Dari Kapuas Hulu, Pemuda Adat Kalimantan Deklarasikan Manifesto Perlawanan: Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Tolak Perampasan Wilayah Adat

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Semangat persatuan dan perlawanan terhadap berbagai ancaman atas wilayah adat mengemuka dalam Konsolidasi Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Region Kalimantan yang digelar pada 13–15 April 2026 di Komunitas Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Medalaam, Desa Datah Diaan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pertemuan strategis yang mempertemukan pemuda adat dari berbagai wilayah di Pulau Borneo ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah gerakan, memperkuat solidaritas, serta merumuskan langkah bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terus terancam oleh ekspansi investasi, kebijakan sepihak, dan lemahnya perlindungan hukum.
Dari forum tersebut lahir sebuah manifesto perjuangan berisi sembilan poin tuntutan tegas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi yang beroperasi di wilayah adat. Manifesto ini menjadi suara kolektif pemuda adat Kalimantan atas kegelisahan panjang terhadap konflik agraria, perampasan ruang hidup, eksploitasi sumber daya alam, hingga minimnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat.
Kurnianto Rindang selaku Fasilitator Konsolidasi sekaligus Penanggung Jawab Koalisi Kalimantan Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa manifesto tersebut bukan sekadar dokumen pernyataan sikap, tetapi seruan perjuangan yang lahir dari kenyataan di lapangan.
“Manifesto ini adalah suara bersama pemuda adat Kalimantan. Kami menuntut keadilan, pengakuan, dan perlindungan nyata atas wilayah adat. Negara tidak boleh terus menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat,” tegas Kurnianto Rindang.
Ia menambahkan, masyarakat adat tidak boleh lagi dipinggirkan dalam pembangunan, sebab masyarakat adat adalah penjaga hutan, tanah, sungai, budaya, dan masa depan Kalimantan itu sendiri.
Adapun manifesto hasil Konsolidasi BPAN Region Kalimantan memuat sembilan poin sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU MA menjadi UU MA.
2. Mendesak pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalimantan untuk segera menerbitkan perda tentang perlindungan dan pengakuan MA.
3. Mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan SK pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat di seluruh wilayah Kalimantan.
4. Menolak keras setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat dan tidak melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna, yang sesuai dengan prinsip-prinsip instrumen HAM internasional dan nasional tentang Masyarakat Adat.
5. Mengecam keras seluruh pihak yang melakukan segala bentuk aktivitas dan atau usaha yang bersifat mengeksploitasi kekayaan intelektual Masyarakat Adat.
6. Mendesak pemerintah daerah di seluruh wilayah Kalimantan agar melibatkan pemuda adat secara bermakna dalam setiap proses perencanaan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
7. Menolak keras segala bentuk program pemerintah yang tidak berpihak pada Masyarakat Adat seperti transmigrasi, PSN, pemasangan plang oleh Satgas PKH di seluruh wilayah adat di Kalimantan.
8. Menolak segala bentuk perizinan yang mengancam keberadaan wilayah adat seperti pengembangan industri yang berbasis hutan dan lahan di seluruh wilayah adat Kalimantan.
9. Mendesak kepada pemerintah dan korporasi untuk segera meninjau kembali seluruh perizinan yang memasuki wilayah adat agar dapat memberikan manfaat yang adil, berkelanjutan dan berpihak kepada Masyarakat Adat serta mencabut semua perizinan yang memberikan dampak negatif di wilayah adat seluruh Kalimantan.
Menurut peserta konsolidasi, sembilan poin manifesto tersebut adalah garis perjuangan bersama untuk memastikan Kalimantan tidak hanya dipandang sebagai ruang investasi semata, melainkan sebagai tanah leluhur yang memiliki sejarah, hukum adat, pengetahuan tradisional, dan identitas budaya yang wajib dihormati serta dilindungi negara.
Forum ini juga menegaskan bahwa pemuda adat harus menjadi kekuatan utama dalam menjaga wilayah adat, mengorganisir komunitas, mengawal kebijakan, serta menentukan masa depan daerahnya sendiri secara berdaulat.
Konsolidasi ditutup dengan seruan bersama yang menggema di wilayah adat Hengkung Kayaan Mendalam: Bangkit, Bersatu, Bergerak, Mengurus Wilayah Adat. Seruan tersebut menjadi penanda bahwa perjuangan masyarakat adat Kalimantan akan terus hidup, semakin terorganisir, dan tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar diwujudkan.

Penguatan Kapasitas Hukum dan Konsolidasi BPAN Region Kalimantan di Kapuas Hulu: Pemuda Adat Menjaga Warisan Leluhur, Menyusun Strategi Perjuangan Masa Depan

Kapuas Hulu – Semangat persatuan, keteguhan menjaga warisan leluhur, dan tekad memperkuat gerakan Masyarakat Adat mewarnai pelaksanaan Konsolidasi Region Kalimantan yang dimulai dengan Pelatihan Penguatan Kapasitas Hukum Pemuda Adat digelar oleh
Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) di Komunitas Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang akan berlangsung pada 11–15 April 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi anggota BPAN dan Pemuda Adat dari berbagai wilayah pengorganisasian se-Region Kalimantan untuk menyatukan ide dan gagasan, menyerap persoalan di setiap komunitas Masyarakat Adat, serta merumuskan langkah
strategis yang akan dibawa ke Jambore Nasional V BPAN yang akan berlangsung di Lombok Timur.

Pada hari pertama, acara dibuka secara khidmat melalui ritual adat Munang Pang dan Melaa, sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan kepada para tamu dan peserta. Suasana hangat dan penuh persaudaraan terasa sejak awal, menunjukkan kuatnya nilai keramahan dan solidaritas Masyarakat Adat di Komunitas Hengkung Kayaan Medalaam, Kapuas Hulu.

Ketua Umum BPAN, Hero Aprila, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Medalaam yang telah bersedia menjadi tuan rumah. Ia menegaskan bahwa konsolidasi ini bukan sekadar pertemuan organisasi, tetapi ruang penting untuk mendengar langsung persoalan Masyarakat Adat di Kalimantan.

Menurut Hero, konsolidasi ini juga ditujukan untuk menyusun strategi dan arah gerakan organisasi kedepan, sebagai bahan refleksi serta evaluasi perjalanan organisasi, sekaligus menjadi ajang mempererat silaturahmi antar Pemuda Adat se-Region Kalimantan menuju JAMNAS V BPAN.

“Semua aspirasi, tantangan, dan harapan yang dihimpun dari forum ini akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan perjuangan bersama,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tokoh-tokoh penting gerakan Masyarakat Adat Nusantara, di antaranya Abdon Nababan (Sekjen AMAN 2007–2017), Stefanus Masiun (Ketua Dewan AMAN Nasional), Tono (Ketua PH AMAN Wilayah Kalbar), serta Herkulanus Sutomo Manna (Ketua PH AMAN Daerah Kapuas Hulu).

Menjaga Titipan Leluhur

Memasuki sesi pelatihan penguatan kapasitas hukum, Abdon Nababan mengajak peserta merenungkan pertanyaan mendasar: apakah titipan leluhur masih baik-baik saja?
Titipan itu, menurutnya, mencakup identitas, wilayah adat, kelembagaan dan hukum adat, pengetahuan tradisional, hingga spiritualitas. Semua itu bukan pemberian negara, melainkan hak yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur kepada generasi muda adat sebagai penerus.

Ia menegaskan bahwa Masyarakat Adat dibangun atas ikatan darah, sejarah, bahasa, budaya, seni, dan wilayah adat yang jelas dan nyata. Karena itu, kehilangan salah satu unsur tersebut berarti ancaman serius bagi keberlangsungan komunitas Masyarakat Adat.

Abdon juga memaparkan bahwa Gerakan Masyarakat Adat lahir dari sejarah yang panjang, intimidasi, kriminalisasi, ketidakadilan, dan penindasan yang dilakukan oleh korporasi maupun negara, dan hal ini sangat terasa di era rezim Soeharto, bahkan sampai hari ini. Dari rasa senasib sepenanggungan itulah lahir gerakan sosial yang kemudian bermuara pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 1999, tonggak lahirnya AMAN.

Forum itu melahirkan pernyataan bersejarah:

“Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami (Masyarakat Adat).”
Menurut Abdon, penjajahan modern terhadap suatu bangsa dapat dilakukan melalui tiga cara:
mengaburkan sejarahnya, menghancurkan bukti sejarahnya, dan memutus hubungan generasi muda dengan leluhurnya. Karena itu, Pemuda Adat harus menjadi penjaga memori kolektif bangsanya sendiri.

Pemuda Adat Harus Siap Menjadi Pemimpin

Abdon menekankan bahwa perjuangan Masyarakat Adat hari ini membutuhkan kader yang memiliki tiga unsur utama: empati, wacana, dan basis massa.
Pemuda Adat diminta aktif mengkampanyekan kehidupan Masyarakat Adat di media sosial, tanggap terhadap ketidakadilan, serta memastikan komunitas Masyarakat Adat tumbuh kuat di wilayah adatnya sendiri.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak wilayah adat yang saat ini dikuasai negara dan korporasi suatu saat berpotensi kembali ke Masyarakat Adat. Pertanyaannya, apakah Pemuda Adat siap mempertahankan wilayah itu dan mengambil alih kepemimpinan di komunitasnya?
“Karena itu, Pemuda Adat harus memiliki kapasitas hukum, kemampuan organisasi, dan keberanian untuk memimpin,” tegasnya.

Negara Hadir (?)

Dalam sesi berikutnya, Ketua Dewan AMAN Nasional Stefanus Masiun memaparkan materi tentang instrumen HAM Internasional dan nasional tentang Masyarakat Adat. Ia menyebut persoalan utama Masyarakat Adat saat ini antara lain penyempitan wilayah adat, tidak adanya
kepastian hak atas tanah dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, konflik tenurial, kriminalisasi, serta kebijakan yang secara sistematis memiskinkan Masyarakat Adat.
Menurutnya, Masyarakat Adat sering disebut tertinggal, padahal yang terjadi adalah pembiaran dan ketidakadilan struktural. Masiun menyinggung ironi pembangunan nasional. Saat pemerintah menggaungkan slogan “negara hadir”, yang hadir di wilayah adat justru alat berat, izin HGU, pertambangan, dan penggusuran.

“Dimana Negara?, bagi Masyarakat Adat, negara seringkali hadir dalam bentuk bulldozer, excavator, HGU, dan izin tambang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berbagai regulasi nasional sebenarnya telah menjamin hak Masyarakat Adat, mulai dari Pancasila, UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28I Ayat (3), hingga Pasal 32. Termasuk Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007, yang mengikat secara moral.

Belajar Advokasi, Siap Hadapi Kasus

Pada sesi terakhir, Agatha Anida dari Dewan PPMAN Nasional membekali peserta tentang advokasi kasus Masyarakat Adat, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Ia menegaskan bahwa syarat utama advokasi adalah kesiapan berhadapan dengan aparat penegak hukum
dan kemampuan memahami sebuah peristiwa hukum secara detail.

Peserta diajarkan menelaah kasus melalui kronologi lengkap, fakta hukum, pendekatan 5W+1H, identifikasi pihak bersengketa, kedudukan hukum, hingga penyusunan alat bukti dan dokumen hukum seperti surat kuasa, gugatan, serta permohonan hukum lainnya.

Menyusun Masa Depan Kalimantan dari Kampung Adat

Konsolidasi ini menunjukkan bahwa perjuangan Masyarakat Adat tidak berhenti pada romantisme masa lalu saja. Di pedalaman Kapuas Hulu, BPAN se-Region Kalimantan sedang menyusun strategi mempersiapkan masa depan: menjaga wilayah adat, merawat identitas, dan menyiapkan kepemimpinan baru yang berakar pada nilai leluhur dan mampu menghadapi tantangan zaman.

Dari Hengkung Kayaan Mendalam, suara Pemuda Adat se-Region Kalimantan menggema bersama BPAN: menjaga warisan leluhur bukan pilihan, melainkan kewajiban sejarah. Kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Pemuda Adat! Bangkit, bersatu, bergerak, mengurus wilayah adat.

Dari Kapuas Hulu, Pemuda Adat Kalimantan Nyatakan Sikap: Tanah Leluhur Bukan Ruang Rampasan
Kapuas Hulu – Rumah Adat Umaa’ Suling, Komunitas Hengkung Kayaan Mendalam, Desa Datah Diaan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi saksi penting berkumpulnya pemuda adat dari lima provinsi Kalimantan dalam Konsolidasi Region Kalimantan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Minggu (12/4/2026).
Selama sehari penuh, forum ini bukan sekadar pelatihan organisasi. Ia menjelma menjadi ruang refleksi besar tentang nasib masyarakat adat Kalimantan, ancaman yang terus membesar, dan peran strategis generasi muda untuk menjaga tanah leluhur. Tiga narasumber utama hadir membedah persoalan dari sudut yang saling melengkapi: Abdon Nababan, tokoh gerakan masyarakat adat nasional; Tono, Ketua PW AMAN Kalimantan Barat; dan Herkulanus Sutomo Manna, Ketua PD AMAN Kapuas Hulu.
Dari panggung sederhana di jantung wilayah adat itu, tersusun satu pesan besar: masa depan masyarakat adat tidak bisa lagi diserahkan kepada negara semata, tetapi harus direbut melalui organisasi, pengetahuan, dan gerakan pemuda adat yang terhubung dari kampung hingga nasional.

Abdon Nababan: Pemuda Adat Harus Kuasai Arena Perjuangan
Membuka sesi utama, Abdon Nababan mengingatkan bahwa masyarakat adat terlalu lama dijadikan “pemain pinggiran” di tanah sendiri. Negara mengambil alih banyak urusan masyarakat adat, mulai dari pemerintahan, pengelolaan wilayah, hingga ekonomi, melalui berbagai undang-undang sektoral.
Namun menurutnya, situasi kini mulai berubah. Ruang-ruang baru perjuangan mulai terbuka melalui putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Musrenbang, dan berbagai mekanisme kebijakan lainnya.
“Kalau ruang-ruang baru ini kita manfaatkan, maka peluang masyarakat adat untuk kembali berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan semakin besar,” tegas Abdon.
Ia kemudian mengajak peserta memetakan posisi masing-masing: siapa yang tinggal di kampung, di ibu kota kabupaten, provinsi, bahkan nasional. Menurutnya, setiap tempat memiliki arena strategis yang berbeda.
Bagi pemuda adat yang tinggal di kampung, tugas utamanya adalah menjaga komunitas, mendokumentasikan sejarah, memetakan wilayah adat, merawat hukum adat, dan merespons konflik di lapangan.
Sementara di tingkat kabupaten, pemuda adat harus menjadi motor advokasi kebijakan. Sebab hari ini, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih paling banyak ditentukan di level kabupaten melalui Perda dan SK Bupati.
“Kalau pemuda adat di kabupaten tidak nyambung dengan pemuda di kampung, maka tidak akan terjadi apa-apa,” katanya.
Sedangkan di tingkat provinsi, Abdon menilai peran utama pemuda adat adalah membangun jaringan mahasiswa, memperkuat dokumentasi, menggalang dukungan sipil, dan menjadi simpul gerakan lintas daerah.
Ia juga menyoroti lemahnya hubungan organisasi antara pengurus komunitas, daerah, wilayah, dan nasional. Menurutnya, jika semua keputusan menumpuk ke pusat tanpa koordinasi, gerakan akan lambat dan tercerabut dari basis.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan gerakan sendiri-sendiri, tapi organisasi yang rapi dan saling terhubung,” ujarnya.

Tono: Kalimantan Sedang Dijarah Atas Nama Pembangunan
Jika Abdon membahas strategi gerakan, maka Tono, Ketua PW AMAN Kalbar, membawa peserta melihat akar sejarah dan ancaman besar yang sedang dihadapi masyarakat adat Kalimantan.
Ia membuka materi dengan kisah lahirnya AMAN Kalimantan Barat pada 29 September 1998. Saat tragedi kabut asap 1997–1998, masyarakat adat dituduh sebagai penyebab kebakaran hutan karena berladang. Tuduhan itu memicu konsolidasi gerakan dan menjadi salah satu momentum lahirnya organisasi masyarakat adat di Kalbar.
“Ketika masyarakat adat disalahkan, mereka sadar bahwa mereka harus punya organisasi sendiri yang bisa membela,” ujar Tono.
Dari Kalbar, gerakan itu kemudian berjejaring secara nasional hingga melahirkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Jakarta pada 17 Maret 1999.
Namun Tono menegaskan, setelah hampir tiga dekade, ancaman terhadap masyarakat adat justru makin kompleks.
Menurutnya, negara masih memandang Kalimantan semata sebagai gudang sumber daya alam. Batubara, sawit, kayu, tambang, dan berbagai proyek besar terus diekstraksi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidup.
“Kalimantan disebut paru-paru dunia, tapi hutannya rusak. Yang menjaga hutan justru masyarakat adat,” tegasnya.
Ia memaparkan sedikitnya delapan ancaman utama yang dihadapi masyarakat adat saat ini:
1. Perampasan wilayah adat
2. Konflik dengan perusahaan sawit, tambang, dan HTI
3. Kerusakan lingkungan
4. Pecahnya solidaritas warga akibat politik uang
5. Hilangnya sumber penghidupan
6. Banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan
7. Kemiskinan struktural
8. Punahnya adat dan budaya
Tono juga mengingatkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menjadi gelombang baru tekanan terhadap wilayah adat di Kalimantan.
“Kalau anak muda adat tidak siap, mereka akan kalah bersaing di tanah sendiri,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya mendorong RUU Masyarakat Adat, mempercepat pengakuan wilayah adat, dan membangun solidaritas lintas daerah.

Herkulanus Sutomo Manna: Pengakuan Hukum Ibarat Akta Kelahiran
Materi penutup dibawakan Herkulanus Sutomo Manna, Ketua PD AMAN Kapuas Hulu. Jika Abdon berbicara strategi dan Tono bicara ancaman besar, maka Sutomo mengajak peserta masuk ke kerja teknis yang konkret: bagaimana mendapatkan pengakuan hukum masyarakat adat.
Ia menganalogikan pengakuan masyarakat adat seperti akta kelahiran bagi seorang anak.
“Kalau tidak diakui, maka banyak hak kita yang sulit diperjuangkan,” ujarnya.
Karena UU Masyarakat Adat belum disahkan, maka saat ini perjuangan masih menggunakan instrumen hukum yang tersedia, seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Putusan MK 35, dan regulasi daerah seperti Perda Nomor 13 Tahun 2018 di Kapuas Hulu.
Tomo menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengakuan, komunitas harus menyiapkan:
● Surat permohonan kepada Bupati
● Profil masyarakat adat
● Sejarah asal-usul komunitas
● Bukti wilayah adat dan batas-batasnya
● Kesepakatan batas dengan wilayah tetangga
● Sistem hukum adat
● Struktur kelembagaan adat
● Harta kekayaan benda dan non-benda
● Peta wilayah adat berbasis koordinat
Menurutnya, seluruh tahapan itu merupakan ruang besar bagi pemuda adat untuk terlibat.
“Teman-teman pemuda bisa masuk dari awal sampai akhir: wawancara tetua adat, menulis sejarah, buat peta, susun dokumen, sampai kawal verifikasi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa banyak sejarah komunitas hanya tersimpan dalam ingatan para tetua. Jika tidak segera didokumentasikan, pengetahuan itu bisa hilang selamanya.
Di Kapuas Hulu sendiri terdapat 36 komunitas adat, tetapi baru 19 komunitas yang telah memperoleh SK pengakuan. Selebihnya masih dalam proses verifikasi.

Tiga Pesan Besar dari Kapuas Hulu
Dari tiga materi utama tersebut, tersusun tiga pesan besar bagi pemuda adat Kalimantan:
1. Organisasi Harus Kuat dan Terhubung
Gerakan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kampung, kabupaten, provinsi, dan nasional harus saling menopang.
2. Wilayah Adat Harus Dipertahankan
Tanpa tanah, masyarakat adat kehilangan ekonomi, budaya, hukum adat, dan masa depan.
3. Pemuda Adat Harus Naik Kelas
Pemuda tidak cukup hanya hadir dalam seremoni. Mereka harus menguasai advokasi, hukum, pemetaan, media, dan kepemimpinan.

Dari Kapuas Hulu untuk Kalimantan
Konsolidasi Region Kalimantan di Kapuas Hulu membuktikan bahwa gerakan masyarakat adat masih hidup dan terus menyiapkan generasi penerus. Di tengah ekspansi industri ekstraktif, sentralisasi kebijakan, dan ancaman hilangnya identitas, forum ini menjadi pengingat bahwa perlawanan belum selesai.
Di Rumah Adat Umaa’ Suling, para pemuda adat tidak hanya belajar. Mereka sedang menyiapkan peta jalan baru: merebut masa depan masyarakat adat Kalimantan dengan tangan mereka sendiri.

Penulis : Rindang BPAN Region Kalimantan

PN BPAN Silaturahmi ke Pemda Lombok Timur, Matangkan Persiapan JAMNAS V Pemuda Adat Nusantara

Lombok Timur — Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (PN BPAN) bersama Panitia Pelaksana Jambore Nasional V Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS V BPAN) melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur pada 18 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk membahas kesiapan daerah menyusul terpilihnya Wilayah Adat Limbungan dan Wilayah Adat Perigi, yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Lombok Timur, sebagai tuan rumah pelaksanaan JAMNAS V BPAN.

Dalam pertemuan tersebut, PN BPAN menyampaikan berbagai rencana serta teknis pelaksanaan kegiatan nasional yang akan mempertemukan Pemuda Adat dari berbagai wilayah adat di Nusantara. Agenda ini direncanakan berlangsung pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP menyambut baik kedatangan PN BPAN dan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan JAMNAS V BPAN di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan yang melibatkan generasi muda dari berbagai komunitas Adat ini sangat penting, terutama di tengah kondisi saat ini ketika banyak generasi muda mulai kurang memberikan perhatian terhadap nilai-nilai Adat dan tradisi yang diwariskan oleh para leluhur.

Ia berharap, melalui penyelenggaraan JAMNAS V BPAN, generasi muda dapat kembali tertarik untuk mempelajari, menjaga, dan menghidupkan nilai-nilai luhur Adat istiadat. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat jati diri generasi muda sekaligus memastikan keberlanjutan tradisi dan kebudayaan masyarakat Adat di masa depan.

Lebih lanjut, Sekda Lombok Timur menyampaikan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah, termasuk Bupati Lombok Timur, guna mempersiapkan berbagai kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan nasional tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana memfasilitasi pertemuan antara PN BPAN dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membahas dukungan lebih lanjut terhadap pelaksanaan JAMNAS V BPAN.

Dengan dukungan pemerintah daerah dan semangat kolaborasi berbagai pihak, JAMNAS V BPAN diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemuda Adat Nusantara untuk memperkuat persatuan, memperdalam nilai-nilai Adat, serta mempertegas peran generasi muda dalam menjaga dan melindungi wilayah Adat di seluruh Indonesia.

penulis : DEPan Bali Nusra Erpan

PTUN KUPANG MENYATAKAN BUPATI MANGGARAI MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KARENA MENGHALANG-HALANGI AKSI DAMAI WARGAPOCO LEOK

Tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kupang
telah memutuskan perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yaitu sengketa antara
Agustinus Tuju warga Poco Leok selaku Penggugat dengan Bupati Manggarai, Nusa
Tenggara Timur (NTT) selaku Tergugat di PTUN Kupang. Hal ini terkait dengan tindakan
Bupati Manggarai yang melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam warga
Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten
Manggarai, pada tanggal 5 Juni 2025.


Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi
Poco Leok menyatakan Amar Putusan PTUN Kupang Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG
pada intinya menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima,
tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi
damai di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025 adalah Perbuatan Melanggar
Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Batal
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut, Menghukum
Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah). Hal ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap
warga Poco Leok nyata.

Judianto Simanjuntak menyatakan Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat sebab
Bupati Manggarai selaku Pejabat Pemerintahan dan Kepala Daerah seharusnya
mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak
geothermal dan mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK)
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan
tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman. Hal ini sebagaimana
dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada
alinea pertama halaman 166 menyatakan “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk
menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku
pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan
lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.

Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menyatakan tindakan Bupati
Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati
Manggarai dengan cara intimidasi sert perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas
merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas
kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Tindakan Bupati Manggarai
tersebut juga menderai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, ujar Judianto Simanjuntak.

Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya
warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum. Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi
(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Judianto Simanjuntak.

Agustinus Tuju selaku Penggugat menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin
menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan
geothermal di Poco Leok. Atas intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai
mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah
sendirian ada rasa takut. Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat
warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku Masyarakat Adat terutama
terkait wilayah adat.

Agustinus Tuju menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang
bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk
mengingatkan Bupati Manggarai agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga
Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), Bupati Manggarai tidak
melakukan tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan
ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasi warga sebagai bagian dari pelayanan
pejabat negara kepada warganya.


Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya yang juga Pengacara Publik dari
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan putusan PTUN Kupang ini sebagai
langkah maju bidang Ham dan demokrasi, tapi ada hal yang kurang dari putusan PTUN
Kupang ini yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi
hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan
maaf dan membayar ganti rugi.

Dalam gugatan disebutkan agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan
mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan Bupati
Manggarai meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan
Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga
Poco Leok akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco
Leok. Tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini sangat disesalkan karena
merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan Majelis Hakim sebab merupakan
bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik
kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum, kata Tiasri Wiandani.

Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas
menyatakan putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk
mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai
menghambat warga Poco Leok khususnya Perempuan Adat menyampaikan aspirasinya
dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 dalam rangka menolak
geothermal di Poco Leok demi mempertahankankan ruang hidup, wilayah adat, dan
kampungnya. Padahal aksi damai itu dilakukan warga Poco Leok karena terbitnya SK
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak tidak
mengindahkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yaitu hak masyarakat adat
untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi
masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan
diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara
Timur (WALHI NTT) menyatakan putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan
urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Grace menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN kupang
menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan Bupati yang
mengancam aksi damai warag Poco Leok.


Dalam hal ini Gres Gracelia menyatakan sangat tepat pertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok
dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan
efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas
kebijakan publik dari Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif
yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan
menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.

Judianto Simanjuntak selaku Kuasa hukum Penggugat menyatakan, diharapkan kepada
Bupati Manggarai menjadikan putusan PTUN Kupang untuk melakukan evaluasi atas
tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, agar ke depan benarbenar menjalankan kewajibannya selaku kepala daerah melayani warganya dengan baik,
melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat. Yang terpenting dalam hal ini adalah
agar Bupati Manggarai segera mencabut SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi
Geothermal di Poco Leok sebagaimana tuntutan warga Poco Leok selama ini utamanya pada waktu aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 karena karena
mengganggu dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Tiasri Wiandani menyatakan informasi yang kami dapatkan bahwa pihak Bupati
Manggarai berencana mengajukan Banding. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam berita
media yang berjudul: “PTUN Kupang Keluarkan Putusan, Kabag Hukum Manggarai Sebut
Tim Hukum JPN Ajukan Upaya Banding?, Simak Penjelasan Kabag Hukum Pemda
Manggrai”, dimuat dalam media Swara NTT, Edisi 11 Maret 2026. Tentu kami
menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak Bupati Manggarai karena hal
tersebut merupakan hak Bupati Manggarai selaku Tergugat sebagaimana mekanisme
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yang jelas warga Poco Leok tetap berjuang
mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran.

Susunan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah:

  1. Muhamad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua Majelis )
  2. Komang Alit Antara, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
  3. Putu Carina Sari Devi, S.H. (Hakim Anggota)

Pemuda Adat di Lombok Timur Merehabilitasi Hutan Untuk Menjaga Keseimbangan Alam

Pemuda Adat di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sedang fokus melakukan rehabilitasi kawasan Gawah Penyonggok, salah satu wilayah adat yang berada di komunitas Masyarakat Adat Kuteraja.

Para pemuda yang turut menginisiasi berdirinya sekolah adat Jero Juangga ini menjadi garda terdepan dalam memulihkan keseimbangan alam di tengah derasnya arus modernisasi yang kerap menggerus kearifan lokal.

Pemuda adat Kuteraja merehabilitasi kawasan Gawah yang berarti hutan dalam bahasa Sasak, bukan sekadar dengan menanam  pohon biasa. Para pemuda secara sadar memilih untuk merevitalisasi tanaman-tanaman lokal yang mulai tergerus zaman seperti Kelekume, Lekong, Bajur, Semet Meong, Manggis dan berbagai tanaman obat khas Masyarakat Adat Kuteraja.

Lalu Andi, pemuda adat Kuteraja menyatakan tanaman lokal ini bukan sekadar pohon biasa. Ada filosofi dan pengetahuan turun-temurun yang melekat di dalamnya.

“Nenek moyang kita mengajarkan bahwa menjaga tanaman lokal berarti menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan,” kata Andi pada Senin, 17 Februari 2026.

Pria yang menjadi inisiator sekolah adat Jero Juangga ini menambahkan merujuk dari ajaran nenek moyang tersebut, mereka merehabilitasi kawasan Gawah Penyonggok untuk menjaga keseimbangan alam dan merevitalisasi tanaman lokal.

Menurutnya, kawasan Gawah Penyonggok memiliki nilai strategis bagi Masyarakat Adat Kuteraja. Selain sebagai sumber pangan dan obat-obatan tradisional, hutan ini juga berfungsi sebagai penjaga tata air.

“Rehabilitasi Gawah Penyonggok ini menjadi simbol perlawanan terhadap degradasi lingkungan yang kian marak terjadi di Nusa Tenggara Barat. Ekspansi tambang, pariwisata dan pembangunan dalam lima tahun terakhir telah mengubah wajah Nusa Tenggara Barat,” tandasnya.

Andi menambahkan melalui rehabilitasi Gawah Penyonggok, pemuda adat Kuteraja ingin membuktikan bahwa kemajuan zaman tidak harus berarti tercerabut dari tradisi. Dengan merawat alam, sebutnya, itu juga berarti merawat identitas dan masa depan bangsa.

“Semua ini akan menjadi bukti hidup bahwa pemuda adat adalah garda terdepan dalam memulihkan alam dan melestarikan budaya,” terangnya.

Lalu Dede, seorang pemuda adat yang juga inisiator sekolah adat Jero Juangga mengatakan situasi yang terjadi saat ini mendorong pemuda adat untuk bertindak. Disebutnya, jika pemuda adat tidak bertindak sekarang, maka generasi mendatang dikhawatirkan tidak akan pernah mengenal kekayaan hayati yang selama ini menjadi kebanggaan Masyarakat Adat. Dede menambahkan melalui tindakan ini, mereka ingin memastikan bahwa hutan adat tetap berdiri kokoh sebagai paru-paru dunia, sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.

“Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan sebagai sumber kehidupan bagi Masyarakat Adat,” katanya.

Ratusan bibit tanaman ini akan dipindahkan untuk merehabilitasi lahan hutan perkebunan yang kosong. Dokumentasi AMAN

Wadah Belajar Kearifan Lokal

Dede menerangkan sekolah adat Jero Juangga yang diinisiasi oleh para pemuda adat menjadi wadah bagi generasi muda untuk kembali belajar tentang kearifan lokal, nilai-nilai adat, dan menjaga keseimbangan alam. Dikatakan, hal ini juga untuk menggugah para pemuda supaya mengedepankan gotong royong.

Dede menjelaskan sekolah adat ini hadir sebagai solusi ruang belajar di tengah keterbatasan akses Masyarakat Adat terhadap pendidikan formal yang relevan dengan konteks lokal. Di sekolah adat ini, sebutnya, para pemuda tidak hanya belajar tentang tanaman dan hutan, tetapi juga tentang sejarah, bahasa, adat istiadat, hingga sistem pemerintahan tradisional.

Metode pembelajarannya pun unik. Tidak ada kelas formal dengan bangku dan papan tulis. Mereka belajar langsung di alam, berdiskusi dengan tetua adat, dan mempraktikkan langsung berbagai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui sekolah adat ini, kami ingin melahirkan generasi yang tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga memiliki kecerdasan ekologis dan kecintaan terhadap budayanya sendiri,” ungkap Dede.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat

Sosialisasi JAMNAS BPAN 2026

Sosiallisasi JAMNAS BPAN (Barisan Pemuda Adat Nusantara) yang ke-V, di komunitas Perigi dan Limbungan

Sosialisasi JAMNAS BPAN 2026

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) menggelar sosialisasi Jambore Nasional (JAMNAS) ke-V di komunitas Perigi dan Limbungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin, 16 Februari 2026. 

Sosialisasi JAMNAS BPAN 2026

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan masyarakat Adat setempat dalam menyambut ratusan pemuda adat dari seluruh Nusantara yang akan hadir dalam JAMNAS BPAN V. Diperkirakan lebih dari 500 peserta akan mengikuti kegiatan ini, membawa serta potensi budaya dari masing-masing wilayah untuk dipentaskan dalam rangkaian kegiatan jambore.

Harapan Kepala Desa Perigi

Kepala Desa Perigi, Dermawan, menyampaikan harapannya agar pelaksanaan JAMNAS BPAN V dapat memperkuat nilai-nilai leluhur yang selama ini dijaga oleh masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merawat warisan Adat istiadat dan budaya Desa Perigi.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung penuh agar JAMNAS berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi desa,” ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi, menjelaskan bahwa BPAN merupakan salah satu organisasi sayap AMAN, selain Perempuan AMAN dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Ia menegaskan bahwa JAMNAS merupakan gawe beleq Pemuda Adat atau kerja besar Pemuda  Adat yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap kegiatan besar AMAN dan organisasi sayap selalu dilaksanakan di tengah masyarakat, bukan di tempat mewah. Dari situlah peserta bisa merasakan langsung kehidupan masyarakat Adat,” jelasnya.

Terpilihnya Desa Perigi sebagai tuan rumah, lanjut Sayadi, merupakan hasil koordinasi yang matang dari tingkat wilayah hingga nasional. Desa ini dinilai layak karena masih memiliki komunitas Adat yang aktif, situs-situs Adat, serta rumah Adat yang terus dilestarikan. JAMNAS diharapkan menjadi ruang untuk memperkenalkan budaya Lombok, khususnya komunitas Perigi dan Limbungan, kepada Pemuda Adat Se-Nusantara.

Harapan Ketua Daerah BPAN Lotim

Ketua Pengurus Daerah BPAN Lombok Timur, Tabiin, menekankan bahwa JAMNAS tidak hanya bersifat seremonial. Ia berharap kegiatan ini juga memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat Setempat.
“Event nasional seperti ini bisa memperkuat identitas masyarakat adat sekaligus menggerakkan sektor ekonomi lokal, terutama UMKM.” ungkapnya.

Ketua JAMNAS BPAN V sekaligus SEKNAS BPAN Divisi Pengorganisasian dan Perluasan Jaringan, Cindy Yohana, menambahkan bahwa peserta JAMNAS tidak hanya berasal dari Indonesia. Sejumlah Pemuda Adat dan mitra kerja dari tingkat Asia hingga global juga dakan hadir. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan kegiatan.
Tema yang diusung dalam JAMNAS BPAN V adalah “Pemuda Adat Pulihkan Kedaulatan Masyarakat Adat untuk Menjaga Identitas dan Tangguh Menghadapi Krisis.”

Rangkaian JAMNAS akan berlangsung selama empat hari. Hari pertama diisi dengan parade budaya yang melibatkan seluruh peserta dan masyarakat Perigi dan Limbungan dengan mengenakan pakaian kahas daerah masing-masing, serta pelaksanaan ritual Adat setempat. Agenda berikutnya meliputi dialog publik mengenai pengesahan RUU Masyarakat Adat, sarasehan atau seminar, sidang-sidang organisasi BPAN, laporan Ketua Umum, hingga penetapan Ketua Umum dan Dewan Pengurus (DePan).

Melalui sosialisasi ini, BPAN berharap seluruh masyarakat Perigi dan Limbungan dapat berpartisipasi aktif. Dengan persiapan sejak dini, JAMNAS BPAN V yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni hingga 2 Juli 2026 diharapkan berjalan lancar, serta memberi manfaat bagi masyarakat Adat setempat.

Penulis : Azmi Efendi BPAN Sembalun

 

“Berindu”, Menghangatkan Tubuh di Depan Api Unggun: Tradisi Masyarakat Adat Sembalun di Balik Dingin Gunung Rinjani

Sembalun, Lombok Timur — Udara dingin menusuk kulit menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di Desa Sembalun Bumbung. Yang Berada di ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, suhu pagi hari di kawasan ini dapat turun hingga 7 derajat Celsius pada musim terdingin, sementara pada hari biasa berkisar antara 12–17 derajat Celsius.

Di tengah dingin yang menggigit, Masyarakat Adat Sembalun memiliki sebuah tradisi yang terus hidup dan diwariskan lintas generasi: Berindu, kebiasaan menghangatkan tubuh di depan api unggun.

Namun bagi masyarakat Sembalun, berindu bukan sekadar upaya melawan dingin. Lebih dari itu, berindu adalah ruang kebersamaan, tempat bertukar cerita, dan sarana merawat keharmonisan sosial.

Riardi Kencana, warga Dusun Lauk Rurung Timuk, Desa Sembalun Bumbung, menuturkan bahwa berindu telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat.

“Berindu itu bukan hanya soal menghangatkan tubuh. Di sanalah masyarakat saling berbagi cerita, membangun keakraban, dan berdiskusi tentang kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan keluarga, pertanian, hingga persoalan sosial dan agama,” ujarnya.

Menurut Riardi, tradisi ini biasanya dilakukan pada pagi hari sebelum masyarakat berangkat ke sawah, atau pada sore hari menjelang malam. Api unggun yang menyala menjadi saksi obrolan hangat dari kisah masa lalu hingga rencana hari esok.
“Kalau ke Sembalun tanpa ikut berindu, rasanya belum lengkap,” tambahnya.

Dari Kebiasaan Harian Menjadi Festival Budaya

Seiring waktu, kebiasaan sederhana ini berkembang menjadi Festival Berindu, sebuah agenda budaya tahunan yang dirayakan masyarakat Sembalun. Dalam festival tersebut, api unggun besar dinyalakan, dan masyarakat bersama para wisatawan diajak merasakan kehangatan tradisi berindu secara kolektif.

Abdul Robi, Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PD Sembalun, menjelaskan bahwa tradisi berindu telah diwariskan sejak zaman leluhur.

“Dulu, orang tua kami membuat tempat khusus di halaman rumah untuk berindu sebelum berangkat ke ladang. Dari kecil kami sudah terbiasa duduk melingkar mengelilingi api unggun sambil mendengar cerita orang tua,” jelasnya.

Kini, berindu tidak hanya menjadi cara masyarakat Sembalun menghadapi dingin alam pegunungan, tetapi juga simbol kebersamaan dan identitas budaya. Api yang menyala bukan hanya menghangatkan tubuh, melainkan juga menjaga bara persaudaraan di tengah masyarakat.

Api Unggun dan Filosofi Rumah Adat

Tokoh Muda Adat Sembalun Bumbung, Rolansyah, menambahkan bahwa api unggun sejak dahulu selalu hadir di setiap rumah masyarakat adat Sembalun. Rumah-rumah adat masa lalu dibangun dari tanah yang dicampur kotoran sapi, ilalang, dan bahan alami lainnya, yang sarat akan filosofi kehidupan. Rumah adat tersebut dikenal dengan sebutan Bale Jamak.

Di dalam Bale Jamak terdapat ruang yang disebut ruang tengak (ruang tengah), yang menjadi pusat aktivitas keluarga, termasuk tempat berindu. Di ruang inilah anggota keluarga duduk melingkar mengelilingi api unggun. Sementara itu, terdapat pula ruang dalam yang bersifat sakral dan tidak boleh dimasuki sembarang orang karena digunakan sebagai tempat penyimpanan beras dan bahan pangan pokok keluarga.

“Dulu, api unggun bahkan dibuat di dalam rumah. Masyarakat juga sering tidur di dekat api unggun. Kehidupan para tetua di masa lalu sangat dekat dengan api unggun itu sendiri,” tutur Rolansyah.

Sejarah dan makna berindu memang panjang. Tradisi ini merekam perjalanan hidup masyarakat adat Sembalun, yang kesehariannya tidak pernah jauh dari api unggun sebagai sumber kehangatan, cahaya, dan kebersamaan.

Dengan praktik harian yang masih terjaga dan festival budaya yang terus dirawat, berindu menjadi bukti bahwa kearifan lokal Masyarakat adat Sembalun tetap hidup, menyala, dan diwariskan dari generasi ke generasi, sebagaimana api unggun yang tak pernah padam di tengah dingin lereng Rinjani.

Penulis : Azmi Efendi, Pemuda Adat Sembalun

RAKERNAS KE-V BPAN, RESMI DIBUKA

Rangkaian kegiatan rapat kerja nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara dibuka dengan resmi oleh Batin Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan. Pembukaan kegiatan ini didahului dengan parade budaya yang di ikuti oleh seluruh peserta Pemuda Adat se-nusantara. Para Batin Masyarakat Adat Talang Mamak turut serta dalam rombongan parade. Wilayah Adat Ampang Delapan, Indragiri Hulu, Riau (14/08/2025).

Parade budaya Pemuda Adat Nusantara, sebagai wujud penegasan keragaman yang ada di dalam organisasi Barisan Pemuda Adat Nusantara yang saat ini sedang melaksanakan rapat kerja nasional ke-V.

Dalam sambutannya, pelaksana jabatan (PJ) Ketua Umum BPAN Hero Aprila menyampaikan rasa bangga nya karena pelaksanaan Rakernas ke-V BPAN bisa dilaksanakan di Wilayah Adat Ampang Delapan, Talang Mamak.

Rakernas ke-V ini mengambil tema “Pemuda Adat Kuat, Wilayah Adat Berdaulat”. Hero Aprila mengatakan tema ini merupakan penegasan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di nasional maupun di wilayah pengorganisasian.

“BPAN hadir untuk menghubungkan pengetahuan leluhur dengan semangat anak muda. BPAN di bangun berdasarkan apa yang kita inginkan di kampung, artinya apa yang kita inginkan di kampung adalah yang harus kita perkuat di nasional. Suara-suara kita di kampung harus di dengar, baik di nasional maupun di internasional. Berjuta-juta hektar wilayah Adat di rampas, di Talang Mamak begitu banyak wilayah yang di rampas. Berubah menjadi kebun kelapa sawit.” Jelas Hero Aprila.

Dia juga menjelaskan betapa pentingnya hutan bagi masyarakat Talang Mamak. Hutan menyimpan seluruh kekayaan yang tidak bisa digantikan dengan uang. Apa yang terjadi di Talang Mamak, juga terjadi di wilayah-wilayah lain di seluruh Nusantara.

“Sebagai generasi muda kita tidak boleh apatis. Kita harus peduli dengan kampung kita sendiri. Belajar bagaimana cara berpikir para orang tua kita dalam menjaga kampung, menghormati leluhur, menjalankan Adat istiadat, budaya dan bangga akan identitas kita sebagai Masyarakat Adat dan Pemuda Adat. Hal ini akan terus kita gaungkan melalui Rakernas ke-V BPAN.” Tambahnya.

PJ Ketua Umum juga memberikan pesan bahwa semangat perjuangan ini harus terus berlanjut sampai kapanpun, karena Pemuda Adat juga akan berada pada posisi sama seperti orang-orang tua dan tokoh-tokoh Adat hari ini. Sebagai generasi muda, harus siap untuk menjadi pemimpin, baik di lembaga Adat, lembaga negara dan tempat lainnya. Momen rakernas ini mempertegas kembali kerja-kerja BPAN dan Pemuda Adat dalam menjaga kampung di seluruh Nusantara.

Gunduk, sebagai Batin Ampang Delapan mewakili para Batin dan masyarakat Ampang Delapan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemuda Adat se-Nusantara terhadap perjuangan Masyarakat Adat Talang Mamak.

“Atas nama Batin Ampang Delapan dan Wilayah Adat Talang Mamak, menyampaikan dukungan penuh dari Komunitas Adat. Kami siap menyumbangkan tenaga dan semangat hingga akhir acara, untuk mensukseskan Rakernas ke-V BPAN.” tutup Tokoh Adat Komunitas Masyarakat Adat Ampang Delapan.

Rangkaian pembukaan resmi Rakernas ke-V BPAN dimulai dari parade budaya Pemuda Adat Nusantara, Upacara Adat, Praktek Barter Pemuda Adat dan dialog publik. Pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-V BPAN ini dihadiri para Batin, Direktur OKK AMAN Arifin Monang Saleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Kamaruzaman, S.Sos, M.Si, Ketua Pengurus Harian Daerah Indragiri Hulu Gilung dan ketua-ketua wilayah pengorganisasian BPAN se-Nusantara serta masyarakat Komunitas Adat Ampang Delapan.

Penulis : B. M. Lapong, Pemuda Adat Minahasa

Komitmen Pemuda Adat se-Nusantara di Wilayah Adat Talang Mamak

Ampang Delapan, 13/08/2025

Rapat Kerja Nasional ke-V Barisan Pemuda Adat Nusantara (Rakernas BPAN) akan berlangsung secara resmi pada tanggal 14-16 Agustus 2025 di Wilayah Adat Ampang Delapan, Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau.

Berdasar data yang didapat dari sekretariat panitia Rakernas ke-V BPAN, peserta sudah mulai tiba pada tanggal 11 agustus sampai batasnya tanggal 13 agustus. Mereka langsung dijemput di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan diantar selama 8 jam ke Kampung Ampang Delapan

Mengawali rangkaian kegiatan di rakernas, rombongan pengurus dan beberapa peserta yang sudah hadir terlebih dahulu, diantar oleh Tetua Adat dan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Indragiri Hulu melakukan ziarah makam leluhur masyarakat adat Talang Mamak.

Ketua umum BPAN, Hero Aprila menjelaskan bahwa kegiatan ziarah situs ini merupakan salah satu kegiatan pra-rakernas di kampung Ampang Delapan.
“Kami Pemuda Adat dari seluruh Nusantara, melakukan ziarah bersama Tetua Adat dan Pemuda Adat Kampung Ampang Delapan. Situs ini merupakan situs tua dalam Masyarakat Adat Talang Mamak, adalah makam leluhur mereka. Melalui Tetua Adat, kami meminta ijin kepada leluhur agar jalannya rakernas ke-V BPAN ini dapat berjalan dengan baik.” Jelas Hero Aprila.

Pemuda adat se-nusantara selesai melaksanakan upacara adat bersama tetua adat Kampung Ampang Delapan

Bagi Masyarakat Adat Talang Mamak, khususnya yang ada di Kampung Ampang Delapan, situs ini merupakan penanda identitas yang sedari dulu telah ada dan tak bisa di pisahkan dari komunitas adat. Hal ini ditegaskan oleh Gilung, ketua PD AMAN Indragiri Hulu yang turut ikut serta mengantar rombongan dalam ziarah situs ini.
“Ada pepatah tua kami yang mengatakan ‘biar mati anak asal jangan mati Adat’. Artinya kalau mati anak kita bisa ziarah ke pekuburan berkali-kali, kalau mati Adat hancurlah kampung terbakarlah negeri. Ziarah ke makam leluhur adalah hal wajib ketika ada kegiatan besar di kampung ini. Kami wajib memberi tahu ke leluhur kami, apa yang kami perbuat di kampung. Tadi kami memperkenalkan siapa saja yang bertamu di kampung, artinya kalian semua sudah dianggap sebagai anak-cucu Talang Mamak juga.” Tegas putra asli Talang Mamak ini.

Menutup kegiatan ziarah situs ini, Hero Aprila menegaskan pentingnya kehadiran BPAN di komunitas Talang Mamak. Sebagai penegasan dukungan Pemuda Adat se-nusantara terhadap komunitas Adat Talang Mamak yang saat ini terancam punah oleh kehadiran perusahaan sawit yang mengelilingi Wilayah Adat mereka.
“Talang Mamak adalah salah satu Komunitas Adat yang terancam punah. Kehadiran BPAN diharapkan mendukung komunitas ini untuk segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak nya. Ini juga menjadi spirit bersama untuk seluruh Pemuda Adat se-nusantara untuk terus bersolidaritas ke Masyarakat Adat Talang Mamak. Gerakan ini menjadi contoh bagi gerakan pemuda adat di Nusantara bahkan di tingkat global untuk memegang teguh prinsip senasib dan sepenanggungan.” Tutup Hero, yang pada perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara 2025 di Kasepuhan Guradog diteguhkan sebagai pengacara masyarakat adat.

Diketahui pada Rakernas ke-V BPAN ini akan berlangsung dalam bentuk offline dan online. Peserta adalah ketua-ketua BPAN yang tersebar di 106 wilayah pengorganisasian se-nusantara, yang terbagi dalam 7 region, Papua, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera.

Penulis : Belarmino Lapong, Pemuda Adat Tombulu Tomohon – Minahasa.

Pemuda Adat, Penjaga Bumi Lewat Karya: Basri Buktikan Tradisi Bisa Selaras dengan Alam

Gowa, Sulawesi Selatan — Di tengah gempuran arus modernisasi yang mengikis nilai-nilai tradisional, hadir sosok Pemuda Adat bernama Basri dari komunitas Masyarakat Adat Suka. Ia membuktikan bahwa warisan leluhur bukan hanya layak dijaga, tetapi juga dapat menjadi jalan untuk menyelamatkan bumi.

Dengan tangan terampil dan semangat menjaga kearifan lokal, Basri menciptakan Tumbler bambu ramah lingkungan. Produk ini bukan sekadar kerajinan tangan, tetapi manifestasi dari filosofi hidup selaras dengan alam. Menggunakan bahan-bahan alami seperti bambu kering, rotan, dan serat alam lainnya, Basri merangkai karya yang indah sekaligus sarat makna. Setiap simpul dan ukiran bukan hanya estetis, tetapi juga bentuk penghormatan pada alam yang telah memberi kehidupan.

“Bambu yang saya pakai adalah bambu kering atau bambu yang sudah mati, karena lebih tahan lama dan tidak disukai rayap. Dari situ kita mulai—dari memotong, menghaluskan, mengukir, hingga menghias dengan rotan. Semua dilakukan manual, tanpa mesin,” ujar Basri saat ditemui.

Dalam proses pembuatannya, Basri sangat memperhatikan dampak lingkungan. Ia menolak penggunaan bahan sintetis dan meminimalkan jejak karbon dengan teknik pengerjaan manual. Produk Tumbler bambu buatannya tak hanya ramah lingkungan, tapi juga unik dan berkualitas, sehingga cocok bagi siapa saja yang peduli pada bumi.

Ketua BPAN Gowa, Azfar Zulhidjah AR menyampaikan apresiasinya atas apa yang dilakukan Basri. “Di tangan para Pemuda Adat seperti Basri, alam tidak hanya diwarisi, tapi dijaga, dirawat, dan dihidupkan kembali. Setiap kerajinan yang ia hasilkan adalah bentuk nyata bahwa menjaga tradisi dan melestarikan lingkungan bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

Menurut Azfar, karya seperti ini harus menjadi inspirasi bagi generasi muda. “Pemuda Adat adalah pelopor gaya hidup berkelanjutan. Mereka tidak hanya merawat identitas budaya, tetapi juga mengajarkan kita semua pentingnya hidup selaras dengan alam.”

Melalui kerajinan tangan bambu ini, Basri dan Pemuda Adat lainnya menunjukkan bahwa tradisi tidak harus tinggal di masa lalu. Justru, dengan kreativitas dan semangat pelestarian, tradisi bisa menjadi solusi masa depan bagi bumi yang lebih lestari.

Penulis adalah Pemuda Adat Gowa, sekaligus ketua PD BPAN Gowa

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish