Dari Kapuas Hulu, Pemuda Adat Kalimantan Deklarasikan Manifesto Perlawanan: Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Tolak Perampasan Wilayah Adat

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Semangat persatuan dan perlawanan terhadap berbagai ancaman atas wilayah adat mengemuka dalam Konsolidasi Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Region Kalimantan yang digelar pada 13–15 April 2026 di Komunitas Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Medalaam, Desa Datah Diaan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pertemuan strategis yang mempertemukan pemuda adat dari berbagai wilayah di Pulau Borneo ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah gerakan, memperkuat solidaritas, serta merumuskan langkah bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terus terancam oleh ekspansi investasi, kebijakan sepihak, dan lemahnya perlindungan hukum.
Dari forum tersebut lahir sebuah manifesto perjuangan berisi sembilan poin tuntutan tegas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi yang beroperasi di wilayah adat. Manifesto ini menjadi suara kolektif pemuda adat Kalimantan atas kegelisahan panjang terhadap konflik agraria, perampasan ruang hidup, eksploitasi sumber daya alam, hingga minimnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat.
Kurnianto Rindang selaku Fasilitator Konsolidasi sekaligus Penanggung Jawab Koalisi Kalimantan Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa manifesto tersebut bukan sekadar dokumen pernyataan sikap, tetapi seruan perjuangan yang lahir dari kenyataan di lapangan.
“Manifesto ini adalah suara bersama pemuda adat Kalimantan. Kami menuntut keadilan, pengakuan, dan perlindungan nyata atas wilayah adat. Negara tidak boleh terus menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat,” tegas Kurnianto Rindang.
Ia menambahkan, masyarakat adat tidak boleh lagi dipinggirkan dalam pembangunan, sebab masyarakat adat adalah penjaga hutan, tanah, sungai, budaya, dan masa depan Kalimantan itu sendiri.
Adapun manifesto hasil Konsolidasi BPAN Region Kalimantan memuat sembilan poin sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU MA menjadi UU MA.
2. Mendesak pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalimantan untuk segera menerbitkan perda tentang perlindungan dan pengakuan MA.
3. Mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan SK pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat di seluruh wilayah Kalimantan.
4. Menolak keras setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat dan tidak melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna, yang sesuai dengan prinsip-prinsip instrumen HAM internasional dan nasional tentang Masyarakat Adat.
5. Mengecam keras seluruh pihak yang melakukan segala bentuk aktivitas dan atau usaha yang bersifat mengeksploitasi kekayaan intelektual Masyarakat Adat.
6. Mendesak pemerintah daerah di seluruh wilayah Kalimantan agar melibatkan pemuda adat secara bermakna dalam setiap proses perencanaan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
7. Menolak keras segala bentuk program pemerintah yang tidak berpihak pada Masyarakat Adat seperti transmigrasi, PSN, pemasangan plang oleh Satgas PKH di seluruh wilayah adat di Kalimantan.
8. Menolak segala bentuk perizinan yang mengancam keberadaan wilayah adat seperti pengembangan industri yang berbasis hutan dan lahan di seluruh wilayah adat Kalimantan.
9. Mendesak kepada pemerintah dan korporasi untuk segera meninjau kembali seluruh perizinan yang memasuki wilayah adat agar dapat memberikan manfaat yang adil, berkelanjutan dan berpihak kepada Masyarakat Adat serta mencabut semua perizinan yang memberikan dampak negatif di wilayah adat seluruh Kalimantan.
Menurut peserta konsolidasi, sembilan poin manifesto tersebut adalah garis perjuangan bersama untuk memastikan Kalimantan tidak hanya dipandang sebagai ruang investasi semata, melainkan sebagai tanah leluhur yang memiliki sejarah, hukum adat, pengetahuan tradisional, dan identitas budaya yang wajib dihormati serta dilindungi negara.
Forum ini juga menegaskan bahwa pemuda adat harus menjadi kekuatan utama dalam menjaga wilayah adat, mengorganisir komunitas, mengawal kebijakan, serta menentukan masa depan daerahnya sendiri secara berdaulat.
Konsolidasi ditutup dengan seruan bersama yang menggema di wilayah adat Hengkung Kayaan Mendalam: Bangkit, Bersatu, Bergerak, Mengurus Wilayah Adat. Seruan tersebut menjadi penanda bahwa perjuangan masyarakat adat Kalimantan akan terus hidup, semakin terorganisir, dan tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar diwujudkan.

Penguatan Kapasitas Hukum dan Konsolidasi BPAN Region Kalimantan di Kapuas Hulu: Pemuda Adat Menjaga Warisan Leluhur, Menyusun Strategi Perjuangan Masa Depan

Kapuas Hulu – Semangat persatuan, keteguhan menjaga warisan leluhur, dan tekad memperkuat gerakan Masyarakat Adat mewarnai pelaksanaan Konsolidasi Region Kalimantan yang dimulai dengan Pelatihan Penguatan Kapasitas Hukum Pemuda Adat digelar oleh
Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) di Komunitas Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang akan berlangsung pada 11–15 April 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi anggota BPAN dan Pemuda Adat dari berbagai wilayah pengorganisasian se-Region Kalimantan untuk menyatukan ide dan gagasan, menyerap persoalan di setiap komunitas Masyarakat Adat, serta merumuskan langkah
strategis yang akan dibawa ke Jambore Nasional V BPAN yang akan berlangsung di Lombok Timur.

Pada hari pertama, acara dibuka secara khidmat melalui ritual adat Munang Pang dan Melaa, sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan kepada para tamu dan peserta. Suasana hangat dan penuh persaudaraan terasa sejak awal, menunjukkan kuatnya nilai keramahan dan solidaritas Masyarakat Adat di Komunitas Hengkung Kayaan Medalaam, Kapuas Hulu.

Ketua Umum BPAN, Hero Aprila, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Medalaam yang telah bersedia menjadi tuan rumah. Ia menegaskan bahwa konsolidasi ini bukan sekadar pertemuan organisasi, tetapi ruang penting untuk mendengar langsung persoalan Masyarakat Adat di Kalimantan.

Menurut Hero, konsolidasi ini juga ditujukan untuk menyusun strategi dan arah gerakan organisasi kedepan, sebagai bahan refleksi serta evaluasi perjalanan organisasi, sekaligus menjadi ajang mempererat silaturahmi antar Pemuda Adat se-Region Kalimantan menuju JAMNAS V BPAN.

“Semua aspirasi, tantangan, dan harapan yang dihimpun dari forum ini akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan perjuangan bersama,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tokoh-tokoh penting gerakan Masyarakat Adat Nusantara, di antaranya Abdon Nababan (Sekjen AMAN 2007–2017), Stefanus Masiun (Ketua Dewan AMAN Nasional), Tono (Ketua PH AMAN Wilayah Kalbar), serta Herkulanus Sutomo Manna (Ketua PH AMAN Daerah Kapuas Hulu).

Menjaga Titipan Leluhur

Memasuki sesi pelatihan penguatan kapasitas hukum, Abdon Nababan mengajak peserta merenungkan pertanyaan mendasar: apakah titipan leluhur masih baik-baik saja?
Titipan itu, menurutnya, mencakup identitas, wilayah adat, kelembagaan dan hukum adat, pengetahuan tradisional, hingga spiritualitas. Semua itu bukan pemberian negara, melainkan hak yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur kepada generasi muda adat sebagai penerus.

Ia menegaskan bahwa Masyarakat Adat dibangun atas ikatan darah, sejarah, bahasa, budaya, seni, dan wilayah adat yang jelas dan nyata. Karena itu, kehilangan salah satu unsur tersebut berarti ancaman serius bagi keberlangsungan komunitas Masyarakat Adat.

Abdon juga memaparkan bahwa Gerakan Masyarakat Adat lahir dari sejarah yang panjang, intimidasi, kriminalisasi, ketidakadilan, dan penindasan yang dilakukan oleh korporasi maupun negara, dan hal ini sangat terasa di era rezim Soeharto, bahkan sampai hari ini. Dari rasa senasib sepenanggungan itulah lahir gerakan sosial yang kemudian bermuara pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 1999, tonggak lahirnya AMAN.

Forum itu melahirkan pernyataan bersejarah:

“Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami (Masyarakat Adat).”
Menurut Abdon, penjajahan modern terhadap suatu bangsa dapat dilakukan melalui tiga cara:
mengaburkan sejarahnya, menghancurkan bukti sejarahnya, dan memutus hubungan generasi muda dengan leluhurnya. Karena itu, Pemuda Adat harus menjadi penjaga memori kolektif bangsanya sendiri.

Pemuda Adat Harus Siap Menjadi Pemimpin

Abdon menekankan bahwa perjuangan Masyarakat Adat hari ini membutuhkan kader yang memiliki tiga unsur utama: empati, wacana, dan basis massa.
Pemuda Adat diminta aktif mengkampanyekan kehidupan Masyarakat Adat di media sosial, tanggap terhadap ketidakadilan, serta memastikan komunitas Masyarakat Adat tumbuh kuat di wilayah adatnya sendiri.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak wilayah adat yang saat ini dikuasai negara dan korporasi suatu saat berpotensi kembali ke Masyarakat Adat. Pertanyaannya, apakah Pemuda Adat siap mempertahankan wilayah itu dan mengambil alih kepemimpinan di komunitasnya?
“Karena itu, Pemuda Adat harus memiliki kapasitas hukum, kemampuan organisasi, dan keberanian untuk memimpin,” tegasnya.

Negara Hadir (?)

Dalam sesi berikutnya, Ketua Dewan AMAN Nasional Stefanus Masiun memaparkan materi tentang instrumen HAM Internasional dan nasional tentang Masyarakat Adat. Ia menyebut persoalan utama Masyarakat Adat saat ini antara lain penyempitan wilayah adat, tidak adanya
kepastian hak atas tanah dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, konflik tenurial, kriminalisasi, serta kebijakan yang secara sistematis memiskinkan Masyarakat Adat.
Menurutnya, Masyarakat Adat sering disebut tertinggal, padahal yang terjadi adalah pembiaran dan ketidakadilan struktural. Masiun menyinggung ironi pembangunan nasional. Saat pemerintah menggaungkan slogan “negara hadir”, yang hadir di wilayah adat justru alat berat, izin HGU, pertambangan, dan penggusuran.

“Dimana Negara?, bagi Masyarakat Adat, negara seringkali hadir dalam bentuk bulldozer, excavator, HGU, dan izin tambang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berbagai regulasi nasional sebenarnya telah menjamin hak Masyarakat Adat, mulai dari Pancasila, UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28I Ayat (3), hingga Pasal 32. Termasuk Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007, yang mengikat secara moral.

Belajar Advokasi, Siap Hadapi Kasus

Pada sesi terakhir, Agatha Anida dari Dewan PPMAN Nasional membekali peserta tentang advokasi kasus Masyarakat Adat, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Ia menegaskan bahwa syarat utama advokasi adalah kesiapan berhadapan dengan aparat penegak hukum
dan kemampuan memahami sebuah peristiwa hukum secara detail.

Peserta diajarkan menelaah kasus melalui kronologi lengkap, fakta hukum, pendekatan 5W+1H, identifikasi pihak bersengketa, kedudukan hukum, hingga penyusunan alat bukti dan dokumen hukum seperti surat kuasa, gugatan, serta permohonan hukum lainnya.

Menyusun Masa Depan Kalimantan dari Kampung Adat

Konsolidasi ini menunjukkan bahwa perjuangan Masyarakat Adat tidak berhenti pada romantisme masa lalu saja. Di pedalaman Kapuas Hulu, BPAN se-Region Kalimantan sedang menyusun strategi mempersiapkan masa depan: menjaga wilayah adat, merawat identitas, dan menyiapkan kepemimpinan baru yang berakar pada nilai leluhur dan mampu menghadapi tantangan zaman.

Dari Hengkung Kayaan Mendalam, suara Pemuda Adat se-Region Kalimantan menggema bersama BPAN: menjaga warisan leluhur bukan pilihan, melainkan kewajiban sejarah. Kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Pemuda Adat! Bangkit, bersatu, bergerak, mengurus wilayah adat.

Dari Kapuas Hulu, Pemuda Adat Kalimantan Nyatakan Sikap: Tanah Leluhur Bukan Ruang Rampasan
Kapuas Hulu – Rumah Adat Umaa’ Suling, Komunitas Hengkung Kayaan Mendalam, Desa Datah Diaan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi saksi penting berkumpulnya pemuda adat dari lima provinsi Kalimantan dalam Konsolidasi Region Kalimantan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Minggu (12/4/2026).
Selama sehari penuh, forum ini bukan sekadar pelatihan organisasi. Ia menjelma menjadi ruang refleksi besar tentang nasib masyarakat adat Kalimantan, ancaman yang terus membesar, dan peran strategis generasi muda untuk menjaga tanah leluhur. Tiga narasumber utama hadir membedah persoalan dari sudut yang saling melengkapi: Abdon Nababan, tokoh gerakan masyarakat adat nasional; Tono, Ketua PW AMAN Kalimantan Barat; dan Herkulanus Sutomo Manna, Ketua PD AMAN Kapuas Hulu.
Dari panggung sederhana di jantung wilayah adat itu, tersusun satu pesan besar: masa depan masyarakat adat tidak bisa lagi diserahkan kepada negara semata, tetapi harus direbut melalui organisasi, pengetahuan, dan gerakan pemuda adat yang terhubung dari kampung hingga nasional.

Abdon Nababan: Pemuda Adat Harus Kuasai Arena Perjuangan
Membuka sesi utama, Abdon Nababan mengingatkan bahwa masyarakat adat terlalu lama dijadikan “pemain pinggiran” di tanah sendiri. Negara mengambil alih banyak urusan masyarakat adat, mulai dari pemerintahan, pengelolaan wilayah, hingga ekonomi, melalui berbagai undang-undang sektoral.
Namun menurutnya, situasi kini mulai berubah. Ruang-ruang baru perjuangan mulai terbuka melalui putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Musrenbang, dan berbagai mekanisme kebijakan lainnya.
“Kalau ruang-ruang baru ini kita manfaatkan, maka peluang masyarakat adat untuk kembali berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan semakin besar,” tegas Abdon.
Ia kemudian mengajak peserta memetakan posisi masing-masing: siapa yang tinggal di kampung, di ibu kota kabupaten, provinsi, bahkan nasional. Menurutnya, setiap tempat memiliki arena strategis yang berbeda.
Bagi pemuda adat yang tinggal di kampung, tugas utamanya adalah menjaga komunitas, mendokumentasikan sejarah, memetakan wilayah adat, merawat hukum adat, dan merespons konflik di lapangan.
Sementara di tingkat kabupaten, pemuda adat harus menjadi motor advokasi kebijakan. Sebab hari ini, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih paling banyak ditentukan di level kabupaten melalui Perda dan SK Bupati.
“Kalau pemuda adat di kabupaten tidak nyambung dengan pemuda di kampung, maka tidak akan terjadi apa-apa,” katanya.
Sedangkan di tingkat provinsi, Abdon menilai peran utama pemuda adat adalah membangun jaringan mahasiswa, memperkuat dokumentasi, menggalang dukungan sipil, dan menjadi simpul gerakan lintas daerah.
Ia juga menyoroti lemahnya hubungan organisasi antara pengurus komunitas, daerah, wilayah, dan nasional. Menurutnya, jika semua keputusan menumpuk ke pusat tanpa koordinasi, gerakan akan lambat dan tercerabut dari basis.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan gerakan sendiri-sendiri, tapi organisasi yang rapi dan saling terhubung,” ujarnya.

Tono: Kalimantan Sedang Dijarah Atas Nama Pembangunan
Jika Abdon membahas strategi gerakan, maka Tono, Ketua PW AMAN Kalbar, membawa peserta melihat akar sejarah dan ancaman besar yang sedang dihadapi masyarakat adat Kalimantan.
Ia membuka materi dengan kisah lahirnya AMAN Kalimantan Barat pada 29 September 1998. Saat tragedi kabut asap 1997–1998, masyarakat adat dituduh sebagai penyebab kebakaran hutan karena berladang. Tuduhan itu memicu konsolidasi gerakan dan menjadi salah satu momentum lahirnya organisasi masyarakat adat di Kalbar.
“Ketika masyarakat adat disalahkan, mereka sadar bahwa mereka harus punya organisasi sendiri yang bisa membela,” ujar Tono.
Dari Kalbar, gerakan itu kemudian berjejaring secara nasional hingga melahirkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Jakarta pada 17 Maret 1999.
Namun Tono menegaskan, setelah hampir tiga dekade, ancaman terhadap masyarakat adat justru makin kompleks.
Menurutnya, negara masih memandang Kalimantan semata sebagai gudang sumber daya alam. Batubara, sawit, kayu, tambang, dan berbagai proyek besar terus diekstraksi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidup.
“Kalimantan disebut paru-paru dunia, tapi hutannya rusak. Yang menjaga hutan justru masyarakat adat,” tegasnya.
Ia memaparkan sedikitnya delapan ancaman utama yang dihadapi masyarakat adat saat ini:
1. Perampasan wilayah adat
2. Konflik dengan perusahaan sawit, tambang, dan HTI
3. Kerusakan lingkungan
4. Pecahnya solidaritas warga akibat politik uang
5. Hilangnya sumber penghidupan
6. Banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan
7. Kemiskinan struktural
8. Punahnya adat dan budaya
Tono juga mengingatkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menjadi gelombang baru tekanan terhadap wilayah adat di Kalimantan.
“Kalau anak muda adat tidak siap, mereka akan kalah bersaing di tanah sendiri,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya mendorong RUU Masyarakat Adat, mempercepat pengakuan wilayah adat, dan membangun solidaritas lintas daerah.

Herkulanus Sutomo Manna: Pengakuan Hukum Ibarat Akta Kelahiran
Materi penutup dibawakan Herkulanus Sutomo Manna, Ketua PD AMAN Kapuas Hulu. Jika Abdon berbicara strategi dan Tono bicara ancaman besar, maka Sutomo mengajak peserta masuk ke kerja teknis yang konkret: bagaimana mendapatkan pengakuan hukum masyarakat adat.
Ia menganalogikan pengakuan masyarakat adat seperti akta kelahiran bagi seorang anak.
“Kalau tidak diakui, maka banyak hak kita yang sulit diperjuangkan,” ujarnya.
Karena UU Masyarakat Adat belum disahkan, maka saat ini perjuangan masih menggunakan instrumen hukum yang tersedia, seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Putusan MK 35, dan regulasi daerah seperti Perda Nomor 13 Tahun 2018 di Kapuas Hulu.
Tomo menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengakuan, komunitas harus menyiapkan:
● Surat permohonan kepada Bupati
● Profil masyarakat adat
● Sejarah asal-usul komunitas
● Bukti wilayah adat dan batas-batasnya
● Kesepakatan batas dengan wilayah tetangga
● Sistem hukum adat
● Struktur kelembagaan adat
● Harta kekayaan benda dan non-benda
● Peta wilayah adat berbasis koordinat
Menurutnya, seluruh tahapan itu merupakan ruang besar bagi pemuda adat untuk terlibat.
“Teman-teman pemuda bisa masuk dari awal sampai akhir: wawancara tetua adat, menulis sejarah, buat peta, susun dokumen, sampai kawal verifikasi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa banyak sejarah komunitas hanya tersimpan dalam ingatan para tetua. Jika tidak segera didokumentasikan, pengetahuan itu bisa hilang selamanya.
Di Kapuas Hulu sendiri terdapat 36 komunitas adat, tetapi baru 19 komunitas yang telah memperoleh SK pengakuan. Selebihnya masih dalam proses verifikasi.

Tiga Pesan Besar dari Kapuas Hulu
Dari tiga materi utama tersebut, tersusun tiga pesan besar bagi pemuda adat Kalimantan:
1. Organisasi Harus Kuat dan Terhubung
Gerakan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kampung, kabupaten, provinsi, dan nasional harus saling menopang.
2. Wilayah Adat Harus Dipertahankan
Tanpa tanah, masyarakat adat kehilangan ekonomi, budaya, hukum adat, dan masa depan.
3. Pemuda Adat Harus Naik Kelas
Pemuda tidak cukup hanya hadir dalam seremoni. Mereka harus menguasai advokasi, hukum, pemetaan, media, dan kepemimpinan.

Dari Kapuas Hulu untuk Kalimantan
Konsolidasi Region Kalimantan di Kapuas Hulu membuktikan bahwa gerakan masyarakat adat masih hidup dan terus menyiapkan generasi penerus. Di tengah ekspansi industri ekstraktif, sentralisasi kebijakan, dan ancaman hilangnya identitas, forum ini menjadi pengingat bahwa perlawanan belum selesai.
Di Rumah Adat Umaa’ Suling, para pemuda adat tidak hanya belajar. Mereka sedang menyiapkan peta jalan baru: merebut masa depan masyarakat adat Kalimantan dengan tangan mereka sendiri.

Penulis : Rindang BPAN Region Kalimantan

PTUN KUPANG MENYATAKAN BUPATI MANGGARAI MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KARENA MENGHALANG-HALANGI AKSI DAMAI WARGAPOCO LEOK

Tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kupang
telah memutuskan perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yaitu sengketa antara
Agustinus Tuju warga Poco Leok selaku Penggugat dengan Bupati Manggarai, Nusa
Tenggara Timur (NTT) selaku Tergugat di PTUN Kupang. Hal ini terkait dengan tindakan
Bupati Manggarai yang melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam warga
Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten
Manggarai, pada tanggal 5 Juni 2025.


Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi
Poco Leok menyatakan Amar Putusan PTUN Kupang Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG
pada intinya menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima,
tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi
damai di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025 adalah Perbuatan Melanggar
Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Batal
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut, Menghukum
Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah). Hal ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap
warga Poco Leok nyata.

Judianto Simanjuntak menyatakan Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat sebab
Bupati Manggarai selaku Pejabat Pemerintahan dan Kepala Daerah seharusnya
mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak
geothermal dan mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK)
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan
tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman. Hal ini sebagaimana
dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada
alinea pertama halaman 166 menyatakan “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk
menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku
pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan
lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.

Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menyatakan tindakan Bupati
Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati
Manggarai dengan cara intimidasi sert perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas
merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas
kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Tindakan Bupati Manggarai
tersebut juga menderai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, ujar Judianto Simanjuntak.

Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya
warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum. Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi
(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Judianto Simanjuntak.

Agustinus Tuju selaku Penggugat menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin
menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan
geothermal di Poco Leok. Atas intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai
mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah
sendirian ada rasa takut. Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat
warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku Masyarakat Adat terutama
terkait wilayah adat.

Agustinus Tuju menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang
bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk
mengingatkan Bupati Manggarai agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga
Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), Bupati Manggarai tidak
melakukan tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan
ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasi warga sebagai bagian dari pelayanan
pejabat negara kepada warganya.


Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya yang juga Pengacara Publik dari
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan putusan PTUN Kupang ini sebagai
langkah maju bidang Ham dan demokrasi, tapi ada hal yang kurang dari putusan PTUN
Kupang ini yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi
hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan
maaf dan membayar ganti rugi.

Dalam gugatan disebutkan agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan
mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan Bupati
Manggarai meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan
Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga
Poco Leok akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco
Leok. Tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini sangat disesalkan karena
merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan Majelis Hakim sebab merupakan
bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik
kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum, kata Tiasri Wiandani.

Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas
menyatakan putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk
mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai
menghambat warga Poco Leok khususnya Perempuan Adat menyampaikan aspirasinya
dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 dalam rangka menolak
geothermal di Poco Leok demi mempertahankankan ruang hidup, wilayah adat, dan
kampungnya. Padahal aksi damai itu dilakukan warga Poco Leok karena terbitnya SK
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak tidak
mengindahkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yaitu hak masyarakat adat
untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi
masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan
diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara
Timur (WALHI NTT) menyatakan putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan
urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Grace menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN kupang
menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan Bupati yang
mengancam aksi damai warag Poco Leok.


Dalam hal ini Gres Gracelia menyatakan sangat tepat pertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok
dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan
efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas
kebijakan publik dari Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif
yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan
menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.

Judianto Simanjuntak selaku Kuasa hukum Penggugat menyatakan, diharapkan kepada
Bupati Manggarai menjadikan putusan PTUN Kupang untuk melakukan evaluasi atas
tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, agar ke depan benarbenar menjalankan kewajibannya selaku kepala daerah melayani warganya dengan baik,
melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat. Yang terpenting dalam hal ini adalah
agar Bupati Manggarai segera mencabut SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi
Geothermal di Poco Leok sebagaimana tuntutan warga Poco Leok selama ini utamanya pada waktu aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 karena karena
mengganggu dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Tiasri Wiandani menyatakan informasi yang kami dapatkan bahwa pihak Bupati
Manggarai berencana mengajukan Banding. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam berita
media yang berjudul: “PTUN Kupang Keluarkan Putusan, Kabag Hukum Manggarai Sebut
Tim Hukum JPN Ajukan Upaya Banding?, Simak Penjelasan Kabag Hukum Pemda
Manggrai”, dimuat dalam media Swara NTT, Edisi 11 Maret 2026. Tentu kami
menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak Bupati Manggarai karena hal
tersebut merupakan hak Bupati Manggarai selaku Tergugat sebagaimana mekanisme
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yang jelas warga Poco Leok tetap berjuang
mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran.

Susunan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah:

  1. Muhamad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua Majelis )
  2. Komang Alit Antara, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
  3. Putu Carina Sari Devi, S.H. (Hakim Anggota)

PUBLIK MENANTI PUTUSAN YANG ADIL DARI MAHKAMAH AGUNG BAGI SORBATUA SIALLAGAN

Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025

Hari ini, Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan bersama Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan kembali mendatangi Mahkamah Agung RI di Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 26 Februari 2025 untuk menuntut keadilan atas kasus hukum yang menimpa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perkara ini saat ini sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyatakan bahwa perkara ini membawa angin segar bagi penegakan hukum. Hal ini tercermin dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2024, yang menyatakan:

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 155/Pid.Sus/LH/2024/PN.Sim, tanggal 14 Agustus 2024, menyatakan perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata, serta melepaskan Sorbatua dari segala tuntutan hukum.

Menurut Judianto, yang juga pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), putusan tersebut telah mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, dan berbagai instrumen hukum lainnya.

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 7 November 2024, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, status hukum Sorbatua masih sebagai terdakwa dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung pada register No. 4398 K/Pid.Sus-LH/2025.

Friska Simanjuntak dari Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan kekecewaan atas kriminalisasi terhadap Sorbatua, yang dimulai dari penculikan, penetapan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL), hingga dihukum dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Padahal, menurutnya, komunitas adat mereka sudah secara turun-temurun mengelola wilayah adat tersebut sejak tahun 1700-an.

“Generasi kami yang saat ini mendiami Huta Dolok Parmonangan adalah generasi ke-11 dari keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan,” ujar Friska. Ia juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta adalah untuk menuntut keadilan dan mendesak Mahkamah Agung agar membebaskan Sorbatua.

Sinung Karto dari Divisi Penanganan Kasus PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut bahwa kasus Sorbatua adalah satu dari banyak contoh kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Minimnya pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat membuat wilayah mereka rentan terhadap perampasan, kekerasan, dan intimidasi. Dalam Catatan Akhir Tahun 2024, AMAN mencatat 121 kasus perampasan wilayah adat seluas 2.824.118,36 hektare yang menimpa 140 komunitas adat.

“Kedatangan komunitas adat ke Jakarta ini harus menjadi refleksi bagi negara dan aparat penegak hukum agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas Sinung. Ia berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil, bukan hanya bagi Sorbatua dan komunitasnya, tetapi juga bagi seluruh masyarakat adat di Nusantara.

Potret Masa Aksi di Mahkamah Agung

Samuel dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan merupakan bentuk nyata penyalahgunaan hukum untuk merampas hak masyarakat adat atas wilayahnya sendiri.

Negara, melalui aparat penegak hukum, telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi hak-hak asasi masyarakat adat dan justru menjadi alat kekerasan struktural yang melegitimasi kepentingan korporasi. “Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia. Sorbatua dikriminalisasi karena membela tanah adatnya. Mahkamah Agung harus melihat perkara ini dengan perspektif keadilan sosial dan hak asasi manusia, bukan semata-mata prosedur hukum formal,”.

Marvella Fiorenza Barfiandana, mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan aksi damai ini adalah bentuk suara masyarakat sipil kepada Mahkamah Agung. Mereka berharap agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan jujur, adil, dan tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam aksi ini, mereka menyerahkan surat dukungan dari Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan yang berisi 324 tanda tangan serta petisi dari Change.org “Bebaskan Sorbatua Siallagan” yang telah didukung oleh 10.017 orang.

Penyerahan Surat Dukungan untuk Sorbatua Siallagan ke Mahkamah Agung

Judianto Simanjuntak menambahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun keliru dalam menjatuhkan hukuman. “Dalam hukum pidana, hanya tindakan yang merupakan kesalahan dan melawan hukum yang dapat dijatuhi pidana. Sorbatua tidak melakukan kesalahan maupun tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya. Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan membebaskan Sorbatua dari seluruh dakwaan.

Jakarta, 09 Mei 2025

Hormat Kami

SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN;Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN);Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak;Perhimpunan Bantuan Hukum;dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU);Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak;Siallagandi Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara;Lembaga Adat Keturunan;Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN);Aliansi Gerak Tutup TPL;Forest Watch Indonesia (FWI);Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI);Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN);Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (BKP-PGI) Sayogo Institute;Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana;Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI);Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS);Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia;Public Interest Lawyer Network (PIL-NET) Indonesia;Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK);Perkumpulan HuMa Indonesia;WeSpeakUp.org,Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA);Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat;Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM);Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut);Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan;Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI SUMUT);Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat UNIKA SEJAJARAN (GMNI UNIKA SEJAJARAN);Gerakan Mahasiswa;Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (GMNI FH-USU);Aksi Kamisan Medan;Perempuan AMAN Sumatera Utara;Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN SUMUT);Yayasan Srikandi Lestari.

Masyarakat Adat Serawai Lawan Putusan Hakim Atas Tuduhan Mencuri di Wilayah Adat

BENGKULU – Anton dan Kayun, masyarakat adat Serawai Semidang Sakti mengajukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tais yang memvonis bersalah keduanya atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7 unit Talo-Pino yang tumbuh di atas wilayah adat suku Serawai di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

“Hari ini, kami daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun serta keluarga,” kata ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah,S.H. Kamis, 24 April 2025.

Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis, 17 April 2025 yang menjatuhkan  vonis tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara satu (1) bulan dan tak perlu dijalani oleh Anton dan Kayun. Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat akan menjadi preseden buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun.

Sebab, dalam praktiknya. Secara sepihak, PTPN IV Regional 7 yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai yang hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun.

Atas itu, Fitriansyah menilai, bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma yang telah diakui dan dilindungi hak-haknya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.

“Jadi, apa yang dialami Anton dan Kayun, sesungguhnya bukan perbuatan pidana karena tanahnya ini milik masyarakat adat yang dikuasai, dikelola dan dirawat mereka sejak puluhan tahun,” kata Fitriansyah.

Selain itu, tambah Fitriansyah, jika pun klaim perusahaan wilayah itu milik Hak Guna Usaha (HGU), nyatanya lahan-lahan itu dikelola dan dirawat oleh masyarakat adat secara rutin dan berlangsung lama. Ini ditandai dengan masih adanya sisa tanam tumbuh berupa tanaman kopi dan lainnya yang sudah berusia tua.

“Prinsipnya keberatan, meskipun hanya sedetik divonis bersalah melakukan pencurian. Ini soal keadilan dan hak masyarakat adat yang sudah direbut. Praktik diskriminasi dan intimidasi pada masyarakat adat harus dihentikan,” kata Fitriansyah didampingi Rendi saputra dan Efyon junaidi.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu berada di PTSP PN Tais

Masyarakat adat Serawai Semidang sakti yang bermukim di Desa Pering Baru, Seluma. Sudah sejak tahun 1800 bermukim di daerah itu. Mereka bercocok tanam padi sawah dan darat serta berladang kopi, durian dan lainnya.

Namun pada tahun 1986, wilayah mereka kemudian dinyatakan sebagai tanah negara dan diperuntukkan untuk usaha perkebunan sawit. Mereka yang berladang dan tinggal di daerah itu pun diusir paksa. Beberapa diiming-imingi bahwa tanah mereka hanya dipinjam.

Sejak itu, konflik pun bermunculan. Masyarakat adat yang merasa tak pernah mendapatkan persetujuan atas perkebunan sawit di wilayah adat mereka terus memprotes dan berjuang. Sejumlah orang dipenjara bahkan ada yang tertembak. Karena itu, selain terus berladang dan merawat tanahnya, mereka juga mengajukan perlawanan ke kementerian, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya.

Sampai dengan tahun 2012, berdasar hasil pengukuran ulang oleh BPN memang ditemukan ada kelebihan luas HGU milik PTPN IV Regional 7 di Desa Pering Baru. Namun demikian, hasil itu tak menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

Konflik antara masyarakat adat Serawai dan perkebunan pun menjadi api dalam sekam. Hingga puncaknya pada 9 Februari 2025. Anton dan Kayun, yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba ditangkap paksa saat sedang memanen buah sawit di ladang mereka.

Anton sempat mendapatkan penganiayaan oleh dua orang anggota TNI. Keduanya pun digelandang paksa ke kepolisian dan kemudian disidangkan. Hakim pun memvonis mereka dengan tuduhan meyakinkan dan bersalah atas pencurian.

Narahubung:

Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu

Fitriansyah ‪

Rendi Saputra

Hak-Hak Tradisional dalam Konstitusi: Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Hak-Hak Tradisional” dalam Konstitusi:

Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan

[Jakarta, Rabu 17 April 2025] – Dalam semangat memperjuangkan keadilan konstitusional dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Diskusi Publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna “hak-hak tradisional” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum nasional yang melindungi eksistensi masyarakat adat.

Diskusi ini lahir dari keprihatinan atas ketidakjelasan definisi hukum terkait “hak-hak tradisional”, yang hingga kini belum sepenuhnya terjabarkan dalam peraturan perundang-undangan. Frasa ini, yang menggantikan istilah “hak asal-usul” pasca amandemen UUD 1945, menyimpan konsekuensi hukum dan sosial yang mendalam bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

“RUU Masyarakat Adat adalah wujud konkret dari amanat konstitusi. Tanpa undang-undang ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik,” tegas Rina Mardiana, akademisi dari IPB University. Rina juga menyatakan bahwa masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu, serta memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. Mereka memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan (eks-swapraja), pungkasnya.

Erwin dari Perkumpulan HuMa yang juga merupakan dari Koalisi menambahkan, “Istilah hak-hak tradisional tak hanya menyangkut tanah dan sumber daya, tapi juga hak untuk menentukan nasib sendiri. Ini mencakup hak politik, budaya, hingga spiritualitas komunitas adat.”.

Dia juga berpendapat bahwa dalam risalah sidang perubahan UUD, tidak dibahas hak-hak apa saja yang merupakan hak tradisional. Berdasarkan risalah sidang perubahan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa istilah “hak tradisional” memang dimaksudkan untuk membuat pengertian hak tersebut menjadi fleksibel, karena sampai akhir pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional.

Namun, ketidakhadiran kerangka hukum yang komprehensif membuat masyarakat adat tetap rentan. Di sisi lain, interpretasi terhadap konstitusi tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan originalisme. Perlu pendekatan kontekstual agar norma konstitusi hidup dan relevan dengan dinamika zaman. “Namun, justru karena itu, negara punya kewajiban untuk memastikan dan memperjelas hak-hak apa saja yang secara inheren melekat pada Masyarakat Adat. Hak-hak ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Maka negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindunginya”, tegas Erwin.

Realitas di lapangan semakin memperkuat urgensi ini. Di Sumba Timur, masyarakat adat menghadapi tantangan hilangnya akses terhadap sumber daya agraria akibat tidak adanya payung hukum tersebut. Dibutuhkan dukungan dari DPR RI untuk menciptakan payung hukum yang mengatur khusus terkait masyarakat adat. Triawan Umbu Uli Mekahati dari Koppesda Sumba menambahkan, “Sudah berbagai upaya kami tempuh, agar kedudukan Masyarakat Adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang utuh, tapi tanpa dukungan regulasi nasional, kami hanya disikapi sebagai gangguan pembangunan”, tutup Triawan yang disapa Umbu Tri.

Potret Aktivitas Masyarakat Adat Meratus – Donny

Sementara itu, bagi Masyarakat Adat Pegunungan Meratus, wilayah adat yang ada saat ini sudah dapat menjamin kebutuhan hidup seperti untuk sandang, pangan, papan, obat-obatan, air minum dan lainnya. Masyarakat Adat menilai bahwa wilayah adat mereka di Pegunungan Meratus seluas kurang lebih 600 hektar merupakan ruang hidup yang tidak bisa dipisahkan dengan jiwa raga mereka.

Harnilis sebagai Tokoh Adat Meratus menyebutkan untuk mengelola sumber daya alam di Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Masyarakat Adat kompak kerjasama antara laki-laki dan perempuan, serta tua dan muda melestarikan budaya-budaya yang sudah diwariskan secara turun temurun.

Tidak ada yang lebih kuat antara laki-laki dan perempuan, semuanya kuat dan penting. Tidak akan berhasil kita berkebun, berladang, mengadakan acara tanpa keduanya”, ungkap Harnilis.

Harnilis juga menjelaskan rencana penetapan wilayah adat mereka menjadi Taman Nasional atau kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Harnilis menegaskan bahwa Masyarakat Adat Dayak Meratus merupakan masyarakat yang cinta damai. Mereka siap membela dan mempertahankan wilayah adat mereka agar tidak menjadi kawasan konservasi milik negara.

Rencana penetapan wilayah adat menjadi Taman Nasional dinilai dapat mencederai Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat. “Hutan bukan hanya tempat hidup kami, tapi bagian dari kehidupan itu sendiri. Jika diambil, kami kehilangan segalanya,” tutup Harnilis, Tokoh Adat Meratus.

Hak-Hak Tradisional sebagaimana amanat UUD 1945 merupakan mandat konstitusi yang penting untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Keadilan sosial harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali bagi Masyarakat Adat. Tanpa payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat, Indonesia akan terus mengabaikan amanat konstitusi tersebut. Pemenuhan terhadap Hak-Hak Tradisional harus diwujudkan dalam bentuk pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Narahubung: Anggi Prayoga (Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU MA)

Keadilan dan Kemerdekaan di Wilayah Adat Sorong Raya

Sejak 1900-an, Sorong Raya—mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Raja Ampat di Papua Barat—sudah melewati tiga era industri. Era pertama adalah zaman minyak bumi yang dimulai 1935 ketika maskapai minyak Belanda mengebor minyak di Sorong. Era kedua adalah zaman minyak sawit mulai tahun 2000-an. Era ketiga, yang terbaru, adalah zaman Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diresmikan pada 2016. KEK berada di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dengan luasnya 500 hektar dan diperuntukkan bagi suplai logistik, pertambangan, hingga perkebunan.

Tapi kemakmuran di setiap zaman itu “tak pernah mampir” ke komunitas Masyarakat Adat sebagai pemilik kawasan/wilayah adat tempat semua industri itu berdiri. Sampai hari ini bisa dihitung berapa banyak profesor, berapa doktor, berapa S1, berapa S2, berapa dosen, berapa guru, berapa banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang bisa diakses secara gratis oleh komunitas adat dan marga yang wilayahnya sudah dikuasai oleh industri.

Bahwa kawasan-kawasan ini adalah wilayah yang memiliki alas hukum yang kokoh yang dikuasai secara turun-temurun sebelum adanya negara hingga kelahiran negara. Buhulnya juga adalah UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 Amandemen Kedua yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Di bawahnya ada UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bab XI, tentang “Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat” yang diperkuat Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara”. Lalu ada Perdasus Nomor 21, 22, 23 tahun 2018 yang menyatakan wilayah Papua adalah wilayah adat. Adapun di Kabupaten Sorong ada pula regulasi khusus, yaitu Perda No.10 tahun 2017 tentang “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong”. Dan juga di beberapa kabupaten/kota dalam tahapan penyusunan Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat.

Namun, pengakuan atas hak Masyarakat Adat hanya selesai secara teori hukum. Implementasinya di lapangan lain cerita. Industri alih-alih membuat komunitas adat dan marga sejahtera, malah jadi sengsara di wilayah adat mereka sendiri.

Bagi komunitas Adat, hutan, dusun, atau wilayah adat adalah Mama yang memberikan kehidupan. Ketika Masyarakat Adat membutuhkan sagu, dia akan pergi ke dusun sagu. Ketika dia membutuhkan sayur dan daging, dia ke hutan. Ketika dia membutuhkan ikan, dia akan memancing. Ketika dia butuh obat, ada obat-obatan di dalam hutan. Ketika dia butuh keindahan, dia ke hutan untuk melihat anggrek hingga burung cenderawasih.

Hingga akhirnya, investasi mengubah hutan mereka yang kaya raya menjadi suatu jenis tanaman saja: kelapa sawit. Segala yang di luar kelapa sawit adalah hama, dari tikus hingga komunitas marga pemilik wilayah yang punya wilayah adat.

Hal itu terjadi karena kesengajaan dari industri/investor untuk mengangkangi konstitusi demi keuntungan perusahaan/pribadi. Karena itu, cara yang konstitusional bagi Masyarakat Adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya adalah merebutnya melalui jalur hukum. Tapi tantangannya besar dan itu tidak mudah, karena investor sudah siap di jalur hukum ini, sebab mereka memiliki uang dan koneksinya di kekuasaan. Adapun Masyarakat Adat hingga saat ini praktis tanpa pembela hukum. Keberadaan pendampingan hukum untuk Masyarakat Adat makin krusial karena, seperti di banyak wilayah adat yang diokupasi perusahaan, ada potensi konflik antara komunitas marga yang menuntut haknya dan investor yang melindungi keserakahannya.

Di bidang penguatan ekonomi, Masyarakat Adat telah menunjukkan bahwa sistem ekonomi kolektif Masyarakat Adat yang bertumpu pada pengetahuan dan kearifan dalam pengelolaan wilayah adat dan sumber daya alamnya, terbukti mampu bertahan dari berbagai terpaan krisis. Hal ini menunjukkan bahwa sepanjang dua dekade, Masyarakat Adat punya andil besar dalam membangun tatanan dan kedaulatan pangan di wialayah Adat. Sayangnya, di tengah situasi ekonomi global yang semakin dinamis, kekuatan ekonomi Masyarakat Adat belum dijadikan sebagai dasar utama dalam kebijakan pembangunan ekonomi.

Kontribusi yang telah diberikan oleh Masyarakat Adat tak selaras dengan perlakuan negara terhadap Masyarakat Adat. Sepanjang dua dekade pula, Masyarakat Adat masih terus menghadapi beragam agresi pembangunan. Pengabaian, kriminalisasi hingga perampasan wilayah adat terus terjadi. Perlindungan dan penghormatan atas hak konstitusional Masyarakat Adat hingga kini bagai panggang jauh dari api.

Dalam hal ini Masyarakat Adat adalah instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan-persolan mendasar yang selama ini menghambat proses berdaulat dan merdeka di atas wilayah adat. Juga situasi politik hukum dan kebijakan-kebijakan dalam kurun waktu ini, serta proyeksi arah gerak perjuangan organisasi gerakan Masyarakat Adat di tahun yang akan datang akan lebih banyak mengalami situasi dan kondisi yang berat.

Generasi dan gerakan Masyarakat Adat adalah penentu. Kita mati musnah atau bangkit melawan dan kita menang. Itu pilihan dan pilihan itu ada di atas tangan kita, juga masa depan wilayah Adat ada di atas pundak generasi hari ini untuk membawa dan memperjuangkan wilayah adat seutuhnya menjadi milik Masyarakat Adat. Dan ketika kita hari ini duduk diam melihat penindasan dan kita merasakan penindasan dan kita tidak bergerak, maka percuma saja karena perjuangan Masyarkat Adat tidak hanya duduk diam dan meyakini bahwa tanah Adat Papua akan bebas dari eksploitasi.

Tanah Adat Papua akan bebas dan merdeka jika generasi dan gerakan Masyarakat Adat aadar bersatu dan melawan, karena perjuangan adalah milik Masyarakat Adat Papua dan milik Masyarakat Adat dunia. Oleh karenanya, kita percaya perjuangan kebenaran akan memerdekakan Masyarakat Adat Papua”.

Oleh: Feki Mobalen, Ketua BPH AMAN Sorong Raya

Simanjutak: TPL Tutup, Ekonomi Masyarakat Adat Makin Berkembang

“Jadi tidak adalah ceritanya Masyarakat Adat akan susah jika TPL ditutup, justru perekonomian masyarakat akan semakin berkembang jika TPL ditutup,” ungkap Maruli Simanjutak.

Ia adalah pemuda adat Parpatihan, Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Selain giat dalam perjuangan bersama pemuda dan Masyarakat Adat dalam aksi #TutupTPL, Maruli aktif dalam wilayah adatnya dengan memastikan kedaulatan pangan di komunitasnya. Ia juga membantu Masyarakat Adat dalam memasarkan hasil-hasil pertanian mereka. Salah satunya, hasil pertanian Eben Simanjutak.

Kamis, 17 Juni 2021, Eben Simanjutak salah satu warga Desa Tapian Nauli III begitu bahagia. Ia merupakan keturunan Ompu Niharbangan Pardede dari pihak boru. Usahanya mengelola tanah di wilayah adat Ompu Niharbangan Pardede berbuah manis. Di hari tersebut ia panen cabai dan kentang sekitar 1.200 kilogram yang kemudian dikirim dan dijual ke Siborongborong.

Lahan pertanian yang dikelola Eben Simanjutak di wilayah adatnya dahulu ditanami eukaliptus oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, sejak tahun 2000 Masyarakat Adat berjuang untuk merebut tanah adat tersebut.

“Lahan ini sebelumnya diklaim sepihak oleh Kehutanan dan memberikan izin konsesi ke PT. Toba Pulp Lestari, Tbk untuk ditanami eukaliptus. Mulai sekitar tahun 2000, masyarakat sudah berjuang untuk tanah ini. Namun perusahaan selalu menakut-nakuti masyarakat dengan menghadapkan aparat kepada kami. Banyak masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan. Namun masyarakat tidak pernah takut dan semangat perjuangan tidak pernah luntur. Karena memang tanah ini adalah tanah adat,” tutur Maruli.

Menurutnya, perjuangan panjang Masyarakat Adat di tempatnya tidak pernah padam sehingga upaya mereka pelan-pelan berujung keberhasilan. Tahun 2016 Masyarakat Adat berhasil melawan dan menjadikan wilayah adat tersebut sebagai lahan untuk bercocok tanam.

“Masyarakat Adat terus menerus berjuang dengan semangat yang tidak pernah luntur sehingga pada tahun 2016 Masyarakat Adat Turunan Ompu Niharbangan Pardede berhasil melawan koorporasi dan menjadikan lahan ini sebagai  lahan untuk bercocok tanam,” ucapnya.

Ditambahkan Maruli, Masyarakat Adat  yang ada di komunitasnya telah menikmati hasil pertanian yang melimpah sejak tahun 2016.

“Menikmati hasil pertanian melimpah seperti ini dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sudah sering dilakukan masyarakat Desa Tapian Nauli III setelah masyarakat bertekad atas wilayah adatnya melawan korporasi. Namun sampai saat ini masih sering terjadi intimidasi maupun ancaman dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Maruli mengatakan, walau di tengah perjuangan melawan intimidasi perusahaan, Masyarakat Adat di Desa Tapian Nauli III tetap semangat mengelola wilayah adatnya. Setelah panen cabai dan kentang, mereka sementara bersiap panen padi.

“Saat ini Desa Tapian Nauli III sedang menunggu masa panen padi gogo dengan benih sekitar 300 kaleng. Semoga alam semesta memberikan hasil yang baik,” tutupnya.

Penulis: Kalfein Wuisan

PD BPAN Majene: Lahir Memenuhi Amanat Leluhur

“Mua’ purami nipalandang bassi’ pemali nili’ai, mua’ purami nipowamba pemali nipeppondo’i disesena attonganan, petawung tarra’ba maroro tanniwassi’.

Artinya,

“Apabila sesuatu sudah ditentukan haram untuk dilangkahi, kalau sudah diucapkan/disepakati pantang diingkari. Aturan harus tetap berjalan sesuai dengan azasnya”

“Ropo’mo’o Mai langi’, tilili’ mo’o sau buttu, tannaulele diuru pura loau, dotami iyami’ sisara’ uli’i dai sisara’  pura loai”

Artinya,

“Sekiranya langit akan runtuh, runtuhlah. Gunung mau terbang, terbanglah. Namun saya tidak akan beranjak dari kata semula. Lebih baik kepala kami berpisah dengan badan daripada mengingkari kata semula.”

Amanat leluhur tersebut, menurut Hamsir, menjadi alasan pemuda-pemudi adat Majene mesti bergabung dan berjuang bersama Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN). Kedua kalimat tersebut adalah pesan leluhur Masyarakat Adat Adolang dalam Bahasa Mandar.

“ Oleh karena itu, saat ini jangan menunggu waktu untuk menyumbangkan jiwa dan raga kita bangkit, bersatu menjaga dan melestarikan aset-aset leluhur yang telah diletakkan di genggaman kita sesuai dengan pesan leluhur itu”, ungkap Hamsir.

Hamsir merupakan pemuda adat dari komunitas adat Adolang. Ia menjadi ketua pertama BPAN Daerah Majene. Ia terpilih berdasarkan hasil musyawarah generasi muda adat Majene dalam kegiatan Pertemuan Daerah (Perda) I BPAN Majene.

“’Inggai situlu-tulung lao diapiangang, mappeppondo’i inggannana adzaeang, alesei adzaeang, tinro’i apiangang, situlu-tulung paratta rupa tau’. Pesan leluhur ini juga turut disampaikan oleh Gading Corai”, ucap Hamsir.

Ia kemudian mengartikan petuah leluhur tersebut. Pesan leluhur itu disampaikan oleh Gading Corai pada kegiatan Perda I yang dilaksanakan oleh pemuda-pemudi adat Majene, 3-4 Januari 2021.

“Mari kita tolong-menolong menuju kebaikan, meninggalkan seluruh kejahatan, hindarilah kejahatan, kejarlah kebaikan, saling tolong-menolong sesama manusia. Itu artinya”, tutur Hamsir.

Gading Gorai adalah seorang Pappuangang Adolang. Ia adalah salah satu tetua adat yang hadir di Perda I BPAN Daerah Majene.

“Pappuangang artinya pemimpin komunitas. Adolang itu nama komunitas adat,” tambah Hamsir.

Komunitas Adat Adolang menjadi tempat dilaksanakannya kegiatan Perda I Pengurus Daerah (PD) BPAN Majene. Dalam kegiatan Perda ini, dilaksanakan pula Pelatihan Advokasi di hari pertama dan dilanjutkan dengan deklarasi PD BPAN Majene.

Kegiatan Perda I ini dihadiri oleh sekitar 40 orang yakni pemuda-pemudi adat dari 6 komunitas adat di Kabupaten Majene, Pappuangang Adolang, Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Ketua BPAN Wilayah Sulsel, dan Pengurus Daerah (PD) AMAN Majene.

Di hari pertama, kegiatan diisi dengan agenda pelatihan advokasi. Sesi pelatihan ini difasilitatori oleh Sardi Razak selaku Ketua BPH AMAN Wilayah Sulsel dan Marjuli selaku Ketua BPAN Wilayah Sulsel. Mereka membawakan materi mengenai advokasi, sejarah AMAN dan BPAN. Gerakan Pulang Kampung Pemuda Adat menjadi topik penting yang dibahas di sesi ini.

Sardi Razak saat memberikan pelatihan advokasi

Usai pelatihan advokasi, kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan, deklarasi, dan pengukuhan PD BPAN Majene. Hasil musyawarah memutuskan sturuktur kepenguruan PD BPAN Majene. HAMSIR, SP, sebagai Ketua, Andriani sebagai Sekretaris, dan Samsul H sebagai Bendahara.

Tepat tanggal 4 Januari 2021, PD BPAN Majene resmi dideklarasikan. Pengurus dan anggota dikukuhkan. Mereka lantas mengucapkan Janji Pemuda Adat, dipimpin oleh Ketua BPAN Wilayah Sulsel, Marjuli. PD BPAN Majene lahir untuk memenuhi amanat para leluhurnya.

Penulis: Kalfein Wuisan

Pemuda Adat Gowa Adalah Tiga Batu Tungku

(Sebuah Catatan dari Pembentukan BPAN Daerah Gowa)

bpan.aman.or.id – Ada sebatang pohon aren penghasil tuak, tumbuh di samping sebuah baruga atau pondok, di Arangangia, Komunitas Adat Pattallassang, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Pohon aren tersebut memiliki mayang bak rambut terurai. Di sekitarnya terhampar bentang alam yang begitu indah.

 “Karena tungku tersebut hanya ada 3 batu yang berbentuk segitiga dan mampu menyangga tungku untuk memasak. Begitupun dengan pemuda adat, jika pemuda adat terorganisir, maka pemuda adat dapat menjaga, mengangkat wilayah adatnya untuk hal yang lebih baik ke depannya”, ucap Muhlis Paraja. Ia menganalogikan pemuda adat sebagai tiga batu tungku.

Tiga bantu tungku merupakan kompor tradisional Masyarakat Adat di Gowa. Batu itu dijadikan penyangga panci untuk memasak. Di Gowa batu tersebut namanya batu taring.

“Kalau Soekarno meminta 10 pemuda untuk mengguncangkan dunia, kami hanya meminta 3 pemuda untuk mendidihkan dunia sebagaimana cara kerja tungku tersebut”, tambah Muhlis.

Suaranya memecah hening suasana di dalam pondok. Ia sedang membakar semangat para pemuda adat yang sementara mendengarnya bicara.

Di dalam baruga tersebut berkumpul puluhan pemuda adat daerah Gowa. Mereka belajar dan berdikusi bersama. Selama dua hari mereka berada di sana. Mulai tanggal 26-27 Desember 2020.  Di pondok itu, para pemuda adat yang tergabung dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Daerah Gowa melaksanakan Pertemuan Daerah (Perda) I dan Pelatihan Advokasi Kebijakan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Gowa dan BPAN Wilayah Sulawesi Selatan lewat koordinasi dengan Pengurus Nasional (PN) BPAN.

Di hari pertama kegiatan, para pemuda adat mendapat materi mengenai advokasi kebijakan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas pemuda adat dalam hal pengawalan kebijakan dalam menjaga wilayah adat mereka. Pelatihan ini difasilitasi oleh Arman Muhammad dari Pengurus Besar (PB) AMAN dan Mulya Sarmono dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Materi di sesi ini menekankan pentingnya pemuda adat untuk mengambil peran di komunitas masing-masing terlebih dalam proses pembentukan kebijakan, misal turut serta dalam musyawarah-musyawarah adat dan desa. Di materi ini pemuda adat juga diajarkan bagaimana mengatur strategi pemuda adat dalam hal pengawalan dan pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Gowa.

Arman Muhammad saat memberikan materi

Selain materi advokasi kebijakan, mereka juga diberikan pengenalan tentang AMAN dan BPAN. Ini dilakukan sebagai bentuk pengenalan awal kepada pemuda-pemudi tentang organisasi. Materi tentang AMAN dibawakan oleh Muhlis Paraja. Ia membahas tentang gerakan AMAN, visi misi, tujuan organisasi, dan keanggotaan. Sementara itu, materi tentang BPAN disampaikan oleh Marjuli. Ia membahas tentang sejarah, visi misi, tujuan, dan gerakan pulang kampung BPAN sebagai ideologi pemuda adat.

“Ini digelar untuk menambah kapasitas adat dalam advokasi menjaga semangat pemuda-pemudi adat di kabupaten gowa yang sangat menggelora untuk Bangkit Bergerak Mengurus Wilayah-wilayah Adat Mereka, oleh karenanya mereka harus memiliki ruang untuk mengorganisir diri melalui BPAN,” tutur Muhlis Paraja.

Muhlis Paraja sedang memberikan materi dan petuah serta semangat kepada para pemuda adat.

Muhlis Paraja adalah Ketua BPH AMAN Daerah Gowa, sekaligus Tetua Adat di Komunitas Adat Pattallassang. Dalam kesempatan bicaranya, ia berpesan kepada pemuda adat untuk tetap menjaga kebersamaan dan semangat mereka. Di saat yang sama ia menganalogikan pemuda adat seperti tiga batu tungku.

“Dalam perjalanan PD AMAN Gowa selama waktu satu tahun terakhir, kami melihat potensi pemuda adat di seluruh komunitas adat anggota AMAN Gowa sangatlah besar dan bersemangat untuk mengurus wilayah adat mereka. Olehnya kami berinisiatif untuk menjaga semangat tersebut dengan memberi ruang kepada mereka untuk mengorganisir diri mereka sendiri melalui BPAN”, ungkap Muhlis.

Semangat para pemuda adat di Gowa menjaga wilayah adatnya menjadi salah satu alasan diadakan Pertemuan Daerah I. Alasan ini juga yang melatarbelakangi kelahiran BPAN PD Gowa. Kegiatan Pertemuan Daerah I BPAN Daerah Gowa merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, dibentuk dan dideklarasikan pengurus BPAN Daerah Gowa sebagai kepengurusan yang baru di Sulawesi Selatan.

Ketua BPAN Wilayah Sulawesi Selatan, Marjuli, mengatakan bahwa Gowa ini adalah PD yang pertama kali melakukan Pertemuan Daerah BPAN di wilayah Sulawesi Selatan. 

“Saya berharap semangat pemuda-pemudi adat hari ini dapat terjaga sehingga dan dapat menjadi percontohan di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Marjuli.

Marjuli saat memberikan materi tentang BPAN

Kegitan Perda I BPAN Daerah Gowa dihadiri 35 pemuda adat yang berasal dari 7 komunitas adat anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN GOWA) yaitu, Komunitas Adat Balassuka, Komunitas Adat Suka, Komunitas Adat Pattallassang, Komunitas Adat Matteko, Komunitas Adat Buluttana, Komunitas Adat Garassi, dan Komunitas Adat Teko. 

Para pemuda-pemudi adat dari 7 komunitas tersebut melakukan musyawarah dan membentuk BPAN PD Gowa. Hasil musyawarah menyepakati Alqadri Arsyad dari komunitas Adat Buluttana sebagai Ketua Umum BPAN Gowa, Syahrul Ramadhan dari Komunitas Adat Suka sebagai Sekretaris, dan Riska Ana dari Komunitas Adat Balassuka sebagai Bendahara.

Marjuli, Ketua BPAN Wilayah Sulsel memimpin pengukuhan pengurus dan anggota BPAN Daerah Gowa

Pengurus dan anggota BPAN daerah Gowa dikukuhkan dengan mengucapkan Janji Pemuda Adat, disaksikan oleh Sang Pencipta, Alam Semesta, dan leluhur Masyarakat Adat Gowa.

BPAN daerah Gowa adalah masa depan Masyarakat Adat Gowa. Mereka adalah tiga batu tungku.

Penulis: Kalfein Wuisan

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish