Kolaborasi BPAN Moi Maya bersama Perkumpulan Papuan Voices dalam Menggelar Pemutaran Film Dokumenter

Pengurus Daerah BPAN Moi Maya berkolaborasi bersama Papuan Voices Sorong menggelar kegiatan Pemutaran Film dokumenter dan diskusi bersama masyarakat adat setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pada festival mini yang merupakan acara konsolidasi  Papuan Voices untuk memberikan edukasi kepada masyarakat adat Papua tentang kisah masyarakat adat di tanah Papua yang dilakukan di Kampung Wailen, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat pada 28-29 Juni 2023.

Acara nonton bareng film dokumenter dan diskusi ini berlangsung di Balai Kampung Wailen, pada rabu hingga kamis malam pukul 18.00, 28-29 Juni 2023. Dihadiri oleh kurang lebih empat puluh orang dari Kampung Wailen, kegiatan ini juga dihadiri keterwakilan tokoh perempuan dari kampung Waimeci, serta anak-anak kecil yang menghadiri nonton film dan diskusi ini.

Adapun film-film yang diputar merupakan karya asli dari tanah Papua seperti: Penjaga Dusun Sagu, Budaya Berkebun Mempertahankan Tanaman Lokal, Dari Hutan Kitong Hidup, 30 Tahun Su Lewat, Mama Kasmir Punya Mau. Lima film tersebut diputar dan didiskusikan bersama selama 2 hari kegiatan.

“Kegiatan ini kami dari Papuan Voices Sorong dan PD BPAN Moi Maya Berkolaborasi untuk melakukan acara nonton dan diskusi, jadi malam  pertama dan kedua itu kami mulai dengan perkenalan, lalu masuk ke pemutaran setelah itu kami mengajak masyarakat dan pemuda untuk berdiskusi tentang kehidupan berbudaya serta mengajak pemuda agar bisa memjadi bagian dari pembuat film tentang kehidupan mereka sendiri, pemuataran ini kami lakukan pada jam 06;00 sore sampai jam 10:00 malam selama kegiatan berlangsung masyarakat cukup aktif datang berbondong-bondong Bersama anak-anak mereka untuk nonton, dalam sesi diskusi Bersama masyarakat tidak terlalu aktif, karena memang di kampung wailen atau terlebuh khusus masyarakat adat di Pulau Salawati Kabupaten Raja Ampat belum terkonsolidasi dan mendapatkan pendidikan kritis tentang ancaman-ancaman yang akan datang dua puluh sampai tiga puluh tahun kedepan, misalnya seperti perusahan-perusahan raksasa seperti kelapa sawit, tambang dan lain sebagainya.” Disampaikan Samuel Moifilit sebagai person in charge kegiatan tersebut.

Pihak Papuan Voices dan BPAN mengapresiasi antusiasme peserta kegiatan ini, belajar dari film yang telah disaksikan bersama sebenarnya kejadian ini sudah cukup familiar dialami masyarakat adat. Pada tahun 2000an keatas wilayah adat marga Moifilit pernah dimanfatkan oleh perusahan kayu log PT Hanurata dimana perusahaan ini mengambil kayu dari hutan dan pergi meninggalkan penyesalan bagi marga Moifilit karena selama perusahan beroperasi hingga tahun 2009, masyarakat adat tidak pernah merasakan dampak kesejahteraan.

Unsur pemuda adat, perempuan adat dan anak-anak adat ikut serta dalam diskusi dan nonton bareng ini menandakan adanya kesadaran kolektif yang ditanamkan sejak dini tentang pentingnya menjaga wilayah adat.

Hal lainnya disampaikan oleh Yosep Klasia selaku Pengurus Daerah Moi Maya Barisan Pemuda Adat Nusantara, saat sesi berdiskusi ia mengungkapan, “Kami selaku pemuda di pulau Salawati bersama masyarakat adat ingin bertanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) pada akhir bulan Maret lalu ada tim dari instansi kehutanan yang melakukan kegiatan tanam patok bertulisan HPK di wilayah Pulau Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan yang mereka lakukan ini menurut dugaan kami adalah praktek perampasan oleh negara Indonesia melalui kementerian terkait, karena begini mereka saat menanam patok tidak bersosialisasi dengan marga-marga yang ada atau masyarakat kampung, dan tiba-tiba kami kaget saat melihat patok HPK telah ditanam di wilayah adat kami.”

Menurut Yosep Klasia, rasa kecewa terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait, harusnya kegiatan tanam patok itu wajib hukumnya memberitahu pemilik tanah dan hutan di Pulau Salawati bukannya main sabotase wilayah adat masyarakat setempat. Yosep juga menegaskan kembali Instrumen Undang-Undang yang menjelaskan tentang keberadaan masyarakat adat bahkan diperkuat atas putusan MK 35 Tahun 2012 tentang hutan adat bukan hutan negara. Hal ini harusnya menjadi pertimbangan bagi KLHK dalam menetapkan status Kawasan hutan menjadi HPK (Hutan Produksi Konversi).

Pemuda Adat Bangkit, Bersatu, Bergerak Mengurus Wilayah Adat.

Disunting oleh CH.

Diskusi Terpumpun Sekolah Adat

Direktorat Jenderal Kepercayaan terhadap TYME dan Tradisi, Kemendikbud menggelar Forum Diskusi Terpumpun tentang Pelayanan Pendidikan Masyarakat Adat, Rabu (7/12) di Jakarta. Diskusi ini bertujuan untuk menuangkan gagasan sekolah adat yang sudah ada ke dalam administrasi kependidikan. Pengadministrasian ini untuk mewujudnyatakan implementasi Permendikbud 72/2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (PLK).

Di awal pembahasan, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengajak peserta diskusi untuk menyepakati pemahaman bersama soal landasan pelaksanaan pendidikan adat bagi pemerintah dan masyarakat adat. Landasan dimaksud, yang selanjutnya disepakati forum diskusi tetap relevan alias belum perlu direvisi, adalah Permendikbud  RI No. 72 Tahun 2013. Dengan adanya peraturan yang menjadi payung hukum ini, maka penyesuaian antara inisiatif pendidikan adat yang sudah dimulai masyarakat adat harus dilakukan. Dengan demikian, tidak akan menyalahi aturan yang ada dan semangat diterapkannya pendidikan adat 2017 nanti. “Jadi, sepakat Permendikbud ini menjadi landasan diskusi kita ya,” ujarnya.

Pendidikan—merujuk kepada kearifan lokal atau pengetahuan tradisional—Masyarakat Adat di Indonesia sesungguhnya sangat heterogen. Dengan demikian diperlukan sebuah abstraksi untuk memastikan sebuah standar untuk mengakomodir semua pendidikan adat yang ada. Hal ini seperti disampaikan Sekjen AMAN Abdon Nababan, “Seperti apa unit pendidikan yang pas untuk Masyarakat Adat yang menghadapi krimininalisasi berlapis-lapis? Itu yang perlu kita cari tahu.”

Lebih lanjut, menurutnya, pendidikan yang ada di Masyarakat Adat adalah pendidikan dari, tentang dan terinspirasi dari wilayah adatnya. Prinsipnya semua orang adalah guru. Dan, guru yang dibutuhkan adalah yang memiliki mentalitas sebagai fasilitator, bukan yang mengajarkan ilmu pergi. Karena itu pendidikan khusus bukan hanya perihal terisolasi, tertinggal dan beragam bentuk fisik geografis lainnya.

“Kita sadar penuh bahwa sekolah khusus bukan hanya soal accessable (dapat dijangkau), melainkan juga kesesuaian,” tegas Hilmar Farid yang biasa disapa bang Fai itu.

Diskusi terpumpun ini menghasilkan kerja-kerja konkret. Setelah membentuk tim; dan tim tersebut akan bertemu dalam Desember ini, tahun depan akan diadakan lokakarya tentang Pendidikan Layanan Khusus. Lokakarya ini difasilitasi kembali oleh Direktorat Kepercayaan terhadap TYME dan Tradisi. Rencananya lokakarya ini akan diperluas dengan mengundang sepuluh sekolah adat yang sudah berafiliasi saat ini dengan AMAN. Lebih lanjut, pemerintah daerah kabupaten tempat kesepuluh sekolah adat ini berada akan diundang dan dilibatkan. Sepuluh sekolah adat ini disepakati menjadi pilot project (model percontohan) yang akan dimulai tahun depan.

Dalam diskusi terpumpun ini hadir perwakilan organisasi antara lain: AMAN, BPAN, Sokola Institute, LIPI, Kemendikbud.

 

img_5661

img_5669

img_5672

img_5675

 

[Jakob Siringoringo]

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com