AMAN Sintang Kawal Penyusunan Perbup Pembukaan Lahan

701 Views

28 Februari 2018

bpan.aman.or.id – Tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus disusun dan diatur dalam Peraturan Bupati.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sintang kembali melaksanakan rapat dengan agenda pembahasan lanjutan Perbup Pembukaan Lahan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sintang, Kalbar (21/02/2018).

Ketua BPH PD AMAN Sintang, Antonius Antong mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah yang dianggap masih memperhatikan hak-hak Masyarakat Adat. “Semoga ke depan tidak ada lagi Masyarakat Adat yang ditangkap karena membakar ladang miliknya sendiri. Sebab mereka berladang untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk membabat hutan,” kata Antong.

Yang sudah terjadi selama ini Masyarakat Adat ketakutan untuk berladang. Di sisi lain pemerintah tidak memberikan solusi kepada masyarakat. “Pemerintah secara tidak langsung mengintimidasi kehidupan Masyarakat Adat,” tegasnya.

Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan akan mampu menjamin hak Masyarakat Adat. Draf Perbup akan diserahkan ke bupati untuk segera ditandatangani dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

K. Danil B, Ketua DAMANDA Sintang menyampaikan bahwa AMAN akan selalu mengawal dan ambil bagian dalam setiap langkah pemerintah guna memastikan hak-hak Masyarakat Adat terlindungi.

“AMAN Sintang bersedia bekerja sama dalam penyusunan draf, pelaksanaan maupun untuk mensosialisasikan Perbup (Pembukaan Lahan—red) kepada Masyarakat Adat, supaya masyarakat betul-betul memahami apa yang menjadi hak mereka,” tegas Danil.

Maraknya kasus pembukaan lahan dan kebakaran hutan yang mengakibatkan polusi asap berdampak pada lahirnya Inpres No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Peraturan Men-LHK No. P.32/Men-LHK/Setjen/Kum.1/3/2016, yang berakibat larangan melakukan pembakaran lahan oleh pemerintah. Hal ini sangat mempengaruhi kehidupan Masyarakat Adat Sintang yang sebagian besar adalah petani berladang.

[HJ Pogo]

No comments

PENGURUS NASIONAL BPAN 2022-2026

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com