Peladang Menang, Perda Kalbar Tak Jadi Dicabut

PONTIANAK, 27 Agustus 2026 — Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kalimantan Barat turut ambil bagian dalam Aksi Bela Peladang bersama Aliansi Kalbar Menggugat di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah memberikan perlindungan terhadap peladang tradisional agar tidak menjadi kambing hitam dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, massa aksi turut menyuarakan penyelesaian konflik agraria, tata kelola sumber daya alam, pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat, serta pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat.

Sebelum aksi dimulai, massa Aliansi Kalbar Menggugat melaksanakan ritual adat sebagai bagian dari ikhtiar Masyarakat Adat untuk memohon restu kepada Jubata atau Sang Pencipta dan leluhur. Ritual tersebut juga dimaknai sebagai permohonan perlindungan, kedamaian, serta tolak bala agar perjuangan berlangsung tertib dan terhindar dari kekacauan.


Aksi damai tersebut kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan antara Aliansi Kalbar Menggugat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu poin penting yang mendapat kepastian adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dipastikan tidak dicabut.

Pemuda Adat Kalimantan Barat, Kurnianto Rindang, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil penting dari perjuangan masyarakat peladang. Namun, ia mengingatkan agar kesepakatan itu tidak berhenti sebagai pernyataan politik atau dokumen administratif semata.

“Kami mengapresiasi adanya kesepakatan untuk tidak mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Tetapi, ini baru langkah awal. Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan bagaimana pemerintah menjalankan dan memastikan perlindungan terhadap peladang benar-benar terjadi di lapangan,” tegas Rindang.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal.

Persoalan perladangan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Bagi banyak komunitas, berladang bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari kedaulatan pangan, penghidupan, identitas budaya, pengetahuan lokal, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah adat.

Karena itu, Aliansi Kalbar Menggugat menolak apabila perda tersebut dicabut tanpa didahului kajian yang komprehensif dari aspek hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan, serta tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna.


Perda Bukan Izin Membakar Semena-mena

Aliansi Kalbar Menggugat menegaskan bahwa mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan berarti memberikan legitimasi terhadap pembakaran lahan secara bebas.

Perda tersebut justru harus dipahami sebagai upaya menghadirkan koridor hukum bagi praktik pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan mekanisme, persyaratan, dan batasan yang harus dipatuhi.

Karena itu, pemerintah tidak boleh mempertentangkan perlindungan terhadap peladang dengan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Karhutla harus ditangani secara serius, tetapi praktik perladangan tradisional tidak boleh dikriminalisasi secara serampangan.

Karhutla Harus Ditindak, Peladang Jangan Digeneralisasi

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan karhutla di Kalimantan Barat, Aliansi Kalbar Menggugat menegaskan bahwa mereka tidak pernah menolak penegakan hukum.

Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, berdasarkan bukti, dan tidak menggeneralisasi seluruh peladang tradisional sebagai penyebab kebakaran.

Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta di lapangan, termasuk lokasi kebakaran, sumber api, pola penjalaran api, status dan penguasaan lahan, kondisi areal, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh individu, perusahaan, maupun pemegang konsesi, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pesannya jelas: lawan karhutla, tetapi jangan kriminalisasi kearifan lokal.

Perda Dipertahankan, Konflik Agraria Jangan Diabaikan

Kesepakatan mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan kemenangan awal. Namun, hal itu tidak boleh membuat pemerintah berhenti pada satu persoalan.

Aliansi Kalbar Menggugat membawa sejumlah persoalan yang lebih luas, mulai dari konflik agraria, tumpang tindih penguasaan tanah, hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, pertambangan rakyat, hingga perlindungan hak Masyarakat Adat.

Dalam persoalan HGU, pemerintah didorong untuk lebih terbuka mengenai data dan peta penguasaan lahan.

Pemerintah juga perlu memastikan riwayat penguasaan tanah, keberadaan masyarakat lokal dan Masyarakat Adat, serta potensi konflik sebelum memberikan ataupun memperpanjang hak atas tanah di wilayah yang masih bermasalah.

Jangan sampai masyarakat yang telah hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun justru menjadi pihak yang tersingkir ketika investasi dan konsesi masuk.

APBD Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat

Tuntutan Aliansi Kalbar Menggugat juga mempertanyakan arah pembangunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat.

Masyarakat membutuhkan jawaban konkret mengenai untuk siapa pembangunan dilakukan dan siapa yang paling merasakan manfaat dari anggaran daerah.

Pembangunan jalan dan jembatan yang layak, akses air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pelayanan publik harus menjadi prioritas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman, kampung, dan wilayah adat.

Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada rakyat.

Pembangunan tidak boleh hanya terlihat melalui angka-angka anggaran dan proyek, tetapi harus benar-benar dirasakan dalam kehidupan masyarakat.

RUU Masyarakat Adat Jangan Terus Menjadi Janji

Persoalan lain yang menjadi perhatian penting dalam aksi tersebut adalah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat.

Aliansi Kalbar Menggugat kembali mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dipercepat.

Dalam dialog bersama massa aksi, Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap menghimpun aspirasi Masyarakat Adat dari berbagai daerah.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat juga didorong untuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak kembali berlarut-larut.

Bagi Masyarakat Adat, yang dibutuhkan bukan sekadar forum konsultasi dan dokumentasi aspirasi. Yang dibutuhkan adalah keputusan politik dan kepastian hukum.

RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan Masyarakat Adat, wilayah adat, hak ulayat, hutan adat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian konflik yang selama ini terus terjadi.

Kesepakatan Harus Punya Target dan Ukuran Keberhasilan

Rindang menegaskan bahwa tantangan terbesar setelah aksi bukan lagi bagaimana menyampaikan tuntutan, melainkan memastikan setiap tuntutan benar-benar dilaksanakan.

Kesepakatan yang lahir pada 27 Agustus 2026 tidak boleh berakhir sebagai dokumen yang ditandatangani, kemudian tersimpan di dalam arsip.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat telah menyatakan menerima tuntutan Aliansi Kalbar Menggugat sebagai aspirasi resmi masyarakat.

Persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan dibahas dan ditindaklanjuti. Sementara itu, persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun DPR RI akan diteruskan dan didorong kepada pihak yang berwenang.

Dalam dialog tersebut juga disepakati adanya pertemuan tindak lanjut untuk mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat berhak menagih jadwal pelaksanaan, langkah konkret, pihak yang bertanggung jawab, serta hasil yang dapat diukur.

Jangan sampai setelah aksi selesai, berbagai persoalan yang telah disuarakan kembali tenggelam di dalam birokrasi.

Masyarakat tidak hanya ingin didengar. Masyarakat ingin melihat keputusan.

Tidak cukup hanya mengatakan, “Perda tidak dicabut.” Pemerintah juga harus menjawab bagaimana perlindungan terhadap peladang akan dilaksanakan, bagaimana karhutla ditangani secara adil, bagaimana konflik agraria diselesaikan, bagaimana hak Masyarakat Adat dilindungi, serta bagaimana APBD benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan rakyat.

Aspirasi rakyat bukan sekadar bahan rapat, notulensi, ataupun dokumen kesepakatan. Aspirasi rakyat harus menjadi dasar kebijakan dan melahirkan perubahan nyata.

Aksi Ditutup dengan Ritual Simbolik

Aksi Bela Peladang kemudian ditutup dengan penyembelihan seekor babi sebagai bagian dari ritual adat. Ritual tersebut dimaknai sebagai simbol kemenangan sekaligus pembayaran niat setelah perjuangan masyarakat membuahkan hasil.

Bagi Aliansi Kalbar Menggugat, keberhasilan mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan yang lebih besar, yakni memastikan masyarakat peladang tidak dikriminalisasi, konflik agraria diselesaikan secara adil, wilayah adat dihormati, pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat, dan negara hadir memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat.

Perjuangan tersebut bukan sekadar mempertahankan satu peraturan daerah.

Perjuangan ini adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup, martabat, hak, dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat.

More articles ―