Asap yang Mengepul dari Lebak

Pemuda Adat – Jakarta. Kasukri mendekam di penjara tanpa tahu apa salahnya. Ia ditangkap Polisi Kehutanan dan dibawa ke kantor polisi, diadili dan ditahan. Kejadian tersebut menyebabkan Masyarakat Adat Kasepuhan Karang ketakutan.

“Penangkapan tersebut bagi saya merupakan sebuah penjajahan. Hati saya sakit dan terluka,” ujar Jaro Wahid lirih, Sabtu (18/11/2017) lalu.

Perhutani melarang warga beraktivitas di kawasan hutan adat yang diklaim negara sebagai hutan negara (Perhutani) dan belakangan dijadikan Taman Nasional. Masyarakat Adat Kasepuhan Karang pemilik wilayah adat tersebut justru diposisikan sebagai pihak asing di tanahnya sendiri. Perlakuan tersebut meninggalkan trauma bagi warga.

“Dia hanya membawa sebatang dahan untuk dijadikan kayu bakar di rumahnya. Seketika, langkahnya dihentikan di jalan itu,” telunjuknya mengarah ke jalan lintas beraspal tak jauh dari tempat kami duduk.

Asap di dapur Kasukri tak jadi mengepul, petaka malah menghampiri.

*

Saya dan teman-teman pemuda adat senusantara duduk bersila dan melingkar di atas tanah adat yang sudah mereka rebut dari Taman Nasional. Sepenuhnya kami berguru di tanah merdeka kepada sang teladan Jaro Wahid.

Kami, pemuda adat senusantara, tengah melaksanakan RPN IV BPAN pada  17 – 18 November 2017 di Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kec. Muncang, Kab. Lebak, Banten. RPN ini adalah yang terakhir untuk periode 2015 – 2018 di bawah kepemimpinan Jhontoni Tarihoran. RPN kali ini membahas persiapan-persiapan Jambore Nasional III BPAN pada Februari 2018. Selain itu, kami juga sekaligus belajar pendidikan politik dari Masyarakat Adat Lebak.

Baca juga RPN IV BPAN: Persiapan Jambore Nasional III

Sebab Masyarakat Adat Lebak merupakan kelompok yang secara nyata kesadaran politiknya tinggi. Hal ini dipastikan antara lain dengan duduknya utusan-utusan mereka di posisi-posisi strategis. H. Ade Sumardi duduk sebagai Wakil Bupati Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak dan Jaro Wahid jadi Kepala Desa Jagaraksa.

Di lain sisi sebagai generasi penerus Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara, saya mendapatkan pelajaran baru untuk siap berpolitik. Politik di sini saya mudahkan pemahamannya sesuai konteks perjuangan Masyarakat Adat yaitu merebut ruang untuk memastikan kebijakan negara benar-benar berpihak kepada Masyarakat Adat.

Dengan kata lain, menghadirkan negara di tengah-tengah Masyarakat Adat.

*

Ketua PD AMAN Banten Kidul itu berhasil membawa Kasepuhan Karang mendapatkan pengakuan hutan adat seluas 486 hektar langsung dari Istana Negara dan diserahkankan Presiden RI Joko Widodo pada 30 Desember 2016 lalu.

Perjuangan Panjang yang berhasil ini dimenangkan setelah melewati tantangan berliku. Penjajahan mulai dari Perum Perhutani sampai Taman Nasional sangat membekas dalam batinnya. Pada 1987 Perhutani memulai penggusuran dan pada 2007, Perhutani berganti menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Sebagai area konservasi, Masyarakat Adat dilarang beraktivitas di sana. Pengaturan pemerintah semakin ketat. Masyarakat Adat semakin dihimpit di wilayah adatnya sendiri, meskipun untuk urusan mengisi perut sejengkal.

Pengalaman pahit tersebut menempa dirinya untuk berani bermimpi dan berjuang merebut hak-hak mereka dan membebaskan dia, keluarga dan Masyarakat Adat Kasepuhan Karang dari “penjajahan”.

“Mimpi saya waktu itu mengeluarkan tanah adat dari cengkeraman Taman Nasional,” ujarnya.

Untuk mengimplementasikan mimpinya, Jaro—demikian dia akrab disapa—mengatur strategi perjuangan. Strategi yang dilakukannya adalah dengan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Kunci perubahan ada di kepala desa,” katanya.

Ia pun berjuang mengikuti pemilihan kepala desa. Hasilnya, ia kalah dengan selisih 25 suara dari pesaingnya. Meskipun kalah, ia tidak patah arang. Kukuh pada tekad, ia akhirnya mendapat “bisikan” dari kakeknya.

“Kamu tidak akan bisa menjadi kepala desa, kalau kamu tidak membuat desa sendiri,” bisik sang kakek.

Pendek cerita, dia berhasil memekarkan kampungnya dari Desa Cikarang menjadi satu desa: Jagaraksa. Ia pun maju sebagai kandidat kepala desa satu-satunya. Satu periode ia memimpin Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Selama menjadi kepala desa, ia berjuang terus untuk mendapatkan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan Karang. Pada 2015, Pemkab Lebak menerbitkan Perda Masyarakat Adat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Kini dia masih menjabat sebagai kepala desa untuk periode kedua.

Pengakuan hak-hak mereka belum sepenuhnya terasa meskipun Perda Masyarakat Adat sudah terbit. Karena itu, Jaro yang bermimpi melepaskan hutan adatnya dari cengkeraman TNGHS, sempat diolok-olok warganya.

“Sudahlah, mimpi itu tidak akan terwujud,” ujar saudaranya pesimis.

Walaupun berjuang sendirian, khususnya dalam menyangkut urusan administrasi dan desakan-desakan ke lembaga, ia melangkah konsisten, kukuh pada pendiriannya. Pada akhir 2016, ia membuktikan mimpinya.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2015, pria berperawakan santai itu mendaftarkan hutan adat mereka ke KLHK  sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2015 dan melewati dua tahap verifikasi dan validasi. Persyaratan tersebut mencakup surat pernyataan permohonan hutan adat, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta wilayah adat.

*

Wah kalau cerita perjuangan ini, saya tidak pernah serius, katanya. Menurutnya istilah memperjuangkan dalam cerita dia, kurang tepat. Istilah memperjuangkan itu, katanya, ada pada masa Soekarno. Kala itu perjuangan yang dimaksud adalah perjuangan kemerdekaan.

Sekarang ini, kita hanya mempertahankan. Kita sudah di dalam Indonesia, tugas selanjutnya yaitu mempertahankan hak-hak kita dari rampasan penjajah seperti Perhutani/Taman Nasional, katanya.

Ia mengenang masa kecilnya yang terasa di bawah kesewenang-wenangan Perhutani. Saat itu mulai timbul perlawanan dalam batinnya. Lalu ia memilih pergi dari kampung untuk bersekeloh. Ia menempuh pendidikan hingga tingkat SLTP di perantauannya.

“Saya satu-satunya waktu itu yang sekolah dari kampung ini,” kata Jaro. Pada 1993, ia lulus dari SLTP.

Ketika itu, ia kembali mengenang kampung dan memutuskan kembali ke kampung. Situasi tetap sama. Kembali bapaknya kesakitan, saat ia tidak bebas bekerja di tanahnya sendiri. Perum Perhutani semakin mengancam dan menambah kesengsaraan di kampungnya.

Sadar tidak berdaya, jabatan tidak punya, ekonomi lemah, dan hukum tidak berpihak membuat Jaro kembali merantau. Kali ini ia melanjutkan jenjang pendidikannya sendiri dari SLTA hingga Perguruan Tinggi. Harunya, kedua orang tuanya mengetahui anaknya merantau cari pekerjaan, bukan bersekolah.

“Saya tidak kasih tahu mereka bahwa saya sekolah. Sama saja artinya saya mencekik leher mereka,” ujarnya. Biaya pendidikan yang tinggi menyurutkan Jaro memberitahu kedua orang tuanya. Dia membiayai sendiri pendidikannya.

Sampai suatu ketika, Jaro kembali ke kampung. Ia mengajak kedua orang tua dan kerabat dekatnya jalan-jalan ke Jakarta. Curiga dengan ajakan anak, orang tua Jaro lantas bertanya. Jaro menyatakan siap mendanai keberangkatan, asal kedua orang tua dan kerabat mau diajak mengenal dunia luar, terlebih ibukota metropolitan Jakarta.

Akhirnya mereka tiba di Jakarta dalam rombongan tiga bus. Alamat perjalanan pun tertuju ke sebuah kampus swasta di Jakarta Timur. Bukannya melihat pemandangan atau arena hiburan, kedua orang tua Jaro malah bingung setelah mereka tiba di kampus tersebut.

Undangan jalan-jalan tak seperti dibayangkan, mereka justru mengikuti prosesi wisuda. Kedua orang tua Jaro bersimpuh, kehilangan kata-kata. Mata keduanya berkaca-kaca, tidak percaya.

“Bapak saya menangis, bersimpuh, menangis kala itu,” kenang Jaro. Kedua orang tuanya bangga bukan main. Anaknya menjadi orang pertama yang menempuh pendidikan tinggi di kampungnya. Mereka benar-benar tidak mengira saya selama ini kuliah, bukan hanya kerja, tambahnya.

Sejak itu, dia kembali ke kampung untuk meneruskan perjuangan atau sesuai istilah beliau mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan. Setiap perjuangan akan bertemu dan bertalian dengan teman yang senasib sepenanggungan. Seiring waktu, Jaro pun bertemu dengan RMI, AMAN, Epistema Institue, dan Sajogyo Institute.

*

Di antara kisah yang saya dengar dari Jaro, pergerakan pemuda adatnya juga layak diteladani. Engkos Kosasih, penggerak pemuda adatnya bertutur singkat perihal aktivitas mereka.

Engkos bercerita bagaimana mereka melakukan banyak hal setelah hutan adat dikembalikan. Mulai dari menanam pohon yang mereka sebut dengan istilah “adopsi pohon”. Hingga saat ini mereka sudah menanam sebanyak 2700 pohon buah. Rencana mereka akan menanam sebanyak 29000 pohon buah.

Menurut Jaro, mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat harus diwariskan kepada generasi muda. Karena itu dia mengajak para pemuda adat Kasepuhan Karang untuk bersama-sama menjaga dan mempertahankan wilayah adat yang sudah diakui negara tersebut.

“Saya ajak mereka bermain, bukan bekerja. Permainan itu mengasyikkan, bekerja menjenuhkan. Saya mengajak, bukan menyuruh. Jadi saya mengajak anak muda bermain-main di wilayah adat, padahal itu adalah perjuangan. Mereka pun ‘terjebak’,” tutupnya.

[Jakob Siringoringo]

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com