Retret Metodologi Pendidikan Adat [2]

Noer Fauzi Rahman, salah satu narasumber mempertanyakan asal-usul sekolah dan mengapa pendidikan formal (kolonial) melahirkan pemimpin gerakan untuk melawan pendidikan formal itu sendiri? Staf kepresidenan ini mengajak para peserta untuk merefleksikan pengalaman masing-masing terkait sekolah formal/resmi ala negara.

“Bagaimana asal-usul sekolah di negara kita? Apa tujuannya? Lalu mengapa pendidikan yang didirikan itu justru ilmunya dimanfaatkan untuk melawan kaum yang mendirikan sekolah itu?” tanyanya yang membuat peserta berpikir dan mengenali diri sendiri sebagai produk sekolah formal.

Hilangnya wilayah adat tidak terlepas dari penjajahan kolonial. Potensi ekonomi atau sumber daya yang dimiliki MA bisa terlepas dengan cukup mudah. Melalui penguasaan ilmu dan taktik menguasai, penjajah kolonial berhasil membuat wilayah-wilayah adat terpecah dari kesatuannya. Sosok penjajah yang pendatang, tidak menguasai geografis, iklim dan suasana, berjumlah kecil namun berhasil menguasai sedemikian luas daratan yang dihuni dan dikuasai oleh pemiliknya sejak ratusan tahun sebelum datangnya kolonial.

“Jadi ada ilmunya. Ada ilmu penjajah (Belanda) untuk menaklukkan komunitas temuan barunya. Sebagai contoh ada buku berjudul ‘Java: How to Manage A Colony?’ Ilmu ini dihasilkan melalui penelitian tim ahli mereka, sebut saja Snouck Hurgronje yang lama meneliti di Aceh. Hasil penelitian ini menjadi rekomendasi yang dijadikan untuk memulai penaklukan,” ujar narasumber yang biasa dipanggil Bang Oji ini.

Paska merdeka, wilayah adat semakin banyak yang dijarah negara lewat regulasinya yang kerap bertentangan dengan MA. Ketika Masyarakat Hukum Adat bersatu dalam RI yang didirikan, maka kewenangan atas tanah yang dahulu ada pada tetua adat, norma adat dengan sendirinya beralih ke pemerintah pusat Republik (Indonesia) yang baru didirikan. Republik melanjutkan domein verklaring.

Sehingga sumber peraturan negara baru hingga hari ini bersumber dari prinsip penguasaan kolonial di masa lalu. Kepentingan investasi, misalnya semakin menguat sejak 1967 saat Soeharto mengundangkan UU Penanaman Modal Asing yang terbalik 180 derajat dari kebijakan nasionalisasi Soekarno. Investasi kemudian menjadi prinsip hidup masyarakat luas yang mana salah satu pintu masuk sosialisasinya adalah sekolah formal.

Bersambung [3]

Retret Metodologi Pendidikan Adat [1]

 

Jakarta (31/3/2016) –“Sistem Pendidikan Nasional saat ini tidak sesuai dengan konteks lokal dan mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat (MA). Sistem ini mencerabut anak-anak MA dari orang tua, budaya, pola pikir, cara hidup dan pengetahuan di wilayah adat atau secara luas hak-hak MA, yang menyebabkan hilang rasa percaya diri dengan identitasnya. Karena itu, muncullah masyarakat yang materialistik dan individualistik (mental bersaing).”

Kutipan tersebut adalah bagian dari isi Deklarasi Pendidikan Adat yang dideklarasikan 23 Maret 2016 di Ciptagelar Banten. Paragraf tersebut menggambarkan hasil-hasil diskusi Pendidikan Adat selama lima hari di sana. Pendidikan Adat yang digelar di Kasepuhan Ciptagelar sejak 19 hingga 23 Maret 2016 diadakan oleh AMAN dan BPAN serta didukung oleh LifeMosaic dan The Samdhana Institute.

duduk_melingkar

Seluruh peserta melingkar utuh saling berkenalan.

Adapun tujuan dari retret ini diadakan adalah untuk memunculkan gagasan tentang pendidikan adat dan berbagi pengalaman, memperkaya wawasan dan saling memperkuat kemampuan antarpenggerak pendidikan adat untuk menciptakan pendidikan adat yang mendukung kedaulatan, kemandirian, martabat dan identitas MA.

Pesertanya merupakan kaum muda dari berbagai daerah seperti Tanah Batak (Sumut), Mentawai (Sumbar), Rimba (Jambi), Punan (Kaltara), Kalbar, Minahasa (Sulut), Sinjai dan Pattalasang (Sulsel), Molo (NTT), Halmahera, Papua yang mendirikan sekolah-sekolah yang prinsipnya mendekatkan diri kepada adat dan tradisi masyarakat sekitar. Acuannya tidak berdasarkan kurikulum yang disusun pemerintah.

Berikutnya [2]

Deklarasi Pendidikan Adat

Kami pemuda-pemudi adat nusantara yang memperjuangkan pendidikan adat mengadakan “Retreat Metodologi Pendidikan Adat” pada tanggal 18 s/d 23 Maret 2016 di Kasepuhan Ciptagelar, Sukabumi, Jawa Barat. Sebagai pendukung gerakan pendidikan adat, kami prihatin pada sistem pendidikan nasional yang saat ini sebagai acuan pendidikan di Indonesia.

Sistem Pendidikan Nasional saat ini tidak sesuai dengan konteks lokal dan mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Sistem ini mencerabut anak-anak Masyarakat Adat dari orang tua, budaya, pola pikir, cara hidup dan pengetahuan di wilayah adat yang menyebabkan hilangnya rasa percaya diri dengan identitasnya. Oleh karena itu, muncullah masyarakat yang materialistik dan individualistik (mental bersaing) yang merupakan warisan sistem pendidikan nasional sehingga wilayah, sistem pengetahuan, identitas dan hak-hak Masyarakat Adat terancam hilang.

Dari permasalahan di atas, kami berkomitmen mengembangkan Pendidikan Adat untuk mewujudkan Masyarakat Adat yang cerdas, berdaulat, mandiri dan bermartabat. Sebuah sistem pendidikan yang mampu:

  1. Menciptakan generasi yang menjaga wilayah adat, tradisi, budaya, adat istiadat dan lingkungannya;
  2. Memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat; dan
  3. Mempertahankan serta mengembangkan nilai-nilai pengetahuan dari leluhur Masyarakat Adat atas dasar asas keberagaman.

Kami menyadari bahwa peran pemuda-pemudi adat sangat penting dalam mengembangkan sistem pendidikan adat. Sebagai penggerak utama, pemuda-pemudi adat harus meningkatkan perannya dalam upaya menjaga pengetahuan adat dari gempuran atau pengaruh luar melalui: pemetaan wilayah adat, menggali sejarah, mempertahankan tradisi dan budaya, serta mengkampanyekan pendidikan adat. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari gerakan untuk mewujudkan Masyarakat Adat yang mandiri, berdaulat, dan bermartabat.

 

Pemuda Adat Bangkit, Bersatu, Bergerak Mengurus Wilayah Adat !!!

Kasepuhan Ciptagelar, 23 Maret 2016

[tim BPAN]

Cara BPAN Sumut Menuju Rakernas II BPAN

Cibubur (16/3)—Segala sesuatu butuh uang. Materi bernilai ini serupa tuhan bagi seluruh umat manusia di muka bumi. Singkatnya, sirkulasi keberlangsungan hidup bergantung kepada uang. Inilah kenyataan dunia materi. Namun ini bukan ulasan mengenai filsafat. Baca dengan enjoy.

Bagi pemuda adat dari Medan Sumatera Utara uang bukanlah semangat utama. Praktiknya ketika mereka membebaskan pikirannya dari kenyataan bahwa uang bukanlah alasan untuk menempuh tujuan mereka ke Jakarta.

Sore itu (10/3) mereka kehilangan waktu memperoleh tiket kapal laut. Perjalanan laut ya perjalanan yang sudah tidak populer lagi di masa saat ini seiring bertumbuh pesatnya niaga penerbangan.

Sejak tiga hari sebelumnya waktu mereka padat untuk mempersiapkan laporan kerja. Laporan kerja pengurus wilayah untuk diperdengarkan pada saat Rakernas BPAN. Sesuai statuta BPAN, bahwa organisasi sayap AMAN ini wajib melakukan Rakernas minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan untuk mendapat perkembangan kerja-kerja serta merumuskan Anggaran Rumah Tangga.

Tema Rakernas 2016 kali ini yaitu Pemuda Adat Bangkit Bersatu, Bergerak Mengurus Wilayah Adat.

Pesawat terbang dari dan ke Kualanamu beroperasi setiap hari, setiap jam. Lagi-lagi pemikiran untuk menunda uang dijalankan dengan melepaskan kesempatan penerbangan. Padahal Pengurus Nasional sesungguhnya siap sedia memberikan mereka tiket pesawat terbang. Cara mereka, justru menunda ketersediaan tersebut.

Pendek kata, mereka menolak tiket pesawat dengan sopan dan terhormat. Tiket kepulangan saja yang mereka minta. Mereka punya cara untuk memastikan kehadirannya di Rakernas.

IMG_0509

“Kami berlima dari Medan. Kami akan sampai di Cibubur. Tiket kepulangan saja yang kami minta,” kata Khairul, Ketua PW BPAN Sumut.

Dana swadaya untuk keberangkatan mereka cari sendiri. Kejujuran Khairul mengungkap sisi lain yang menunjukkan bahwa kemandirian dan keswadayaan serta kesiapan para komunitas membantu mereka berangkat naik bis. Perlu dicatat: kemandirian komunitas yang tidak lain tempat mereka berasal dari dalamnya adalah bukti betapa kuatnya Masyarakat Adat.

“Kemandirian sudah menjadi kebiasaan. Kolektifitas di antara kami sudah sangat kuat. Upaya untuk memenuhi keperluan sebetulnya dipasok dari usaha sendiri, misalnya bertanam cabai, ubi, dan komoditi lainnya yang bermanfaat,” tambah Khairul.

Para pemuda adat pemberani ini terdiri dari Joni (Batakilan, Surwe), Ali Akbar (komunitas Sampali, PD Serdang), Muhamad Yusuf (komunitas Menteng, Amplas), Lindo Hermando (komunitas Terjun, PD Deli), Muhamad Khairul (ketua PW BPAN).

***

Jumat sore (11/3) kelima pemuda adat beranjak dari Medan lewat terminal bis Simpang Marindal. Sejak dari Medan, mereka menjadi penghuni tersetia di bus yang sama selama perjalanan menuju ibukota.

Sepanjang jalan adalah pengalaman baru. Melintasi darat berbeda halnya dengan udara yang cukup disikapi dengan tidur. Melintasi jalan jauh adalah menyimpan memori dengan saksi bisu batas demi batas. Batas provinsi tak menjadi persoalan. Justru pertemuan kota demi kota menyimpan sejuta kenangan.

IMG_5233

Perlu diperjelas bahwa tujuan perjalanan adalah Rapat Kerja Nasional II BPAN di Cibubur Jakarta Timur. Acara yang dihelat dari 15 sampai 16 Maret merupakan ajang berdiskusi ala masyarakat adat. Diskusi yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk setiap keputusan yang disepakati.

Demi panggilan organisasi, komitmen perjuangan dan sikap kemandirianlah suatu spirit utama para pemuda adat “edan” ini. Bahwa para pemuda adat ialah benteng depan dan utama dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya. Inilah petualangan extra-tidak biasa.

Pergi dengan bis bukan juga pilihan yang murah. Para pemuda adat ini justru harus menikmati perjalanannya hanya dengan satu rumus untuk survive: kebersamaan. Menghabiskan waktu dengan bercerita kepada orang dari berbagai tempat yang naik-turun.

Hari pertama keberangkatan mereka membawa nasi bungkus dan ikan teri serta sayur. Selanjutnya di sepanjang jalan hanya beli nasi putih, sementara stok ikan teri medan dan sayur kacang-kacangan masih tersedia.

Tidak makan di rumah makan loket perhentian bus adalah cara menyiasati ketersediaan isi kantong. Mereka kerap membeli nasi putih saja lalu makan di teras rumah orang, dekat loket perhentian bis.

IMG_5237

“Begitulah dilakukan hampir sepanjang perjalanan. Stok ikan teri goreng dan sayur kacang-kacangan memang cukup tersedia untuk empat hari. Karena itu, rasa ketakutan tidak ada di sepanjang jalan. Kami justru menikmatinya. Begitu nyampe di Cibubur (14/1) kami langsung main bola, bukannya istirahat. Suasana sejuk Cibubur menyegarkan perasaan kami yang telah tiba dari perjalanan panjang. Kami tiba sebagai peserta perdana. Tercepat dari rekan-rekan lain yang menaiki pesawat terbang,” Ali Akbar menerangkan pengalamannya dengan sumringah.

[Jakob Siringoringo]

Masyarakat Adat Matio Desak Pemerintah agar PT TPL Segera Out!

Tanah adat Matio adalah salah satu yang diklaim oleh TPL sebagai wilayah konsesi mereka di Tano Batak. Wilayah adat Matio memiliki luas ± 2.500 ha. Dari luas tersebut hampir total keseluruhan berada dalam konsesi TPL. Artinya, hanya pemukiman, fasilitas umum seperti sekolah satu atap, gereja dan lahan di sekitar pemukiman yang tidak diusahai oleh TPL. Sisanya ditanami eukaliptus, bahan  baku pabrik TPL.

Hutan di wilayah adat Matio tidak akan ditemui lagi. Andai kata pada masa sekarang pemerintah meninjau dan mendata hutan, maka di Matio tidak akan ditemui jenis hutan apa pun. Paling sederhana misalnya Hutan Lindung, itu pun tidak akan dijumpai.

Masyarakat adat Matio yang sudah tiga abad mendiami tanahnya hanya oleh satu perkara yaitu pembangunan, nyaris lenyap untuk selamanya. TPL bahkan semakin menjadi-jadi, ketika 2014 lalu mereka meratakan lahan produksi masyarakat yang sangat sempit itu, di dalamnya sudah terdapat makam-makam leluhur. Sama sekali TPL tidak memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar dengan segala hak asasinya yang paling mendasar sekalipun.

Saat ini Masyarakat Adat Matio terus berjuang melawan TPL. Mereka sudah melakukan pemetaan partisipatif di wilayah adatnya, melayangkan surat audiensi ke bupati Toba Samosir (Tobasa), Kadis Kehutanan Tobasa, pertemuan-pertemuan kampung hingga aksi turun ke jalan. Bersama AMAN, mereka mendapatkan kekukuhan dan komitmen memperjuangkan tanah leluhur mereka secara khusus dan Tano Batak secara umum.

Karena desakan dan perlawanan yang tegas dan tak berhenti, pada Kamis (3/3/2016) terciptalah pertemuan Masyarakat Adat Matio, AMAN Tano Batak dengan pihak terkait langsung: Pemkab Tobasa diwakilkan oleh Asisten I, Kadis Kehutanan Alden Napitupulu, Kapolres Tobasa AKBP  Jidin Siagian, Kakan Satpol PP Tobasa Elisber Tambunan, Camat Habinsaran Santo Pane, Kepala Desa Parsoburan Barat Demas Simangunsong, dan Tagor Manik Humas TPL. Pertemuan beralngsung di wilayah adat Matio yang secara administratif berada di Desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, Kab. Tobasa, Sumatera Utara.

Berikut ini adalah hasil pertemuan yang membahas konflik tanah adat Matio dengan TPL si perusak tanah Batak:

Laiknya dengar pendapat, masyarakat lebih dulu dipersilakan menyampaikan tuntutannya.

“Sejak kehadiran TPL yang dulunya masih bernama Indorayon, mereka dengan semena-mena memasuki wilayah adat kami mulai dari perusakan kolam ikan dan lahan perkebunan untuk dibuka jalan. Tetapi ketika itu masih di zaman orde baru, kami tidak bisa berbuat banyak untuk mengusir kehadiran mereka karena kekuatan militer yang tidak bisa kami hadapi,” ujar salah seorang warga bermarga Siagian.

Tanah Matio

Seorang Natua-tua ni Huta (tetua adat) lalu menambahkan: “bahwa kami sudah menguasai dan mengusahai tanah adat Matio sejak leluhur kami yaitu Ompung Puntumpanan Siagian membuka kampung tiga ratus tahun yang lalu. Itulah warisan leluhur kepada kami. Namun sejak kehadiran PT Indorayon yang saat ini berganti nama menjadi TPL, tanah adat kami porak-poranda dirusak perusahaan. Pohon kemenyan yang masih diusahai ketika itu sudah habis karena dibabat TPL. Kini justru tanaman eukaliptus yang mengepung hingga ke perkampungan kami. Jadi, kami mendesak kepada pemerintah agar tanah adat yang diklaim sebagai hutan negara dan konsesi TPL untuk dikembalikan kepada kami.”

Sementara itu, sebuah peristiwa yang mengerikan kembali muncul sekira dua tahun sebelumnya. Dengan sesukanya, TPL memorakmorandakan pemakaman leluhur Masyarakat Adat Matio, tanpa pemberitahuan, apalagi penghormatan. Tidak hanya itu, sumber air yang adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat turut diracuni dan diputus sirkulasi kehidupannya.

“Di tahun 2014 TPL merusak makam leluhur kami dengan memakai alat berat. Sumber air minum kampung ini juga disemprot dengan menggunakan racun kimia sehingga tidak layak untuk diminum, demikian juga dengan abu yang ditimbulkan kendaraan perusahaan yang lalu lalang dan membuat dinding rumah retak. Hal ini pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian ketika terjadi perusakan makam leluhur kami. Tetapi sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan keterangan dari polisi terkait laporan tersebut.

Kami meminta kepada TPL dan Dinas Kehutanan agar memperjelas batas areal kerja TPL sampai di mana agar warga Matio tidak ditangkapi ketika bekerja di ladang,” tambah Amani Marisa Siagian yang juga Ketua Pengurus Daerah AMAN Tobasa.

Menanggapi tuntutan masyarakat Matio tersebut Kadishut Napitupulu merespon bahwa beliau sepakat dengan tuntutan warga.

“Seharusnya dua puluh tahun yang lalu sejak Indorayon mengantongi izin dari Menhut perusahaan telah melakukan tata batas. Kami saja pun tidak tahu yang mana batas kerja TPL. Oleh karena itu harus segera kita lakukan penatabatasan tanah adat dengan areal kerja TPL. Usul saya secepatnya kita buat bersama di lapangan,” ujar Napitupulu.

Kadishut juga menambahkan bahwa menurut aturan di kehutanan karena areal ini masuk dalam Hutan Produksi Terbatas seharusnya TPL tidak boleh merusak mata air dan tidak boleh menebang di pinggiran sungai.

Adapun pernyataan Kadishut Alden Napitupulu hanya pengulangan janji. Ia sendiri pernah menyampaikan itu di kantornya sendiri di Balige, sekitar Agustus 2015. Bahkan dengan menekankan pendekatan kekeluargaan dengan nadanya yang ceplas-ceplos seolah meyakinkan, sejauh ini hanya bualan semata. Ia, kemudian tidak menindaklanjuti pernyataannya tersebut.

Matio bersatu

Masyarakat Adat Matio sendiri sudah melakukan pemetaan wilayah adatnya secara partisipatif. Peta gelang yang digambar pun bahkan sudah diserahkan pada sang kadishut. Di sisi lain, Matio yang sudah siap dengan petanya sendiri ketika diminta melakukan pemetaan bersama juga menyatakan sangat bersedia menemani tim pemetaan dari dinas kehutanan.

Sekali lagi, masyarakat adat Matio menanti kehadiran tim tersebut. Hingga pertemuan ini kembali digelar, Napitupulu memainkan kartu yang sama tanpa ada pelaksanaan di lapangan.

Menanggapi laporan warga, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut karena tidak dilengkapi alat bukti.

Kehadiran polisi di tanah adat pada umumnya tidak ubahnya bak tameng perusahaan. Berkali-kali kejadian di lahan yang bersifat pidana didapat masyarakat, ketika dilaporkan ke kepolisian hasilnya nihil besar. Sebaliknya saat masyarakat dianggap melakukan tindak pidana terhadap salah seorang buruh TPL, kepolisian akan turun ke lapangan menjemput tersangka. Biasanya berujung di penjara.

Pernyataan Kapolres Siagian pada pertemuan ini seolah tidak mengetahui persoalan. Tanpa bukti baginya, tidak bisa bertindak. Pembelaan yang akrab selalu dari aparat yang mengetengahkan hal-hal kecil namun diperbesar. Saat tanah adat dirampas, bagi mereka itu bukan bukti pelanggaran hukum.

Sementara pihak TPL yang diwakili oleh Tagor Manik mengatakan bahwa TPL bekerja berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah.

Begitulah dinas kehutanan, kepolisian, TPL bahkan pemkab berprinsip setali tiga uang. Meskipun demikian, Masyarakat Adat Matio tetap kukuh memperjuangkan tanah leluhurnya. Di sisi lain, setelah terpilihnya Darwin Siagian sebagai Bupati Tobasa diharapkan lobi politik bisa dimainkan masyarakat untuk memaksa TPL secepat-cepatnya keluar dari wilayah adat Matio.

Roganda Simanjuntak

Deklarasi PD BPAN Minahasa Utara

Minahasa (03/03)—Pengurus Wilayah BPAN Sulawesi Utara mendeklarasikan Pengurus Daerah BPAN Minahasa Utara (Sabtu, 27/2). Yusac Peils Tangkilisan, setelah melalui serangkaian bentuk kegiatan dan menempuh musyawarah mufakat, akhirnya terpilih menjadi Ketua PD untuk yang pertama kali.

Pembentukan PD BPAN Minahasa Utara dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi organisasi yang kuat serta melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai statuta dan AD/ART BPAN. Deklarasi ini dilakukan dalam kordinasi dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Nasional.

Dalam semangat pemuda adat bangkit bersatu, pembentukan PD baru dihadiri sebanyak 26 pemuda adat dari Minahasa Utara. Di antaranya turut hadir Badan Pengurus Harian AMAN Sulut.

Acara

Adapun jalannya acara diawali dengan pengenalan organisasi BPAN dan AMAN. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi soal ‘Pemuda Minahasa dalam Modernitas’. Setelah para pemuda paham dan bersepakat untuk bersatu dan bergerak bersama BPAN, maka sebagai simbol bahwa mereka diterima diisilah sebentuk form keanggotaan. Seluruh rangkaian acara dijalankan hingga acara terpenting: musyawarah mufakat pemuda adat.

Selanjutnya seluruh peserta menyanyikan lagu daerah yang bermakna doa akan terciptanya persatuan, persaudaraan yang kuat dan pergerakan bagi para pemuda adat. Pembacaan Janji Pemuda Adat Nusantara, berikutnya, menggema ke seluruh ruangan dan sanubari para pemuda adat yang menghadiri deklarasi PD BPAN Minahasa Utara.

“Sebagai pemuda adat kita harus berada di garda terdepan. Kita harus ambil peran dalam menjaga dan mengelola wilayah adat Minahasa. Tidak boleh hanya jadi penonton. Jika hari ini wilayah adat kita sudah dirampas, maka saatnya kita bersatu dan bergerak untuk melawan. I Yayat U Santi (angkatlah perisaumu dan maju berperang!),” pekik Christi Mamahit, Ketua PW BPAN Sulawesi Utara.

Nedine Helena Sulu

BPAN Akan Menyelenggarakan Rakernas II

Jakarta (29/2) – Pemuda adat dalam pelaksanaan upaya taktis dan strategis harus berada di garda terdepan. Sebagai contoh kita ketahui adanya penolakan terhadap korporasi yang menggempur wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat. Selain itu juga telah dilakukan pemetaan wilayah adat untuk mempertegas batas wilayah adat. Gugatan UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara yang disambut dengan pemasangan plang MK 35 di komunitas-komunitas adat di seluruh nusantara, reclaiming, advokasi dan sebagainya. Atas perjuangan yang terus-menerus dilakukan Masyarakat Adat di beberapa daerah telah ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengakauan Hak-hak Masyarakat Adat.

Setiap komunitas anggota AMAN dalam perjuangannya seharusnya mengikutsertakan pemuda adat. Para pemudalah yang berjibaku khususnya pada posisi lapangan, meskipun tak melewatkan peran mereka dalam bidang advokasi, penyuluhan, pelatihan atau dunia tulis-menulis.

tema_rakernas ii

Kini, generasi muda adat kembali ke teritorinya untuk mengembalikan rasa percaya diri, memperjuangkan serta mengurus wilayah adat dan adat-istiadatnya. Pemuda adat nusantara sejak 29 Januari 2012 telah mengorganisir diri dan bersatu dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) bersepakat untuk memperjuangkan  wilayah adat dan segenap warisan leluhur.

Untuk memperkukuh kerja-kerja tersebut, maka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II BPAN akan digelar pada 16 Maret 2016. Para pemuda adat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Dewan Pemuda Nasional, Ketua Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah BPAN akan bertemu kembali dalam satu rapat. Rencananya Rakernas bertema “Pemuda Adat Bangkit Bersatu Bergerak Mengurus Wilayah Adat” ini akan dilaksanakan di Cibubur, Jakarta Timur.

Tujuan Rakernas sendiri adalah a) Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja BPAN menjadi program kerja operasional; b) Mendengarkan pemaparan laporan kemajuan penyelenggaraan organisasi oleh Ketua Umum BPAN; c) Membuat rekomendasi-rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan organisasi; d) Merumuskan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan strategis lainnya.

Rakernas wajib dilaksanakan Pengurus Nasional sebagai  mandat statuta BPAN. Kegiatan ini dilakukan paling tidak satu kali dalam masa kepengurusan (1 kali dalam 3 tahun). Rapat kerja sesuai tujuannya yaitu untuk menjabakan dan merumuskan ART dan keputusan strategis lainnya.

[Jakob Siringoringo]

Ini Alasan Masyarakat Adat Tolak PT Seko

FAJARONLINE, MASAMBA — Masuknya pemukiman penduduk pada enam desa dalam kawasan hak guna usaha perkebunan palawija PT Seko Fajar di Kecamatan Seko disikapi Pemerintah Luwu Utara. Pemerintah akan mendorong BPN atau Kementerian Agraria untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

”Kita lakukan peninjauan kembali atas putusan banding BPN yang dimenangkan Seko Fajar,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Mantan Wakil Bupati ini akan tetap membela rakyatnya agar tetap bermukim di kampung halamannya.

Ketua PD AMAN Seko, Ilham mengatakan masyarakat enam desa akan mempertahankan rumah dan kampung halamannya dari penggusuran. ”Sejak nenek moyang kami tinggal disini. Kami tidak mau diusir PT Seko Fajar,” ujarnya.

(Syahruddin)

Sumber: http://fajaronline.com/2016/02/24/indah-dorong-kementrian-agraria-lakukan-pk/

Masyarakat Adat Seko Menolak PT. Seko Fajar

Jakarta—Hari ini (Selasa, 23/02/2016) sekitar 1.000 orang menggelar aksi unjuk rasa di Desa Padang Raya, Ibukota Kecamatan Seko, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut diwarnai dengan pengusiran pihak perusahaan oleh masyarakat setempat yang tetap pada pendiriannya menolak HGU PT. Seko Fajar di tanah Seko.

demo_seko

Selain dipicu oleh sejarah panjang penolakan masyarakat terhadap konsesi tersebut, hal ini juga karena adanya aktivitas perusahaan yang melakukan peninjauan lokasi HGU kemarin senin (22/02/2016) pkl.16.00 Wita dan sosialisasi Surat Perintah Eksekusi Lahan berdasarkan putusan PTUN Jakarta, Nomor: 35/G/2012/PTUN-JKT di empat wilayah adat.

Hampir 20 tahun masyarakat adat Seko menolak izin konsensi PT. Seko Fajar Plantation yang mendapat izin konsesi melalui sertifikat HGU nomor 1/1996 per tanggal 10 Agustus 1996 dengan lahan seluas 12.676 hektar dan berakhir hingga 16 Agustus 2020, sedangkan HGU yang kedua bernomor 02/1996 tertanggal 16 Agustus 1996 seluas 11.042 hektar dan berakhir tanggal 16 Agustus 2020.

PT.Seko Fajar Plantation yang memegang HGU sejak 1996, hanya satu tahun melakukan aktivitas pembibitan dan penanaman teh. Setelah itu, lahan HGU yang meliputi 85% luas wilayah kecamatan Seko itu ditelantarkan hingga saat ini. Awalnya, HGU PT. Seko Fajar Plantation akan memanfaatkan lahannya untuk bidang perkebunan seperti teh hijau, kopi arabika, markisa dan tanaman hortikultura lainnya.

Penolakan masyarakat adat Seko yang telah didengungkan sejak awal adanya izin konsensi tidak juga digubris oleh pemerintah, bahkan pihak Pemerintah Daerah telah menyampaikan dengan terbuka permintaan untuk mencabut izin HGU tersebut. Pada tahun 2009 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara yang ketika itu masih dipimpin oleh Bupati Luthfi A. Mutty juga telah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut HGU Perusahaan tersebut.

Keinginan serupa juga disampaikan oleh Indah Putri Indriani saat masih menjabat sebagai wakil Bupati Luwu Utara pada tahun 2011 silam dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN di Lapangan Sabbang. Dengan tegas Indah Putri meminta kepada BPN agar konsensi PT. Seko Fajar di atas lahan 23.718 hektar dan menguasai wilayah masyarakat adat di tujuh desa agar segera dicabut.

Ketua BPH AMAN Daerah Seko, Ilham melalui telepon seluluernya mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah tidak berada di lokasi HGU. “Sampai tadi pagi, masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka dan pihak perusahaan menanggapi dengan baik apa yang disampaikan masyarakat di sana dan perusahaan pun angkat kaki dari lokasi, namun belum tahu apakah mereka akan kembali lagi ke lokasi. Yang pasti hari ini mereka angkat kaki dari lokasi”.

Menanggapi aksi unjuk rasa hari ini, PD AMAN Seko menghimbau kepada pemerintah setempat hingga pusat agar segera mencabut izin PT. Seko Fajar. Menurutnya, Perusahaan tersebut tidak layak untuk beroperasi di Seko. “Karena kami melihat di Seko sudah tidak ada lagi lahan kosong di pemukiman masyarakat, semua sudah lahan produksi”.

Indah Putri Indriani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Luwu Utara serta Luthfi A. Mutty yang saat ini adalah anggota DPR-RI diharapkan untuk menyikapi situasi ini secara serius sebelum situasi semakin memburuk.

**Arman Dore** (diolah dari berbagai sumber)

Masyarakat Adat Talang Mamak Usir PT Runggu

Jakarta (20/02/2016)-Masyarakat Adat Talang Mamak menggelar aksi besar-besaran di Hulu Cenaku guna mempertahankan wilayah adatnya. PT Runggu, sebuah perusahaan sawit perusak hutan, kembali beroperasi di tanah adat mereka.

Ratusan anggota Masyarakat Adat Talang Mamak turun langsung mulai dari kebatinan, pemuda sampai perempuan. Mereka mengamankan dua buldozer milik perusahaan.

“Kita aksi untuk mendesak perusahaan agar meninggalkan wilayah adat kita,” kata Aan Pardinata, anggota BPAN Inhu saat dihubungi, Sabtu (20/2).

Perusahaan tak berizin itu melanggar perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani dengan Masyarakat Adat Talang Mamak. Sekitar lima bulan lalu, perusahaan dan masyarakat membuat perjanjian agar segala aktivitas dihentikan di lahan sampai kejelasan batas wilayah adat dengan konsesi, terang.

“Mereka melanggar surat perjanjian yang ditandatangani dengan materai lima bulan yang lalu,” terang Aan.

Abu Sanar, Ketua PD AMAN Inhu bersama para dubalang/batin Talang Mamak memimpin aksi sepanjang hari.

Selain mempertahankan wilayah adat secara umum, Masyarakat Adat Talang Mamak juga memperjuangkan sungai yang menjadi sumber air bagi 20 desa yang membutuhkan. Sungai yang berada di hutan adat Talang Mamak terancam kering jika perusahaan meneruskan aktivitas mereka menebangi pohon di hutan. Masyarakat Adat berpenduduk 20.000 jiwa itu bisa kehilangan air di tengah-tengah hutan.

“Perusahaan merusak hutan di hulu yang menyediakan air bagi kita, masyarakat berpenduduk 20.000 jiwa,” tambahnya.

Saat ini dua alat berat tengah diamankan sebagai barang bukti, dan aksi masih akan berlanjut besok.

[Jakob Siringoringo]

KONTAK KAMI

Sekretariat Jln. Sempur 58, Bogor
bpan@aman.or.id
en_USEnglish