Semangus Baru, 6/7/2017—Kesewenang-wenangan perusahaan terhadap masyarakat kembali terjadi. PT Musi Hutan Persada (MHP), perusahaan marubeni Jepang kembali ingin menggusur kebun masyarakat Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Instruksi ini dikeluarkan PT MHP sebagaimana disampaikan Sirin dari pihak perusahaan. Perusahaan meminta agar masyarakat segera mengosongkan seluruh kebun di areal PT.
“Seluruh kebun masyarakat yang ada di Sungai Hitam, Semangus Baru akan digusur PT MHP. Kami meminta kepada pemilik kebun agar segera mengosongkan kebun dalam jangka waktu 3 hari terhitung dari 3 Juli sampai sekarang,” katanya.
Masyarakat Semangus Baru menolak adanya penggusuran. Mereka tetap berjuang mempertahankan tanahnya. Tanah yang sudah mereka kelola sejak lama dan bahkan sesungguhnya berada di luar izin kelola perusahaan.
“Tanah tersebut adalah tanah yang kami kelola sendiri sejak lama dan berada di luar izin kelola PT MHP,” ujar Ilham Junaidi salah satu pemilik kebun rakyat. Isinya karet dan sawit, tambahnya.
Ia berharap agar permasalahan ini selesai dan ada tindakan dari pemerintah dan kembali dapat bertani di kebun tersebut.
Sementara itu, tokoh masyarakat Eduar M. Dina mengutuk keras tindakan dan perilaku PT MHP. “Jika kami benar maka tunjukkanlah kebenaran bagi kami dan jika kami salah maka lumpuhkanlah,” ujarnya.
Agung Prabowo