Penguatan Kapasitas Hukum dan Konsolidasi BPAN Region Kalimantan di Kapuas Hulu: Pemuda Adat Menjaga Warisan Leluhur, Menyusun Strategi Perjuangan Masa Depan
Kapuas Hulu – Semangat persatuan, keteguhan menjaga warisan leluhur, dan tekad memperkuat gerakan Masyarakat Adat mewarnai pelaksanaan Konsolidasi Region Kalimantan yang dimulai dengan Pelatihan Penguatan Kapasitas Hukum Pemuda Adat digelar oleh
Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) di Komunitas Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang akan berlangsung pada 11–15 April 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi anggota BPAN dan Pemuda Adat dari berbagai wilayah pengorganisasian se-Region Kalimantan untuk menyatukan ide dan gagasan, menyerap persoalan di setiap komunitas Masyarakat Adat, serta merumuskan langkah
strategis yang akan dibawa ke Jambore Nasional V BPAN yang akan berlangsung di Lombok Timur.
Pada hari pertama, acara dibuka secara khidmat melalui ritual adat Munang Pang dan Melaa, sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan kepada para tamu dan peserta. Suasana hangat dan penuh persaudaraan terasa sejak awal, menunjukkan kuatnya nilai keramahan dan solidaritas Masyarakat Adat di Komunitas Hengkung Kayaan Medalaam, Kapuas Hulu.
Ketua Umum BPAN, Hero Aprila, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Medalaam yang telah bersedia menjadi tuan rumah. Ia menegaskan bahwa konsolidasi ini bukan sekadar pertemuan organisasi, tetapi ruang penting untuk mendengar langsung persoalan Masyarakat Adat di Kalimantan.
Menurut Hero, konsolidasi ini juga ditujukan untuk menyusun strategi dan arah gerakan organisasi kedepan, sebagai bahan refleksi serta evaluasi perjalanan organisasi, sekaligus menjadi ajang mempererat silaturahmi antar Pemuda Adat se-Region Kalimantan menuju JAMNAS V BPAN.
“Semua aspirasi, tantangan, dan harapan yang dihimpun dari forum ini akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan perjuangan bersama,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tokoh-tokoh penting gerakan Masyarakat Adat Nusantara, di antaranya Abdon Nababan (Sekjen AMAN 2007–2017), Stefanus Masiun (Ketua Dewan AMAN Nasional), Tono (Ketua PH AMAN Wilayah Kalbar), serta Herkulanus Sutomo Manna (Ketua PH AMAN Daerah Kapuas Hulu).
Menjaga Titipan Leluhur
Memasuki sesi pelatihan penguatan kapasitas hukum, Abdon Nababan mengajak peserta merenungkan pertanyaan mendasar: apakah titipan leluhur masih baik-baik saja?
Titipan itu, menurutnya, mencakup identitas, wilayah adat, kelembagaan dan hukum adat, pengetahuan tradisional, hingga spiritualitas. Semua itu bukan pemberian negara, melainkan hak yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur kepada generasi muda adat sebagai penerus.
Ia menegaskan bahwa Masyarakat Adat dibangun atas ikatan darah, sejarah, bahasa, budaya, seni, dan wilayah adat yang jelas dan nyata. Karena itu, kehilangan salah satu unsur tersebut berarti ancaman serius bagi keberlangsungan komunitas Masyarakat Adat.
Abdon juga memaparkan bahwa Gerakan Masyarakat Adat lahir dari sejarah yang panjang, intimidasi, kriminalisasi, ketidakadilan, dan penindasan yang dilakukan oleh korporasi maupun negara, dan hal ini sangat terasa di era rezim Soeharto, bahkan sampai hari ini. Dari rasa senasib sepenanggungan itulah lahir gerakan sosial yang kemudian bermuara pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 1999, tonggak lahirnya AMAN.
Forum itu melahirkan pernyataan bersejarah:
“Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami (Masyarakat Adat).”
Menurut Abdon, penjajahan modern terhadap suatu bangsa dapat dilakukan melalui tiga cara:
mengaburkan sejarahnya, menghancurkan bukti sejarahnya, dan memutus hubungan generasi muda dengan leluhurnya. Karena itu, Pemuda Adat harus menjadi penjaga memori kolektif bangsanya sendiri.
Pemuda Adat Harus Siap Menjadi Pemimpin
Abdon menekankan bahwa perjuangan Masyarakat Adat hari ini membutuhkan kader yang memiliki tiga unsur utama: empati, wacana, dan basis massa.
Pemuda Adat diminta aktif mengkampanyekan kehidupan Masyarakat Adat di media sosial, tanggap terhadap ketidakadilan, serta memastikan komunitas Masyarakat Adat tumbuh kuat di wilayah adatnya sendiri.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak wilayah adat yang saat ini dikuasai negara dan korporasi suatu saat berpotensi kembali ke Masyarakat Adat. Pertanyaannya, apakah Pemuda Adat siap mempertahankan wilayah itu dan mengambil alih kepemimpinan di komunitasnya?
“Karena itu, Pemuda Adat harus memiliki kapasitas hukum, kemampuan organisasi, dan keberanian untuk memimpin,” tegasnya.
Negara Hadir (?)
Dalam sesi berikutnya, Ketua Dewan AMAN Nasional Stefanus Masiun memaparkan materi tentang instrumen HAM Internasional dan nasional tentang Masyarakat Adat. Ia menyebut persoalan utama Masyarakat Adat saat ini antara lain penyempitan wilayah adat, tidak adanya
kepastian hak atas tanah dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, konflik tenurial, kriminalisasi, serta kebijakan yang secara sistematis memiskinkan Masyarakat Adat.
Menurutnya, Masyarakat Adat sering disebut tertinggal, padahal yang terjadi adalah pembiaran dan ketidakadilan struktural. Masiun menyinggung ironi pembangunan nasional. Saat pemerintah menggaungkan slogan “negara hadir”, yang hadir di wilayah adat justru alat berat, izin HGU, pertambangan, dan penggusuran.
“Dimana Negara?, bagi Masyarakat Adat, negara seringkali hadir dalam bentuk bulldozer, excavator, HGU, dan izin tambang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berbagai regulasi nasional sebenarnya telah menjamin hak Masyarakat Adat, mulai dari Pancasila, UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28I Ayat (3), hingga Pasal 32. Termasuk Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007, yang mengikat secara moral.
Belajar Advokasi, Siap Hadapi Kasus
Pada sesi terakhir, Agatha Anida dari Dewan PPMAN Nasional membekali peserta tentang advokasi kasus Masyarakat Adat, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Ia menegaskan bahwa syarat utama advokasi adalah kesiapan berhadapan dengan aparat penegak hukum
dan kemampuan memahami sebuah peristiwa hukum secara detail.
Peserta diajarkan menelaah kasus melalui kronologi lengkap, fakta hukum, pendekatan 5W+1H, identifikasi pihak bersengketa, kedudukan hukum, hingga penyusunan alat bukti dan dokumen hukum seperti surat kuasa, gugatan, serta permohonan hukum lainnya.
Menyusun Masa Depan Kalimantan dari Kampung Adat
Konsolidasi ini menunjukkan bahwa perjuangan Masyarakat Adat tidak berhenti pada romantisme masa lalu saja. Di pedalaman Kapuas Hulu, BPAN se-Region Kalimantan sedang menyusun strategi mempersiapkan masa depan: menjaga wilayah adat, merawat identitas, dan menyiapkan kepemimpinan baru yang berakar pada nilai leluhur dan mampu menghadapi tantangan zaman.
Dari Hengkung Kayaan Mendalam, suara Pemuda Adat se-Region Kalimantan menggema bersama BPAN: menjaga warisan leluhur bukan pilihan, melainkan kewajiban sejarah. Kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Pemuda Adat! Bangkit, bersatu, bergerak, mengurus wilayah adat.
Dari Kapuas Hulu, Pemuda Adat Kalimantan Nyatakan Sikap: Tanah Leluhur Bukan Ruang Rampasan
Kapuas Hulu – Rumah Adat Umaa’ Suling, Komunitas Hengkung Kayaan Mendalam, Desa Datah Diaan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi saksi penting berkumpulnya pemuda adat dari lima provinsi Kalimantan dalam Konsolidasi Region Kalimantan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Minggu (12/4/2026).
Selama sehari penuh, forum ini bukan sekadar pelatihan organisasi. Ia menjelma menjadi ruang refleksi besar tentang nasib masyarakat adat Kalimantan, ancaman yang terus membesar, dan peran strategis generasi muda untuk menjaga tanah leluhur. Tiga narasumber utama hadir membedah persoalan dari sudut yang saling melengkapi: Abdon Nababan, tokoh gerakan masyarakat adat nasional; Tono, Ketua PW AMAN Kalimantan Barat; dan Herkulanus Sutomo Manna, Ketua PD AMAN Kapuas Hulu.
Dari panggung sederhana di jantung wilayah adat itu, tersusun satu pesan besar: masa depan masyarakat adat tidak bisa lagi diserahkan kepada negara semata, tetapi harus direbut melalui organisasi, pengetahuan, dan gerakan pemuda adat yang terhubung dari kampung hingga nasional.
Abdon Nababan: Pemuda Adat Harus Kuasai Arena Perjuangan
Membuka sesi utama, Abdon Nababan mengingatkan bahwa masyarakat adat terlalu lama dijadikan “pemain pinggiran” di tanah sendiri. Negara mengambil alih banyak urusan masyarakat adat, mulai dari pemerintahan, pengelolaan wilayah, hingga ekonomi, melalui berbagai undang-undang sektoral.
Namun menurutnya, situasi kini mulai berubah. Ruang-ruang baru perjuangan mulai terbuka melalui putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Musrenbang, dan berbagai mekanisme kebijakan lainnya.
“Kalau ruang-ruang baru ini kita manfaatkan, maka peluang masyarakat adat untuk kembali berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan semakin besar,” tegas Abdon.
Ia kemudian mengajak peserta memetakan posisi masing-masing: siapa yang tinggal di kampung, di ibu kota kabupaten, provinsi, bahkan nasional. Menurutnya, setiap tempat memiliki arena strategis yang berbeda.
Bagi pemuda adat yang tinggal di kampung, tugas utamanya adalah menjaga komunitas, mendokumentasikan sejarah, memetakan wilayah adat, merawat hukum adat, dan merespons konflik di lapangan.
Sementara di tingkat kabupaten, pemuda adat harus menjadi motor advokasi kebijakan. Sebab hari ini, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih paling banyak ditentukan di level kabupaten melalui Perda dan SK Bupati.
“Kalau pemuda adat di kabupaten tidak nyambung dengan pemuda di kampung, maka tidak akan terjadi apa-apa,” katanya.
Sedangkan di tingkat provinsi, Abdon menilai peran utama pemuda adat adalah membangun jaringan mahasiswa, memperkuat dokumentasi, menggalang dukungan sipil, dan menjadi simpul gerakan lintas daerah.
Ia juga menyoroti lemahnya hubungan organisasi antara pengurus komunitas, daerah, wilayah, dan nasional. Menurutnya, jika semua keputusan menumpuk ke pusat tanpa koordinasi, gerakan akan lambat dan tercerabut dari basis.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan gerakan sendiri-sendiri, tapi organisasi yang rapi dan saling terhubung,” ujarnya.
Tono: Kalimantan Sedang Dijarah Atas Nama Pembangunan
Jika Abdon membahas strategi gerakan, maka Tono, Ketua PW AMAN Kalbar, membawa peserta melihat akar sejarah dan ancaman besar yang sedang dihadapi masyarakat adat Kalimantan.
Ia membuka materi dengan kisah lahirnya AMAN Kalimantan Barat pada 29 September 1998. Saat tragedi kabut asap 1997–1998, masyarakat adat dituduh sebagai penyebab kebakaran hutan karena berladang. Tuduhan itu memicu konsolidasi gerakan dan menjadi salah satu momentum lahirnya organisasi masyarakat adat di Kalbar.
“Ketika masyarakat adat disalahkan, mereka sadar bahwa mereka harus punya organisasi sendiri yang bisa membela,” ujar Tono.
Dari Kalbar, gerakan itu kemudian berjejaring secara nasional hingga melahirkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Jakarta pada 17 Maret 1999.
Namun Tono menegaskan, setelah hampir tiga dekade, ancaman terhadap masyarakat adat justru makin kompleks.
Menurutnya, negara masih memandang Kalimantan semata sebagai gudang sumber daya alam. Batubara, sawit, kayu, tambang, dan berbagai proyek besar terus diekstraksi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidup.
“Kalimantan disebut paru-paru dunia, tapi hutannya rusak. Yang menjaga hutan justru masyarakat adat,” tegasnya.
Ia memaparkan sedikitnya delapan ancaman utama yang dihadapi masyarakat adat saat ini:
1. Perampasan wilayah adat
2. Konflik dengan perusahaan sawit, tambang, dan HTI
3. Kerusakan lingkungan
4. Pecahnya solidaritas warga akibat politik uang
5. Hilangnya sumber penghidupan
6. Banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan
7. Kemiskinan struktural
8. Punahnya adat dan budaya
Tono juga mengingatkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menjadi gelombang baru tekanan terhadap wilayah adat di Kalimantan.
“Kalau anak muda adat tidak siap, mereka akan kalah bersaing di tanah sendiri,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya mendorong RUU Masyarakat Adat, mempercepat pengakuan wilayah adat, dan membangun solidaritas lintas daerah.
Herkulanus Sutomo Manna: Pengakuan Hukum Ibarat Akta Kelahiran
Materi penutup dibawakan Herkulanus Sutomo Manna, Ketua PD AMAN Kapuas Hulu. Jika Abdon berbicara strategi dan Tono bicara ancaman besar, maka Sutomo mengajak peserta masuk ke kerja teknis yang konkret: bagaimana mendapatkan pengakuan hukum masyarakat adat.
Ia menganalogikan pengakuan masyarakat adat seperti akta kelahiran bagi seorang anak.
“Kalau tidak diakui, maka banyak hak kita yang sulit diperjuangkan,” ujarnya.
Karena UU Masyarakat Adat belum disahkan, maka saat ini perjuangan masih menggunakan instrumen hukum yang tersedia, seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Putusan MK 35, dan regulasi daerah seperti Perda Nomor 13 Tahun 2018 di Kapuas Hulu.
Tomo menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengakuan, komunitas harus menyiapkan:
● Surat permohonan kepada Bupati
● Profil masyarakat adat
● Sejarah asal-usul komunitas
● Bukti wilayah adat dan batas-batasnya
● Kesepakatan batas dengan wilayah tetangga
● Sistem hukum adat
● Struktur kelembagaan adat
● Harta kekayaan benda dan non-benda
● Peta wilayah adat berbasis koordinat
Menurutnya, seluruh tahapan itu merupakan ruang besar bagi pemuda adat untuk terlibat.
“Teman-teman pemuda bisa masuk dari awal sampai akhir: wawancara tetua adat, menulis sejarah, buat peta, susun dokumen, sampai kawal verifikasi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa banyak sejarah komunitas hanya tersimpan dalam ingatan para tetua. Jika tidak segera didokumentasikan, pengetahuan itu bisa hilang selamanya.
Di Kapuas Hulu sendiri terdapat 36 komunitas adat, tetapi baru 19 komunitas yang telah memperoleh SK pengakuan. Selebihnya masih dalam proses verifikasi.
Tiga Pesan Besar dari Kapuas Hulu
Dari tiga materi utama tersebut, tersusun tiga pesan besar bagi pemuda adat Kalimantan:
1. Organisasi Harus Kuat dan Terhubung
Gerakan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kampung, kabupaten, provinsi, dan nasional harus saling menopang.
2. Wilayah Adat Harus Dipertahankan
Tanpa tanah, masyarakat adat kehilangan ekonomi, budaya, hukum adat, dan masa depan.
3. Pemuda Adat Harus Naik Kelas
Pemuda tidak cukup hanya hadir dalam seremoni. Mereka harus menguasai advokasi, hukum, pemetaan, media, dan kepemimpinan.
Dari Kapuas Hulu untuk Kalimantan
Konsolidasi Region Kalimantan di Kapuas Hulu membuktikan bahwa gerakan masyarakat adat masih hidup dan terus menyiapkan generasi penerus. Di tengah ekspansi industri ekstraktif, sentralisasi kebijakan, dan ancaman hilangnya identitas, forum ini menjadi pengingat bahwa perlawanan belum selesai.
Di Rumah Adat Umaa’ Suling, para pemuda adat tidak hanya belajar. Mereka sedang menyiapkan peta jalan baru: merebut masa depan masyarakat adat Kalimantan dengan tangan mereka sendiri.
Penulis : Rindang BPAN Region Kalimantan