Tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kupang
telah memutuskan perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yaitu sengketa antara
Agustinus Tuju warga Poco Leok selaku Penggugat dengan Bupati Manggarai, Nusa
Tenggara Timur (NTT) selaku Tergugat di PTUN Kupang. Hal ini terkait dengan tindakan
Bupati Manggarai yang melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam warga
Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten
Manggarai, pada tanggal 5 Juni 2025.
Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi
Poco Leok menyatakan Amar Putusan PTUN Kupang Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG
pada intinya menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima,
tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi
damai di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025 adalah Perbuatan Melanggar
Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Batal
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut, Menghukum
Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah). Hal ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap
warga Poco Leok nyata.
Judianto Simanjuntak menyatakan Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat sebab
Bupati Manggarai selaku Pejabat Pemerintahan dan Kepala Daerah seharusnya
mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak
geothermal dan mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK)
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan
tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman. Hal ini sebagaimana
dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada
alinea pertama halaman 166 menyatakan “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk
menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku
pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan
lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.
Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menyatakan tindakan Bupati
Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati
Manggarai dengan cara intimidasi sert perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas
merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas
kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Tindakan Bupati Manggarai
tersebut juga menderai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, ujar Judianto Simanjuntak.

Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya
warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum. Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi
(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Judianto Simanjuntak.
Agustinus Tuju selaku Penggugat menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin
menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan
geothermal di Poco Leok. Atas intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai
mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah
sendirian ada rasa takut. Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat
warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku Masyarakat Adat terutama
terkait wilayah adat.
Agustinus Tuju menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang
bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk
mengingatkan Bupati Manggarai agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga
Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), Bupati Manggarai tidak
melakukan tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan
ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasi warga sebagai bagian dari pelayanan
pejabat negara kepada warganya.
Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya yang juga Pengacara Publik dari
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan putusan PTUN Kupang ini sebagai
langkah maju bidang Ham dan demokrasi, tapi ada hal yang kurang dari putusan PTUN
Kupang ini yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi
hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan
maaf dan membayar ganti rugi.
Dalam gugatan disebutkan agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan
mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan Bupati
Manggarai meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan
Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga
Poco Leok akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco
Leok. Tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini sangat disesalkan karena
merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan Majelis Hakim sebab merupakan
bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik
kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum, kata Tiasri Wiandani.
Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas
menyatakan putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk
mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai
menghambat warga Poco Leok khususnya Perempuan Adat menyampaikan aspirasinya
dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 dalam rangka menolak
geothermal di Poco Leok demi mempertahankankan ruang hidup, wilayah adat, dan
kampungnya. Padahal aksi damai itu dilakukan warga Poco Leok karena terbitnya SK
Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak tidak
mengindahkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yaitu hak masyarakat adat
untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi
masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan
diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.
Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara
Timur (WALHI NTT) menyatakan putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan
urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Grace menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN kupang
menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan Bupati yang
mengancam aksi damai warag Poco Leok.
Dalam hal ini Gres Gracelia menyatakan sangat tepat pertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “
tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok
dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan
efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas
kebijakan publik dari Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif
yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan
menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.
Judianto Simanjuntak selaku Kuasa hukum Penggugat menyatakan, diharapkan kepada
Bupati Manggarai menjadikan putusan PTUN Kupang untuk melakukan evaluasi atas
tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, agar ke depan benarbenar menjalankan kewajibannya selaku kepala daerah melayani warganya dengan baik,
melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat. Yang terpenting dalam hal ini adalah
agar Bupati Manggarai segera mencabut SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi
Geothermal di Poco Leok sebagaimana tuntutan warga Poco Leok selama ini utamanya pada waktu aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 karena karena
mengganggu dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.
Tiasri Wiandani menyatakan informasi yang kami dapatkan bahwa pihak Bupati
Manggarai berencana mengajukan Banding. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam berita
media yang berjudul: “PTUN Kupang Keluarkan Putusan, Kabag Hukum Manggarai Sebut
Tim Hukum JPN Ajukan Upaya Banding?, Simak Penjelasan Kabag Hukum Pemda
Manggrai”, dimuat dalam media Swara NTT, Edisi 11 Maret 2026. Tentu kami
menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak Bupati Manggarai karena hal
tersebut merupakan hak Bupati Manggarai selaku Tergugat sebagaimana mekanisme
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yang jelas warga Poco Leok tetap berjuang
mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran.
Susunan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah:
- Muhamad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua Majelis )
- Komang Alit Antara, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
- Putu Carina Sari Devi, S.H. (Hakim Anggota)