Mahasiswa IAIM Diberhentikan Akibat Kritik Kebijakan Kampus

3,150 Views

Bpan.aman.or.id SINJAI – Tujuan pendidikan ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Namun realisasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut terbilang masih sangat lemah, terutama pada perguruan tinggi. Senin, (28/1/2019).

Salah satu contohnya seperti yang dialami salah satu Mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Sulawesi Selatan.

Nuralamsyah adalah salah satu Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI). Dia diberhentikan secara tidak terhormat atau Dro Out (DO) lantaran diduga karna aksi protesnya atas kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak kepada Mahasiswa, pada Selasa, (15/1/2019) lalu.

Alam sapaan akrabnya, memprotes kebijakan kampusnya yakni pembayaran kartu ujian yang dinilai terlalu mahal dan tidak transparan. Dengan nominal Rp.80.000 rupiah, menurut Alam adalah terlalu mahal.

Sehingga ia beserta beberapa rekannya protes dengan melakukan aksi di halaman kampusnya. Karena protes lalu di DO, menurut Alam, adalah tindakan yang sungguh tidak masuk akal.

“Kami aksi menuntut pembayaran kartu ujian yang terlalu mahal dan menuntut transparansi pengelolahan anggaran kampus IAIM Sinjai,”terangnya.

Selain itu, ia mengaku tidak ada teguran lisan dan tertulis yang dijatuhkan kepadanya.

“Tidak ada teguran lisan apalagi tertulis, itu tidak ada, tiba-tiba saja dikeluarkan surat yang berisi surat keputusan pemberhentian kepada saya, saya menduga hanya karena persoalan aksi menyampaikan aspirasi menuntut persoalan anggran yang tidak transparan dan pembayaran kartu ujian yang terlalu mahal,” Pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Kampus IAIM Sinjai.

No comments

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com