Tiga Kualitas Hidup Pemudi Adat Minahasa

2,208 Views

bpan.aman.or.id – Gambar seorang pemudi adat Minahasa berbaju Kawasaran terpampang di sebuah baleho. Tulisan “Lokakarya Hak-hak Pemudi Adat Minahasa” juga ada di situ.

Di depan baleho, duduk sejumlah pemudi adat Minahasa. Mereka sedang berkumpul, berdiskusi tentang hak-hak Pemudi Adat Minahasa.

Putri Kapoh dan Nedine Sulu menjadi narasumber kegiatan. Pemudi adat asal Roong Wuwuk, Lisah Rumengan, menjadi moderator.

Lisah Rumengan menjadi moderator kegiatan

Sebelum Mars BPAN dikumangdankan, kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Giska Silangen dari Wanua Tandengan.

Giska Silangen memimpin doa

Kegiatan yang digagas Barisan Pemuda Adat Nusantara ini dilangsungkan di Kebeng Lounge & Eatery, di Sasaran Tondano, pada Jumat (18/12/2020).  Puluhan pemudi adat dari beberapa kampung di Minahasa hadir di acara tersebut.

“Kita sebagai pemudi adat masih menemui tatangan dalam menjalankan peran sebagai pemudi adat”, ucap Nedine Helena Sulu.

Nedine adalah pemudi adat asal Wanua Koha, Minahasa. Ia menjadi narasumber yang membuka sesi materi.

Nedine Sulu

Nedine menyampaikan materi mengenai kondisi perempuan adat di nusantara. Kisah mengenai sejarah perjuangan perempuan di tanah Minahasa, Talang Mamak, Dayak Iban dan di nusantara yang hidup dari wilayah adatnya, turut disampakan Nedine. Ia kemudian menghantar materi lebih spesifik ke topik posisi dan peran pemudi adat. Konteks perjuangan BPAN menjadi contoh konkrit yang diangkat Nedine.

“Peran pemudi adat ialah memperjuangkan wilayah adat. Sama seperti peran pemuda adat. Inilah mengapa peran tersebut menjadi visi BPAN yaitu generasi muda adat bangkit bersatu bergerak mengurus wilayah adat,” ucapnya.

Nedine kemudian mengajak para pemudi adat untuk merefleskikan hak dan kewajiban mereka sebagai perempuan adat Minahasa, sebagai pemudi adat.

“Di Minahasa, secara kultural, posisi laki-laki dan perempuan itu sederajat, egaliter. Sehingga semua peran untuk menjaga kehidupan tetap berlangsung di tanah ini, juga menjadi kewajiban kita sebagai pemudi adat. Kita memiliki hak-hak yang sama seperti kaum pria di Minahasa untuk hidup dan Tanah Minahasa”, tutur Nedine.

Ia juga menyampaikan bahwa pemudi adat wajib menjelaskan peran dan haknya di tengah masyarakat. Upaya ini dimaksudkannya untuk menghancurkan sistem patriarki warisan kolonial yang masih tersisa di Minahasa. Bagi Nedine upaya ini justru menjadi hak-hak dasar pemudi adat untuk menyatakan diri sebagai manusia Minahasa sejati.

“Menjelaskan perempuan adalah tindakan untuk membebaskan laki-laki,” ujar Nedine, mengakhiri sesi materinya.

Pemaparan materi dilanjutkan ke pemateri selanjutnya. Putri Kapoh kemudian mengisi sesi ini.

“Dalam struktur masyarakat Minahasa, laki-laki dan perempuan itu setara. Sehingga sebagai pemudi adat, kita juga harus bertindak sebagaimana seharusnya seorang manusia Minahasa. Lokakarya ini hendak memberikan pemahaman dan  pengetahuan kepada kita tentang itu”, ungkap putri.

Putri Kapoh

Ia melanjutkan materi dengan kisah perjuangannya menjaga kampung bersama generasi muda Wanua Tandengan. Salah satu kisah yang diceritakan yaitu advokasi terhadap penggundulan gunung Kamintong di kampungnya. Gunung Kamintong merupakan sumber air bersih dan penjaga ekosistem yang sudah dijaga para leluhur sejak kampung berdiri. Beberapa waktu lalu, bagian puncak gunung digundulkan oleh oknum yang hendak menjadikannya tempat wisata paralayang.  Putri, Manguni Muda Minaesa (komunitas generasi muda Tandengan), dan pemuda adat Tandengan melakukan aksi atas upaya tersebut. Mereka kemudian bergerak menyelamatkan gunung Kamintong sebagai penopang hidup Tandengan, kini dan nanti.

“Kasus Kamintong menjadi pelajaran bagi kita semua. Menjaga kampung adalah tanggung jawab semua orang. Termasuk pemuda adat,” ucap Putri.

Upayanya mengorganisir generasi muda untuk menyelamatkan gunung Kamintong menjadi satu cara untuk menunjukan bahwa hak laki-laki dan perempuan itu sama. Hak untuk bersuara, menyatakan sikap, dan bertindak di tengah kehidupan bermasyarakat di kampung Tandengan dan di Minahasa.

“Seperti di Mars BPAN, bahwa kita harus menjaga wilayah adat. Para perampas harus kita lawan. Akhirnya kami berhasil menyampaikan hak kami untuk bersuara, hak untuk menjaga wilayah adat kami”, ungkap Putri dengan suara lantang.

Di bagian-bagian akhir sesi bicaranya, ia juga menjelaskan tentang beberapa hal penting yang bisa didapatkan dari kegiatan.

“Ada beberapa hal pentting yang kita dapatkan di lokakarya ini. Pertama, pemudi adat berhak menjaga wilayah adat, seperti yang disampaikan kak Nedine, karena itu adalah tempat hidup kita. Hal lain yaitu hak menyampaikan pendapat. Syukur karena kita hidup di Minahasa, kita sebagai perempuan untuk menyampaikan pendapat tidak dibatasi. Mungkin berbeda dengan kondisi pemudi atau perempuan adat di tempat lain,” jelasnya.

Putri kemudian menutup sesi materinya dengan menjelaskan tentang kualitas hidup manusia Minahasa yang harus dimiliki pemudi adat Minahasa. Kualitas hidup ini menjadi modal untuk menjadi manusia Minahasa seutuhnya yang siap menjaga kampung dan tanah Minahasa.

“Sebagai permulaan, kita juga harus memiliki 3 kuliatas hidup manusia  atau Tou Minahasa yaitu Ningaasan, Niatean, dan Mawai. Ningaasan artinya berpengetahuan. Seorang pemudi adat harus mengisi dirinya dengan pengetahuan sehingga membentuk pola pikir dan intelektualitas yang khas manusia Minahasa. Niatean berarti bijak menggunakan hati/perasaan. Artinya seorang pemudi adat wajib mendayagunakan hati dan perasaaan untuk hidup sebagai seorang manusia. Mawai artinya kuat, baik secara fisik maupun mental. Ini artinya pemudi adat Minahasa secara fisik maupun mental ia kuat dan mampu memaksimalkannya untuk hidup. Kita sebagai pemudi adat wajib memiliki 3 hal ini. Ketiga hal ini menjadi ukuran kita untuk bisa disebut Tou Minahasa,” tutup Putri.

Penulis: Kalfein Wuisan

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com