mendukung RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan.

[Jakob Siringoringo]

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com