Aliansi ‘Sou Upa Melawan’ terdiri dari 11 negeri dan dua dusun masyarakat adat Pegunungan Seram Utara berkumpul di Negeri Kanikeh dan secara serempak menyatakan sasi adat terhadap hutan kawasan Taman Nasional Manusela (TNM).
Sasi hutan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), aksi tersebut lahir dari kesadaran kolektif masyarakat untuk menegaskan kembali wilayah adat mereka.
Negeri-negeri dan dusun di Pegunungan Seram Utara menyatakan protes atas rangkaian pematokan, pemetaan, pengukuran, dan perubahan batas kawasan Taman Nasional Manusela, dimana beberapa waktu belakangan semakin masuk ke ruang hidup dan wilayah yang dikelola masyarakat adat.

Negeri-negeri yang menyatakan sikap terdiri dari, Negeri Manusela, Negeri Maraina, Negeri Hatuolo, Negeri Elemata, Negeri Kaloa, Negeri Huaulu, Negeri Roho, Negeri Kanike, Dusun Selumena, Negeri Solea, Negeri Kabuahari, Negeri Maneo dan Dusun Melinani.
”Bahwa persoalan yang kami hadapi tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri. Ketika satu negeri kehilangan ruang kelolanya, negeri lain akan menghadapi persoalan yang sama. Ketika satu wilayah adat dipetakan tanpa persetujuan masyarakatnya, wilayah adat lainnya juga berada dalam ancaman yang sama,” ujar Latu Tanah Negeri Manusela, Sepnat Amanukuany.
Bagi masyarakat adat, tanah, hutan, sungai, dan seluruh ruang hidup bukan sekadar hamparan yang dapat ditentukan melalui garis di atas peta. Namun di dalamnya terdapat sejarah, identitas, leluhur, kehidupan ekonomi, hubungan sosial, serta keberlanjutan hidup masyarakat adat yang telah diwariskan lintas generasi.
Karena itu, ketika garis kawasan negara ditarik dan dipasang melalui pal di ruang hidup masyarakat adat tanpa persetujuan dan musyawarah yang bermakna dengan masyarakat adat, maka yang sedang dipersoalkan bukan sekadar posisi sebuah pal.
Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, kondisi tersebut bukan hanya mengubah status administratif sebuah kawasan.tetapi perampasan ruang hidup sedang terjadi.
”Hal ini menggeser hubungan masyarakat dengan hutan yang selama ratusan tahun dijaga melalui hukum adat. Maka yang sedang dipersoalkan adalah siapa yang berhak menentukan ruang hidup kami,” tegas Sepnat Amanukuany.
Sasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari tata kehidupan adat yang telah hidup dan diwariskan oleh leluhur masyarakat adat.
Ditambahakan, Sasi bukan ancaman dan Sasi bukan tindakan kekerasan. Sasi adalah mekanisme adat untuk menjaga, mengatur, dan melindungi ruang hidup berdasarkan pengetahuan serta hukum adat yang kami warisi.
”Karena itu, kami menegaskan bahwa sasi terhadap Taman Nasional Manusela hari ini merupakan pernyataan sikap masyarakat adat terhadap praktik penguasaan dan pengaturan ruang hidup yang dilakukan tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ungkapnya.(*)



