Rekomendasi dan Resolusi Rakernas III BPAN

884 Views

Rekomendasi dan Resolusi
Rapat Kerja Nasional III Barisan Pemuda Adat Nusantara (RAKERNAS III BPAN) 8 – 9 Mei 2021

Kami, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hadir sebagai wadah bersama para Pemuda-pemudi Adat Nusantara untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.

Kami, Pemuda-pemudi Adat Nusantara selama ini telah dan terus melakukan pendokumentasian terhadap pengetahuan dan semua kekayaan yang ada di wilayah adat kami. Fakta dan temuan adalah bukti bahwa kami mewarisi titipan leluhur kami yang kami yakini nilai dan kebenarannya bersumber dari cita-cita luhur Masyarakat Adat Nusantara.

Gerakan Pulang Kampung atau Kembali ke Kampung adalah inti gerakan kami sebagai generasi muda adat yang menjadi jalan menuju masa depan yang lebih pasti. Kami meyakini bahwa kampung atau wilayah adat adalah sumber penghidupan utama yang sudah terbukti menghidupi kami tanpa ketergantungan pada pencarian pekerjaan di luar wilayah adat, seperti di kota.

Kami, Pemuda-pemudi Adat Nusantara telah dan terus memperkuat solidaritas demi menjaga wilayah adat. Bagi kami wilayah adat merupakan ruang hidup, ruang belajar, dan sebagai unsur penting dalam membentuk identitas kami sebagai masyarakat adat.

Pada tanggal 8-9 Mei 2021 kami, seluruh Pengurus BPAN melalui Rapat Kerja Nasional III Barisan Pemuda Adat Nusantara (RAKERNAS III BPAN telah melakukan refleksi atas perkembangan organisasi maupun situasi politik di tanah air dan menegaskan pernyataan sikap kami yang termuat dalam resolusi dan rekomendasi di bawah ini:

  1. Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, revisi UU Minerba, dan peraturan-peraturan lainnya yang merugikan kepentingan Masyarakat Adat, lingkungan hidup, yang telah terbukti menjadi penyebab dari tindakan perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat.
  2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU Kehutanan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.
  3. Pada masa pandemi Covid-19 terbukti Masyarakat Adat menjadi yang paling memiliki daya lenting dan kampung atau wilayah adat menjadi benteng pertahanan kami. Karena itulah kami menolak aksi-aksi perampasan wilayah adat. Sekaligus kami juga menyerukan agar negara mengedepankan atau mempromosikan praktek-praktek pengelolaan wilayah adat berbasis kearifan lokal Masyarakat adat.
  4. Kami, Pemuda-pemudi Adat Nusantara, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan produk hukum daerah yang mengakui, melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat.
  5. Kami, Pemuda-pemudi Adat Nusantara, mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin HPH, HTI, tambang, dan bentuk lainnya yang merampas dan merusak tanah adat, situs budaya, dan lain-lain yang ada di wilayah adat kami.
  6. Kami, Pemuda-Pemudi Adat Nusantara, mendesak pemerintah, terutama KLHK beserta jajarannya untuk MENGHENTIKAN Penetapan Kawasan Hutan “Negaraisasi Wilayah Adat” dan kebijakan-kebijakan Perhutanan Sosial yang mencakup skema HKM, HTR, Hutan Desa maupun Kemitraan Lingkungan dan mencabut semua perizinan perhutanan sosial yang terbit di atas Wilayah Adat. Sebaliknya Pemerintah harus segera mempercepat pelaksanaan pengakuan wilayah adat.
  7. Kami, Pemuda-pemudi Adat Nusantara, mendesak pemerintah pusat sampai daerah untuk memberikan pemerataan akses internet di seluruh nusantara.
  8. Kami, Pemuda-pemudi Adat Nusantara, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengakui dan mendukung sekolah-sekolah adat di seluruh nusantara.

Internal organisasi:

  1. Menyerukan kepada pengurus dan anggota BPAN untuk terus belajar dan memperkuat hubungan dengan tetua untuk memperoleh pengetahuan demi menjaga wilayah adat.
  2. Menginstruksikan kepada pengurus dan anggota BPAN untuk aktif melakukan sosialisasi lewat media sosial terkait program kerja dan upaya menjaga wilayah adat di komunitas Masyarakat Adat.
  3. Mendorong pengurus dan anggota BPAN untuk melakukan penguatan sistem dan kelembagaan adat serta terus memperkuat dan memastikan musyawarah adat tetap ada demi keberlangsungan dan kedaulatan Masyarakat Adat itu sendiri.
  4. Menyerukan kepada seluruh pengurus BPAN untuk mempersiapkan, mengutus, dan mendukungkader-kadernya untuk merebut ruang-ruang pengambilan keputusan, dari tingkat kampung sampai tingkat nasional.
  5. Menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota BPAN untuk melakukan program-program yang relevan untuk terus membuktikan ketangguhan Masyarakat Adat di tengah pandemi dengan aksi seperti menanam tanaman pangan, obat-obatan tradisional, mengelola hasil hutan, laut, sungai, danau, dan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di wilayah adat.
  6. Mendorong pengurus dan anggota BPAN untuk terus mengembangkan inovasi dengan memadukan perkembangan teknologi dan pengetahuan tradisi untuk menjadikan kampung sebagai tempat bermain dan pusat belajar untuk berhubungan baik dengan alam, sesama manusia, leluhur, dan Sang Pencipta.

Sebagai penutup dari resolusi dan rekomendasi ini, kami mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk terlibat dan berpartisipasi dalam perjuangan Masyarakat Adat Nusantara.

Disepakati pada tanggal 9 Mei 2021.

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com