Women Too Can Lead

March 27, 2017

On Sunday the 19th March, the Fifth Indigenous Peoples Archipelago Congress (KMAN) created a new history in the struggle of the indigenous peoples of the archipelago. Rukka Sombolinggi, an indigenous woman from Tana Toraja, South Sulawesi, was elected as Secretary General of The Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN) for the period of 2017-2022. Rukka replaced Abdon Nababan, who officiated AMAN as Secretary General for 10 years.

Before the selection process began, the entire indigenous community and membership of AMAN, deliberated in order to propose names of candidates. There were 5 candidates who passed the verification and were willing to become Secretary General of AMAN. They were Rukka Sombolinggi, Mina Setra, Eustobio Renggi, Arifin Monang Saleh and Simpun Sampurna.

During the election process on Sunday evening, each candidate conveyed their visions and missions in front of thousands of indigenous people who were present at the congress. Monang was one of the candidate who emphasized strengthening the economic organization. “We must harness the economic potential of indigenous people so that we do not become beggars,” Monang said.

Another candidate, Mina, affirmed the principle of AMAN. “I have a dream like Abdon Nababan, creating indigenous peoples who are able to become economically independent, politically sovereign and culturally dignified,” she said.

Meanwhile, Rukka also explained policies related to indigenous people. “In the future, when the Law on The Protection and Recognition of Indigenous Peoples’ Rights has been ratified, we will fight with our own shadow. Companies will hire some indigenous peoples and oppose us,” she mentioned specifically.

After the candidates presented their visions and missions, they held discussions and deliberated to choose one of them to become Secretary General of AMAN. The result was that the four candidates supported Rukka Sombolinggi as the next secretary general of AMAN. Cheers, applause and shouts of victory to the participants enlivened the electoral process. Various traditions and rituals as a form of gratitude were performed.

“The candidates deliberate and agree to support each other in order to develop and strengthen AMAN to become an organization that counts in the future” Mina said.

In her acceptance speech as Secretary General of the Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN), Rukka stated that AMAN will be better. “I promise that for the next five years, AMAN will still prevail and AMAN’s flag will remain fluttering,” she said.

Burhanuddin

Membangun Rencana Kehidupan untuk Keberlangsungan Hidup Masyarakat Adat

Tanjung Gusta (17/3)—Masyarakat Adat Misak berjuang untuk bertahan hidup dari ambang kehancuran. Sebelumnya mereka telah dihancurkan penjajahan Spanyol. Sejarah mereka dihilangkan, kebudayaan mereka dihancurkan bahkan bahasa mereka kini umumnya Spanyol. Padahal mereka memiliki bahasa ibu sendiri.

Demikian disampaikan Jeremias saat jadi pembicara melalui video call dalam sarasehan #RencanaKehidupanWilayahAdat (16/3). “Namun kini kami perlahan-lahan menggali sejarah leluhur atau asal-usul kami. Semuanya kami gali dan kini kami menggagas sebuah pola baru yang kami sebut Plan de Vida (Rencana Kehdidupan),” katanya.

Hal serupa juga disampaikan seorang pemuda adat dari Talang Mamak, Ratna. “Karena wilayah adat hampir habis, maka Masyarakat Adat juga nantinya akan habis. Anak cucu kami tidak akan tahu berbahasa ibu, berpakaian adat, hukum adat, pohon-pohon endemik dan lainnya,” jelasnya.

Selain Jeremias Tunubala dan Liliana Mueles, tim fasilitator juga menghadirkan narasumber Himyul Wahyu Ketua BPH AMAN Kampar Riau; perwakilan Lembaga Adat Serampas, Ishak Pendi dan perwakilan Masyarakat Adat Talang Mamak, Riau.

Di tengah-tengah masyarakat adat nusantara sendiri “virus” Plan de Vida telah mulai ditularkan. Di antaranya saat ini dimulai di komunitas adat Talang Mamak, Indragiri Hulu, Riau. Bahkan sudah berlangsung satu tahun.

Mereka mengemasnya dalam bentuk Pohon Rencana Hidup Talang Mamak. Rencana Kehidupan mereka dilambangkan dengan akar menjalar ke zaman dahulu, ke sejarah mereka sebagai masyarakat adat Talang Mamak. Istilahnya batang pohon yang kuat menjadi Jati diri, Penentuan Nasib Sendiri Masyarakat Adat Talang Mamak,  Berdaulat, Wilayah Adat, dan Lembaga Adat.

Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Hutan, Budaya, Komunikasi dan Hukum Adat terangkum dalam dahan Pohon. Dilengkapi daun-daun yang rimbun, guna berlindung: air bersih, sistem pengangkutan, pekerjaan, tempat belajar, bahasa ibu, obat-obat herbal, pohon, hutan keramat, lagu, musik, makanan tradisional, gawai gadang, tawa orang tua-anak dan lain-lain.

Sarasehan yang dimoderatori Modesta Wisa, anggota DePAN (Dewan Pemuda Adat Nusantara) Region Kalimantan itu turut difasilitasi Serge Marti, Eny Setyaningsih dan Simon Pabaras dari LifeMosaic.

Selain sarasehan Rencana Kehiudupan Wilayah Adat terdapat delapan lainnya di hari kedua, Kamis (16/03), Kongres Masyarakat Adat Nusantara Kelima (KMANV). Tema-tema sarasehan tersebut adalah Kepemimpinan Generasi Penerus Masyarakat Adat,  Kelembagaan Ekonomi Masyarakat Adat, Spritualitas dan Kebudayaan, Mitigasi dan Adaptasi Bencana, Disabilitas di Tengah-tengah Masyarakat Adat, Menggugat Posisi Perempuan Adat dalam Negara dan Masyarakat Adat, Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, serta Pembangunan Infrastruktur.

Akhir dari acara sarasehan Rencana Kehidupan Wilayah Adat, tim fasilitator dan tim panen mengajak para peserta bernyanyi bersama.

 

Fernando Manurung

Jhontoni: Sebagai Wujud Kebhinnekaan, Masyarakat Adat Harus Dilindungi dan Diakui Negara

Jakarta (04/04)—Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan baik sumber daya alam maupun kebudayaan. Kekayaan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah yang paling dicari sejak dulu. Dengan kekayaannya, sejatinya Indonesia mampu menjadi negara yang lebih baik dari saat ini jika kekayaan alam berupa tambang, hasil hutan dan kebudayaannya dikelola dengan baik.

Di era globalisasi saat ini, identitas suatu bangsa sangat rentan untuk disabotase, sehingga masyarakat dalam suatu wilayah kehilangan identitasnya yang berakibat pada berubahnya tingkah laku, cara pandang dan bahkan sampai hilangnya adat-istiadat tertentu karena dipandang sudah usang.

Berdasarkan hal itu, beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (#BPAN) Jhontoni Tarihoran untuk mengobrol bersama. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai masyarakat adat yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya.

Berikut hasil obrolan selengkapnya:

Bung, apa yang dimaksud dengan masyarakat adat?

Masyarakat Adat memiliki defenisi: masyarakat yang menempati wilayah tertentu secara turun-temurun, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan sebagai komunitas adat.

Hukum adat? Apakah benar hukum adat memiliki posisi hukum yang lebih tinggi dari hukum nasional kita?

Sedangkan hukum adat adalah hukum yang ditetapkan oleh komunitas-komunitas adat untuk mengatur interaksi kehidupan dalam suatu wilayah adat, dan sebagai masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup dalam suatu wilayah hukum itulah menjadi acuan dalam interaksi dengan sesama dan juga interaksi manusia dengan wilayahnya. Hukum adat sebagai kesepakatan atas suatu wilayah adat telah lebih dulu diterapkan sebelum hukum lainnya datang kemudian. Bahkan mungkin saja para pendiri bangsa mengadopsi hukum adat cikal bakal hukum nasional.

Soal posisi tinggi-rendah tentu setiap hukum memiliki posisi masing-masing.

Bagaimana seharusnya posisi masyarakat adat dalam pandangan hukum nasional?

Seharusnya ada implementasi hukum yang jelas dan tegas melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat. Sebagai warga negara, masyarakat adat harus diakui dan dilindungi karena berdirinya negara ini juga bagian perjuangan masyarakat adat di seluruh penjuru nusantara.

Apa keinginan/cita-cita dari kawan-kawan dalam memperjuangkan UU Masyarakat Adat?

Keinginan kami, masyarakat adat diakui dan dilindungi dengan Undang-Undang agar masyarakat adat Berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada 16 Mei 2013 telah membacakan keputusan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama dua komunitas masyarakat adat (Kasepuhan Cisitu, Banten dan Kenegerian Kuntu, Riau—red) yang tertuang dalam putusan No. 35/PUU-X/2012. Namun sampai saat ini belum ada regulasi dalam bentuk Undang-Undang yang implementatif.

Apakah jika masyarakat adat diakui secara hukum tidak akan menimbulkan semacam negara dalam negara?

Ada negara dalam negara, tentu tidak. Justru ketika masyarakat adat diakui dengan Undang-Undang, itu akan menjadikan bukti bahwa masyarakat adat tidak terpisahkan dari negara ini. Kami masyarakat adat adalah pilar kebhinnekaan dengan keberagaman membangun persatuan demi kedaulatan, kemandirian, martabat masyarakat adat dan negara Indonesia. Karena jika berbicara soal persatuan, kita harus menghormati keberagaman. Jika semuanya sama itu menghilangkan semangat kebhinnekaan kita.

Apa pendapat Bung Jhon mengenai masyarakat adat itu diasumsikan terbelakang secara peradaban?

Mengenai ada pendapat yang menyatakan bahwa masyarakat adat itu terbelakang adalah stigma yang dialamatkan untuk kami. Masyarakat adat itu justru maju, karena dengan pengetahuannya menjamin akan kehidupan yang akan datang. Tidak menumbalkan segala sesuatu untuk kebutuhan dan kehidupan sesaat atau sekarang saja. Jadi terkait terbelakang atau tidaknya masyarakat adat, itu harus dilihat dari perspektif yang mana.

Terakhir, terkait perjuangan masyarakat adat yang diasumsikan seolah ingin mengembalikan era feodalisme?

Oh, itu tidak benar. Karena feodalisme merupakan musuh masyarakat adat itu sendiri.

 

Arif Hidayatullah

Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

 

Pembangunan JLW Hancurkan Hutan Adat Moi Maya

Sejumlah massa yang tergabung seperti masyarakat adat Moi Maya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pemuda Gema Maya, Pemuda Adat Moi Maya serta relawan dan simpatisan masyarakat adat mendatangi kantor bupati Raja Ampat, mendemo Bupati Abdul Faris, S.E., Rabu (29/03) lalu di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat.

Mereka menuntut pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat agar segera bertanggung jawab atas kasus JLW yang dibangun pemerintah daerah bekerja sama dengan PT. Klanafat Putra pada 2013 hingga 2016 yang menghabiskan APBD dan APBN sebanyak 22 Miliar Rupiah.

Dalam aksi tersebut #DewanAMANNasionalLudiaMantasan mengatakan bahwa dirinya sangat kesal dengan sistem pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

“Pembangunan JLW (Jalan Lingkar Waigeored) itu menghancurkan  hutan adat. Situs budaya kami pun hilang. Tempat keramat tempat tinggal roh leluhur nenek moyang kami pun kena dampak dari pembongkaran jalan tersebut,” orasinya.

Masyarakat juga menilai banyak terjadi penyimpangan di tubuh pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. “Banyak sekali korupsi yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat. Oleh sebab itu kami masyarakat adat meminta Bupati Abdul Faris agar segera menjawab aspirasi kami,” tegas Yoel Ulimpa pemuda adat Moi Kelim, Malamoi.

Demikian pula salah satu kasus berat yang juga menjadi isu penting bagi masyarakat adat Moi Maya yaitu mengenai kerusakan terumbu karang.

“Kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman, pihak Kapal “MV Coledonian Sky“ dan pemerintah kabupaten Raja Ampat harus bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang di pulau Manswar seluas 13.522 meter persegi yang ditabrak kapal pesiar asal Inggris,MV Coledonian Sky, pada 04 Maret lalu,” tegas Ketua Dewan Adat Moi Maya Yulex Ansan.

Padahal menurut seorang pemuda asal Moi Maya, masyarakat adat selalu berpegang pada UU yang berlaku, misalnya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya dalam pasal 1 ayat 2. Selain itu juga ada UU No. 5. Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

Menyikapi pemasalaan kerusakan lingkungan perampasan hak-hak masyarakat hukum adat,  dan dampak sosial di wilayah Kabupaten Raja Ampat akibat pambangunan JLW dan kerusakan terumbu karang, masyarakat adat Moi Maya Raja Ampat menyatakan sikapnya sebagai berikut:

 

  1. Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus menghentikan setiap pembangunan yang merusak ruang-ruang hidup masyarakat adat.
  2. Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus menghentikan pemberian izin baru kepada kapal pesiar yang mengantar wisatawan tanpa izin pemerintah pusat dan pencabutan izin kepada kapal pesiar yang sudah tak berlaku.
  3. Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus menyelesaikan semua konflik yang terjadi terhadap masyarakat adat dari segala aspek pembangunan yang merugikan masyarakat adat secara adil dan bijaksana.
  4. Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus membuat peraturan daerah (Perda) sesuai dengan pola/tata kelola hidup dan kearifan lokal masyarakat adat.
  5. Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat.
  6. Polda Papua Barat segera tuntaskan kasus korupsi JLW dalam anggaran APBN 2013, 2014 dan 2016.
  7. Berikan ganti rugi terhadap masyarakat adat sebesar 50% dari uang tunai sebesar 20 Miliar berdasar luasan terumbu karang yang rusak 13.522 meter persegi guna penanaman ulang terumbu karang.

 

Achel Ulimpa

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com