Kisah Hariyanto, Pemuda Adat yang Jadi Ketua BPD
Kamis, 29 April 2021, menjadi hari penting dan bersejarah bagi Hariyanto. Hari itu, ia dilantik dan resmi menjadi Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hariyanto adalah pemuda adat yang berasal dari komunitas adat Karang Bajo. Ia juga adalah Ketua Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Lombok Utara. Di hari pemilihan BPD di desanya, ia bersama 3 orang pemuda adat lain berjuang merebut ruang pengambilan keputusan di desa yakni BPD. Upaya ini adalah salah satu caranya untuk ber-BPAN dan berjuang untuk Masyarakat Adat di komunitasnya.
Pada awalnya, ia didorong oleh para anggota pemuda adat dan Masyarakat Adat di komunitasnya untuk maju. Lantas, ia bersama 3 orang pemuda adat maju dalam pemilihan BPD di desanya.
“Karena sistem pemilihannya menggunakan perwakilan wilayah, jadi ada 3 dapil dari 9 dusun. Satu dapil 3 dusun dan calon per dapil itu ada yang 3 dan 4. Di dapil saya, dapil satu, ada tiga calon yang dipilih oleh 3 dusun sebanyak 48 pemilih atau perwakilan dari ketiga dusun tersebut,” ujar Hariyanto.
Setelah melalui proses panjang, ia pun akhirnya terpilih sebagai Ketua BPD.
“Pemilihannya menggunakan sistem musyawarah perwakilan dan saya dipercaya oleh perwakilan dapil lalu lolos sebagai anggota. Dilanjutkan dengan proses musyawarah khusus anggota dan dipilih, lantas terpilih sebagai ketua.”
Menurutnya, selain untuk mendapatkan pengalaman, ia memutuskan untuk maju dalam pemilihan BPD agar suara Masyarakat Adat terakomodir dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan di desanya.
“Tujuan besarnya adalah agar Masyarakat Adat terakomodir dengan baik dalam peroses pembangunan desa yang sesuai dengan adat budaya kebiasaan Masyarakat Adat, khususunya untuk terlibat aktif dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah desa. Dan yang terpenting pengalaman.”
Ketika maju sebagai calon ketua, ia membawa visi dan misi yang sudah tertuang dalam peraturan tentang BPD, namun filosofi hidup dari komunitas adatnya yakni ‘Pacu, Onyak, dan Amanah” (Onyak artinya: baik, utuh, bagus, dan amanah) menjadi pegangan baginya.
“Visi dan atau misi sudah terakomodir dalam peraturan tentang BPD dengan 3 fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Perdes bersama Kepala Desa dan penyerap; mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat; dan pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintah desa, sehingga semua terkaver dalam peraturan tentang tugas dan fungsi BPD tersebut, hanya saja semangat yang saya pegang dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut tetap “pacu, onyak, dan amanah” pacu rajin, giat atau tekun”.
Maju sebagai Ketua BPD, menurutnya, merupakan sebuah langkah yang mesti dilakukan oleh para pemuda adat lain. Bagi Hariyanto, dengan terlibat dalam ruang pengambilan keputusan di desa, pemuda adat mampu mengintervensi keputusan pemerintah agar sejalan dan hamonis dengan kondisi di komunitas Masyarakat Adat.
“Pemuda adat harus terlibat, supaya mampu mengintervensi setiap keputusan-keputusan yang diterbitkan pemerintah desa agar dapat sejalan dan harmonis dengan situasi dan kondisi komunitas di kampung, karena pengambilan keputusan selama ini selalu hanya dari perspektif pemerintah. Nah, yang terdekat itu adalah desa dan ini dapat merespon kondisi Masyarakat Adat lebih cepat. Jadi, pemuda perlu hadir dan mengambil peran pada proses itu,” ungkapnya.
Pada 29 April 2021, Hariyanto dilantik sebagai Ketua BPD Desa Karang Bajo oleh Bupati Lombok Utara. Ia dilantik bersama beberapa pemuda adat yang masuk sebagai anggota BPD. Satu di antaranya menjabat sebagai sekretaris. Ia merupakan pemudi adat yang juga adalah Bendahara BPAN Paer Daya.
Penulis: Kalfein Wuisan